Ugrensitas Penafsiran Hukum Oleh Hakim Untuk Mewujudkan Keadilan Substantif
Oleh:
Arming,S.H
A.Latar Belakang
Al-qur’an, rujukan pertama sebelum hadist, adalah respon Allah terhadap problematika kemanusiaan. Ia turun sebagai bentuk kepedulian Allah tehadap makhluk-Nya. Ia adalah bukti ke-Agungan dan ke-Murahan. Mengarahkan manusia kepada kebaikan. Menunjukan jalan yang benar. Menyelamatkan manusia dari kesesatan dan mengajak manusia kepada kebajikan serta mendorong manusia untuk progressif menuju terciptanya tatanan masyarakat yang ideal.
Al-Qur’an tidak memberikan gambarang penyelesaian sebuah masalah ketika masalah itu timbul secara jelas dan mutlak. Ini semua disebabkan karena ia adalah kalam ilahi, bukan kalam manusia, yang mana di dalamnya terdapat disparitas yang mencolok antara pemahaman manusia dan kalam ilahi terhadap kata dan makna. Seorang mufassir yang bertugas mengupas tuntas disparitas antara kata dan makna yang terkandung di dalamnya.
Hal ini urgensi penafsiran dan mufassir ini tidak lepas dari kandungan al-qur’an yang tidak semuanya bersifat eksplisit, namun implisit. Hal-hal yang bersifat implisit inilah yang perlu kirannya untuk di kaji dan dibedah makna yang tersimpan di dalamnya. Selain itu karena bagian-bagian al-qur’an ada yang bersifat kompleks dan memerlukan penjabaran, semu yang memerlukan penjelasan.
Dari pemaparan di atas diketahui bahwa sejak zaman dahulu tafsir itu sudah di anut dalam agama, sehingga dikembangkan sampai kepada dunia hukum itu sendiri, sekarang seperti yang kita alami pada saat ini. Membicarakan mengenai tafsir dalam Negara hukum seperti Indonesia ini sangat diperlukan oleh para hakim-hakim pada khususnya sehingga dalam meberikan putusan tidak terjadinya multi tafsir dan kesalahan di dalam menegakkan keadilan yang subjektif.
Jika memandang teori hukum berasal dari dua suku kata teori dan hukum . Dimana salah satu pertanyaan pertama ketika awal mempelajari dan berbicara mengenai hukum adalah apakah hukum itu? akan tetapi baik mulai sejak Plato sampai Hart, dari Aritoeteles hingga Dworkin belum dapat memberikan pengertian secara jelas dan tepat. Teori hukum, menurut Bruggink, adalah merupakan suatu satu kesatuan dari pernyataan yang saling berkaitan berkenaan dengan sistem konseptual aturan-aturan hukum dan putusan-putusan hukum, dan sistem tersebut untuk sebagian yang telah dipositifkan.
Sebagian masyarakat Indonesia masih ada yang beranggapan, bahwa teori berada di kawasan yang jauh daripada praktis, bahkan sering menimbulkan kesan tidak praktis dan kurang membantu memecahkan persoalan-persoalan secara konkret. Dapat dikatakan teori itu menghambat, dan cukup membingungkan. Pendapat tersebut tidaklah benar. Fungsi utama teori adalah memberikan penjelasan terhadap suatu masalah. Semakin baik kemampuan suatu teori untuk menjelaskan, semakin tinggi penerimaan terhadap teori tersebut. Apabila di kemudian hari muncul teori baru yang mampu memberikan penjelasan yang lebih baik, maka teori yang lama pun akan ditinggalkan. Hal tersebut sangat lumrah dalam dunia ilmu pengetahuan.
Suatu ilmu tanpa teori, bagaikan bangunan tanpa pondasi yang kukuh. Demikian juga ilmu hukum sebagai suatu sistem keilmuan sangat membutuhkan penguasaan wawasan berbagai ”teori hukum” (Legal Theory, The Philosophy of Law, Jurisprudence), maupun ”konsep hukum” (The Legal Precepts), terutama dalam rangka mengisi pembangunan di bidang hukum dalam era reformasi . Bukan hanya tuntutan lahirnya suatu atau berbagai peraturan perundang-undangan yang baru, tetapi juga termasuk paradigma baru hukum, yang cocok bagi iklim perubahan Indonesia di abad kedua puluh satu ini.
satu contoh dapat dilihat, yaitu kasus Bank Century di perlemen (DPR), telah dilakukan langkah dan upaya demokrasi dengan cara para anggota DPR dipersilahkan memilih, opsi A atau opsi C. Pilihan ini dilakukan dalam menentukan benar atau tidaknya terdapat pelanggaran hukum dalam kasus Bank Century, yang pada akhirnya telah dilakukan vooting pada sidang pleno. Hasil vooting suara, ternyata suara terbanyak ada pada opsi C, sehingga DPR menyimpulkan bahwa dalam kasus Bank Century terdapat pelanggaran hukum dan hasil pleno DPR tersebut, harus dibawa ke ranah hukum. Persoalannya sekarang, dan menimbulkan pertanyaan besar bahwa apakah benar suatu kebenaran harus ditempuh dan diperoleh dengan cara atau melalui hasil vooting suara.
Kasus hukum yang terjadi di tanah air, seringkali menimbulkan pendapat pro dan kontra yang kemudian mencuat menjadi bahan perbincangan publik. Salah satu penyebabnya para penegak hukum (Hakim, Jaksa, Polisi, Pengacara) seringkali mempunyai persepsi maupun penafsiran yang berbeda dalam menangani suatu kasus, meskipun sebenarnya landasan hukum dan aturan main (rule of game) yang digunakan sama.
Sebut saja kasus yang pernah terjadi misalnya ketika Hakim Bismar Siregar menganalogikan “vagina wanita” sebagai suatu barang, sehingga seorang pria yang ingkar janji menikahi pasangannya dapat dianggap telah menipu “barang” milik orang lain (Pasal 378 KUHP). Kemudian dalam kasus pengajuan Peninjauan Kembali, Jaksa Penuntut Umum menganggap dirinya berwenang meskipun Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak mengatur masalah itu, perbedaan interpretasi dalam menentukan delik pornografi atau pada kasus yang terjadi beberapa waktu lalu di Yogyakarta ketika termohon pra peradilan dalam eksepsinya mendalilkan bahwa pelecehan seksual tidak diatur dalam perundang-undangan (KUHP).
Konteks hukum, perbedaan penafsiran terhadap peraturan perundang-udangan sebenarnya hal yang biasa terjadi sejak zaman dulu. Meskipun demikian, terhadap kasus-kasus seperti itu, perlu kiranya mendapat perhatian dan kajian yang serius di masa mendatang, supaya tidak berdampak merugikan kepentingan pencari keadilan (justiciabel). Praktek harus diakui, seringkali dijumpai suatu permasalahan yang belum diatur dalam peraturan perundang-undangan ataupun kalau sudah diatur tetapi ketentuan perundang-undangan tersebut tidak mengatur secara jelas dan lengkap. Bahkan seperti dikemukakan Sudikno Mertokusumo, bahwa tidak ada hukum atau Undang-undang yang lengkap atau jelas. Karena fungsi hukum adalah untuk melindungi kepentingan manusia dengan mengatur seluruh kegiatan manusia. Sedangkan kepentingan manusia itu tidak terhitung jumlah dan jenisnya, dan terus menerus berkembang sepanjang masa. Oleh karena itu perlu menemukan hukumnya demi mecapai keadilan substantif.
Kalau mengacu kepada UU No. 4 Tahun 2004 Tentang Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman, sebenarnya ada beberapa ketentuan yang bisa menjadi rujukan. Pasal 14 ayat (1) menyatakan “Pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa dan mengadili suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya”. Dengan demikian hukum yang tidak ada atau kurang jelas, tidak dapat dijadikan alasan penolakan bagi Hakim terhadap suatu perkara yang diajukan pencari keadilan.
Selanjutnya Pasal 5 ayat (1) menyebutkan “Pengadilan mengadili menurut hukum dengan tidak membedakan orang”. Pasal 5 ayat (1) ini tentunya lebih luas ruang lingkupnya dibandingkan Pasal 20 AB, yang menyebutkan Hakim mengadili menurut Undang-undang, karena pengertian “hukum” di sini bisa dalam arti hukum tertulis (perundang-undangan) maupun hukum yang tidak tertulis (hukum adat atau kebiasaan). Pentingnya Hakim memperhatikan hukum tidak tertulis ini dipertegas lagi dalam ketentuan Pasal 28 ayat (1) yang menegaskan “Hakim wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat”.
Apabila dicermati, pasal-pasal di atas terutama berkaitan erat dengan tugas dan kewajiban seorang hakim dalam memeriksa, mengadili dan memutuskan suatu perkara. Dalam mencari keadilan, Hakim perlu juga memperhatikan idee des recht, yang meliputi tiga unsur, yaitu kepastian hukum (Rechtssicherheit), keadilan (Gerechtigkeit) dan kemanfaatan (Zweckmassigkeit) secara proporsional. Tetapi memang bukan hal yang mudah untuk dapat mengakomodir ketiga unsur tersebut.
Begitu pentingnya peran dan tugas hakim dalam penegakan hukum serta mencari keadilan yang subjektif, maka dari pemaparan di atas perlu kita mengetahui lebih mendalam tentang urgensi penafsiran hakim dalam mencari keadilan substantif.
B.Rumusan Masalah
Dalam pemaparan yang telah terterah di atas dalam tulisan ini akan di jadikan permasalahan adalah:
1.Seberapa besar pengaruh penafsiran hakim dalam menegekkan hukum di dalam mewujudkan keadilan substantif ?
C.Pembahasan
Keadilan secara umum diartikan sebagai perbuatan atau perlakuan yang adil. Sementara adil adalah tidak berat sebelah, tidak memihak dan berpihak kepada yang benar. Keadilan menurut kajian filsafat adalah apabila dipenuhi dua prinsip, yaitu : pertama tidak merugikan seseorang dan kedua, perlakuan kepada tiap-tiap manusia apa yang menjadi haknya. Jika kedua prinsip ini dapat dipenuhi barulah itu dikatakan adil.
Pada praktiknya, pemaknaan keadilan dalam penanganan sengketa-sengketa hukum ternyata masih debatable. Banyak pihak merasakan dan menilai bahwa lembaga pengadilan kurang adil karena terlalu syarat dengan prosedur, formalistis, kaku, dan lamban dalam memberikan putusan terhadap suatu sengketa. Agaknya faktor tersebut tidak lepas dari cara pandang hakim terhadap hukum yang amat kaku dan normatif prosedural dalam melakukan konkretisasi hukum. Sedangkan seyogyianya hakim mampu menjadi living interpretator yang mampu menangkap semangat keadilan dalam masyarakat dan tidak terbelenggu oleh kekakuan normatif prosedural yang ada dalam suatu peraturan perundang-undangan, karena hakim bukan lagi sekedar la bouche de la loi (corong undang-undang). Artinya, hakim dituntut untuk memiliki keberanian mengambil keputusan yang berbeda dengan ketentuan normatif undang-undang, sehingga keadilan substansial selalu saja sulit diwujudkan melalui putusan hakim pengadilan, karena hakim dan lembaga pengadilan hanya akan memberikan keadilan formal.
Berbicara mengenai peranan hakim, maka tidak dapat dilepaskan dari pembicaraan hubungan antara hukum dengan hakim, dalam mencipta keadilan dan ketertiban dalam dan bagi masyarakat serta dalam rangka untuk mencari keadilan hukum khusunya dalam Negara hukum seperti Indonesia pada umumnya yang, mana Indonesia sudah meprokalamirkan sebagai Negara hukum yang tertuang dalam Konstitusi (Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia) khusunya pasal 1 ayat (3) .
Antara Undang-undang dengan Hakim yang memimpin suatu pengadilan terdapat hubungan yang erat dan harmonis antara satu dengan lainnya. Dalam hubungan tugas hakim dan perundang-undangan terdapat beberapa aliran yaitu:
1.Aliran Legis (pandangan Legalisme), menyatakan bahwa hakim tidak boleh berbuat selain daripada menerapkan undang-undang secara tegas. Hakim hanya sekedar terompet undang-undang (bouche de la loi). Menurut ajaran ini, undang-undang dianggap kramat karena merupakan peraturan yang dikukuhkan Allah sendiri dan sebagai suatu sistem logis yang berlaku bagi semua perkara, karena sifatnya rasional. Tokoh-tokoh aliran ini adalah John Austin dan Hans Kelsen.
2.Aliran Penemuan Hukum Oleh Hakim.
a.Aliran Begriffsjurisprudenz, mengajarkan bahwa sekalipun benar undang-undang itu tidak lengkap, namun undang-undang masih dapat menutupi kekurangan-kekurangannya sendiri, karena undang-undang memiliki daya meluas, dan hukum sebagai sistem tertutup. Kekurangan undang-undang menurut aliran ini hendaknya diisi oleh hakim dengan penggunaan hukum-hukum logika (silogisme) sebagai dasar utamanya dan memperluas undang-undang berdasarkan rasio sesuai dengan perkembangan teori hukum berupa sistem pengertian-pengertian hukum (konsep-konsep yuridik) sebagai tujuan—bukan sebagai sarana, sehingga hakim dapat mengwujudkan kepastian hukum.
b.Aliran Interessenjurisprudenz (Freirechtsschule), yang dikemukakan oleh O. Bulow, E. Stampe dan E. Fughs menyatakan hakim dan pejabat lainnya mempunyai kebebasan yang seluas-luasnya untuk melakukan penemuan hukum, tidak sekedar menerapkan undang-undang, tetapi juga mencakupi memperluas, mempersempit dan membentuk peraturan dalam putusan hakim dari tiap-tiap perkara konkrit yang dihadapkan padanya, agar tercapai keadilan yang setinggi-tingginya, dan dalam keadaan tertentu hakim bahkan boleh menyimpang dari undang-undang, demi kemanfaatan masyarakat. Jadi yang diutamakan bukanlah kepastian hukum, karena peraturan perundang-undangan, hukum kebiasaan, yurisprudensi, perjanjian internasional dan doktrin hanyalah sebagai “pengantar” atau “Pembuka jalan”, “pedoman” dan “bahan inspirasi” atau sarana bagi hakim untuk membentuk dan menemukan sendiri hukumnya yang dinyatakan dalam putusannya atas suatu perkara yang diadilinya dan dihadapkan padanya itu.
c.Aliran Soziologische Rechtsschule, mengajarkan bahwa Hakim seyogianya mendasarkan putusannya sesuai dengan dan memperhatikan kesadaran hukum dan perasaan hukum serta kenyataan-kenyataan masyarakat, yang sedang hidup di dalam masyarakat ketika putusan itu dijatuhkan. Tokoh-tokoh aliran ini antara lain Arthur Honderson, J. Valkhor, A Auburtin dan G. Gurvitch.
d.Ajaran Paul Scholten. Sistem hukum itu tidak statis-melainkan sistem terbuka, open system van het recht karena sistem hukum itu membutuhkan putusan-putusan (penetapan-penetapan) dari hakim atas dasar penilaian dan hasil dari penilaian itu menciptakan sesuatu yang baru dan senantiasa menambah luasnya sistem hukum tersebut.
Dalam mencari hukum yang tepat dalam rangka penyelesaian suatu perkara yang dihadapkan kepadanya tersebut, hakim yang bersangkutan harus melakukan Penemuan Hukum. Menurut Mertokusumo ada beberapa istilah yang berkaitan dengan istilah “Penemuan Hukum”, yaitu ada yang mengartikannya sebagai “Pelaksanaan Hukum”, “Penerapan Hukum”, “Pembentukan Hukum” atau “Penciptaan Hukum”. Pelaksanaan hukum dapat diartikan menjalankan hukum tanpa adanya sengketa atau pelanggaran. Penerapan hukum berarti menerapkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang abstrak sifatnya pada peristiwa konkrit. Pembentukan Hukum adalah merumuskan peraturan-peraturan yang berlaku umum bagi setiap orang. Sedangkan Penciptaan hukum ini memberikan kesan bahwa hukum itu hanya semata peraturan tertulis saja, sehingga kalau tidak diatur dalam peraturan tertulis, maka kewajiban hakimlah untuk menciptakannya. Dari ketiga istilah tersebut, menurut Mertokusumo, istilah yang lebih tepat adalah Penemuan Hukum, karena sesuai dengan ketentuan pasal 27 UU Kekuasaan Kehakiman.
Penemuan hukum, menurut Sudikno Mertokusumo sebagaimana dikutip oleh Achmad Ali, ada dua jenis yaitu:
1.Penemuan hukum heteronom adalah jika dalam penemuan hukum hakim sepenuhnya tunduk pada undang-undang, hakim hanya mengkonstatir bahwa undang-undang dapat diterapkan pada peristiwa konkritnya, kemudian hakim menerapkannya menurut bunyi undang-undang tersebut.
2.Penemuan hukum otonom adalah jika hakim dalam menjatuhkan putusannya dibimbing oleh pandangan-pandangan, pemahaman, pengalaman dan pengamatan atau pikirannya sendiri. Jadi hakim memutus suatu perkara yang dihadapkan padanya menurut apresiasi pribadi, tanpa terikat mutlak kepada ketentuan undang-udang.
Untuk mewujudkan suatu keadilan yang substanfit menurut Pitlo sebagaimana dikutip oleh Achmad Ali membedakan Penemuan hukum dalam dua jenis yaitu:
1.Penemuan hukum dalam arti sempit, yakni penemuan yang semata-mata hanya kegiatan berpikir yang disyaratkan, karena tidak ada pegangan yang cukup dalam undang-undang.
2.Penemuan Hukum dalam arti luas, selain kegiatan berpikir juga mencakup interpretasi.
Dalam mencarikan hukum yang tepat dan melakukan Penemuan hukum, guna memberikan putusan atas dan terhadap peristiwa konkrit yang dihadapkan padanya tersebut. Hakim akan mengolah sumber-sumber hukum baik yang telah tersedia maupun yang belum tersedia, dengan cara mengambil rujukan utama dari sumber-sumber tertentu yang secara hirarkis bertingkat dimulai dari hukum tertulis (peraturan perundang-undangan) sebagai sumber utama, apabila tidak ditemukan barulah ke hukum kebiasaan atau hukum tidak tertulis, kemudian yurisprudensi, begitu seterusnya dilanjutkan pada perjanjian internasional barulah doktrin dan ilmu pengetahuan.
Hakim menerapkan peraturan perundang-undangan (hukum tertulis) sebagai sumber utama dalam rangka melakukan pembentukan hukum, mencarikan hukum yang tepat dan penemuan hukum terhadap suatu perkara, dihadapkan dalam beberapa keadaan, yaitu dengan cara dan sesuai dengan keadaan yang ditemuinya sebagai berikut:
a.Bilamana materi ketentuan dari peraturan perudang-undangan yang mengatur perkara yang dihadapkan pada Hakim tersebut, telah ada dan telah jelas, maka Hakim menerapkan ketentuan tersebut;
b.Bilamana materi ketentuan dari peraturan perudang-undangan yang mengatur perkara yang dihadapkan pada Hakim tersebut, telah ada, akan tetapi tidak jelas arti dan maknanya, maka Hakim yang bersangkutan melakukan interpretasi atas materi ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut.
c.Bilamana materi ketentuan dari peraturan perudang-undangan yang mengatur perkara yang dihadapkan pada Hakim tersebut, tidak atau belum ada pengaturannya, maka usaha yang ditempuh oleh Hakim yang bersangkutan adalah mengisi kekosongan tersebut dengan melakukan penalaran logis.
Mengenai teori tentang penafsiran hakim menurut Jimly Assiddiqie menguruaikan adanya sembilan teori penafsiran. Yang berbeda gambarannya dari pada yang dikemukakan oleh Arif Sidharta. Kesembilan teori penafsiran tersebut adalah sebagai berikut:
1.Teori Penafsiran letterlijk atau harfiah (what does the word mean?)
Penafsiran yang menekankan pada arti atau makna kata-kata yang tertulis. Misalnya kata servants dalam konstitusi jepang article 15 (2), “ All public officials are sernvants of the whole community and not of any group therof”.
2.Teori Penafsiran Gramatikal atau interpretasi bahasa.
Penafsiran yang menekankan pada makna teks yang di dalamnya kaidah hukum dinyatakan. Penfsiran dengan cara demikian bertolak dari makna menurut pemakaian bahasa sehari-hari atau makna teknis yuridis yang lazim yang sudah dianggap baku. Menurut Visser’t Hoft di Negara-negara yang menganut tertib hukum kodifikasi, teks harfiah undang-undang sangat penting. Namun penafsiran gramatikal saja dianggap tidak mencukupi, apalagi jika norma yang hendak ditafsirkan itu sudah menjadi perdebatan.
3.Teori penafsiran historis.
Penafsiran historis mencangkup dua pengertian, yaitu: (i) penafsiran sejarah perumusan peraturan perundang-undangan dan (ii) penafsiran sejarah hukum. Penafsiran yang pertama, memfokuskan diri dari latar belakang sejarah perumusan naskah, yaitu bagaimana perdebatan yang terjadi pada saat naska itu hendak dirumuskan. Oleh karena itu yang perlu dikaji secara mendalam yakni notulen-notulen rapat, catatan-catatan pribadi peserta rapat, tulisan-tulisan peserta rapat yang tersedia baik dalam bentuk tulisan ilmiah maupun komentar tertulis yang pernah dibuat, otobigrafi yang bersangkutan, hasil wawancara yang dibuat oleh wartawan dengan bersangkutan. Penafsiran kedua mencari makna yang dikaitkan dengan konteks kemasyarakatan masa lampau. Dalam mencari makna tersebut juga kita merujuk pendapat-pendapat pakar dari masa lampau, termasuk pula rujukan kepada norma-norma hukum masa lalu yang masi relevan.
4.Teori Penafsiran Sosiologis
Konteks sosial ketika suatu naska dirumuskan dapat dijadikan perhatian untuk manafsirkan naska yang bersangkutan. Persitiwa yang terjadi dalam masyarakat acapkali mempengaruhi legislator ketika naska itu dirumuskan. Misalnya pada kalimat yang “dipilih secara demokratis” dalam pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 yang mengatakan, “Gubernur, Bupati, dan Wali Kota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota dipilih secara demokratis.”
5.Teori Penafsiran Sosio-Historis (asbabun nuzul dan asbabun wurud)
Berbeda dengan penafsiran sosiologis, penafsiran sosio-historis memfokuskan pada konteks sejarah masyarakat yang memengruhi rumusan naskah hukum.
6.Teori Penafsiran Filosofis
Penafsiran dengan fokus perhatian pada aspek filosofis. Misalnya ide Negara hukum dalam konstitusi Republik V Prancis Article 66: No person may be detained arbitrarily. Ide Negara hukum dalam pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa Negara Indonesia adalah Negara hukum.
7.Teori Penafsiran teologis
Penafsiran ini difokuskan pada penguraian atau formulasi kaidah-kaidah hukum menurut tujuan dan jangkauannya. Tekanan tafsiran dapa fakta bahwa dapa kaidah hukum terkandung tujuan asatu asas sebagai landasan dan bahwa tujuan dan atau asas tersebut memengaruhi intrpretasi. Dalam penafsiran demikian juga perhitungkan konteks kenyataan kemasyarakatan yang aktual.
8.Teori Penafsiran Holistik
Penafsiran ini mengaitkan suatu naska hukum dengan konteks keseluruhan jiwa dari naskah tersebut.
9.Teori Penafsiran Holistik Tematis-Sistematis
Dalam hal ini misalnya, regular eletion dalam Article 68 dan 69 Konstitusi Amerika Serikat:
“ Regular election to the National Assembly shall be held within sixty days priori to the xspiration of the current Assembly. Procedures for elections to the National Assembly shall be prescribed bay law. The date of election shall fixed by Presidential decree. The firs session of a newly elected National Assembly shall converne on the second thursday following the election of at least two thirds of the total number of Deputies. Until the by the Beputy who is most senior in age”.
“The regular sessions of the National Assembly shall convene twice per year fom the scond Monday of September to the second Wednesday of June. The sittings of the National Assembly shall be open to the public. Closed door sittings may be convened by a resolution of the National Assembly” .
Disamping itu, dalam perkembangan pemikiran dan praktik penafsiran hukum di dunia akhir-akhir ini, telah berkembang pula berbagai corak Negara. Oleh karena itu, pendapat-pendapat yang biasa kita diskusikan di berbagai fakultas hukum di tanah air juga perlu mematikan dinamika pekembangan di dunia ilmu hukum pada umumnya. Oleh sebab itu, berbagai pandangan para sarjana mengenai regam metode penafsiran itu, perlu kita himpun dan kita sarikan sebagaimana mestinya.
Selain kesembilan teori penafsiran tersubut di atas, dapat pula dikemukakan adanya pendapat Utrecht mengenai metode penafsiran undang-undang. Yaitu sebagai berikut:
1.Metode penafsiran letterlijk atau literal
Yang mana metode ini diartiakan penafsiran letterlijk atau harfia yang dalam hal ini difokuskan pada arti atau makna kata (word). Utrecht memberikan penjelasan mengenai penafsiran menurut arti kata istilah (taalkudige interpretasi) yaitu kewajiban bagi hakim mencari arti kata dalam Undang-Undang dengan membuka kamu bahasa atau meminta keteranagan ahli bahasa. Kalaupun belum cukup hakim harus mempelajari kata peraturan-peraturan yang lainnya. Cara penafsiran ini, munurut Utrecht, merupakan penafsiran pertama yang ditempu atau usaha permulaan untuk menafsirkan
2.Metode Penafsiran Gramatikal (Bahasa)
Metode Penafsiran Gramatikal (Bahasa) atau interpretasi bahasa merupakan penafasiran yang menekankan pada makna teks yang di dalamnya kaidah hukum dinyatakan. Penafsiran dengan cara demikian bertolak dari makna menurut pemakaian bahasa sehari-hari atau makna tekni yuridi yang sudah tertib hukum kodifikasi, teks harfiah undang-undang dinilai sangat penting. Namun penafsiran Gramitikal saja dilah cukup jika tentang hal-hal yang ditafsirkan itu sudah menjadi perdebatan.
3.Metode Penafsiran Restriktif
Pitlo dan Sudikno mengartikan penafsiran ini sebagai menafsirankan dengan cara membatasi penafsiran sesuai dengan kata yang maknanya sudah tertentu. Jika suatu norma hukum yang sederhana sudah dirumuskan sudah jelas dan expresis verbis, tidak diterapkan lagi untuk menetapkan metode-metode penafsiran yang bersifat kompleks. Cukuplah hal tersebut dipahami dengan maknanya yang sudah jelas itu.
4.Metode Penafsiran Ekstensif
Menurut Pitlo dan Sudikno, hasil penafsiran ini melebihi hasil penafsiran gramatikal. Penalaran yang digunakan dalam metode Eksistensif ini merupakan kebalikan dari penalaran metode restriktif. Penafsiran restriktif bersifat membatasi, sedangkan penafsiran ekstensif bersifat memperluas sehingga penafsiran sehingga penafsiran tidak hanya dilakukan pada batas-batas pemaknaan teknis dan gramatikal kata-kata yang terkandung dalam suatu rumusan norma hukum yang bersangkutan.
5.Metode Penafsiran Autentik
Penafsiran autentik atau resmi menurut Uctrech, merupakan penafsiran sesuai dengan tafsir yang dinyatakan oleh pembut undang-undang (legislator) dalam undang-undang itu sendiri, misalnya arti kata yang menjelasakan dalam pasal atau dalam penjelasannya. Menurut Sudikno dan Pitlo, penafsiran yang demikian hanya boleh dilakukan berdasarkan makna yang sudah jelas dalam undang-undang.
6.Metode Penafsiran Sistematik
Metode ini menafsirkan menurut system yang ada dalam hukum itu sendiri artinya. Yakni menafsirkan dengan melihat naska-naska hukum lainnya. Jika yang ditafsirkan adalah pasal dalam undang-undang ketentuan-ketentuan yang sama apalagi suatu asas dalam peraturan lainya juga harus dijadikan acuan.
7.Metode Penafsiran Sejarah Undang-Undang
Metode ini berdasarkan diri pada makna histori yang dalam perumusan undang-undang itu sendiri. Metode penafsiran ini salah satu metode penafsiran sejarah dalam arti sempit yaitu, dengan merujuk pada sejarah penyusunannya, membaca risalah, komisi-komisi, dan naska-naska yang lain mempunyai hubungan termasuk surat – menyurat yang berkaitan dengan penyusuan undang-undang. Menurut Utrecht penafsiran sejarah undang-undang memfokuskan pada latar belakang sejarah rumusan naska, dan bagaimana perdebatan yang terjadi ketika naska hendak dirumuskan.
8.Metode Penafsiran Historis arti luas
Metode penafsiran dangan sejarah hukum, dalam hal ini mencakup dua pengertian yaitu; (i) penafsiran sejarah perumusan undang-undang, (ii) penafsiran sejarah hukum itu sendri, yaitu melalui penafsiran sejarah hukum yang bertujuan untuk mencari makna yang dikaitkan dengan masa lampau.
9.Metode Penafsiran Sosio-Historis
Metode ini menyangkut penafsiran sosio-historis ini mempertimbangkan pula berbagai konteks perkembangan masyarakat yang melahirkan norma yang hendak ditafsirkan dengan seksama. Dipihak lain ini lebih memusatkan perhatian pada konteks sejarah masyarakat yang memengaruhi rumusan naskah ketika norma hukum yang bersangkutan terbentuk di masa lalu.
10.Metode Penafsiran Sosiologis
Motode Penafsiran Sosiologis (sociological interpretation) ini mendasarkan diri pada penafsiran yang bersifat sosiologis yang mana dalam hal ini adalah konteks sosial dimana ketika suatu nasaka dirumuskan dapat dijadikan perhatian untuk menafsirkan naska. Peristiwa yang terjadi dimasyarakat acapkali mempengaruhi legislator ketika subuah naska hukum dirumuskan.
11.Metode Penafsiran Teleologis
Metode penafsiran ini memusatkan perhatian pada persoalan, apa tujuan yang hendak dicapai dalam norma hukum yang ditentukan dalam teks. Penafsiran ini difokuskan pada penguraian atau formulasi kaidah-kaidah hukum menurut tujuan dan jangka waktunya.
12.Metode Penafsiran Holistik
Metode Penafsiran Holistik merupakan aspek keseluruhan unsure yang terkait. Yang mana penafsiran ini mengaitkan penafsiran suatu naska hukum dangan konteks keseluruhan dari jiwa naska hukum tersebut. Ide yang terkandung dalam metode ini mengandaikan bahwa setiap naskah hukum seperti undang-undang ataupun dasar undang-undang dasar harus dilihat sebagai satu kesatuan system norma hukum yang terikat untuk mumm.
Selain itu, hakim dalam melakukan penafsiran suatu materi peraturan perundang-undangan terhadap perkara yang dihadapkan padanya, harus memperhatikan 3 (tiga) hal, yaitu:
1.Materi peraturan perundang-undangan yang diterapkan oleh Hakim tersebut;
2.Tempat dimana perkara yang dihadapkan pada Hakim tersebut terjadi;
3.Zaman perkara yang dihadapkan pada Hakim tersebut terjadi.
Berkaitan dengan interpretasi tersebut, juga dibutuhkan adanya penalaran logis (konstruksi), yang terdiri 4 (empat) jenis yaitu:
1.Argumentum Per Analogiam (Analogi) atau Abtraksi, hakim dalam rangka melakukan penemuan hukum, menerapkan sesuatu ketentuan hukum, bagi suatu keadaan yang pada dasarnya sama dengan suatu keadaan yang secara eksplisit telah diatur dalam ketentuan hukum tersebut tadi, tetapi penampilan atau bentuk perwujudannya (bentuk hukum) lain.
2.Argumentum A Contrario (a contrario), merupakan cara penafsiran atau penjelasan undang-undang yang dilakukan oleh hakim dengan mendasarkan pada pengertian sebaliknya dari suatu peristiwa konkrit yang dihadapi dengan suatu peristiwa konkrit yang telah diatur dalam undang-undang. Hakim mengatakan “peraturan ini saya terapkan pada peristiwa yang tidak diatur ini, tetapi secara kebalikannya. Jadi pada a contrario titik berat diletakkan pada ketidak samaan peristiwanya.
3.Enghalusan Hukum (rechtverfijning) atau penyempitan hukum (penghalusan hukum) atau determinatie (pengkhususan) atau Pengkonkritan hukum (Refinement of the law). Jadi Hakim bukan membenarkan rumusan peraturan perundang-undangan secara langsung apa adanya, melainkan hakim melakukan pengecualian-pengecualian (penyimpangan-penyimpangan) baru terhadap peraturan perundang-undangan, karena rumusan undang-undang terlalu luas dan bersifat umum, maka perlu dipersempit dan diperjelas oleh hakim untuk dapat diterapkan terhadap suatu peristiwa konkrit tertentu yang dihadapkan padanya.
4. Fiksi Hukum (fictio juris), yaitu dengan cara menambahkan fakta-fakta yang baru, guna mengatasi benturan antara tuntutan-tuntutan yang baru dan sistem yang ada, sehingga tampil suatu personifikasi baru di hadapan kita, yang bukan kenyataan. Apabila ia telah diterima dalam kehidupan hukum, misalnya melalui keputusan hakim, maka iapun sudah berubah menjadi bagian dari hukum positif dan tidak boleh lagi disebut-sebut sebagai fiksi. Salah satu contoh fiksi hukum yang penting yang masih diakui oleh dan digunakan dalam hukum modern adalah “adopsi”, dimana seseorang yang sebetulnya bukan merupakan anak kandung dari orang tua yang mengadopsinya, diterima sebagai demikian melalui fiksi hukum dengan segala akibat yang mengikutinya.
Dengan demikian, Hakim berfungsi melengkapi ketentuan-ketentuan hukum tertulis atau membuat hukum baru (creation of new law) dengan cara melakukan pembentukan hukum (rechtsvorming) baru dan penemuan hukum (rechtsvinding), guna mengisi kekosongan dalam hukum dan mencegah tidak ditanganinya suatu perkara dengan alasan karena hukum tertulisnya sudah ada tetapi belum jelas, atau sama sekali hukum tertulisnya tidak ada untuk kasus in konkretto.
Dalam penegakan hukum, Hakim senantiasa dalam putusannya memperhatikan dan menerapkan serta mencerminkan tiga unsur atau asas yaitu Kepastian Hukum (Rechtssicherheit) , kemamfaatan (Zweckmassigkeiit) dan Keadilan (Gerechtigkeit) dengan mengusahakan kompromi secara proporsional seimbang diantara ketiga unsur tersebut.
Sehingga hakim yang bersangkutan itu tidak boleh hanya mengutamakan atau menonjolkan salah satu unsur saja sedangkan dua unsur lainnya dari ketiga unsur penegakan hukum tersebut dikorbankan atau dikesampingkan begitu saja. Oleh karenanya, dapatlah dikatakan bahwa suatu putusan hakim adalah merupakan hukum dalam arti sebenarnya, karena putusan tersebut di dasarkan pada suatu perkara konkrit yang diadili, diperiksa dan diputus oleh hakim yang bersangkutan yang kepadanya dihadapkan perkara tersebut.
Sehingga dalam hal ini pertingnya seorang hakim memandang suatu tafsir agar dapat mencapai kesempurnaan hukum dengan dasar-dasar nilai akdemisi yang telah ada. Dengan adanya beberapa teori tentang penafsiran hakim dan metode penafiran serta asas dalam penafsiran hakim yang telah terpaparkan di atas, diharpkan dapat mencapai serta mewujudkan suatu keadilan substantif dalam menegakkan hukum di dalam Negara hukum seperti di Negara Indonesia ini.
Mengenai keadilan jika dipandang dari terminologi hukum diterjemahkan sebagai keadaan yang dapat diterima akal sehat secara umum pada waktu tertentu tentang apa yang benar. Sementara John Rawls mengemukakan dalam A Theory of Justice, keadilan adalah fairness, yaitu kondisi yang dibangun di atas dasar pandangan setiap individu memiliki kebebasan, status quo awal yang menegaskan kesepakatan fundamental dalam kontrak sosial adalah fair. Inilah posisi orisinal manusia ketika bergabung dalam komunitas bernama kontrak sosial. Gagasan utama keadilan dalam pandangan Rawls adalah bagaimana lembaga utama masyarakat mengatur hak dan kewajiban dasar serta menentukan pembagian kesejahteraan kerja sama sosial yang dibangun. Masyarakat yang awam hukum perlu memahami soal hukum yang sederhana ini. Hakim di pengadilan boleh melepaskan diri dari belenggu suatu peraturan perundang-undangan untuk membuat putusan berdasar keyakinannya guna menegakkan keadilan subtantif. Hal ini bukan hanya ada dalam teori atau tradisi hukum negara tertentu, tetapi juga dalam sistem hukum Indonesia.
Mengkaji mengenai keadilan substantif dalam Negara hukum “khusunya” bukan berarti hakim harus selalu mengabaikan bunyi undang-undang. Melainkan, dengan keadilan substantif berarti hakim bisa mengabaikan undang-undang yang tidak memberi rasa keadilan, tetapi tetap berpedoman pada formal prosedural undang-undang yang sudah memberi rasa keadilan sekaligus menjamin kepastian hukum.
Keadilan prosedural menunjuk pada gagasan tentang keadilan dalam proses-proses penyelesaian sengketa dan pengalokasian sumber daya. Salah satu aspek dari keadilan prosedural ini berkaitan dengan pembahasan tentang bagaimana memberikan keadilan dalam proses hukum. Makna keadilan prosedural yang seperti ini dapat dihubungkan dengan proses peradilan yang patut (Amerika Serikat), keadilan fundamental (Kanada), keadilan prosedural (Australia), dan keadilan alamiah (Negara-negara Comon Law lainnya), namun gagasan tentang keadilan prosedural ini dapat pula diterapkan terhadap konteks non hukum di mana beberapa proses digunakan untuk menyelesaikan konflik atau untuk membagi-bagi keuntungan atau beban. Tetapi dalam mencari keadilan substantif para hakim tidaklah cukup untuk berada pada batasan dalam keadilan prosedural semata, melainkan harus mencari keadilan substantif dengan begitu dapat mewujudkan suatu keadilan yang sesungguhnya pada kehidupan bermasyarakat.
Dalam ilmu hukum yang mana mempelajari mengenai penafiran hakim. Padaasarnya hakim dituntut untuk mencari suatu keadilan yang sesungguhnya yakni keadilan substantif, yang menjadi pertanyaan mendasar kaitan penafsiran hakim dengan keadilan substantif, dalam hal ini jelas berkaitan dengan adanya penafsiran para hakim dalam suatu persidangan seorang hakim wajib untuk menafsirkan suatu perkara tersebut dengan mempertimbangkan dari beberapa aspek penting terhadap perkara dan juga para pelaku dalam perkara tersebut untuk mencari suatu kesamaarataan suatu putusan yang dijatuhkan dalam kata lain suatu keadilan yang substantif. Dan juga dengan adanya penafsiran para hakim tidak hanya terjebak pada suatu aturan dalam peraturan perundang-undangan semata untuk mencari suatu keadilan yang substantif. Sehingga secara esensial dengan adanya penafsiran oleh hakim kiranya dapat mewujudkan suatu keadilan yang sesungguhnya antara para pihak yang berperkara di dalam suatu persidangan.
D.Penutup
Dari hasil pembahasan yang terpaparkan di atas sampai pada suatu kesimpulan yang nama dalam hal ini para hakim yang mempunyai fungsi untuk menegakkan suatu keadilan di Negara hukum “khusunya”, tidaklah cukup seorang hakim hanya berkutat pada suatu keadilan yang sifanya keadilan prosedural semata, melainkan dengan adanya suatu kewenangan para hakim untuk melakukan penafsiran suatu perkara dalam suatu persidangan, para hakim kiranya dapat menciptakan keadilan yang substantif kepada para pihak yang berperkara, dengan menggunakan suatu penafsiran-penafsiran hukum.
Sumber Bacaan
Admin, 2010, “ Keadilan Substantif Dan Problematika Penegakannya”, http://www.situshukum.com/kolom/keadilan-substantif-dan-problematika-penegakannya.
Bambang Sutiyoso, 2008, “Penafsiran Hukum Penegak Hukum” http://masyos.wordpress.com/penafsiran-hukum-penegak-hukum.
Hamid Afief , 2008 “Menyibak Probelmatika Tafsir Bi Al Ma’stur”.http://www.kaweki.ac.id.
Jimly Asshiddiqie, 2010 “ Pengantar Ilmu Tata Negara”, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Tyokronisilicus, 2010, “Keadilan Substantif Dalam Memutuskan Sengketa Hasil Pemilu Yang Final Dan Mengikat Oleh Mahkamah Konstitusi”, http://tyokronisilicus.wordpress.com/2010/05/10/keadilan-substantif-dalam-memutuskan-sengketa-hasil-pemilu-yang-final-dan-mengikat-oleh-mahkamah-konstitusi/ (1 Desember 2010).
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomr 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman.
Yuk bergabung bersama kami di togel online terbaik dan terpecaya
Dan coba keberuntugan anda di sini...
kami menyediakan permainan....
TOGEL
DD48 RED BLUE LIVE
info lebih jelas silakan kunjugi CS kami.....
Telp : +85581569708
BBM : D8E23B5C
Line : togelpelangi
Skype : Togel Pelangi
Live Chat : http://www.togelpelangi.com/
Permainan judi togel adalah permainan merakyat yang sangat populer di Indonesia. Dulu orang bermain togel secara langsung dengan memberi nomer pada bandar. Togel merupakan permainan judi yang terlarang di Indonesia dan illegal. Maka banyak pemain judi togel zaman dahulu yang bermain togel secara sembunyi sembunyi karena takut tertangkap aparat penegak hukum dan masuk penjara.
Seiring dengan perkembangan teknologi, permainan judi togel pun semakin berkembang. Sekarang ini para pemain judi bisa bermain judi togel secara online di beberapa situs judi online. Dengan bermain judi secara online, pemain judi tidak perlu takut akan tertangkap oleh penegak hukum karena judi secara online sangat sulit dilacak dan kerahasiaan data pemain juga dijamin oleh agen situs judi online.
Permainan togel online banyak jenisnya seperti 2D, 3D, 4D, colok bebas, shio dan masih banyak lagi yang lainnya. Untuk dapat memenangkan permainan judi online anda harus memahami cara bermain togel dengan benar sehingga akan memudahkan anda dalam memperoleh kemenangan. Bermain togel secara online selain lebih aman, main togel online juga menguntungkan loh. Karena total kemenangan yang diperoleh lebih besar, pemain yang ikut bermain pun juga banyak sehingga jackpot dapat mencapai ratusan juta rupiah atau lebih.
Ada banyak cara untuk memprediksi angka togel yang akan keluar, dengan data data yang ada maka angka togel bisa diprediksi. Data data angka togel dapat dipergunakan untuk menemukan dan menentukan AK (Angka Kontrol) AM (Angka Main) AI (Angka Ikut) untuk Togel 2d, Togel 3d, Togel 4d 6d (Angka Control/Kontrol) menentukan Angka CB (Colok Bebas), Colok Macau, Toto Mako, Colok Macao (CM) – Colok Naga (CN Togel) yang keseluruhannya. Berdasarkan analisis dan perhitungan secara keseluruhan mengenai data data angka togel yang keluar sebelumnya maka diperoleh hasil prediksi togel jitu terbaik. prediksi togel jitu terbaik 100% tembus angka togel yang keluar. Anda harus memperhitungkan dan memperhitungkan lagi kemungkinan angka keluar. Faktor keberuntungan juga sangat berpengaruh penting dalam menentukan kalah menangnya anda dalam bermain togel. Anda bisa bermain togel di beberapa pasaran togel yang ada di indonesia seperti pasaran togel singapore. Pasaran togel singapore banyak dimainkan oleh para pecinta judi di indonesia.Dan Apabila Anda Ingin Mendapatkan Nomor Jitu 2D 3D 4D 6D Dari Mbah Agus Darma Selama Lima Kali Putaran,Silahkan Bergabung dengan Uang Pendaftaran Paket 2D Sebesar Rp. 500.000 Paket 3D Sebesar Rp. 700.000 Paket 4D Sebesar Rp. 1.000.000 Paket 6D Sebesar Rp. 1.500.000 dikirim Ke Rekening BRI.Atas Nama:No Rekening PENDAFTARAN MEMBER FORMAT PENDAFTARAN KETIK: Nama Anda#Kota Anda#Kabupaten#Togel SGP/HKG#DLL LALU kirim ke no HP : ( 0823-8738-4409 ) SILAHKAN HUBUNGI EYANG GURU:0823-8738-4409
BOLAVITA Merupakan Situs Game Bola Online, Live Casino Dan TOGEL ONLINE TERPERCAYA Dan TERLAMA Di INDONESIA.
Permainan Yang Kami Sediakan:
* SPORTSBOOK
* LIVE CASINO
* TOGEL
* SLOT GAME
* LIVE NUMBER
* SICBO
* DRAGON TIGER
* BACCARAT
* ROULETTE
* POKER
* SABUNG AYAM
* BOLA TANGKAS
* DLL
Tentu Kami Menyediakan Promo Yang Menarik Untuk Anda Yang Bergabung Di Tempat Kita.
* BONUS REFERRAL SEUMUR HIDUP
* BONUS DEPOSIT SETIAP HARI
* BONUS SPORTSBOOK 10%
* CASHBACK SPORTSBOOK HINGGA 7%
* CASHBACK GAMES 10%
* BONUS TURN OVER ROLLINGAN CASINO 0,7%
Untuk Info Yang Lebih Jelas Nya Silahkan Langsung Hubungi CS Kita Yang Online 24 Jam.
Boss Juga Bisa Kirim Via :
Wechat : Bolavita
WA : +6281377055002
Line : cs_bolavita
BBM PIN : BOLAVITA ( Huruf Semua )
Bosan tidak tahu mau mengerjakan apa pada saat santai, ayo segera uji keberuntungan kalian
hanya di D*EW*A*P*K / pin bb D87604A1
dengan hanya minimal deposit 10.000 kalian bisa memenangkan uang jutaan rupiah
dapatkan juga bonus rollingan 0.3% dan refferal 10% :)
ingin mendapatkan uang banyak dengan cara cepat ayo segera bergabung dengan kami di f4n5p0k3r
Promo Fans**poker saat ini :
- Bonus Freechips 5.000 - 10.000 setiap hari (1 hari dibagikan 1 kali) hanya dengan minimal deposit 50.000 dan minimal deposit 100.000 ke atas
- Bonus Cashback 0.5% dibagikan Setiap Senin
- Bonus Referal 20% Seumur Hidup dibagikan Setiap Kamis
Ayo di tunggu apa lagi Segera bergabung ya, di tunggu lo ^.^
BOLAVITA AGEN BOLA TERPERCAYA
Profile BOLAVITA :
BOLAVITA Sudah berdiri sejak Maret 2013 sampai sekarang.
BOLAVITA Master Agent dari Betting Online yang telah terpercaya. Proses layanan yang cepat, ramah, dan dapat selalu diandalkan adalah Visi kami.
BOLAVITA melayani pembukaan user-ID atau member dari website-website betting online terbesar di dunia saat ini seperti SBOBET, IBCBET, WM55, Klik4D dan 338A(Casino SBOBET).
SBOBET & IBCBET
Minimal Bet HDP / OU Sportbook : 25.000 ( 25 )
Minimal Mixparlay, 1x2, Corect Score Sportbook : 13.000 ( 13 )
388A SBOBET CASINO & WM55CASINO
Minimal Bet : Low , Medium & High
Low : 5 - 1.000
Medium : 100 - 5.000
High : 500 - 30.000
KLIK4D ( TOGEL )
4D = 65%
3D = 59%
2D = 29%
Minimal Bet : 1.000 ( 1 )
PROMO :
New Member Bonus10% Sportbook
New Bonus Deposit 5%
Bonus Cashback 5% sampai 10% Sportsbook
Bonus Rollingan Casino 0.7%
New Cashback Sabung Ayam 10%
Mari bergabung bersama kami di BOLAVITA
Untuk Informasi Selanjutnya silahkan menghubungi CS 24 jam kami
Livechat : Tersedia di website kami di www.BOLAVITA.site
Wechat : Bolavita
WA : +62812-2222-995
Line : cs_bolavita
BBM PIN : BOLAVITA ( Huruf Semua )
Proses Depo/WD Cepat, Aman, dan Terpecaya !!
Selamat pagi para member setia AGENS128, oke gengs kali ini kami akan memberikan kepada kalian BONUS TERBARU yang akan kami berikan kepada kalian semua, jadi untuk kalian semua yang yang ingin mencoba bonus yang kami berikan ini kalian bisa mendaftarkan diri kalian sekarang juga bersama kami dan dapatkan bonus yang kami berikan kepada kalian sekarang juga.
Untuk keterangan lebih lanjut, segera hubungi kami di:
BBM : D8B84EE1 atau AGENS128
WA : 0852-2255-5128
Ayo Daftarkan Diri Anda Sekarang Juga :) :D
Selamat pagi para member setia AGENS128, oke gengs kali ini kami akan memberikan kepada kalian promo menarik yang kami miliki yaitu PROMO REFFERAL SEBESAR 5% + 2% yang akan kami berikan kepada kalian semua yang mengajak teman anda bermain bersama di agen kami, jadi untuk kalian yang mau mencoba promo menarik ini kalian bisa menghubungi kami sekarang juga dan menangkan puluhan bahkan ratusan juta rupiah hanya bersama kami AGENS128 sebagai agen terpercaya se-Indonesia .
Untuk keterangan lebih lanjut, segera hubungi kami di:
BBM : D8B84EE1 atau AGENS128
WA : 0852-2255-5128
Ayo tunggu apalagi !!