PROSES PEMBENTUKAN UNDANG -UNDANG
disalin oleh: Arming, S.H (Sebagai Bahan Bacaan)
a. PROGRAM LEGISLASI NASIONAL
Agar dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dapat dilaksanakan, secara berencana, maka Pembentukan Peraturan Perundang-undangan perlu dilakukan berdasarkan Program Legislasi Nasional. Dalam Program Legislasi Nasional tersebut ditetapkan skala prioritas sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum masyarakat. Untuk maksud tersebut, maka dalam Program Legislasi Nasional memuat program legislasi jangka panjang, menengah, atau tahunan. Program Legislasi Nasional hanya memuat program penyusunan Peraturan Perundang-undangan tingkat pusat. Dalam penyusunan program tersebut perlu ditetapkan pokok materi yang hendak diatur serta kaitannya dengan Peraturan Perundang-undangan lainnya. Oleh karena itu, penyusunan Program Legislasi Nasional disusun secara terkoordinasi, terarah, dan terpadu yang disusun bersama oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah. Prolegnas ditetapkan dalam rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat.
Rancangan undang-undang baik yang berasal dari Dewan Pewakilan Rakyat, Presiden, maupun dari Dewan Perwakilan Daerah disusun berdasarkan Program Legislasi Nasional. Rancangan undang-undang yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Daerah, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah. Dalam keadaan tertentu, Dewan Perwakilan Rakyat atau Presiden dapat mengajukan rancangan undang-undang di luar Program Legislasi Nasional.
b. RANCANGAN UNDANG-UNDANG DARI PEMERINTAH
Penyusunan Program Legislasi Nasional di lingkungan Pemerintah dikoordinasikan oleh menteri yang tugas dan tanggung jawabnya meliputi bidang Peraturan Perundang-undangan. Menteri meminta kepada Menteri lain dan Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen perencanaan pembentukan Rancangan Undang-Undang di lingkungan instansinya masing-masing sesuai dengan lingkup bidang tugas dan tanggung jawabnya. Menteri melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Undang-Undang yang diterima dengan Menteri lain atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen penyusun perencanaan pembentukan Rancangan Undang-Undang dan Pimpinan instansi Pemerintah terkait lainnya.
Upaya pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Undang-Undang dilaksanakan melalui forum konsultasi yang dikoordinasikan oleh Menteri. Upaya pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Undang-Undang, diarahkan pada perwujudan keselarasan konsepsi tersebut dengan falsafah negara, tujuan nasional berikut aspirasi yang melingkupinya, UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang lain yang telah ada berikut segala peraturan pelaksanaannya dan kebijakan lainnya yang terkait dengan bidang yang diatur dalam Rancangan UndangUndang tersebut.Jika konsepsi Rancangan Undang-Undang tersebut disertai dengan naskah Akademik, maka Naskah Akademik dijadikan bahan pembahasan dalam forum konsultasi. Dalam forum konsultasi tersebut dapat pula diundang para ahli dari lingkungan perguruan tinggi dan organisasi di bidang sosial, politik, profesi atau kemasyarakatan lainnya sesuai dengan kebutuhan. Jika menteri lain atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen telah menyusun Naskah Akademik Rancangan UndangUndang, maka Naskah Akademik tersebut wajib disertakan dalam penyampaian perencanaan pembentukan Rancangan Undang-Undang. Konsepsi Rancangan Undang-Undang yang telah memperoleh keharmonisan, kebulatan, dan kemantapan konsepsi, oleh Menteri wajib dimintakan persetujuan terlebih dahulu kepada Presiden sebagai Prolegnas yang disusun di lingkungan Pemerintah sebelum dikoordinasikan dengan Dewan Perwakilan Rakyat. Hasil penyusunan Prolegnas di lingkungan Pemerintah oleh Menteri dikoordinasikan dengan Dewan Perwakilan Rakyat melalui Badan Legislasi dalam rangka sinkronisasi dan harmonisasi Prolegnas.
c. RANCANGAN UNDANG-UNDANG USUL INISIATIF DPR
Penyusunan Program Legislasi Nasional di lingkungan di Lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat dikoordinasikan oleh alat kelengkapan yang tugas dan tanggung jawabnya meliputi bidang Peraturan Perundang-undangan yaitu Badan Legislasi. Dalam proses tersebut, Badan Legislasi dapat meminta atau memperoleh bahan dan/atau masukan dari Dewan Perwakilan Daerah dan/atau masyarakat. Rancangan undang-undang yang berasal dari Dewan Perwakilan Rakyat diusulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Hasil penyusunan Prolegnas di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat oleh Badan Legislasi dikoordinasikan dengan Pemerintah melalui Menteri dalam rangka sinkronisasi dan harmonisasi Prolegnas.
Hasil Penyusunan Prolegnas di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah dibahas bersama antara Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah yang pelaksanaannya dikoordinasikan oleh Dewan Perwakilan Rakyat melalui Badan Legislasi. Menteri mengkonsultasikan terlebih dahulu masing-masing konsepsi Rancangan Undang-Undang yang dihasilkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat kepada Menteri lain atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen sesuai dengan lingkup bidang tugas dan tanggung jawabnya dengan masalah yang akan diatur dalam Rancangan Undang-Undang dan Pimpinan instansi Pemerintah terkait lainnya. Konsultasi tersebut dilaksanakan dalam rangka pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Undang-Undang termasuk kesiapan dalam pembentukannya. Hasil penyusunan Prolegnas di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat dan konsultasi dalam rangka pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Undang-Undang tersebut, kemudian oleh Menteri dimintakan persetujuan terlebih dahulu kepada Presiden sebelum dikoordinasikan kembali dengan Dewan Perwakilan Rakyat. Persetujuan Presiden terhadap Prolegnas yang disusun di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat diberitahukan secara tertulis kepada dan sekaligus menugaskan Menteri untuk mengkoordinasikan kembali dengan Dewan Perwakilan Rakyat. Prolegnas yang disusun di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah yang telah memperoleh kesepakatan bersama antara Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah, dilaporkan pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan penetapan.
Apabila dalam satu masa sidang, Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden menyampaikan rancangan undang-undang mengenai materi yang sama, maka yang dibahas adalah rancangan undang-undang yang disampaikan oleh Dewan Perwakilan Rakyat, sedangkan rancangan undang-undang yang disampaikan Presiden digunakan sebagai bahan untuk dipersandingkan.
d. RANCANGAN UNDANG-UNDANG USUL DPD
Pasal 22 UUD dan Pasal 42 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU Susduk) menyatakan bahwa Dewan Perwakilan Daerah dapat mengajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah. Pasal 17 ayat (1) UU Susduk juga menyatakan bahwa Rancangan undang-undang baik yang berasal dari Dewan Pewakilan Rakyat, Presiden, maupun dari Dewan Perwakilan Daerah disusun berdasarkan Program Legislasi Nasional. Dewan Perwakilan Daerah memberikan pertimbangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat atas rancangan undang-undang tentang anggaran pendapatan dan belanja negara dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama. Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, berdasarkan Pasal 17 ayat (3) UU Susduk, dalam keadaan tertentu, Dewan Perwakilan Rakyat atau Presiden dapat mengajukan rancangan undang-undang di luar Program Legislasi Nasional hal ini tidak berlaku bagi DPD.
Pengaturan terhadap Rancangan Undang-Undang dari Dewan Perwakilan Daerah diatur dalam Pasal 19 ayat (2) UU No. 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dimana didalamnya pasal tersebut dinyatakan bahwa Rancangan Undang-Undang yang berasal dari Dewan Perwakilan Daerah dapat diajukan oleh Dewan Perwakilan Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Yang kemudian dalam Pasal 19 ayat (3) UU No. 10 Tahun 2004 juga menyatakan ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengusulan Rancangan Undang-Undang yang berasal dari Dewan Perwakilan Rakyat dan Rancangan Undang-Undang yang berasal dari Dewan Perwakilan Daerah, diatur dengan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat dan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Daerah. Sesuai dengan ketentuan Pasal 102 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Peraturan Tata Tertib baik Tata Tertib DPR RI maupun Tata Tertib DPD RI yang mempunyai keterkaitan dengan pihak lain harus mendapat persetujuan dari pihak lain/lembaga yang terkait yang berarti perlu adanya kesepakatan berkaitan dengan aturan pembahasan usul DPD tersebut. Mekanisme pembahasan tersebut harus ditetapkan secara baku dan menjadi pedoman setiap pembahasan antara DPD dengan DPR. Sehubungan dengan hal tersebut, saat ini sedang dalam proses pembahasan di dimana Panitia Perancang Undang-Undang DPD mengusulkan:
1. perlu disepakatinya tenggat waktu bagi DPR untuk memulai membahas usul RUU DPD, apakah sejak surat Pimpinan DPD diterima oleh Pimpinan DPR atau sejak Pimpinan DPD mengirimkan surat tersebut.
2. Sifat rapat pada waktu pembahasan, selama ini pembahasan DPR dengan pemerintah dalam rangka pembahasan sebuah RUU dilakukan dalam kerangka rapat kerja. Oleh karena itu, diusulkan sifat rapat antara DPR dan DPD adalah rapat kerja dengan tahapan dalam pembahasan tersebut yang dapat dikoordinasikan lebih lanjut, sebagai berikut :
a. Tahap penyampaian pokok-pokok pikiran materi RUU oleh DPD;
b. Tanggapan fraksi-fraksi DPR (dengan memberikan tenggat waktu bagi fraksi-fraksi untuk menyusun tanggapannya).
c. Jawaban DPD (tanggapan balik) atas tanggapan fraksi-fraksi DPR (dengan memberikan tenggat waktu bagi DPD untuk menyusun tanggapannya).
d. Penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM);
e. Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).
3. Dalam hal pengajuan usul RUU dari DPD sesuai dengan penjelasan Pasal 42 ayat (3) UU Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD maka pada saat pembahasan RUU antara DPR dengan pemerintah, DPD diundang untuk menyampaikan pendapat dan pandangannya mengenai RUU yang diusulkannya pada pembahasan tahap awal pembicaraan tingkat I maka perlu kejelasan mekanisme pembahasan tersebut dalam masing-masing Tata Tertib.
e. PEMBENTUKAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG MENJADI UNDANG-UNDANG
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara mempersiapkan rancangan peraturan pemerintah pengganti undang-undang, rancangan peraturan pemerintah, dan rancangan peraturan presiden diatur dengan Peraturan Presiden. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang harus diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut. Pengajuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tersebut dilakukan dalam bentuk pengajuan rancangan undang-undang tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang menjadi undang-undang. Dalam hal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ditolak Dewan Perwakilan Rakyat, maka Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tersebut tidak berlaku dan Presiden mengajukan Rancangan Undang-Undang tentang pencabutan peraturan pemerintah pengganti undang-undang tersebut yang dapat mengatur pula segala akibat dari penolakan tersebut.
f. PEMBAHASAN RANCANGAN UNDANG-UNDANG DI DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
Pembahasan rancangan undang-undang di Dewan Perwakilan Rakyat dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat bersama Presiden atau menteri yang ditugasi. Pembahasan Rancangan Undang-Undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat den daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah dilakukan dengan mengikutkan Dewan Perwakilan Daerah. Dewan Perwakilan Rakyat memberitahukan Dewan Perwakilan Daerah akan dimulainya pembahasan Rancangan Undang-Undang tersebut. Keikutsertaan Dewan Perwakilan Daerah dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang hanya pada rapat komisi/panitia/alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat yang khusus menangani bidang legislasi. Keikutsertaan Dewan Perwakilan Daerah dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang tersebut diwakili oleh komisi yang membidangi materi muatan rancangan undang-undang yang dibahas. Pembahasan bersama dilakukan melalui tingkat-tingkat pembicaraan. Tingkat-tingkat pembicaraan dilakukan dalam rapat komisi/panitia/Badan Legislasi.
Rancangan undang-undang dapat ditarik kembali sebelum dibahas bersama oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden. Rancangan Undang-undang yang sedang dibahas hanya dapat ditarik kembali berdasarkan persetujuan bersama Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden.
Pembahasan rancangan undang-undang tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang menjadi undang-undang dilaksanakan melalui mekanisme yang sama dengan pembahasan rancangan undang-undang. Dewan Perwakilan Rakyat hanya menerima atau menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.
Rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden, disampaikan oleh pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat kepada Presiden untuk disahkan menjadi Undang-Undang. Penyampaian rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal persetujuan bersama. Rancangan undang-undang tersebut kemudian disahkan oleh Presiden dengan membubuhkan tanda tangan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak rancangan undang-undang tersebut disetujui bersama oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden. Dalam hal Rancangan Undang-Undang tidak ditandatangani oleh Presiden dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak rancangan undang-undang tersebut disetujui bersama, maka rancangan undang-undang tersebut sah menjadi Undang-Undang dan wajib diundangkan.
Dalam hal sahnya rancangan undang-undang tersebut maka kalimat pengesahannya berbunyi: UndangUndang ini dinyatakan sah berdasarkan, ketentuan Pasal 20 ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Repuiblik Indonesia Tahun 1945. Kalimat pengesahan tersebut harus dibubuhkan pada halaman terakhir Undang-Undang sebelum Pengundangan naskah Undang-Undang ke dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Selanjutnya untuk melaksanakan Undang-Undang ditetapkan Peraturan Pemerintah. Setiap Undang-Undang wajib mencantumkan batas waktu penetapan Peraturan Pemerintah dan peraturan lainnya sebagai pelaksanaan Undang-Undang tersebut. Penetapan Peraturan Pemerintah dan peraturan lainnya yang diperlukan dalam penyelenggaraan pemerintahan negara tidak atas permintaan secara tegas dari suatu Undang-Undang dikecualikan dari ketentuan tersebut.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Perundang-undangan harus diundangkan dengan menempatkannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan Berita Negara Republik Indonesia.
g. PARTISIPASI MASYARAKAT
Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan atau tertulis dalam rangka penyiapan atau pembahasan Rancangan Undang-Undang.
i. Partisipasi Masyarakat Dalam Pembahasan Rancangan Undang-Undang di DPR
Masyarakat dapat berpartisipasi dalam pembentukan Undang-Undang di DPR dengan menghubungi:
1. Anggota DPR dari Komisi atau Pansus atau Panja yang membahas
2. Badan Legislasi DPR
3. Asisten I Sekretariat Jenderal DPR bidang perundang-undangan
4. Pusat Pengkajian dan Pelayanan Informasi
5. Fraksi-fraksi
Bentuk partisipasi yang melibatkan masyarakat di DPR adalah:
1. Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang forum resmi yang ada dalam proses pembahasan sebuah RUU. Forum ini diadakan pada saat pembahasan tingkat I RUU, yaitu setelah adanya pemandangan umum fraksi atas RUU atau pemandangan umum pemerintah atas RUU dari DPR.
2. Audiensi atau hearing dengan fraksi-fraksi. Forum ini lebih fleksibel, artinya tidak dijadwalkan waktunya sehingga kita dapat melakukan kapan saja sepanjang proses pembahasan RUU itu berlangsung. Kesulitannya adalah mengenai penjadwalan audiensi ini dengan fraksi yang sepenuhnya tergantung pada kesediaan fraksi. Hal ini bisa disiasati dengan menyampaikan surat permohonan dengan maksud, tujuan, serta identifikasi institusi/individu yang jelas, dan ditindaklanjuti melalui hubungan telepon secara intensif.
3. Konsultasi Publik (Sosialisasi) adalah mekanisme yang kadang-kadang dilakukan DPR untuk RUU banyak mendapatkan sorotan. Konsultasi publik ini bisaanya dilakukan di beberapa kota besar di Indonesia .
4. Hearing dengan Badan Legislasi. Hal yang bisa dilakukan dengan Badan Legislasi DPR antara lain:
a. Memasukkan naskah usulan anda untuk dijadikan RUU usul inisiatif DPR
b. Memberikan masukan atas suatu naskah RUU yang sedang dibahas
Di samping forum-forum di atas, setiap saat anda juga dapat memberikan masukan anda kepada Sekretariat Jenderal DPR RI terutama Asisten I Bidang Perundang-undangan.
ii. Partisipasi Masyarakat Dalam Pembahasan Rancangan Undang-Undang di DPD
Masyarakat dapat berpartisipasi dalam pembentukan Undang-Undang di DPD dengan menghubungi:
a. Anggota DPD
b. PAH/Tim Kerja yang mengusulkan, membahas atau mempertimbangkan Usul RUU yang menjadi wewenang DPD.
c. Panitia Perancang Undang-Undang
d. Sekretariat Jenderal DPD
e. Sekretariat Daerah
f. Sekretariat DPRD
Bentuk partisipasi yang melibatkan masyarakat di DPR adalah:
1. Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Panitia Ad-Hoc (PAH) atau Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU). Forum ini dilaksanakan oleh PAH dan PPUU kapan saja di dalam atau di luar waktu pembahasan Usul RUU dan Usul Pembentukan RUU. RDPU bisa dilaksanakan atas permintaan dari PAH, PPUU atau atas permintaan pihak lain. Masyarakat dapat memasukkan draft Usulan RUU kepada PPUU untuk dijadikan Usul RUU anggota DPD, dan anda juga dapat memberikan masukan terhadap pembahasan Usul Pembentukan RUU dan Usul RUU.
2. Hearing dengan Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU). Forum ini dapat dilakukan kapan saja selama di dalam atau di luar waktu pembahasan suatu Usulan RUU. Waktunya bisa pada saat masa sidang atau pada saat PPUU mengunjungi daerah dalam kunjungan kerja dalam suatu masa sidang.
3. Hearing dengan Anggota DPD yang merupakan anggota PAH yang mengusulkan, membahas Usul Pembentukan RUU atau Usul RUU . Forum ini juga bisa dilaksanakan kapan saja, di dalam atau di luar masa pembahasan suatu Usulan RUU atau pada saat kunjungan kerja anggota DPD ke daerah atau pada saat Anggota DPD melakukan kegiatan kerja di daerah masing-masing. Forum ini bertujuan untuk menyerap aspirasi masyarakat di daerah, di mana hasil dari kunjungan kerja dan kegiatan anggota DPD di daerah akan dilaporkan kepada semua alat kelengkapan DPD. Masyarakat dapat memasukkan draft Usulan RUU kepada Anggota DPD untuk dijadikan Usul RUU anggota DPD, serta dapat memberikan masukan terhadap pembahasan Usul Pembentukan RUU dan Usul RUU.
Setiap waktu masyarakat bisa mengirimkan saran, kritik dan masukan berupa usulan RUU kepada anggota DPD melalui Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD di daerah masing-masing. Semua masukan dan kritikan akan disampaikan kepada anggota DPD pada saat kunjungan kerja.
h. PROGRAM LEGISLASI NASIONAL RANCANGAN UNDANG-UNDANG PRIORITAS TAHUN 2006
1. RUU tentang Pengesahan Konvensi Internasional Melawan Kejahatan Transnasional Terorganisasi (United Nations Convention Against Transnational Organized Crime)
2. RUU tentang Pengesahan Protokol untuk Mencegah, Memberantas, dan Menghukum Perdagangan, terutama Perempuan dan Anak, Suplemen Konvensi PBB Melawan TOC (Protocol to Prevent, Suppress, and Punish Trafficking in Persons, Especially Women and Children)
3. RUU tentang Pengesahan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Korupsi, 2003 (United Nations Convention Against Corruption, 2003)
4. RUU tentang Pengesahan Konvensi Internasional tentang Pemberantasan Pengeboman oleh Teroris (International Convention for The Suppression of Terrorist Bombing)
5. RUU tentang Pengesahan Konvensi Internasional tentang Pemberantasan Pendanaan Terorisme (International Convention for The Suppression of The Financing of Terrorism)
6. RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
7. RUU tentang Keimigrasian
8. RUU tentang Perseroan Terbatas
9. RUU tentang Badan Hukum Pendidikan
10. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang
11. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Undang-Undang Pokok Agraria
12. RUU tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja
13. RUU tentang Rahasia Negara
14. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
15. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1992 tentang Perkeretaapian
16. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
17. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1992 tentang Penerbangan
18. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran
19. RUU tentang Pembentukan Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota
20. RUU tentang Narkotika
21. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
22. RUU tentang Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan (Secondary Mortgage Facilities/SMF)
23. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang
24. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
25. RUU tentang Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat
26. RUU tentang Lembaga Kepresidenan
27. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan
28. RUU tentang Usaha Perasuransian
29. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan
30. RUU tentang Pasar Modal
31. RUU tentang Perubahan atas UU No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
32. RUU tentang Lambang Palang Merah RI
33. RUU tentang Standar Pelayanan Publik
34. RUU tentang Ratifikasi Perjanjian Internasional
35. RUU tentang Intelijen Negara
36. RUU tentang Sekuritisasi
37. RUU tentang Ketenagalistrikan
38. RUU tentang Pengelolaan Sumber Daya Alam
39. RUU tentang Tindak Pidana Pencurian Kayu (Illegal Logging)
40. RUU tentang Penanaman Modal
41. RUU tentang Mata Uang
42. RUU tentang Perindustrian
43. RUU tentang Perdagangan
Proses Pembentukan Undang-Undang dibuat berdasarkan:
• Undang-Undang Dasar 1945
• Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2003 Tentang Susunan Dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
• Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
• Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2005 Tentang Tata Cara Penyusunan Dan Pengelolaan Program Legislasi Nasional
• Keputusan MPR RI Nomor 7/MPR/2004 Tentang Peraturan Tata Tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan MPR RI Nomor 13/MPR/2004 Tentang Perubahan Peraturan Tata Tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
• Keputusan DPR RI Nomor 08/DPR RI/2005-2006 Tentang Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
• Keputusan DPD RI Nomor 2/DPD/2004 Tentang Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Sebagaimana Diubah Terakhir Dengan Keputusan DPD RI Nomor 29/DPD/2005 Tentang Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia
• Usulan Panitia Perancang Undang-Undang Sebagai Bahan Pembahasan Tim Kerja DPD RI Dan DPR RI
• Website Parlemen.net ( http://www.parlemen.net/site/ldetails.php?docid=kiat )
MASTER TOGEL !!!! DAN PENGGILA TOGEL
SAYA SALAH SATU PENGGEMAR ANGKA TOGEL DI INDONESIA,SURAT RUMAH ,SURAT TANAH,BAHKAN EMAS ISTRI,SUDAH SEMUA KAMI JUAL,ITU SEMUA KARNA JUDI TOGEL,TAPI ALHAMDULILLAH,BERKAT TETANGGA YG TELAH MEMBERIKAN INFO PADA SAYA,UNTUK MENGHUBUNGI MBAH WIJAN,GUNA MEMINTA BANTUANNYA,GUNA MEMBERIKAN ANGKA TOGEL YG JITU,KINI SAYA MENANG,DAN BISA MENGEMBALIKAN SEMUA YG SAYA SUDAH GADAIKAN,UNTUK ITU SAYA SARANKAN,JIKA ANDA INGIN EPERTI SAYA,SEGERA HUB ; MBAH WIJAN DI 0823;'1184;'3445 ATAU KLIK http://singapore4dpastijebol.blogspot.com,SIAPA TAHU ANDA AKAN MENJADI PEMENANG BERIKUTNYA. TERIMA KASIH .
Saya ingin menyampaikan kepada seluruh TKI yang bekerja di negeri orang saya ibu hermawati seorang TKI DI MALAYSIA pengen pulang ke indo tapi gak ada ongkos sempat saya putus asah apalagi dengan keadaan susah gaji suami itupun buat makan sedangkan hutang banyak kebetulan suami saya buka-buka internet mendapatkan nomor MBAH RONO katanya bisa bantu orang melunasi hutang melalui jalan TOGEL dengan keadaan susah jadi saya coba hubungi MBAH RONO dan minta angka bocoran MALAYSIA angka yang di berikan 4D TOTO ternyata betul-betul tembus 100% bagi saudarah-saudara di indo mau di luar negeri apabila punya masalah hutang sudah lama belum lunas jangan putus asah beliau bisa membantu meringankan masalah anda hubungi MBAH RONO di nomor (_085_340_489-469_) ini asli bukan rekayasa atau silahkan buktikan sendiri...
Saya ingin menyampaikan kepada seluruh TKI yang bekerja di negeri orang saya ibu hermawati seorang TKI DI MALAYSIA pengen pulang ke indo tapi gak ada ongkos sempat saya putus asah apalagi dengan keadaan susah gaji suami itupun buat makan sedangkan hutang banyak kebetulan suami saya buka-buka internet mendapatkan nomor MBAH RONO katanya bisa bantu orang melunasi hutang melalui jalan TOGEL dengan keadaan susah jadi saya coba hubungi MBAH RONO dan minta angka bocoran MALAYSIA angka yang di berikan 4D TOTO ternyata betul-betul tembus 100% bagi saudarah-saudara di indo mau di luar negeri apabila punya masalah hutang sudah lama belum lunas jangan putus asah beliau bisa membantu meringankan masalah anda hubungi MBAH RONO di nomor (_085_340_489-469_) ini asli bukan rekayasa atau silahkan buktikan sendiri
Assalamualaikum wr.wb saya andy ingin berbagi cerita kepada anda bahwa dulunya saya ini cuma seorang pengamen jalanan yang pendapatannya tidak seberapa,buat makan saja nda cukup apalagi untuk beli obat buat ibu saya karna belakangan ini ibu saya lagi sakit sakitan jadi saya harus membantin tulang buat ibu saya dan adik saya karna bapak kami pergi meninggalkan kami entah kemana,,saya dapat nomor MBAH Darko dari teman saya..awalnya sih saya ragu tapi nda ada salahnya juga saya coba karna sudah banyak paranormal yang saya hubungi tapi tidak ada yang berhasil malahan cuma uang saya aja yang terkuras habis dan akhirnya saya menghubungi MBAH Darko dan mengikuti 4D nya yaitu 5713 dan alhamdulillah berhasil 085 394 591 995 .!!! Kini kehidupan kami sudah tidak seperti dulu lagi dan akhirnya saya juga sdh punya usaha sendiri dan bagi anda yang ingin seperti saya silahkan HBG MBAH Darko nomor ritual MBAH Darko meman benar2 100tembus.
yuk bergabung bersama kami
di permainan tebak angka
http://www.togelpelangi.com/
Permainan judi togel adalah permainan merakyat yang sangat populer di Indonesia. Dulu orang bermain togel secara langsung dengan memberi nomer pada bandar. Togel merupakan permainan judi yang terlarang di Indonesia dan illegal. Maka banyak pemain judi togel zaman dahulu yang bermain togel secara sembunyi sembunyi karena takut tertangkap aparat penegak hukum dan masuk penjara.
Seiring dengan perkembangan teknologi, permainan judi togel pun semakin berkembang. Sekarang ini para pemain judi bisa bermain judi togel secara online di beberapa situs judi online. Dengan bermain judi secara online, pemain judi tidak perlu takut akan tertangkap oleh penegak hukum karena judi secara online sangat sulit dilacak dan kerahasiaan data pemain juga dijamin oleh agen situs judi online.
Permainan togel online banyak jenisnya seperti 2D, 3D, 4D, colok bebas, shio dan masih banyak lagi yang lainnya. Untuk dapat memenangkan permainan judi online anda harus memahami cara bermain togel dengan benar sehingga akan memudahkan anda dalam memperoleh kemenangan. Bermain togel secara online selain lebih aman, main togel online juga menguntungkan loh. Karena total kemenangan yang diperoleh lebih besar, pemain yang ikut bermain pun juga banyak sehingga jackpot dapat mencapai ratusan juta rupiah atau lebih.
Ada banyak cara untuk memprediksi angka togel yang akan keluar, dengan data data yang ada maka angka togel bisa diprediksi. Data data angka togel dapat dipergunakan untuk menemukan dan menentukan AK (Angka Kontrol) AM (Angka Main) AI (Angka Ikut) untuk Togel 2d, Togel 3d, Togel 4d 6d (Angka Control/Kontrol) menentukan Angka CB (Colok Bebas), Colok Macau, Toto Mako, Colok Macao (CM) – Colok Naga (CN Togel) yang keseluruhannya. Berdasarkan analisis dan perhitungan secara keseluruhan mengenai data data angka togel yang keluar sebelumnya maka diperoleh hasil prediksi togel jitu terbaik. prediksi togel jitu terbaik 100% tembus angka togel yang keluar. Anda harus memperhitungkan dan memperhitungkan lagi kemungkinan angka keluar. Faktor keberuntungan juga sangat berpengaruh penting dalam menentukan kalah menangnya anda dalam bermain togel. Anda bisa bermain togel di beberapa pasaran togel yang ada di indonesia seperti pasaran togel singapore. Pasaran togel singapore banyak dimainkan oleh para pecinta judi di indonesia.Dan Apabila Anda Ingin Mendapatkan Nomor Jitu 2D 3D 4D 6D Dari Mbah Agus Darma Selama Lima Kali Putaran,Silahkan Bergabung dengan Uang Pendaftaran Paket 2D Sebesar Rp. 500.000 Paket 3D Sebesar Rp. 700.000 Paket 4D Sebesar Rp. 1.000.000 Paket 6D Sebesar Rp. 1.500.000 dikirim Ke Rekening BRI.Atas Nama:No Rekening PENDAFTARAN MEMBER FORMAT PENDAFTARAN KETIK: Nama Anda#Kota Anda#Kabupaten#Togel SGP/HKG#DLL LALU kirim ke no HP : ( 0823-8738-4409 ) SILAHKAN HUBUNGI EYANG GURU:0823-8738-4409
BOLAVITA Merupakan Situs Game Bola Online, Live Casino Dan TOGEL ONLINE TERPERCAYA Dan TERLAMA Di INDONESIA.
Permainan Yang Kami Sediakan:
* SPORTSBOOK
* LIVE CASINO
* TOGEL
* SLOT GAME
* LIVE NUMBER
* SICBO
* DRAGON TIGER
* BACCARAT
* ROULETTE
* POKER
* SABUNG AYAM
* BOLA TANGKAS
* DLL
Tentu Kami Menyediakan Promo Yang Menarik Untuk Anda Yang Bergabung Di Tempat Kita.
* BONUS REFERRAL SEUMUR HIDUP
* BONUS DEPOSIT SETIAP HARI
* BONUS SPORTSBOOK 10%
* CASHBACK SPORTSBOOK HINGGA 7%
* CASHBACK GAMES 10%
* BONUS TURN OVER ROLLINGAN CASINO 0,7%
Untuk Info Yang Lebih Jelas Nya Silahkan Langsung Hubungi CS Kita Yang Online 24 Jam.
Boss Juga Bisa Kirim Via :
Wechat : Bolavita
WA : +6281377055002
Line : cs_bolavita
BBM PIN : BOLAVITA ( Huruf Semua )
Bosan tidak tahu mau mengerjakan apa pada saat santai, ayo segera uji keberuntungan kalian
hanya di D*EW*A*P*K / pin bb D87604A1
dengan hanya minimal deposit 10.000 kalian bisa memenangkan uang jutaan rupiah
dapatkan juga bonus rollingan 0.3% dan refferal 10% :)
ingin mendapatkan uang banyak dengan cara cepat ayo segera bergabung dengan kami di f4n5p0k3r
Promo Fans**poker saat ini :
- Bonus Freechips 5.000 - 10.000 setiap hari (1 hari dibagikan 1 kali) hanya dengan minimal deposit 50.000 dan minimal deposit 100.000 ke atas
- Bonus Cashback 0.5% dibagikan Setiap Senin
- Bonus Referal 20% Seumur Hidup dibagikan Setiap Kamis
Ayo di tunggu apa lagi Segera bergabung ya, di tunggu lo ^.^
BOLAVITA AGEN BOLA TERPERCAYA
Profile BOLAVITA :
BOLAVITA Sudah berdiri sejak Maret 2013 sampai sekarang.
BOLAVITA Master Agent dari Betting Online yang telah terpercaya. Proses layanan yang cepat, ramah, dan dapat selalu diandalkan adalah Visi kami.
BOLAVITA melayani pembukaan user-ID atau member dari website-website betting online terbesar di dunia saat ini seperti SBOBET, IBCBET, WM55, Klik4D dan 338A(Casino SBOBET).
SBOBET & IBCBET
Minimal Bet HDP / OU Sportbook : 25.000 ( 25 )
Minimal Mixparlay, 1x2, Corect Score Sportbook : 13.000 ( 13 )
388A SBOBET CASINO & WM55CASINO
Minimal Bet : Low , Medium & High
Low : 5 - 1.000
Medium : 100 - 5.000
High : 500 - 30.000
KLIK4D ( TOGEL )
4D = 65%
3D = 59%
2D = 29%
Minimal Bet : 1.000 ( 1 )
PROMO :
New Member Bonus10% Sportbook
New Bonus Deposit 5%
Bonus Cashback 5% sampai 10% Sportsbook
Bonus Rollingan Casino 0.7%
New Cashback Sabung Ayam 10%
Mari bergabung bersama kami di BOLAVITA
Untuk Informasi Selanjutnya silahkan menghubungi CS 24 jam kami
Livechat : Tersedia di website kami di www.BOLAVITA.site
Wechat : Bolavita
WA : +62812-2222-995
Line : cs_bolavita
BBM PIN : BOLAVITA ( Huruf Semua )
Proses Depo/WD Cepat, Aman, dan Terpecaya !!
Selamat pagi para member setia AGENS128, oke gengs kali ini kami akan memberikan kepada kalian BONUS TERBARU yang akan kami berikan kepada kalian semua, jadi untuk kalian semua yang yang ingin mencoba bonus yang kami berikan ini kalian bisa mendaftarkan diri kalian sekarang juga bersama kami dan dapatkan bonus yang kami berikan kepada kalian sekarang juga.
Untuk keterangan lebih lanjut, segera hubungi kami di:
BBM : D8B84EE1 atau AGENS128
WA : 0852-2255-5128
Ayo Daftarkan Diri Anda Sekarang Juga :) :D
MestiQQ Adalah perusahaan judi online KELAS DUNIA ber-grade A
Sudah saatnya Pencinta POKER Bergabung bersama kami dengan Pemain - Pemain RATING-A
Hanya dengan MINIMAL DEPOSIT RP. 10.000 anda sudah bisa bermain di semua games.
Kini terdapat 8 permainan yang hanya menggunakan 1 User ID & hanya dalam 1 website.
( POKER, DOMINO99, ADU-Q, BANDAR POKER, BANDARQ, CAPSA SUSUN, SAKONG ONLINE, BANDAR66 )
PROSES DEPOSIT DAN WITHDRAWAL CEPAT Dan AMAN TIDAK LEBIH DARI 2 MENIT.
100% tanpa robot, 100% Player VS Player.
Live Chat Online 24 Jam Dan Dilayani Oleh Customer Service Profesional.
Segera DAFTARKAN diri anda dan Coba keberuntungan anda bersama MestiQQ
** Register/Pendaftaran : WWW-MestiQQ-POKER
Jadilah Milionare Sekarang Juga Hanya di MestiQQ ^^
Untuk Informasi lebih lanjut silahkan Hubungi Customer Service kami :
BBM : 2C2EC3A3
WA: +855966531715
SKYPE : mestiqqcom@gmail.com
Selamat pagi para member setia AGENS128, oke gengs kali ini kami akan memberikan kepada kalian promo menarik yang kami miliki yaitu PROMO REFFERAL SEBESAR 5% + 2% yang akan kami berikan kepada kalian semua yang mengajak teman anda bermain bersama di agen kami, jadi untuk kalian yang mau mencoba promo menarik ini kalian bisa menghubungi kami sekarang juga dan menangkan puluhan bahkan ratusan juta rupiah hanya bersama kami AGENS128 sebagai agen terpercaya se-Indonesia .
Untuk keterangan lebih lanjut, segera hubungi kami di:
BBM : D8B84EE1 atau AGENS128
WA : 0852-2255-5128
Ayo tunggu apalagi !!