RELEVANSI (MK,MA&KY)
Organisasi Mahkamah Konstitusi Yang Mempunyai Relevansi
Dengan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial
OLEH:ARMING,S.H
Secara defakto Indonesia adalah Negara Hukum (rechtsstaat), dimana dalam sutau negara hukum harus mempunyai organisasi-organisasi (lembaga-lembaga) yang bertindak sebagai penegak hukum. Dimana tujuannya tidak lain agar dapat tercipta suatu negara yang aman dan damai dengan adanya lembaga-lembaga penegak hukum tersebut. Dan jika kita membicarakan tentang penegakan hukum kita tidak terlepas dengan yang namanya ”Kekuasan Kehakiman”dalam hal ini kekuasaan kehakiman sudah diatur secara jelas dalam Undang-undang Dasar Republik Indonesia 1945 yang mana ”khususnya” diatur dalam pasal 24 ayat (2) pada Perubahan Ke III, yang menyatakan” Kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berda diwilayahnya dalam lingkungan Peradilan Umum, Lingkungan Peradilan Agama, Lingkungan Peradilan Militer, Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara, dan oleh sebuah Mahkama Konstitusi.” Ketentuan Pasal 24 ayat (2) UUD RI 1945 sudah dapat mencerminkan kekuasan kehakiman tidak hanya berada di tangan Mahkamah Agung. Tetapi juga barada pada Mahkama Konstitusi. Artinya, Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung merupakan dua pelaku kekuasaan kehakiman dalam rangka menegakkan Konstitusi di Indonesia, prinsip negara hukum, dan keadilan, adapun salah satu wewenangnya, yaitu mengadili pada tingkat pertama dan terkhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD di samping wewenang lain yang diatur dalam pasal 7A dan pasal 24C UUD RI 1945.
Degan dinyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi sebagai Lembaga Peradilan tingkat pertama dan terkhir, yang mana memperjelas kedudukan Mahkamah Kosntitusi tidak berada dibawah Mahkamah Agung. Yang mempunyai kewenangan menguji undang-undang terhadap UUD mengubah ketentuan dalam Tap.MPR Nomor III/MPR/2000 yamg memberikan kewenangan menguji undang-undang kepada MPR. Dengan adanya kewenangan ini mempunyai arti bahwa Mahkamah Konstitusi mempunyai kewenangan menguji keputusan yang dibuat oleh lembaga negara yang dinilai tidak sesuai dengan lembaga negara lainnya. Dalam hal Mahkama Konstitusi sebagai komponen konstitusi mempunyai status organisasi khusus yang berada dibawa kekuasaan kehakiman. Yang mana mempunyai arti khusus dimana organisasinya terpisah dari organisasi Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial. Organisasi Mahkamah Konstitusi yang mana bersifat sederhana dan merupakan instrumen negara, bukan instrumen (pemerintah dalam arti sempit, yaitu presiden dan menteri), sehingga bersifat independrn atrinya dibentuk oleh hakim kostitusi. Realitas ini tercermin dengan adanya Pasal 24C ayat (4) yang menyebutkan bahwa ”Ketua dan Wakil ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh hakim Konstitusi”
Artinya, terpilihanya hakim itu yang 3 orang diusulkan oleh presiden, dan 3 orang di usulkan oleh Mahkamah Agung (Hakim Agung), serta 3 orangnya lagi diajukan DPR, jadi kontkertnya 9 orang tersebut menjadi Mahkamah dan dalam hal ini apabila sudah terpilih dan selanjutnya disahkan oleh presiden, Hakim Konstitusi melakukan rapat untuk pertama kalinya, yang mana bertujuan utuk memilih ketua dan wakil ketua sekertaris jendral Mahkamah Konstitusih, dalam hal ini juga pemilihan atas ketua dan wakil ketua dilakukan secara masyawarah mufakat dari seluruh hakim Mahkamah Kosntitusi. Lembaga Mahkamah dikarenakan belum mempunyai suatu aturan yang baku untuk memilih ketua dan wakil ketua dan juga belum mempunyai tatertib untuk mengatur pemilihan ketua dan wakil ketua Mahkamah Konstitusi. Yang terjadi di Indonesia Rapat pertama yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitutsi yakni pada tanggal 19 Agustus 2003 yang mana dihadiri oleh delapan orang hakim Konstitusi (Laica Marzuki sedang sakit), terpilih Jimly Asshiddiqie sebagai ketua dan Laica Marzuki sebagai wakil ketua, dengan masa jabatan lima tahun (Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003). Sedang untuk jabatan sekertaris jendral yang dipilih oleh sembilan orang hakim konstitusi itu yang berasal dari luar hakim konstitusi terpilih A.A Oka Mahendra, kemudian diajukan kepada pemerintah untuk mendapatkan pengesahan dari presiden dalam bentuk kepres. Dan selanjutnya hakim-hakim konstitusi tersebut dilantik tepatnya pada tanggal 2 Januari 2004.
Mahkamah Konstitusi juga bersifat Independen, yang meliputi semua kegiatan hakim Mahkamah Konstitusi, baik dalam penyusunan anggaran rumah tangga yang dibebankan kepada APBN namaun administrasi Mahkamah Konstitusi. Dalam memutus perkara, Hakim Mahkamah Konstitusi harus memuat fakta dengan mempertimbangkan alat bukti dan keyakinan hakim yang didasarkan alat bukti serta yang diambil secara musyawara untuk mufakat dalam sidang pleno hakim. Jika musyawara secara mufakat tidak tercapai, putusan diambil dengan suara terbanyak, dan jika dengan putusan suara terbanyak tidak tercapai, suara terkhir pada ketua sidang pleno hakim Mahkamah Konstitisi yang menentukan (Pasal 45 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Kedudukan Protokoler). Menurut undang-undang yang berlaku ini juga mengtur bahawa mahkama konstitusi harus dimuat dalam Lembaran Negara sebab berasal dari APBN sama halnya sepeti sebutan undang-undang, peraturan pemerintah, harus dimuat Lembaran Negara dan Tambahan Lembaran Nerara. Artinya dengan dimuat dalam Lembaran Nergara maka Anggara Mahkamah Konstitusi mempunyai kekuatan mengikat dana kekutan yang berlaku. Melihat ini semua seperti apa yang terjadi dinegara Jerman dan Afrika Selatan dimana tiap penyusunan anggaran Mahkamah Konstitusi harus dimuat dalam Lembaran Undang-undang Federal.
Di Negara Indonesia Mahkamah Konstitusi merupakan organ (komponen) Konstitusi, maka dalam hal ini Mahkamah Konstitusi mempunyai drajat yang sama dengan Lembaga Tinggi Negara lainnya. Yang mana ia bukan berada deibawah sebuah kementrian (Menteri Kehakiman) sehingga Mahkamah Konstitusi dapat berhubungan langsung dengan organ (lembaga) tinggi lainnya tanpa melalui izin dari presiden yang sebagai kepala Negara dan sekaligus sebagai Kepala Pemerintahan. Karena itu Mahkamah Konstitusi dapat memeriksa dan berhubungan langsung kepada semua lembaga tinggi negara tanpa melalui birokrasi atau aturan protokoler.
Mahkama Konstitusi bukan merupak suatu instrumen politik sehingga ia adalah satu-satunya yang dapat melakukan interpretasi/tafsiran terhadap Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945 sekaligus merupakan konsekuensi dihapuskannya penjelasan UUD 1945 yang mana selama ini sering diinterpretasikan oleh masing-masing pemerintahan yang berkuasa. Dan juga lembaga lainnya dilarang untuk melakkan interpretasi, apalagi yang dilakukan perorangan. Seperti halnya mengingat kasus yang terjadi pada Akbar Tandjung dimana ia seenaknya metafsirkan/menginterpretasikan atas asas bahkan praduga tidak bersalah terhadap tindak pidana yang dituduhkan kepadanya. Bahkan dalam hal ini ia lebih pandai mengajari para pakar hukum pidana itu sendiri, yang mana akhirnya dia diputus bebas oleh lima hakim agung yang bersidang pada tanggal 12 februari 2004 (4 hakim mengabulkan dan 1 hakim menolak kasasi). Dan juga dalam hal Mahkamah Konstitusi memutus sengketa atau perselisihan yang mana mengandung unsur politik, dapat dimisalkan dalam satu contoh ”Pemberhentian Presiden ditengah masa jabatannya (impeachment)” seperti yang telah diatu dalam pasal 7A impeachment itu harus dipersempit. Artinya, harus betul-betul mengandung unsur-unsur yang termuat dalam Pasal 7A dan Pasal 24C, dengan tidak diperluasnya keunsur politik mengapa demikian, karena merupakan konsekuensi negara yang menganut sistem presidensil, di mana presiden tidak bisa dijatuhkan ditengah masa jabatannya dengan alasan politik. Dengan demikian pertimbangan dalam memutus suatu perkara yang dipakai oleh pihak hakim konstitusi adalah perlindungan hukum semta, yang mana hal ini hakim konstitusi berdasarkan fakra, alat bukti, dan keyakinan hakim yang didasarkan alat bukti dengan dasar hukum (Pasal 45 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003) walaupun dalam suatu kasus mengandung unsur politik, seperti halnya di Negara Jerman ada dua kamar hakim Mahkamah Konstitusi, yang mana kamar satu memeriksa yag berkaitan dengan persoalan sedangkan kamar yang kedua memeriksa yang berkaitan denagan persoalan politik, tetapi hakim juga harus menggunakan pertimbangan hukum dalam memeutus jenis perkara yang dihadapi.
Dalam hubungan dengan Komisi Yudisial yang mana sudah diatur jelas dalam (Pasal 24A dan Pasal 24B). Yang mana Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi mempunyai hubungan tidaka langsung secara fungsional dalam proses pemilihan hakim agung yang dilakukan oleh Komisi Yudisial, hubungan itu lebih tepat menggunakan istilah hubungan fungsional administratif. Hasil pemilihan calon hakim agung dilakukan oleh Komisi Yudisial itu diajuakan DPR selnjutnya disahkan oleh presiden. Kemudian Hakim Agung yang berada di Mahkamah Agung itulah yang diusulkan oleh Mahmakamah Agung untuk menjadi Hakim Konstitusi yang mana berjumlah 3 orang dengan sebutan hakim-hakim profesional. Yang mana tidak lain untuk memberikan penegakan hukum di Indonesia. Dan juga diaturnya cara pengangkatan hakim agung oleh Komisi Yudisial (Pasal 24A dan 24B). Maka Pasal 8 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung, yang telah di ubah menjadi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004, yang mana dilatarbelakangi terdapatnya didalam pasal itu pengangkatan hakim agung oleh presiden selaku kepala negara diambil dari didaftar calon hakim yang diajukan oleh DPR. Ddalam hal ini juga Anggota Komisi Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh presiden dengan persetujuan DPR yang mana sudah jelas diatur dalam (Pasal 24B ayat (3) ) melihat dari sini rumusan masalah yang ada ini khususnya pasal yang sudah tercantum diatas mempunyai atri memberikan kewenangan kepada presiden dalam menetapkan Komisi Yudisial yaqng didahului dengan proses penguasaan oleh DPR, dalam hal pengangkatan juga serta pemberhentian hakim agung, disampaikan menurut pasal 7 dan pasal 8 Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985, proses yang berlaku ini tercatat tidak begitu jelas dan yang menjadi rancu hal ini tidak diatur dalam UUD RI 1945 sehinggap menimbulkan multitafsir yang berbeda diantara para ahli hukum yang berada di indonesia. Perubahan UUD RI 1954 hanya mensyaratkan bahwa Komisi Yudisial mengusulkan dari pihak DPR memberikan persetujuan dan presiden mengeluarkan penetapan pengangkatan atau pemberhentian pada para hakim. Namun seiring bergulirnya waktu dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004, pengaturan pengangkatan Komisi Yudisial telah mengakomodasikan isi pasal 24B dalam UUD RI 1945. melihat dari paparan ini disadari bahwa pengtingnya semua kegiatan kelembagaan negara harus dituangkan dalam UUD RI 1945, yang mana kita ketahui bahwa UUD 1945 ini menjadi dasar peraturan negara kita.
Melihat banyaknya lembaga-lembaga hukum yang terbentuk di negara Indonesai ini salah satunya Komisi Yudisial ini, perlu diketahui juga secara mendalam bahwa wewenang dari Komisi Yudisial ini adalah disamping mengusulkan pengangkatan hakim-hakim agung ke DPR, juga mempunyai wewenang menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran, martabat, serta prilaku hakim yang mana sudah tertuang dalam (Pasal 24B), selain itu tugas dan wewengan lainnya akan diatur dalam bentuk Undang-Undang, dengan tujuan agar dapat terperincih lebih jelas. Menurut hemat saya alangkah baiknya dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 Komisi Yudisial diberikan wewenang untuk menentukan alokasi anggaran untuk Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung, bukan kepada lembaga itu sendiri karena komisi itu terlebih banyak tahu tentang jumlah alokasi dana yang sebaiknya diberikan kepada dua lembaga itu. Dapat dicontohkan seperti di Negara Swedia, Irlandia, Denmark, serta negara Italia. Diketahui juga adanya hubungan Komisi Yudisial dengan Mahkamah Agung yakni mempunyai hubungan fungsional administratif dalam memilih calon hakim agung, dengan penjelasan dimana hakim agung harus diusulkan dari Komisi Yudisial ke DPR kemudian disahkan oleh presiden yang mempunya kewenagan (sebagai kepala negara), jika melihat dengan negara-negara lain yang diluar negara Indonesia, Untuk negara Eropa Selatan(Prancis, Italai, Spayol, dan Portugal) dan Eropa Utara (Swedia, Irlandia, dan Denmark). Komisi Yudisial disamping berfungsi untuk mengusulkan pengangkatan calon hakim, juga berfungsi untuk mengawasi disiplin para hakim dari tingkat atas sampai ketingkat bawah, serta mempunyai wewenang untuk menentukan anggaran keuangan lembaga pengadilan ke parlemen.
Didalam Undang-Undang No.22 Tahun 2004 wewenang Komisi Yudisial hanya sampai tataran pengusulan calon hakim agung ke pada pihak DPR, sedangkan pemberhetian hakim agung, lembaga Komisi Yudisial tidak mempunyai kewengangan, kecuali usulan pemberhentian. Dengan terlihat secara jelas bahwa sulitnya birokrasi pemerintahan di negara kita. Jika membicarakan tentang hakim Mahkamah Konstitusi secara universal setiap negara menghendaki kekuasaan kehakiman bersifat independen dan bebas dari Intervensi atas lembaga-lembaga lain, mengutip salah satu pasal di negara Jerman (Pasal 97 Ayat (1) Tentang Kehakiman yang mana berbunyi: The judges shall be Indevendent and subject only to the law (para hakim berkedudukan bebas dan hanya taat/patuh terhadap hukum/undang-undang yang berlaku, seharusnya sistem yang berada di Indonesia dapat dibentuk seperti ini agar terciptanya suatu kemandirian dalam hukum itu sendiri yang mana nantinya tidak mempunyai kepentingan lain atas golongan-golongan yang lain. Karena secara realitas yang terjadi dimana para hakim itu jika terikat dalam suatu lembaga yang kuat dalam suatu negara pasti mempunyai kepentingan-kepntingan yang dapat membuat cacatnya suatu hukum tersebut. Konkret pada saat hakim itu bisa berdiri sendri pasti dapat mengakkan hukum berdasarkan apa yang sudah diatur.
Agar dapat memperoleh hakim yang dapat menegakkan hukum dengan sebaik-baiknya menjadi penting mengingat, Pada zaman Revolusi Prancis, dimana orang percaya agar seorang hakim dapat bertindak adil, dia harus mempunyai meteri yang dianggap bekecukupan (kaya) dalam kehidupannya sehingga pada akhirnya para hakim bayak berasal dari golongan orang yang berkecukupan. Setelah ajaran demokrasi bermunculan, kemudian hakim menekankan langsuang pilihan oleh rakyat. Ciri seperti ini conon masih dipraktekkan dibeberapa negara seperti Swis dan di negara bagian Amerika. Akan tetapi, ada juga dibeberapa negara, seperti negara Jerman, yang mana hakim dipilih oleh parlemen. Untuk hakim federal constitutional court, sebagian dari anggotanya dipilih oleh Bundestag (parlemen federal) dan sebagiannya lagi dipilih oleh Bundesrat (lembaga perwakilan negara-negara bagian). Selain itu di Amerika para calon hakim federal diajukan oleh presiden untuk disetujui oleh senat. Cara yang serupa yaitu pengangkatan oleh pemerintah bersama legislatif, dilakukan untuk pengangkatan hakim Pengadilan Tinggi Federal Jerman. Berbeda dengan di Eropa dimana hakim diangkat oleh pemerintah dan partisifasi lembaga legislatif dan yudikatif. Selanjuatnya para hakim ketua, dan wakil ketua dari badan-badan peradilan banding ditetapkan oleh seorang raja/pemerintah dari jumlah calon-calon ada dua kali lipat dari jumlah hakim yang diperlukan atau diajukan dan badan-badan pradilan, yaitu setengah jumlah calon yang diajukan oleh badan-badan pradilan banding dan setengahnya lagi diajukan oleh Mahkamah Kasasi yang mana diangkat oleh raja dari calon-calon yang diajukan oleh mahkamah itu sendiri dari senat. Membicarakan dari beberapa negara yang ada didunia yang berkaitan dengan hukum, Negara Inggris juga common wealth, dan kebanyakan di negara-negara Amerika Selatan serta negara Eropa Daratan para hakim diangkat oleh pemerintah melalui Komisi Yudisial. Dengan adanya beberapa paparan contoh yang ada diatas sudah jelas terdapat banyak perbedaan yang terjadi diantara negara Indonesia degnan negara-negara yang lian yang berada di dunia, dalam hal cara pemilihan hakim. Dimana menurut hemat saya dengan bagimanapun cara hakim itu dipilih, tidak berpengaruh asalkan para hakim-hakim yang telah terpilih dapat menjalankan tugas dengan baik dan benar dan juga menolak secara besar-besaran atas intervensi dari lembaga yang lain. Penegakan hukum yang sesungguhnya pada nantinya pasti akan dapat terwujud di dalam suatu negara itu sendiri.
Beberapa lembaga hakim yang kita kenal di Indonesia salah satunya Mahkamah konstitusi, dalam dinamika hukum yang sering menjadi pertanyaan kita bersama yakni komposisi hakim dalam memutus suatu perkara yakni dengang jalan seperti apa.? Dalam kesempatan ini sedikit mengutif dari beberapa buku yang saya baca dimana Komposisi Hakim Mahkamah Konsititusi menjadi sangat menentukan kualitas dari isi putusan dan wibawa mahkamah. Dimana unsur Hakim Konstitusi tercermin dari tiga lembaga itu dalam memutus suatu perkara yang dihadapi, maka Komposisi Hakim harus ditentukan berdasarkan. Yang pertama Pokok Sengketa, yang kedua Lembaga Negara yang wewenangnya di gugat dan yang terkahir jumlah hakim yang mengadili atau memerikasa dari perkara tersebut. Dimana ada salah satu contoh seperti di negara Jerman jumlah hakim yang memerikasa setiap kamar adalah enam orang (Pasal 15 ayat (2) BverfG) dan di Korea, minimal hakim yang hadai dalam suatu persidangan berjumlah tujuh orang yang mana telah diatur dalalam peraturan di negara itu khususnya (Pasal 16 ayat (2) cc). Sedangkan di negara kita sendiri (Indonesia) komposisi hakim dalam memutus suatu perkara sekurang-kurangnya yang hadir dalam suatu persidangan adalah tujuh orang yang mana talah diatur dalam (Pasal 5 Perma Nomor 02 Tahun 2002). Demikian juga jumlah usulan Pemerintah dalam hal ini adalah Presiden. Menurut saya dalam penulisan artikel ini, Komposisi jumlah hakim itu harus pula di tentukan Komposisinya berdasarkan jeinis dan lembaga yang berengketa. Dengan alasan perlunya Komposisi hakim ditentukan dari jenis dan lembaga yang berperkara dengan alasan. Yang pertama Komposisi Pengankatan Hakim mengikuti pola negara Prancis, yang mana Dewan Konstitusi yang mana lebih bersifat preventif dan politis, yang kedua, hukum acara setidaknya mengikuti model yang ada di Korea, dan yang ketiga di ingat bahwa kedudukan Mahkamah Konstitusi merupakan organ (komponen) konstitusi UUD RI 1945, dan yang terakhir, Mahkamah Kosntitusi juga merupakan insturmen demokrasi, atau instrumen negara hukum, dan instrumen perlindungan hak asasi manusia, dimana pentingnya diterapkan ”check and balances” yang dilaksanakan oleh kekuasaan kehakiman.
Dalam pembahasan sebelumnya sudah dibahas dalam hal Komposisi hakim dalam memutus perkara, menjadi suatu permasalahan kecil apa bila kita tidak membahas tentang isi putusan yang berkaitan denangan implementasi eksekusi putusan. Diketahui bersama bahaw isi putusan menentukan bagaimana putusan itu dieksekusi, mengingat putusan Mahkamah Konstitusi hampir semua negara hanya bersifat deklaratoir berupa menyatakan sah atu tidak sah seluruhnya atau sebagaian, batal (void and null), atau tidak batalnya sebagian atau seluruhnya. Pada kesempatan ini juga saya mencontohkan di negara Jerman putusan Mahkamah Konstitusi berlaku ”erga omnes” atau
”All Gemeinwikung” (berlaku pada siapa saja, selain itu berlaku retroaktif (berlaku surut) atau (ex-tunc). Jika dibandingkan dengan negara Indonesia sebelum Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 diratifikasi (disahkan) wewenang Mahkamah Konstitusi dilaksanakan oleh Mahkamah Agung yang pengaturannya dituru dalam bentuk Perma. Berdasarkan Pasal 2 sub 6 Perma Nomor 02 Tahun 2002, hak menguji Undang-Undang yang bertentangan dengan UUD RI 1945 tidak bersifat rektroaktif dikarenakan tenggang waktu untuk mengajukan gugatan atau permohonan bagi suatu Undang-Undang yang lama tidak terjadi obyek pemeriksaan Mahakamah Konstitusi, tetapi diserakan kepada pembut Undang-Undang untuk meninjau kembali. Beberapa sengketa yang dimuat dalam Pasal 24C UUD 1945 oleh perma Nomor 02 Tahun 2002 tidak tentang perbedaan jenis putusan dan eksekusi atas putusan. Jika perbuatan atua permohonan dinyatakan dalam putusan hakim tidak memenuhi syarat, berati gugatan atau permohonan itu tidaka dapat diterima, dan jika gugutan atau permohonan itu tidak diterima. Jika gugatan atau permohonan itu beralasan, gugatan atau permohonan itu dikabulkan, dan jika gugatan atau permohonan itu tidak beralasan, permohonan dinyatakan ditolak. Putusan Mahkamah Agung mempunyai kekuatan hukum tetap setelah diucapkan dipersidangan serta sejak diberitahukan kepada juru sita kepada para pihak, putusan itu wajib dikirim ke Sekertaris Negara selambat-lambatnya empat belas hari setelah putusan diucapkan. Tentang pelaksanaan eksekusi perma tidak mengaturnya. Dan samapai disahkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003, Mahkamah Agung dalam menggunakan wewenangnya sebgai Mahkamah Konstitusi untuk memutus atau perkara atau permohonan tidak perna dilakukan.
Hal rgen yakni tentang ”Hakim Mahkamah Konstitusi yang mempunyai kaitan dengan Pemberhentian Peresiden dan/atau wakil Presieden” dalam hal seperti jika hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa presiden dan/atau wakil presiden terbukti melakukan sutau pelanggaran hukum, dalam amaran putusan hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan ”membenarkan pendapat dari lembaga DPR”. Dan juga apa bila dalam hal ini jika tidak terbukti presiden dan /atau wakil presiden melakukan suatu pelanggaran hukum, amaran putusan menyatakan dari Mahkamah Konstitusi ”permohonan ditolak” dan putusan Mahkamah Konstitusi itu wajib disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan presiden dan/atau wakil presiden, sedangkan pelaksanaan (eksekusi) pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden diserahkan kepada DPR untuk lebih lanjut memperosesnya melalui jalur yang mana sudah diatur dalam Pasal 7B ayat (5). Dan (6), dan ayat (7) UUD RI 1945, yaitu DPR mengadakan sidang paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian itu kepada MPR. Lalu MPR wajib mengadakan sidang paling lambat 30 hari sejak menerima usulan DPR tersebut. MPR untuk mengambil keputusan untuk memberhentikan preseidan dan/atau wakil presiden dalam hal ini harus dihadiri oleh sekurang-kurang-kurangnya ¾ dari jumlah anggota yang disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir, setelah terlebih dahulu presiden dan/atau wakil presiden diberikan kesempatan menyampaikan penjelasan atau pembelaan dalam rapat paripurna MPR itu. Sehingga dalam permasalahan pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden semua diberikan kesempatan sehingga putusan yang ditimbulkan pada nantinya pihak-pihak yang terkait merasakan kepuasan. Dan juga pentingnya kita membahas ”Terhadap Putusan Mahkamah Konsitutsi” yang berkaitan dengan pemberhentian presiden dan wakil presiden permasalahan ini menimbulkan interpretasi/penafsiran. Pertama, putusan Mahkanah Konstitusi tersebut belum bersifat final karena masih akan dipertimbangkan oleh Majelsi Permusyawaratan Rakyat (MPR). Kedua putusan Mahkamah Konstitusi sudah bersifat final karena putusan Mahkamah Konstitusi dalam lah ”impiachment”yang menyatakan presiden dan wakil presiden telah melakukan pelanggaran hukum atau tidak memenuhi syarat lagi sebagai presiden dan wakil presiden, sebgai badan putusan pengadilan yang bersifat yuridis, hal ini tidak dapat diajuak banding, kasasi atau peninjauan kembali (PK) dan putusan itu bukan untuk menjatuhakan atau memrintahkan pemberhentian presiden dan wakil presiden, melainkna hanya menyatakan terbukti atau tidaknya dugaan dari DPR itu sehingga putusan Mahkamah Konstitusi hanya bersifat deklarasi semata. Mengutip dari salah beberapa pendapat yang dilontarkan oleh Handan Zulva, Andi Mattalatta, dan Sucipno, anggota PAH I MPR : putusan mahkamah konstitusi yang berkaitan dengan pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden harus dilihat secara proporsiona, artinya jangan dikacaukan antara proses hukum dan poroses politik, proses hukum berjalan setelah dugaan DPR di perikasa, diadili, dan dputus oleh Mahkamah Konstitusi, sedangkan proses politik berjalan ketika hasil putusan Mahkamah Konstitusi itu di proses di MPR berkaitan dengan pemberhentian presiden dan/ atau wakil presiden.
Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden yang mana jelas sudah diatur dalam Pasal 7A UUD RI 1945 belum bersifat final dan bukan persoalan mencampuradukkan antara persoalan politik dan persoalan hukum, melainkan putusan final yang diatur dalam pasal 24C UUD RI 1945 bukan ditujukan pada putusan yang diatur dalam pasal 7A UUD RI 1945, melainkan semata-mata hanya ditujukan pada isi Pasal 24C itu sendiri yang mana berkaitan dengan wewenang Mahkamah Konstitusi. Sedangkan Pasal 7A berkenaan dengan pelaksanaan kewajibang Mahkamah Konstitusi yang ditugaskan oleh UUD RI 1945 atas pimpinan DPR.
Yuk bergabung bersama kami di togel online terbaik dan terpecaya
Dan coba keberuntugan anda di sini...
kami menyediakan permainan....
TOGEL
DD48 RED BLUE LIVE
info lebih jelas silakan kunjugi CS kami.....
Telp : +85581569708
BBM : D8E23B5C
Line : togelpelangi
Skype : Togel Pelangi
Live Chat : http://www.togelpelangi.com/
Haloo, Kami Dari SenyumQQ ingin mengajak kalian para pecinta poker online indonesia.
Sebagai server yang terbaik, tercepat dan terpercaya SenyumQQ berhasil menduduki penghargaan 5 situs terbesar di indonesia.
Dengan tampilan awal yang menarik juga mendukung situs kami ramai di kunjungi oleh sebagian besar Indonesia.
Dengan penawaran yang kami ajukan paling terbaik di antara situs judi online di seluruh indonesia
• BONUS DOUBLE CASHBACK •
Bonus double cashback yang kami berikan adalah tujuan kami untuk membuat para pemain yang bermain di SenyumQQ, karena para player tidak perlu menunggu pembagian Turnover 1x dalam 1 minggu, hanya di SenyumQQ kalian bisa merasakan pembagian Turnover 2x dalam 1 minggu, dengan pembagian 0.5% di setiap hari rabu & sabtu.
• BONUS REFERRAL •
Bonus referral yang di bagikan sebesar 20%, yang di bagikan secara otomatis tanpa syarat dan ketentuan.
Bonus referral yang kami berikan dengan persenan terbesar di indonesia mampu mengangkat para pemain untuk mengajak teman teman nya bermain di SenyumQQ, semakin banyak teman yang di ajak bermain di situs kami, semakin banyak juga Bonus yang di dapatkan :)
SENYUMQQ.COM AGEN JUDI BANDAR KIU ONLINE INDONESIA TERBAIK DAN TERPERCAYA
WWW.SENYUMQQ.COM
Keuntungan yang di dapatkan bermain di SenyumQQ :
- Minimal Depo & Wd hanya Rp.15.000,-
- Didukung 5 Bank Besar Indonesia (BNI BRI BCA DANAMON & MANDIRI)
- Bonus Referral 20% Seumur Hidup!!
- Pelayanan dari CS Ramah & Profesional 24jam/7hari
SenyumQQ juga menyediakan 6 Game Seperti :
- Poker
- DominoQQ
- Capsa Susun
- Adu Q
- Bandar Q
- Bandar Poker
- Sakong (New)
- Bandar66 (New Game)
Dengan Pelayanan Dari CS ( Customer Service ) Yang Ramah, dan Professional 24 Jam Nonstop Melayani Anda :)
Info Lebih Lanjut Silahkan Hubungi LiveChat kami Atau
CONTACT :
BB : D1CD3A22
Tel / Sms / Whatsapp : +855.155.90751
BOLAVITA Merupakan Situs Game Bola Online, Live Casino Dan TOGEL ONLINE TERPERCAYA Dan TERLAMA Di INDONESIA.
Permainan Yang Kami Sediakan:
* SPORTSBOOK
* LIVE CASINO
* TOGEL
* SLOT GAME
* LIVE NUMBER
* SICBO
* DRAGON TIGER
* BACCARAT
* ROULETTE
* POKER
* SABUNG AYAM
* BOLA TANGKAS
* DLL
Tentu Kami Menyediakan Promo Yang Menarik Untuk Anda Yang Bergabung Di Tempat Kita.
* BONUS REFERRAL SEUMUR HIDUP
* BONUS DEPOSIT SETIAP HARI
* BONUS SPORTSBOOK 10%
* CASHBACK SPORTSBOOK HINGGA 7%
* CASHBACK GAMES 10%
* BONUS TURN OVER ROLLINGAN CASINO 0,7%
Untuk Info Yang Lebih Jelas Nya Silahkan Langsung Hubungi CS Kita Yang Online 24 Jam.
Boss Juga Bisa Kirim Via :
Wechat : Bolavita
WA : +6281377055002
Line : cs_bolavita
BBM PIN : BOLAVITA ( Huruf Semua )
Bosan tidak tahu mau mengerjakan apa pada saat santai, ayo segera uji keberuntungan kalian
hanya di D*EW*A*P*K / pin bb D87604A1
dengan hanya minimal deposit 10.000 kalian bisa memenangkan uang jutaan rupiah
dapatkan juga bonus rollingan 0.3% dan refferal 10% :)
ingin mendapatkan uang banyak dengan cara cepat ayo segera bergabung dengan kami di f4n5p0k3r
Promo Fans**poker saat ini :
- Bonus Freechips 5.000 - 10.000 setiap hari (1 hari dibagikan 1 kali) hanya dengan minimal deposit 50.000 dan minimal deposit 100.000 ke atas
- Bonus Cashback 0.5% dibagikan Setiap Senin
- Bonus Referal 20% Seumur Hidup dibagikan Setiap Kamis
Ayo di tunggu apa lagi Segera bergabung ya, di tunggu lo ^.^
BOLAVITA AGEN BOLA TERPERCAYA
Profile BOLAVITA :
BOLAVITA Sudah berdiri sejak Maret 2013 sampai sekarang.
BOLAVITA Master Agent dari Betting Online yang telah terpercaya. Proses layanan yang cepat, ramah, dan dapat selalu diandalkan adalah Visi kami.
BOLAVITA melayani pembukaan user-ID atau member dari website-website betting online terbesar di dunia saat ini seperti SBOBET, IBCBET, WM55, Klik4D dan 338A(Casino SBOBET).
SBOBET & IBCBET
Minimal Bet HDP / OU Sportbook : 25.000 ( 25 )
Minimal Mixparlay, 1x2, Corect Score Sportbook : 13.000 ( 13 )
388A SBOBET CASINO & WM55CASINO
Minimal Bet : Low , Medium & High
Low : 5 - 1.000
Medium : 100 - 5.000
High : 500 - 30.000
KLIK4D ( TOGEL )
4D = 65%
3D = 59%
2D = 29%
Minimal Bet : 1.000 ( 1 )
PROMO :
New Member Bonus10% Sportbook
New Bonus Deposit 5%
Bonus Cashback 5% sampai 10% Sportsbook
Bonus Rollingan Casino 0.7%
New Cashback Sabung Ayam 10%
Mari bergabung bersama kami di BOLAVITA
Untuk Informasi Selanjutnya silahkan menghubungi CS 24 jam kami
Livechat : Tersedia di website kami di www.BOLAVITA.site
Wechat : Bolavita
WA : +62812-2222-995
Line : cs_bolavita
BBM PIN : BOLAVITA ( Huruf Semua )
Proses Depo/WD Cepat, Aman, dan Terpecaya !!
Selamat pagi para member setia AGENS128, oke gengs kali ini kami akan memberikan kepada kalian promo menarik yang kami miliki yaitu PROMO REFFERAL SEBESAR 5% + 2% yang akan kami berikan kepada kalian semua yang mengajak teman anda bermain bersama di agen kami, jadi untuk kalian yang mau mencoba promo menarik ini kalian bisa menghubungi kami sekarang juga dan menangkan puluhan bahkan ratusan juta rupiah hanya bersama kami AGENS128 sebagai agen terpercaya se-Indonesia .
Untuk keterangan lebih lanjut, segera hubungi kami di:
BBM : D8B84EE1 atau AGENS128
WA : 0852-2255-5128
Ayo tunggu apalagi !!