Kajian Deskriptif Tentang Penegakan Hukum Oleh Hakim Di Tinjau Dari Aspek Antologi, Epistimologi, Axsiologi dan Ideologi

Kajian Deskriptif Tentang Penegakan Hukum Oleh Hakim Di Tinjau Dari
Aspek Antologi, Epistimologi, Axsiologi dan Ideologi
oleh:
Arming,S.H

I. Pendahuluan
Dalam mempelajari ilmu khususnya ilmu hukum secara detail dan perinci maka dapat kita ketahui ilmu hukum merupakan salah satu dari ilmu yang sangat urgen untuk dibahas baik dalam kalangan akdemis maupun dalam kalangan publik sekalipun, jika dijabarkan lebih jauh pada dasarnya dalam mencari ketaatan hukum perlu adanya sesuatu yang harus kita kaji yang merupakan menjadi hal yang sangat penting untuk dikaji yakni tentang penegakan hukum dan keadilan hukum itu sendiri, mengapa demikian dua hal ini merupakan suatu hal yang sering menjadi perbincangan khususnya para ahli hukum dan para insan akademisi hukum yang mempunyai tugas untuk menciptakan keadilan di suatu Negara khususnya, Negara yang menyatakan diri sebagai Negara hukum. Kita ketahui bersama berdasarkan amanat konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang mana sudah tercantum dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia (UUD RI 1945) khususnya pada pasal 1 ayat (3) . Berangkat dari sinilah kita penting untuk mengkaji dan membahas lebih mendalam apa yang dimaksud dan tujuan dari penegakan hukum itu sendiri dan keadilan itu sendri.
Hukum memiliki arti yang sangat penting bagi manusia. Hukum diperlukan demi kehidupan manusia itu sendiri. Peranan yang paling mendasar dari hukum adalah menjamin keadilan dalam tatanan sosial. Oleh karena itu dalam ranah etika, hukum dihargai dan pembatasnnya dibenarkan. Pembenaran ranah etika terhadap pembatasan normatif didasarkan pada dua argumen penting.
Pertama, pembatasan normatif tidak mematikan kemampuan setiap pribadi untuk menentukan dirinya. Itu berarti pembatasan normatif masih memberikan ruang kebebasan eksistensial bagi setiap individu. Secara konkrit dapat dikatakan, berhadapan dengan hukum atau peraturan, setiap orang mendapat kemungkinan untuk menaati peraturan atau melanggarnya. Kedua, pembatasan normatif menjamin keadilan. Ini merupakan hakikat dari hukum itu sendiri. Dengan kata lain, hukum dibuat adalah untuk menjamin agar hak setiap individu mendapat pengakuan dalam ranah sosial. Secara konkrit dapat dikatakan, aturan membuat, bahkan memaksa agar seseorang menghargai hak orang lain. Demikian halnya kalau ia merampas hak orang lain, ia mendapat sanksi. Sanksi adalah realisasi nilai keadilan dalam masyarakat. Dan sanksi harus setimpal dengan kesalahan. Dengan demikian keadilan sebagai nafas dari hukum tidak hanya terletak pada ketaatan pada hukum itu sendiri, tetapi juga pada pelanggaran atas hukum atau hukuman yang diberikan kepada pelanggaran hukum.
Jika kita tinjau dari sisi penegakan dapat dilihat pada arah sekitar kita khususnya dalam kehidup sehari-hari sering kita jumpai pernyataan sinis dari masyarakat bahwa hukum di negara kita belum ditegakkan sebagaimana adanya. Pernyataan ini bukannya lahir instan begitu saja tanpa alasan, tetapi lahir sebagai ungkapan rasa ketidak puasan atas fakta-fakta penegakkan hukum yang dalam banyak kasus masih sangat jauh dari harapan kehidupan bernegara hukum di negara kita. Tingkat kesadaran hukum masyarakat rupanya telah maju sedemikian rupa sehingga adanya ketidak betulan dalam hal penegakkan hukum langsung diresponi negative oleh masyarakat.
Masyarakat saat ini telah mengerti betul apa tujuan adanya hukum. Dimana harapan masyarakat itu sendiri tidak lain dengan adanya hukum dapat memberikan keseimbangan dalam tatanan berkehidupan bermasyarakat, dan juga dengan adanya hukum itu dapat terciptanya kenyamanan dan kedaimaian antara satu dengan yang lainnya, sehingga proses interaksi diantara sesamanya dapat terjalin dengan baik sehingga terciptanya kesejahteraan yang sesungguhnya dalam kehidupan bermasyarakat.
Sejenak memandang dari sisi realistis yang terjadi dalam kehidupan yang senyatanya dapat kita lihat dari pada penegak hukum itu sendiri khusunya para hakim-hakim yang mempunyai fungsi yang cukup krusial dalam mencari keadilan, sering menyalahgunakan kewenangan yang telah diamanatkan (abus of power) sehingga hilangnya kepercayaan masyarakat secara luas kepada para penegak hukum khusunya para hakim dalam tujuan mulianya, yakni mencari keadilan yang hakikih. Hal yang semacam inilah yang perlu dibenahi oleh Negara ini, dengan cara meluruskan kembali pada koridor masing-masing para penegak hukum dalam mencari keadilan.
Salah satu tujuan hukum itu sendri yakni hendaknya membuat kebahagiaan dengan adanya keadilan yang hakikih. Dalam suasana keterpurukan seperti sekarang ini kita terdorong untuk mengjukan beberapa pertanyaan yang menjdi hal mendasar (fundamental) kita bernegara untuk apa? Diketahui bahwa hukum itu mengatur masyarakat semata-mata untuk mengatur atau untuk suatu tujuan yang lebih besar. Yang mana tujuan hukum itu dibentuk untuk bisa member kebahagian kepada masyarakat dan bangsannya.
Berangkat dari probelematika yang terjadi di atas secara konkret, melihat adanya keperluan yang paling mendasar mengenai penegakan hukum yang dilakukan oleh para hakim-hakim dan dalam mencarai keadilan hukum yang sampai saat ini memerlukan keseimbangan tanpa adanya diskriminasi hukum perlu adanya suatu keharusan pengkajian yang ditinjau dari aspek Antologi Hukum yang mana menjelaskan pada hakekat hukum yang sebenarnya, Epistimologi Hukum dengan mengkaji melalui asal-usul dari hukum tersebut yang mempunyai relevansi dengan penegakan hukum itu sendiri dan keadilan hukum itu sendiri, Axsiologi hukum yang mana pada nantinya dapat mempelajari dari nilai-nilai antara kedua objek pembahasan pada tulisan ini dan Ideologi untuk mengetahui gagasan-gasan dan landasan mendasar dari kajian ini.
Sehingga pada nantinya dapat member kejelasan yang cukup akuran mengenai cara penekan hukum dan keadilan hukum yang sesungguhnya agar dapat menjadi acuan dalam perbaikan tatanan hukum yang ada di Negara Indonesia pada khususnya.
II. pembahasan kajian deskriptif tentang penegakan hukum dan keadilan hukum di tinjau dari aspek antologi, epistimologi, axsiologi dan ideologi.
1. Dari Aspek Antologi
Jika mempelajari filsafat beberapa pengertian yang dapat kita ketemui diberbagai referensi yang telah ada salah satunya dalam bukunya Meuwissen yang diterjemahkan oleh Arif Sidharta yang berjudul “Pengembangan Hukum, Ilmu Hukum, Teori Hukum, Dan Filsafat Hukum” yang menjelaskan filsafat adalah kegiatan berfikir secara sistematika yang hanya dapat merasa puas menerima hasil-hasil yang timbul dari kegiatan berfikir itu sendri. Filsafat tidak membatasi dri tidak hanya pada gejala-gejala indrawi, fisikal, fisikhikal atau kerohanian saja. Ia tidak hanya mempertanyakan “mengapa” dan “bagaimana”-nya gejala-gejala ini, melainkan juga landasan dari gejala-gejala itu yang lebih dalam cirri-rici kahs dan hakikat mereka. Ia berupaya merefleksikan hubungan teoeritikal, yang di dalamnya gejala-gejala tersebut dimengerti atau difikirkan.
Konkretnya, dalam telaah sebagaimana yang dipaparkan di atas merupakan salah satu bidang antologi ilmu. Dalam konteks tersebut dapat dikorelasikan dalam bidang ilmu hukum antologi ilmu hukum pada hakikatnya menjawab apakah dari titik tolak dari ilmu hukum itu sendiri. doktrin seperti yang dikemukakan oleh Van Apeldoorn yang mana pada dasarnya Hukum itu sendiri merupakan sebuah perangkat aturan yang harus ditaati oleh anggota masyarakat dan pelanggaran terhadapnya akan mendapat sanksi.
Oleh karena itu, dalam tulisan lilik Mulyadi yang menjelaskan sebagaimana pandangan doktrin dan aspek praktek pada dunia peradilan yang mana hakim sebagai salah satu aparat penegak hukum yang mempunyai peranan yang cukup penting maka secara Universal ada 3 (tiga) aspek yang dipelajari dari Ilmu Hukum, yaitu :
a). Nilai-nilai hukum seperti ketertiban, keadilan, kepastian hukum.
Apabila aspek ini dijabarkan secara singkat dapatlah diasumsikan bahwa “ nilai-nilai hukum “ini merupakan bidang kajian Filsafat Hukum yang abstrak/teoritis.
b). Kaidah-kaidah hukum berupa kaidah tertulis ataupun tidak tertulis, kaidah bersifat abstrak maupun konkret.
Pada dasar “ kaidah-kaidah hukum “ ini dikaji oleh bidang yang disebut ilmu tentang kaidah (Normwissenschaft).
c). Perilaku hukum atau kenyataan/peristiwa hukum.
Singkatnya, konteks ini dikaji oleh Sosiologi Hukum, Antropologi Hukum, Logika Hukum, Psikologi Hukum dan Sejarah Hukum yang menjembatani aspek abstrak/teoritis seperti : Rechts Filosofie, Rechts theorie dan Rechts Dogmatiek dengan aspek imperis/nyata yang merupakan kajian Recht en Rechtspratijkheid.
Jika mengkorelasikan mengenai antologi hokum (hakikat hukum) dengan penegakan hukum yang dilakukan oleh seorang hakim, sudah barang tentu sudah sebuah keharusan yang harus dijalani oleh seorang hakim dengan mengedepankan kejujuran. Dengan demikian kebebasan Hakim yang merupakan personifikasi dari kemandirian kekuasaan Kehakiman, tidaklah berada dalam ruang hampa tetapi ia dibatasi oleh rambu-rambu berikut :
a. Akuntabilitas
b. Integritas moral dan etika
c. Transparansi
d. Pengawasan (kontrol).
Dalam hubungan dengan tugasnya sebagai hakim untuk menegakkan hukum hukum yang dalam arti sebenar-benarnya, maka harus bersifat independensi. Hakim masih harus dilengkapi lagi dengan sikap impartialitas dan profesionalisme dalam bidangnya. Oleh karenanya kebebasan Hakim sebagai penegak hukum haruslah dikaitkan dengan :
a. Akuntabiltas
b. Integritas moral dan etika
c. Transparansi
d. Pengawasan (kontrol)
e. Profesionalisme dan impartialitas
Dengan adanya pertanggung jawaban moral dan etika terhadap seorang hakim yang mempunyai tugas untuk mengekkan hukum, tujuan dari hukum itu sendri lambat laun pasti akan tercapai secara maksimal, serta mencapai keadilan hukum yang sesungguhnya. Dengan adanya pertanggung jawaban moral dan etika serta adanya prosfesionalisme hakim hakikat hukum itu sendiri pasti dengan sendirinya akan terbentuk pula. Secara esensial dalam hal ini untuk menciptakan dan menemukan hakikat hukum itu sangat diperlukan penegak hukum yang betul-betul mempunyai idealisme yang tinggi dalam menjalani tugas sebagai penegak hukum.
2. Dari Aspek Epistimologi
Dalam pembahasan yang kedua ini yang mana akan mengkorelasikan antara penegakan hukum yang dilakukan oleh hakim. Sebelum lebih jauh mebahas dan mengkaji mengenai “Epistimologi” perlu kiranya untuk mengetahui pengertian dari “epistimologi” itu sediri yakni epistimologi berasal dari bahasa yunani yang merupakan gabungan kata dari episteme dan logos, yang mana mempunyai arti episteme sebagai pengetahuaan dan logos lazim dipakai untuk menunjukkan adanya pengetahuan sistematis.
Dalam hal ini jika merelevansikan seorang hakim dengan penegakan hukum, sebelum mengkaji lebih jauh perlu kita memahami pengertian dari hakim tersebut, jika dikaji dari sisi terminologinya. Hakim yang dalam bahasa Inggris (Judge) dan dalam bahasa Belanda (Rechter) adalah pejabat yang memimpin persidangan. Ia yang memutuskan hukuman bagi pihak yang dituntut. Hakim harus dihormati di ruang pengadilan dan pelanggaran akan hal ini dapat menyebabkan hukuman. Hakim juga sebagai orang yang paling berpengaruh di dalam suatu penegakan hukum mengapa demikian putusan akhir atau putusan final berada sepenuhnya ada pada seorang hakim yang memimpin suatu persidangan. Selain itu juga salah satu asas yang paling urgen mengenai hakim yakni asas ius curia novit yang mana mempunyai arti sempit hakim yakni orang yang dianggap paling tau tentang hukum. Dengan asas inilah seorang hakim mempunyai otoritas yang cukup kuat dalam memberikan penafsiran, pemutusan suatu perkara, dan menjatuhi suatu hukuman terhadap seorang yang dibawah ke meja persidangan.
Jika mengkorelasikan dengan penegakan hukum mengenai seorang hakim, dalam mencari kepastian hukum yang sesungguhnya diperlukan suatu ketegasan yang cukup kuat oleh para penegak hukum khususnya seorang hakim, dalam melakukan sesuatu yang menyangkut jiwa orang banyak khususnya pada dasarnya semua terpulang dari palu sidang seorang hakim yang mana pada nantinya memutuskan suatu perkara tersebut salah apa tidaknya suatu perkara tersebut. Sehingga dalam menegakkan hukum penting suatu gagasan yang kiranya dapat memberikan kepastian hukum kepada masyarakat secara luas pada umumnya agar tidak terjadinya multi tafsir dalam memutuskan suatu perkara.
Dibentuknya suatu peradialan tidak lain dan tidak bukan untuk tegaknya suatu keadilan dan sebagai wadah dalam penyelesaian sengketa maupun perkara yang terjadi di dalam masyarakat, dengan harapan dengan adanya suatu pradilan yang kiranya dapat memberikan suatu hal yang dapat dijadikan kiblat khusunya Negara hukum untuk mencari kepastian hukum dan keadilan hukum yang hakikih. Sehingga peranan hakim yang cukup urgen tersebut apabila dijalankan sesuai dengan koridor yang ada diharapkan dapat memberikan penegakan hukum yang ideal di Negara hukum khusunya Negara Indonesia.
3. Dari Aspek Axsiologi
Jika ditinjau dari sisi axsiologi menurut penulis dalam hal kita perlu menjawab dari beberapa pertanyaan-pertanyaan yang menjadi hal yang sangat peting yakni: untuk apa dibutuhkan hukum itu? Untuk apa adanya seorang hakim dalam suatu penegakan hukum itu? Dan untuk apa adanya suatu penegakan hukum itu sendiri? Hal-hal inilah yang menjadi sangat penting dalam mengkaji dan membahas mengenai sisi penegakan hukum yang dilakukan oleh seorang hakim, agar pada nantinya dapat memberikan pengkajian yang lebih detail mengenai objek yang menjadi kajian dalam tulisan ini.
Membicarakan mengenai penegakan hakum dinegeri ini seperti yang kita maklumi di negeri ini yang namanya hukum sangatlah sulit untuk ditegakkan. Dalam hal ini banyak sekali faktor yang membuat hukum kurang dapat ditegakkan dengan setegak-tegaknya. Salah faktor penting yang menurut penulis punya andil besar dalam lemahnya penegakkan hukum di negeri ini adalah tidak diterapkannya nilai-nilai yang semestinya melandasi tugas-tugas para aparatur penegak hukum kita (polisi, jaksa dan khusunya seorang hakim) yang mana sesui dengan ojek permasalahan. Menjadi pertanyaan yang sangat mendasar apa saja nilai-nilai yang diperlukan dalam menegakkan hukum itu sendiri ? dalam tulisan ini ada empat nilai yang sangat penting yakni:
1. Pertama, nilai keadilan;
2. Kedua, nilai keberanian;
3. Ketiga, nilai pengabdian dan kekayaan;
4. Keempat, nilai keagamaan.
Pertama, nilai keadilan. Dalam banyak kasus perkara dipengadilan banyak yang sama sekali tidak menggambarkan adanya keadilan di bidang hukum, yang terjadi adalah keadaan yang sebaliknya yaitu ketidakadilan. Seperti dalam hal berat/ lamanya hukuman, diskriminasi perlakuan terhadap para pesakitan serta masih adanya orang-orang tertentu yang tak tersentuh oleh hukum (kebal hukum). Contohnya adalah berat/ lamanya hukuman bagi seorang pencuri ayam kadang bisa melebihi hukuman dari seorang koruptor. Masih adanya pesakitan yang mempunyai status sosial ekonomi tinggi (pejabat atau orang kaya) diperlakukan istimewa, sedang orang yang tidak punya itu semua diperlakukan semena-mena. Belum lagi masih ada orang-orang yang berpengaruh apakah itu mantan pejabat negara ataupun konglomerat yang tak tersentuh oleh hukum. Sebut saja kasus mantan presiden Soeharto serta kasus-kasus lainnya.
Kedua, nilai keberanian. Nilai keberanian wajib dimiliki oleh semua aparatur penegak hukum di negeri ini. Yaitu keberanian mereka untuk menolak segala bentuk propaganda atau rayuan dari para pesakitan (terdakwa) serta berani untuk menghadapi segala bentuk ancaman dan intimidasi dari pihak terdakwa. Sebab kalau para aparatur penegak hukumnya telah tergoda untuk mau menerima segala macam bentuk sogokan/ suap, yang membuat mereka berusaha untuk meringankan bahkan membebaskan terdakwa dari hukuman. Kalau yang terjadi demikian, maka sampai kapanpun penegakkan hukum di negeri ini tidak akan dapat bisa ditegakkan. Belum lagi dalam banyak kasus, manakala aparat penegak hukum menolak segala macam bentuk propaganda tadi, maka sebagai konsekuensinya ia akan menerima banyak ancaman dan intimidasi dari pihak-pihak tertentu yang mengancam keselamatan dirinya.
Ketiga, nilai pengabdian dan kekayaan. Nilai pengabdian tidak hanya wajib dimiliki oleh aparatur penegak hukum saja tapi juga oleh siapa saja yang mejadi aparatur pemerintah di negeri ini. Pengabdian mereka sangat dibutuhkan untuk memajukan dan memakmurkan rakyat dan negara, tak terkecuali pengabdian semua aparat penegak hukum kita yang punya andil besar untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa. Sebab sudah menjadi ciri utama dari pemerintahan yang bersih dan berwibawa adalah hukum yang berlaku bisa ditegakan. Oleh karena itulah sudah menjadi kewajiban pemerintah untuk dapat memberikan penghidupan yang layak terutama kepada kesejahteraan hidup para aparatur penegak hukummnya. Wajar bila pemerintah memberikan gaji yang tinggi kepada mereka mengingat tugas yang mereka emban adalah berat. Jadi tidak adalagi alasan bagi aparat penegak hukum untuk menerima sogok, suap dan yang sejenisnya karena kehidupannya ekonominya sudah mapan.
Keempat, nilai keagamaan. Semua agama mengajarkan kepada umatnya untuk menjalankan perintah Tuhan dan meninggalkan segala bentuk larangan-larangan-Nya serta mangajarkan kebaikan tanpa adanya permusuhan yang satu dengan yang lainnya. Penulis yakin kalau semua penegak hukum memiliki nilai ini, Insya Allah penegakan hukum di negeri ini dapat diwujudkan. Sebab mereka akan memperjuangkan siapa yang benar. Mereka punya sikap, Siapa yang benar harus dibela dan siapa yang salah harus dihukum. Kemudian mereka tidak akan lagi menerima segala macam bentuk sogok dan suap, karena mereka meyakini menerima suap sogok adalah perbuatan dosa, dan barang siapa berbuat dosa akan mendapat ganjarannya di akhirat kelak. Semoga aparatur penegak hukum kita mampu membela kebenaran, menegakkan keadilan dan mempunyai kekuatan untuk dapat menolak segala macam bentuk sogokan.
4. Dari Aspek Ideologi
Mengenai penegakan hukum yang dilakukan oleh hakim jika dikaji dan direlevansikan dengan penegakan hukum yang mana dalam hal ini perlu kita mengetahui mengenai pengertian tentang “Ideologi” itu sendiri ideology adalah kumpulan ide atau gagasan. Kata ideologi sendiri diciptakan oleh Destutt de Tracy pada akhir abad ke-18 untuk mendefinisikan "sains tentang ide". Ideologi dapat dianggap sebagai visi yang komprehensif, sebagai cara memandang segala sesuatu (bandingkan Weltanschauung), secara umum (lihat Ideologi dalam kehidupan sehari hari) dan beberapa arah filosofis (lihat Ideologi politis), atau sekelompok ide yang diajukan oleh kelas yang dominan pada seluruh anggota masyarakat. Tujuan untama dibalik ideologi adalah untuk menawarkan perubahan melalui proses pemikiran normatif. Ideologi adalah sistem pemikiran abstrak (tidak hanya sekadar pembentukan ide) yang diterapkan pada masalah publik sehingga membuat konsep ini menjadi inti politik.
Dalam aspek kajian penegakan hukum yang dilakukan oleh seorang hakim dengan mengkaji dari sisi ideologi yang harus dilakukan oleh para hakim dalam memberikan kepastian hukum dan keadilan hukum, diperlukan adanya penemuan hukum yang dilakukan oleh para hakim yang dalam hal ini memberikan ke dan mencari keadilan secara substasial dalam kata arti lain dalam hal ini para hakim diharapkan tidak hanya memberikan dan berpatokan pada procedural semata, yang dimaksud dengan memandang dari sisi substansial yakni memandang dari sisi keadilan sosial seperti yang diajarkan oleh Prof.Dr.Satjipto Raharjdo dengan ajaran hukum progresif yang mana dalam artian memberikan ajaran keadilan sosial dalam memberikan penegakan hukum yang ideal dalam mencari keadilan yang sesungguhnya.

DAFTAR BACAAN
Jaya Atma, “Membangun Hukum, Membela Keadilan” http://www.atmajaya.ac.id//,2010

Lamandasa Flora Raimond, “Penegakan Hukum”, http://www.scribd.com/doc/ , 2007.

Rahardjo Satjipto, “Membeda Hukum Progresif”, Jakarta,Kompas, 2008.

Sidharta Arief, “Pengembanan Hukum, Ilmu Hukum, Teori Hukum, Dan Filsafat Hukum”,Bandung, ”, PT. Refika Aditama, 2009.
Sidharta Arief, “Pengembanan Hukum, Ilmu Hukum, Teori Hukum, Dan Filsafat Hukum”, Bandung, PT. Refika Aditama,2009.

Web Side

Google.com

http://id.wikipedia.org/wiki/Judo,

7 Response to "Kajian Deskriptif Tentang Penegakan Hukum Oleh Hakim Di Tinjau Dari Aspek Antologi, Epistimologi, Axsiologi dan Ideologi"

  1. Unknown says:

    Yuk bergabung bersama kami di togel online terbaik dan terpecaya
    Dan coba keberuntugan anda di sini...
    kami menyediakan permainan....
    TOGEL
    DD48 RED BLUE LIVE
    info lebih jelas silakan kunjugi CS kami.....
    Telp : +85581569708
    BBM : D8E23B5C
    Line : togelpelangi
    Skype : Togel Pelangi
    Live Chat : http://www.togelpelangi.com/

    EsiaPoker says:

    Haloo, Kami Dari SenyumQQ ingin mengajak kalian para pecinta poker online indonesia.
    Sebagai server yang terbaik, tercepat dan terpercaya SenyumQQ berhasil menduduki penghargaan 5 situs terbesar di indonesia.
    Dengan tampilan awal yang menarik juga mendukung situs kami ramai di kunjungi oleh sebagian besar Indonesia.
    Dengan penawaran yang kami ajukan paling terbaik di antara situs judi online di seluruh indonesia

    • BONUS DOUBLE CASHBACK •

    Bonus double cashback yang kami berikan adalah tujuan kami untuk membuat para pemain yang bermain di SenyumQQ, karena para player tidak perlu menunggu pembagian Turnover 1x dalam 1 minggu, hanya di SenyumQQ kalian bisa merasakan pembagian Turnover 2x dalam 1 minggu, dengan pembagian 0.5% di setiap hari rabu & sabtu.

    • BONUS REFERRAL •

    Bonus referral yang di bagikan sebesar 20%, yang di bagikan secara otomatis tanpa syarat dan ketentuan.
    Bonus referral yang kami berikan dengan persenan terbesar di indonesia mampu mengangkat para pemain untuk mengajak teman teman nya bermain di SenyumQQ, semakin banyak teman yang di ajak bermain di situs kami, semakin banyak juga Bonus yang di dapatkan :)

    SENYUMQQ.COM AGEN JUDI BANDAR KIU ONLINE INDONESIA TERBAIK DAN TERPERCAYA
    WWW.SENYUMQQ.COM
    Keuntungan yang di dapatkan bermain di SenyumQQ :
    - Minimal Depo & Wd hanya Rp.15.000,-
    - Didukung 5 Bank Besar Indonesia (BNI BRI BCA DANAMON & MANDIRI)
    - Bonus Referral 20% Seumur Hidup!!
    - Pelayanan dari CS Ramah & Profesional 24jam/7hari
    SenyumQQ juga menyediakan 6 Game Seperti :
    - Poker
    - DominoQQ
    - Capsa Susun
    - Adu Q
    - Bandar Q
    - Bandar Poker
    - Sakong (New)
    - Bandar66 (New Game)
    Dengan Pelayanan Dari CS ( Customer Service ) Yang Ramah, dan Professional 24 Jam Nonstop Melayani Anda :)
    Info Lebih Lanjut Silahkan Hubungi LiveChat kami Atau
    CONTACT :
    BB : D1CD3A22
    Tel / Sms / Whatsapp : +855.155.90751

    BOLAVITA Merupakan Situs Game Bola Online, Live Casino Dan TOGEL ONLINE TERPERCAYA Dan TERLAMA Di INDONESIA.

    Permainan Yang Kami Sediakan:

    * SPORTSBOOK
    * LIVE CASINO
    * TOGEL
    * SLOT GAME
    * LIVE NUMBER
    * SICBO
    * DRAGON TIGER
    * BACCARAT
    * ROULETTE
    * POKER
    * SABUNG AYAM
    * BOLA TANGKAS
    * DLL

    Tentu Kami Menyediakan Promo Yang Menarik Untuk Anda Yang Bergabung Di Tempat Kita.

    * BONUS REFERRAL SEUMUR HIDUP
    * BONUS DEPOSIT SETIAP HARI
    * BONUS SPORTSBOOK 10%
    * CASHBACK SPORTSBOOK HINGGA 7%
    * CASHBACK GAMES 10%
    * BONUS TURN OVER ROLLINGAN CASINO 0,7%

    Untuk Info Yang Lebih Jelas Nya Silahkan Langsung Hubungi CS Kita Yang Online 24 Jam.

    Boss Juga Bisa Kirim Via :
    Wechat : Bolavita
    WA : +6281377055002
    Line : cs_bolavita
    BBM PIN : BOLAVITA ( Huruf Semua )

    Bosan tidak tahu mau mengerjakan apa pada saat santai, ayo segera uji keberuntungan kalian
    hanya di D*EW*A*P*K / pin bb D87604A1
    dengan hanya minimal deposit 10.000 kalian bisa memenangkan uang jutaan rupiah
    dapatkan juga bonus rollingan 0.3% dan refferal 10% :)

    ingin mendapatkan uang banyak dengan cara cepat ayo segera bergabung dengan kami di f4n5p0k3r
    Promo Fans**poker saat ini :
    - Bonus Freechips 5.000 - 10.000 setiap hari (1 hari dibagikan 1 kali) hanya dengan minimal deposit 50.000 dan minimal deposit 100.000 ke atas
    - Bonus Cashback 0.5% dibagikan Setiap Senin
    - Bonus Referal 20% Seumur Hidup dibagikan Setiap Kamis
    Ayo di tunggu apa lagi Segera bergabung ya, di tunggu lo ^.^

    awdawd says:

    BOLAVITA AGEN BOLA TERPERCAYA
    Profile BOLAVITA :
    BOLAVITA Sudah berdiri sejak Maret 2013 sampai sekarang.
    BOLAVITA Master Agent dari Betting Online yang telah terpercaya. Proses layanan yang cepat, ramah, dan dapat selalu diandalkan adalah Visi kami.
    BOLAVITA melayani pembukaan user-ID atau member dari website-website betting online terbesar di dunia saat ini seperti SBOBET, IBCBET, WM55, Klik4D dan 338A(Casino SBOBET).

    SBOBET & IBCBET
    Minimal Bet HDP / OU Sportbook : 25.000 ( 25 )
    Minimal Mixparlay, 1x2, Corect Score Sportbook : 13.000 ( 13 )

    388A SBOBET CASINO & WM55CASINO
    Minimal Bet : Low , Medium & High
    Low : 5 - 1.000
    Medium : 100 - 5.000
    High : 500 - 30.000

    KLIK4D ( TOGEL )
    4D = 65%
    3D = 59%
    2D = 29%
    Minimal Bet : 1.000 ( 1 )

    PROMO :
    New Member Bonus10% Sportbook
    New Bonus Deposit 5%
    Bonus Cashback 5% sampai 10% Sportsbook
    Bonus Rollingan Casino 0.7%
    New Cashback Sabung Ayam 10%
    Mari bergabung bersama kami di BOLAVITA
    Untuk Informasi Selanjutnya silahkan menghubungi CS 24 jam kami

    Livechat : Tersedia di website kami di www.BOLAVITA.site
    Wechat : Bolavita
    WA : +62812-2222-995
    Line : cs_bolavita
    BBM PIN : BOLAVITA ( Huruf Semua )

    Proses Depo/WD Cepat, Aman, dan Terpecaya !!​

    Unknown says:

    Selamat pagi para member setia AGENS128, oke gengs kali ini kami akan memberikan kepada kalian promo menarik yang kami miliki yaitu PROMO REFFERAL SEBESAR 5% + 2% yang akan kami berikan kepada kalian semua yang mengajak teman anda bermain bersama di agen kami, jadi untuk kalian yang mau mencoba promo menarik ini kalian bisa menghubungi kami sekarang juga dan menangkan puluhan bahkan ratusan juta rupiah hanya bersama kami AGENS128 sebagai agen terpercaya se-Indonesia .

    Untuk keterangan lebih lanjut, segera hubungi kami di:
    BBM : D8B84EE1 atau AGENS128
    WA : 0852-2255-5128

    Ayo tunggu apalagi !!

Posting Komentar

powered by Blogger | WordPress by Newwpthemes | Converted by BloggerTheme