ANALISIS PERDA NOMOR 11 TAHUN 2005 TENTANG PELAYANAN PUBLIK PROPINSI JAWA TIMUR

Oleh: Arming, S.H
Mahasiswa Hukum Pasca Sarajana  UB Malang Ja-Tim

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Pelayanan publik yang ideal adalah serangkaian dari cita suatu tata pemerintahan yang baik (Good Govermance), jika didefinisikan Good Govermance itu sendiri adalah cita-cita yang menjadi visi penyelenggara negara diberbagi belahan bumi, termasuk indonesia. Secara sederhana Good Govermance dapat diartikan sebagai sebuah prinsip dalam mengatur pemerintahan yang memungkinkan layanan publiknya yang efesien, sistem pengendaliannya bisa diandalkan, dan administrasinya dapat bertanggung jawab pada publik.
Pelayanan publik atau pelayanan umum dapat didefinisikan sebagai segala bentuk jasa pelayanan, baik dalam bentuk barang publik maupun jasa publik yang pada prinsipnya menjadi tanggung jawab dan dilaksanakan oleh Instansi Pemerintah di Pusat, di Daerah, dan di lingkungan Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah, dalam rangka upaya pemenuhan kebutuhan masyarakat maupun dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelaksanaan dari pelayanan publik ini pada umumnya adalah pegawai negeri sipil yang telah memenuhi syarat yang ditentukan serta diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri, atau diserahi tugas Negara lainnya. Melihat dari pemaparan ini sungguh penting adanya pelayanan publik yang baik, dengan tujuan agar masyarakat dapat mempermudah dalam setiap urusan di dalam birokrasi pemerintahan. Tetapi dalam menciptakan suatu pelayanan publik yang ideal khususnya di Negara Indonesia sanagatlah sulit. Beberapa realitas yang terjadi dalam pelayanan publik di indonesai yang sering menimbulkan dari sisi pro dan kontra, dapat dilihat pada berita yang dikeluarkan oleh Surabaya Kompas. Tercatat diantara seluruh instansi pelayanan publik di Jawa Timur, Badan Pertanahan Nasional salah satu instansi yang dinilai sebagai instansi pelayanan publik terburuk. Di sana masyarakat yang mengurus administrasi pertanahan harus melalui birokrasi yang panjang (berbelit-belit). Hal itu dikemukakan Gubernur Jatim Soekarwo, Kamis (15/10) di Surabaya. Anggota Komisi Pelayanan Publik Jatim, Wahyu Kuncoro, juga mengatakan hal serupa. Ungkapan beliau bahwa "Saya geregetan, selama ini Badan Pertanahan Nasional (BPN) paling banyak mendapatkan keluhan dari masyarakat. BPN menduduki urutan pertama instansi pelayanan publik terburuk, disusul layanan pembuatan KTP dan layanan penyediaan air minum," ucapnya.
Berdasarkan beberapa kasus di atas, pelayanan publik di Indonesia masih jauh dari harapan, masyarakat yang masih banyak dibingungkan dengan adanya birokrasi yang berbelit-belit, pungli, dan ketidaktahuan masyarakat tentang layanan publik. Hal ini yang mengakibatkan salah satunya adalah tindak pidana korupsi yang sering dilakukan oleh aparatur pelaksana payanana publik di pemerintahan. Dengan adanya catatan buruk yang diperoleh oleh Kantor Bandan Pertanahan Kota Surabaya mengenai palayanan publik hal ini wajib menjadi perkerjaan rumah (PR) bagi para pengambilan kebijakan khusunya di Provinsi Jawa Timur untuk merombak dalam rangka perbaikan jauh lebih baik kedepan.
Dalam kasus yang terjadi di Kota Surabaya dalam rangka pelayanan publik yang tedapat beberapa catatan buruk yang diperoleh oleh lembaga-lembaga (isntansi-instansi) di Kota Surabaya perlu kita ketahui secara mendalam apa yang mengakibatkan hal ini dapat terjadi dalam rangka pelayanan publik. Apakah kesalahan terdapat pada sisi pelayanan yang dilakukan oleh para pegawai ataukah adanya kelemahan dalam Perturan Derah (Perda) Pelayanan Publik Provinsi Jawa Timur (Nomor 11 Tahun 2005 Tentang Pelayanan Publik Propinsi Jawa Timur). Dalam kesmpatan ini penulis mencoba untuk menganalisis dari sisi Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur mengenai pelayanan publik yang sudah dijadikan dokumen hukum dalam menciptakan pelayanan publik yang ideal.

B. Perumusan Masalah
Apakah sudah tepat isi (materi muatan) serta pemberlakuan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2005 Tentang Pelayanan Publik Propinsi Jawa Timur ?

C. Hampiran Teoritik
1. Teori Tentang Pelayanan Publik
a. Pengertian Pelayanan Publik.
Pelayanan adalah satu kegiatan atau urutan kegiatan yang terjadi dalam interkasi langsung antara seseorang dengan orang lain atau mesin secara fisid dan menyediakan kepuasan pelanggan.
Sedangkan pelayanan publik itu sendiri adalah segala bentuk kegiatan pelayanan umum yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah di pusat, di daerah, dan lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam bentuk barang dan jasa baik dalam rangka upaya pemenuhan kebutuhan masyarakat maupun dalam rangka pelaksanaan ketentuan perundang -undangan. Pada hakekatnya pembangunan nasional suatu bangsa dilaksanakan oleh masyarakat bersama pemerintah, masyarakat adalah pelaku utama pembangunan, sedangkan pemerintah berkewajiban untuk mengarahkan, membina serta menciptakan suasana kondusif yang menunjang kegiatan rakyatnya. Kegiatan masyarakat dan pemerintah tersebut harus saling mengisi, saling menunjang, dan saling melengkapi dalam suatu kesatuan langkah menuju tercapainya suatu tujuan pembangunan nasional suatu bangsa. Pemberian pelayanan umum oleh aparatur pemerintah kepada masyarakat adalah merupakan perwujudan dari fungsi aparat negara, agar terciptanya suatu keseragaman pola dan langkah pelayanan umum oleh aparatur pemerintah perlu adanya suatu landasan yang bersifat umum dalam bentuk pedoman tata laksana pelayanan umum. Pedoman ini merupakan penjabaran dari hal - hal yang perlu mendapatkan perhatian dalam prosedur operasionalisasi pelayanan umum yang diberikan oleh instansi pemerintah baik di pusat maupun di daerah secara terbuka dan transparan.

b. Hakekat pelayanan publik :
1. Meningkatkan mutu dan produktivitas pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintah di bidang pelayanan publik.
2. Mendorong upaya mengefektifkan sistem dan tata laksana pelayanan, sehingga pelayanan publik dapat     diselenggarakan lebih berdaya guna dan berhasil guna.
3. Mendorong tumbuhnya kreativitas, prakasa, dan peran serta masyarakat dalam derap langkah pembangunan serta dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat luas.

c. Asas Pelayanan Publik
Pelayanan Publik dilaksanakan dalam suatu rangkaian kegiatan terpadu yang bersifat sederhana, terbuka, lancar, tepat, lengkap, wajar dan terjangkau. Karena itu harus mengandung unsur-unsur dasar sebagai berikut :
1. Hak dan kewajiban bagi pemberi maupun penerima pelayanan publik harus jelas dan diketahui secara pasti oleh masing-masing pihak.
2. Pengaturan setiap bentuk pelayanan publik harus disesuaikan dengan kondisi kebutuhan dan kemampuan masyarakat untuk membayar berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan tetap berpegang pada efisiensi dan efektifitas.
3. Mutu proses dan hasil pelayanan publik harus diupayakan agar dapat memberi keamanan, kenyamanan, kelancaran dan kepastian hokum yang dapat dipertanggung jawabkan.
4. Apabila pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Instansi Pemerintah terpaksa harus mahal, maka Instansi Pemerintah yang bersangkutan berkewajiban memberi peluang kepada masyarakat untuk ikut menyelenggarakannya sesuai perundang-undangan yang berlaku.

2. Dasar-dasar Dalam Proses Legislasi
Istilah Legislasi berasal dari bahasa inggris (legislation), dalam khasana ilmu hukum, ligislasi mengandung makna dikotomis yang memiliki makna proses pembentukan hukum atau produk hukum. Legislasi dapat juga dimknai dengan arti sebagai proses pembuatan Undang-undang.
Negara Perancis, Fungsi legislasi merupakan bidang kekuasaan legislatif yang dibedakan secara tugas dengan kekuasaan eksekutif. Wewenang pembuatan Undang-undang dipegang oleh parlemen sebagai konsekwensi kekuasaan legislative. Apabila terjadi perbedaan antara statute dan regulasi maka Mahkama Konstitusi dan Dewan Pertimbangan Agung memiliki wewenang untuk menyelesaikan konflik norma tersebut.
Legislasi juga sebagai dasar dalam melahirkan hukum positif (in abstracto) akan sesuai dan selalu dipengaruhi oleh konfigurasi politik tertentu yang berintraksi dalam proses legislasi tersebut, secara konseptual, konfigurasi politik yang berlaku dan dianut oleh suatu Negara dapat ditelaah secara dikotomis, yaitu konfigurasi politik demokrasi dan konfigurasi politik otoriter. Jika konfigurasi politik yang dianut oleh Negara demokrasi, maka dalam proses legislasinya akan demokratis karena konfigurasinya tersebut akan memberikan peranan besar dan partisipasi penuh kelompok-kelompok sosial atau individu di dalam masyarakat. Sedangkan konfigurasi yang dianut oleh Negara otoriter, maka peranan dan partisipasi masyarakat maka dalam proses legislasi relatif kecil karena proses legislasi identik dengan intervensi politik.
Secara esensial legislasi terdiri dari atas dua golongan besar yaitu tahap sosiologis (sosio-politis) dan tahap yuridis. Dalam tahap sosiologis berlangsung proses-proses untuk mematahkan suatu gagasan, isu dan/atau masalah yang selanjutnya akan dibawah kedalam agenda yuridis. Apabila gagasan tersebut berhasil dilajutkan, maka bentuk isinya mengalami perubahan yakni makin dipertajam dibandingkan pada saat muncul. Pada titik ini, proses legislasi akan dilanjutkan kedalam tahap yuridis yang merupakan pekerjaan yang benar-benar menyangkut suatu peraturan hukum yang sesungguhnya.

3. Teori Transparansi Pelayanan Publik
Transparansi dalam konteks penyelenggaraan pelayanan publik adalah terbuka, mudah, dan dapat diakses oleh semua pihak yang membutuhkan serta disediakan secara memadai dan mudah dimengerti . Pelayanan publik adalah segala kegiatan pelayanan yang dilaksanakan oleh penyelenggara pelayanan publik sebagai upaya pemenuhan kebutuhan penerima kebutuhan pelayanan maupun pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan Jadi secara konseptual, transparansi dalam penyelenggaraan publik adalah segala kegiatan pelayanan yang dilaksanakan oleh penyelenggara pelayanan publik sebagai upaya pemenuhan kebutuhan penerima pelayanan maupun pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang bersifat terbuka, mudah, dan dapat diakses oleh semua pihak yang membutuhkan serta disediakan secara memadai dan mudah dimengerti oleh semua penerima kebutuhan pelayanan.
Di lapangan Indonesia, penyelenggaraan pelayanan publik secara umum didasarkan pada filosofi dari UUD 1945 dan UU No. 32 Tahun 2004. Khusus untuk kebijakan transparansi dalam penyelenggaraan pelayanan publik dijabarkan dalam Kep. Menpan RI No. KEP/26/ M.PAN/2/2004. Maksud ditetapkan Keputusan tersebut adalah sebagai acuan bagi seluruh penyelenggara pelayanan publik untuk meningkatkan kualitas transparansi pelayanan yang meliputi pelaksanaan prosedur, persyaratan teknis dan administratif, biaya, waktu, akta/janji, motto pelayanan, lokasi, standar pelayan an, informasi, serta pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Adapun tujuannya adalah untuk memberikan kejelasan bagi seluruh penyeleng gara pelayanan publik dalam melaksanakan pelayanan publik agar berkualitas dan sesuai dengan tuntutan dan harapan masyarakat.
Transparansi penyelenggaraan pelayanan publik adalah pelaksanaan tugas dan kegiatan yang bersifat terbuka bagi masyarakat dari proses kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan/pengendaliannya, serta mudah diakses oleh semua pihak yang membutuh kan informasi. Transparansi dibangun dalam suasana adanya aliran informasi yang bebas. Dalam suasana ini, proses, institusi, dan informasi dapat secara langsung di akses oleh mereka yang berkepentingan. Di samping itu, juga tersedia cukup informasi untuk memahami dan memonitor ketiga hal itu . Menurut Riswandha transparansi adalah rakyat paham akan keseluruhan proses pengambilan keputusan yang dilakukan oleh pemerintah. Jadi, transparansi itu berarti bersifat terbuka, mudah, dan dapat diakses oleh semua pihak yang membutuhkan dan disediakan secara memadai serta mudah dimengerti. Transparansi mensyaratkan bahwa pelaksana pelayanan publik memiliki pengetahuan tentang permasalahan dan informasi yang relevan dengan yang kegiatan pelayanan. Dalam konteks transparansi pelaksana pelayanan publik, pelaksana harus terbuka pada setiap tindakannya dan siap menerima kritikan maupun masukan, terutama yang dapat dari masyarakat adalah merupakan kebutuhan utama adar agar aparatur memahami aspirasi riil masyarakat.
4. Teknik dan Asas Pembuatan Perda yang baik
Pembentukan peraturan perundang-undangan termasuk perda pada dasaranya bukanlah suatu pekerjaan yang mudah, sehinggga diperlukan suatu orang yang memeiliki kapasistas tertentu (kapasitas dibidang ilmu dan ahli dibidang teknis perancangan) dalam suatu studi ilmu dan teori perundangn-undangan, paling tidak ada 4 syarat bagi peraturan perundang-uandangan termasuk perda yang baik yaitu: yuridis, sosiologis, filosofis, dan tekni perancangan peraturan perundang-undangan yang baik:
a. Landasan fundamental
Uraian yang memuat tentang pemikiran terdalam yang harus terkandangn dalam peraturan perundang-undangan dan pandangan hidup yang mengarahkan pembuatan peraturan perundang-undangan. Pemikiran terdalam dan padnangan hidup yang harus tercermin dalam peraturan perundang-undangan adalah nilai-nilai proklasmasi pancasila.
b. Landasan Yuridis
Uraian tentang ketentuan hukum yang menjadi acuan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Landasan yuridis meliputi:
1. Yuridis formal yaitu ketentuan-ketentuan hukum yang merujuk atau memberi kewenangan kepada lembagai/organ atau lingkungan jabatan untuk membuat suatu peraturan perundang-undangan.
2. Yuridis materiil yaitu ketentuan-ketentuan hukum yang menentukan isi dari peraturan perundang-undangan yang dibentuk.
c. Landasan Sosiologis
Bahwa perda harus mencerminkan kenyataan hidup dalam masyarakat. Dengan demikian perda yang dibentuk dapat diterima masyarakat, memeiliki daya laku efektif, dan tidak banyak memerlukan pengerahan institusi/penegakan hokum dalam pelaksanaannya.
Adapun teknik pembuatan perancangan peraturan perundang-undangan itu harus memenuhi ketepatan struktur, ketepatan pertimbangan, ketepatan dasar hukum, ketepatan dalam gramatikal, ketapatan dalam menggunakan huruf dan tanda baca. Selain keempat syarat tersebut pembutan perundang-undangan yang baik harus memperhatikan asas-asas formal dan material sebagai ketentuan oleh Van Der Vlies yang dikutip A. Hamid Attamimi dan Bagirmanan:
1. Asas-asas formal mengikuti asas tujuan yang jelas, asas organ/lembaga yang tepat asas perlunya peraturan, asas dapat dilaksanakan, dan asas consensus;
2. Asas-asas material meliputi asas tentang terminology dan sistematika yang benar, asas tentang dapat dikenali, yang perlakuan yang sama dalam hukum, asas kepastian hukum dan asas pelaksanaan hukum sesuai individu.

BAB II
PEMBAHASAN
A. Tanggapan Umum Terhadap Perda Pelayan Publik Propinsi Jawa Timur
Tujuan dibentuknya perda tetang Pelayanan Publik Provinsi Jawa Timur ini ada beberapa point (i) Mewujudkan kepastian tentang hak, tanggung jawab, kewajiban, dan kewenangan seluruh pihak yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan publik di Propinsi Jawa Timur (ii) Mewujudkan sistem penyelenggaraan pelayanan publik yang baik sesuai dengan asas-asas umum penyelenggaraan pemerintahan yang baik di Provinsi Jawa Timur,(iii) Terpenuhinya hak-hak masyarakat dalam memperoleh pelayanan publik secara maksimal, (iv) Mewujudkan partisipasi dan ketaatan masyarakat dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik sesuai mekanisme yang berlaku. Hal ini sesuai dengan pasal 3 Peraturan Daerah Propinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun 2005 Tentang Pelayanan Publik Di Propinsi Jawa Timur . Keberadaan Perda ini sangat penting sebagai acuan dalam melaksanakan pelayanan publik yang ideal di Daerah Provinsi Jawa Timur, khususnya terkait dengan soal perijinan dan non perijinan yang berlaku diruanglingkup birokrasi Provinsi Jawa Timur.

1. Ruang Lingkup Perda
Salah satu urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintah daerah propinsi sudah tertuang dalam ketentuan Pasal 13 ayat (1), huruf c, k, l, m, n Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Pada huruf c penyelenggaraan Ketertiban Umum dan ketenteraman masyarakat huruf k memberikan pelayanan termasuk lintas kabupaten/kota, huruf l memberikan pelayana kependudukan, dan catatan sipil, huruf m memberikan pelayanan adminstrasi umum pemerintahan, huruf n memberikan pelayanan administrasi penanaman modal termasuk lintas kabupaten/kota. Selain hal ini juga dalam ranah pelayanan yang daerah provinsi juga dapat dilihat dalam ketetuan pasal 16 ayat (1), dan (2) Undang-Undang 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
“Ayat (1) Hubungan dalam pelayanan umum antara pemeritah dan pemerintahan daerah sebagaimana yang dimaksud pasal 2 ayat (4) dan ayat (5) meliputi: (a) kewenangan tanggung jawab, dan penentuan standar pelayanan minimal. (b) mengalokasikan pendanaan pelayanan umum yang menjadi kewejangan daerah dan (c) fasilitas pelaksanaan kerja sama antara pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pelayanan umum”.

Ayat (2) hubungan dalam bidang pelayanan umum atara pemerintahan daerah seabagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (4) dan (5). (a) pelayanan umum yang manjadi kewenagan daerah. (b) kerajasama antara pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pelayanan umum dan (c) pengelolaan perizinan bersama bidang pelayanan umum.

Mengenai pasal di atas mengingat begitu banyaknya tugas daerah mengenai pelayan umum sangatlah perlu dibentuknya Perda Tentang Pelayan Publik Propinsi Jawa Timur, agar dapat terlaksananya pelayanan publik yang efektif dalam penylenggaraan suatu pemerintahan.

B. Analisis tentang isi (materi muatan) serta pemberlakuan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2005 Tentang Pelayanan Publik Propinsi Jawa Timur.
Untuk menganalisis suatu peraturan daerah perlu dicermati terlebih dahulu hal-hal yang penting dan hal-hal yang menjadi suatu ketentuan (prosedural) di dalam pembuatu suatu perda. Salah satu contoh mengenai dasar-dasar untuk menciptakan suatu peraturan daerah yang baik, dalam artian dimana perda yang dibuat harus sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam peraturan perundang-undangan, apakah perda tersebut tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, serta perda yang dibuat apakah sudah sesui dengan keadaan masyarakat yang akan melaksanakannya.
Dalam pembuatan perda jika kita tinjau dari hierarki perundang-undangan yang teori ini dikumukkan oleh Hans Kelsen yaitu stufentheorie. Yang mangatakan bahwa norma-norma hukum itu berjenjang-jenjang dan berlapis-lapis dalam suatu hierarki tata susunan, dimana suatu norma yang lebih rendah berlaku, bersumber dan berdasar pada norma yang libih tinggi demikian seterusnya sampai pada suatu norma yang dapat ditelusuri lebih lanjut dan bersifat hipotesis dan fiktif, yaitu norma dasar (grundnorm). Seiring berkembangnya ilmu dalam dunia hukum teori ini berkembang dan dikembangkan oleh Nawiasky yang menegaskan bahwa terdapat empat kelompok besar norma yang secara berurutan dari atas ke bawah yaitu norma fundamental (staatsfundamentalnorm) atau dasar (staatsgrundgesetz), undang-undang formal (formell gesetz), dan aturan pelaksana yang sejajar dengan aturan otonomi (verordnung and autonome satzung). Norma fundamental ditetapkan terlebih dahulu (presupposed) oleh masyarakat. Aturan dasar merupakan aturan-aturan yang bersifat pokok, masih umum, masih dalam garis besar, dan masih merupakan norma tunggal yang belum disertai dengan norma sekunder. Aturan pelaksana yang sejajar dengan aturan otonomi berfungsi menyelenggarakan ketentuan-ketentuan Undang-Undang. Dalam hal ini juga dikemukakan mengenai perbedaan antara aturan pelaksana dan atruan otonom adalah aturan pelaksanaan berdasarkan delegasi, sedangkan aturan otonom berdasarkan atribusi wewenang membentuk peraturan perundang-undangan. Atribusi dalam hal ini membentuk peraturan perundang-undangan (atributie van wetgevingsbevoegheid) adalah pemberian wewenang membentuk peraturan perundang-undangan yang diberikan Undang-Undang Dasar (UUD) dan Undang-Undang (UU) kepada suatu lembaga negara atau pemerintah. Wewenang itu melekat terus menerus sehingga dapat dilaksanakan setiap saat dengan tepat dengan memperhatikan batas-batas yang diberikan. Sedangkan delegasi membentuk peraturan perundang-undangan adalah pelimpahan wewenang pembentukan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi kepada peraturan perundang-undangan yang lebih rendah. Wewenang ini diberikan hanya untuk sementara, sehingga wewenang tersebut hanya diwakilkan.
Selain itu juga dalam membentuk suatu peraturan yang perlu diingat bahwa adanya suatu aturan yang tergolong harmonis, hal ini penting untuk menciptakan suatu aturan yang pada nantinya tergolong ideal. Pembentukan perturan perundang-undangan yang harmonis dan mudah diterapkan dimasyarakat merupakan salah satu pilar utama bagi penyelenggaraan suatu negara. Apabila kita membicarakan ilmu perundang-undangan, maka kita juga akan membicarakan mengenai proses pembuatan peraturan perundang-undangan tersebut dalam suatu negara, dan sekaligus seluru peraturan-peraturan negara yang merupakan hasil pembentukan peraturan-peraturan negara, baik ditingkat pusat maupun ditingkat daerah.
Hal yang jarang diperhatikan mengenai asas-asas dalam pembentukan hukum peraturan perundang-undangan, dikemukakan oleh Attamimi ada 3 (tiga) camam mengenai asas-asas pembentukan perudang-undangan, sebagai berikut:
1. Asas cita hukum Indonesia, yaitu Pancasila disamping sebagai rechtsidee yang juga merupakan norma fundamental negara.
2. Asas bernegara berdasarkan atas hukum dan asas pemerintahan berdasarkan sistem konstitusi. Berdsarakan prisip ini Undang-Undang sebagai alat peraturan yang khas ditempatkan dalam keutamaan hukum dan juga sebagai dasar dan batas penyelenggaraan pemerintahan.
3. Asas lainnya, yang meliputi asas formal dan asas materiil.

Setiap warga Negara tidak akan pernah bisa menghindari dari hubungan dengan birokrasi pemerintah. Pada saat yang sama, birokrasi pemerintah adalah satu-satunya organisasi yang memiliki legitimasi untuk melaksanakan berbagai peraturan dan kebijakan menyangkut masyarakat secara luas dan warga Negara. Itulah sebabnya pelayanan pelayanan yang diberikan oleh birokrasi pemerintah menuntut tanggung jawab secara moral yang tinggi dalam melaksanakan kewajiban dalam rangka menciptakan pelayanan publik yang baik. Namum sayangnya tanggung jawab moral dan tanggung jawab professional ini menjadi salah satu titik lemah yang krusial dalam birokrasi pelayanan publik di Negara Indonesia. Dalam artian sering terjadi penyimpangan-penyimpangan dalama pelaksanaan pelayanan publik di lapangan. Padahal ketentuan-ketentuan secara legal formal sudah baik dan benar yang disusun dan disahkan oleh para pengambil kebijakan dalam bentuk peraturan perundang-undangan maupun dalam bentuk peraturan daerah.
Memang sangat tragis jika kita melihat pelayan publik yang dilakukan di Negara Indonesia tercinta kita ini, sering terdengar dimana-mana baik dimedia massa sampai media elektronik. Terdengarnya penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan oleh instansi-instansi yang melakukan pelayanan publik. Mulai dari mempersulit masyarakat dengan alasan prosedur birokrasi dan praktik-praktik Korupsi Kolusi Dan Nepotisme (KKN).
Keberadaan mengenai aturan dalam pelaksanaan pelayanan publik sekala propinsi seperti Propinsi Jawa Timur memang sudah menjadi keharusan, mengingat banyaknya suatu tugas yang dibebekan kepada pihak pemerintah untuk memberikan pelayaan kepada masyarakat secara luas. Dapat dibayangkan apabila tidak adanya suatu aturan mengenai pelayanan publik disuatu daerah dapat dipastikan terdapat beberapa penyimpangan yang dilakukan oleh pihak pelaksana birokrasi pada khususnya, selain itu juga dari sisi masyarakat itu sendiri. Yang kita ketahui bersama bahwa dalam penyelenggaraan pelayanan publik disuatu daerah sering terjadi penyimpangan yang dikelukan kepada masyarakat, semisal dengan adanya birokrasi yang berbelit-belit sehingga membuat masyarakat menjadi resah dan jenuh terhadap pelayanan publik yang diselenggarakan oleh pihak borikrat itu sendiri.
Sedangkan dalam pelayanan publik yang diharapkan oleh masyarakat dan kita bersama adanya suatu pelayanan publik yang mudah untuk dilaksanakan. Tetapi apa yang diharapkan tidaklah selamanya berjalan sesuai dengan rencana. Dalam hal ini menurut penulis tidak adanya harmonisasi baik pada sisi pelaksanaan maupun aturan yang dibuat oleh pihak pemerintah. Sebagai salah satu contoh yang dicetak oleh Kompas Surabaya terdapatnya laporan dari pihak masyarakat mengenai pelayanan publik yang terjadi di Kota Surabaya dimana masyarakat selalu dipersulit atas tindakan para birokrat yang selalu berbelit-belit untuk mempersulit masyarakat yang mempunyai keperluan mengenai pengurusan suatu identitas seperti Kartu Tandan Penduduk (KTP), perijinan tanah dan lain sebagainya.
Dengan adanya suatu pemberitaan yang menyimpang terhadap pelayaan publik di Propinsi Jawa Timur oleh pihak masyarakat hal ini sudah menyimpangi ketentuan dalam proses pelayanan publik yang sudah di jadikan aturan hukum melalui Peraturan Daerah Propinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun 2005 Tentang Pelayanan Publik Di Propinsi Jawa Timur khususnya pada BAB II Asas, Tujuan dan Ruang Lingkup pada ketentuan pasal 2 (dua) Asas Penyelenggara pelayanan publik angka 6 asas profesionalisme jika dikorelasikan dengan apa yang terjadi dalam pelayanan publik di Propisi Jawa Timur yang sempat diberitakan oleh pihak media Kompas Surabaya adanya tindakan berbelit-belit yang dilakukan oleh para pelaksana birokrat tidaklah sesuai dengan asas yang termaktup dalam perda Propinsi Jawa Timur ini. Yang menurut penulis dengan adanya tindakan yang mempersulit masyarakat dalam proses pelayanan publik adalah suatu tindakan yang tidak profesional yang dilakukan oleh para birokrat.
Selain itu dari segi teknik penyusunan peraturan perundang-undangan, berdasarkan analisa yang dilakukan oleh penulis terhadap Perda Nomor 11 Tahun 2005 Tentang Pelayanan Publik Di Propinsi Jawa Timur diperoleh data bahwa dalam penyususnan perda juga belum mengikuti teknik penyusunan peraturan perundang-undangan sebagaimana yang telah diatur dalam ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor.10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

a. Pembukaan
1. Konsideran
a. Dalam pokok-pokok suatu pemikiran yang terkandung dalam konsideran Perda Nomor 11 Tahun 2005 Tentang Pelayanan Publik Di Propinsi Jawa Timur belum memuat aspek-aspek yang wajib dimasukkan dalam suatu peraturan yang dibuat yakni aspek filosofis, dan sosiologis yang menjadi hal yang fundamental dalam pembuatun perda.
b. Aspek filosofis dalam Perda Nomor 11 Tahun 2005 Tentang Pelayanan Publik Di Propinsi Jawa Timur hanya memasukkan bahwa dibentuknya perda ini hanya merupakan suatu kewajiban pemerintah semata, menurut penulis seharusnya memuat mengenai diperlukan pembentukan perda ini dikarenakan atas adanya suatu kebutuhan masyarakat yang semakin hari semakin meningkat dengan suatu birokrasi pemerintahan.
c. Sedangkan pada aspek sosiologis pada Perda Nomor 11 Tahun 2005 Tentang Pelayanan Publik Di Propinsi Jawa Timur hanya menitik beratkan pada suatu peningkatan kualitas pelayanan publik seharusnya peraturan yang dibuat sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan sosial masyarakat Jawa Timur. Tidak hanya semata-mata untuk meningkatkan kualitas suatu pelayanan publik, seharusnya memasukkan mengenai semakin banyaknya suatu keperluan dalam kehidupan masyarakat dengan suatu pemerintahan khususnya mengenai perijinan.

2. Dasar Hukum
Dasar hukum yang tercantum dalam perda seharusnya suatu peraturan perundang-undangan yang mempunyai relevansi yang sangat urgen dengan perda yang akan dibentuk, tetapi kenyataan yang terjadi sering kali terdapat dalam pembuatan suatu perda perancang perda sering memasukkan peraturan perundang-undangan atau dasar hukum yang tidak mempunyai relevansi secara signifikan dan juga sering dimasukkan dalam perda. Seperti pada Perda Nomor 11 Tahun 2005 Tentang Pelayanan Publik Di Propinsi Jawa Timur yang memasukkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4125). Menurut penulis hal ini tidak perlu untuk dimasukan kerena pelayanan publik tidak mempunyai relevansi yang cukup signifikan dengan perda yang dibuat. Sehingga dalam perda pelayanan publik Propinsi Jawa Timur ini dapat dikatakan pemborosan dasar hukum yang dimasukkan dalam konsideran.

3. Diktum
Kata “MEMUTUSKAN” dalam suatu peraturan khususnya Perda Nomor 11 Tahun 2005 Tentang Pelayanan Publik Di Propinsi Jawa Timur yang ditulis dengan tulisan bersambung adalah suatu teknik penulisan yang salah. Seharusnya kata “MEMUTUSKAN” harus ditulis dengan menggunakan spasi seperti “M E M U T U S K A N”.

b. Batang Tubuh
1. Ketentuan Umum
Kata-kata yang digunakan dalam ketentuan umum pada Perda Nomor 11 Tahun 2005 Tentang Pelayanan Publik Di Propinsi Jawa Timur menurut hemat penulis tidak sistematis khususnya pada angka 5 dan angka 6. Pada angka 5 memberikan pengertian mengenai komisi pelayanan publik Propinsi Jawa Timur sedangkan terlebih dahulu pada angka 6 ketentuan umum memberikan pengertian mengenai pelayanan publik, seharusnya untuk memberikan penjelasan secara sistematis terlebih dahulu meberikan pengertian mengenai pelayanan publik terlebih dahulu setelah itu pengertian mengenai komisi pelayanan publik itu sendiri. Selain itu juga dalam ketentuan umum juga ada kata atau istilah yang tidak terdapat dalam materi muatan seperti pada BAB IV Tentang Tata Kelola Pelayanan Publik yang tidak tercantum didalamnya juga ada yang dimuat dalam ketentuan umum tetapi tidak tercantum dalam materi muatan seperti pengertian media pada angka 14 ketentuan umum.

2. Ketentuan Pidana
Papa ketentuan pidana Perda Nomor 11 Tahun 2005 Tentang Pelayanan Publik Di Propinsi Jawa Timur tidak memberikan arti yang cukup detail mengenai pelanggaran administratif yang dimaksudkan hanya memberikan gambaran secara umum dengan redaksi “Pelanggaran administratif yang dilakukan oleh penyelenggara pelayanan publik dikenakan sanksi administrasi” sehingga perlu diberikan pengertian-pengertian mengenai pelanggaran administratif yang dimaksud dalam perda ini sehingga pada nantinya tidak menimbulkan multi tafsir pada kalangan akademisi hukum dan para pengamat peraturan perundang-undangan lainnya. Menurut penulis juga apabila tidak adanya kejelasan dalam ketentuan pidana (kententuan sanksi) dapat menjadi acuhan para pelaku penyalahgunaan kewenangan untuk mendapatkan suatu keuntungan dalam pelayanan publik. Sehingga secara esensial menurut penulis menjadi suatu keharusan adanya perumusan pengertian yang dimaksud dengan pelanggran administratif tersebut sehingga memperoleh kejelasan yang pasti.

3. Penutup
Pada tahap terakhir ini khususnya mengenai Perda Nomor 11 Tahun 2005 Tentang Pelayanan Publik Di Propinsi Jawa Timur terdapat beberapa penyimpangan dalam penulisan mengenai penggunaan gelar pejabat yang menandatangani perda ini masih mencantumkan gelar akademisnya dan nomor induk kepegawaiannya. Seharusnya pejabat yang menandatangani dalam pengesahan perda tidaklah perlu mencantumkan gelar akademisi dan nomor induk kepegawaian yang dimiliki.
Memang dalam pembentukan perda yang baik adalah suatu proses pembentukan atau pembuatan peraturan perundang-undangan yang pada dasarnya dimulai dari proses perencanaan, perancangan, perumusan, pembahasan, pengesahan, pengundangan, penyebarluasan serta proses evaluasi perda tersebut. Untuk membuat suatu perda yang ideal tidaklah mudah seperti apa yang dibayangkan, membuat suatu perda bukanlah suatu perkejaan yang mudah, karena itu diperlukan orang-orang yang mempunyai keterampilan dibidang akademisnya yakni orang-orang yang betul-betul mengerti mengenai pembuatan perancangan peraturan perundang-undangan. Dalam hal ini salah satu yang harus dipahami oleh setiap perancang peraturan perundang-undangan adalah merumuskan secara baik dan benar landasan peraturan perundang-undangan yang dibentuk sehingga mampu mencerminkan peraturan perundang-undangan yang biak.
Dalam penyusunan perda yang baik selain memerlukan orang-orang yang memiliki kapasitas tertentu dibidang teknis perancangan peraturan perundang-undangan juga diperlukan suatu partisipasi masyarakat agar dalam pembentukan perda tersebut tetap sasaran. Dengan begitu dalam perancangan suatu perda perlu mengingat hal urgen yakni adanya partisipasi masyarakat yang ketentuan tersebut sudah dituangkan dalam BAB X Pasal 53 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan menjelaskan bahwa masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan atau tulisan dalam rangka penyiapan atau pembahasan rancangan undang-undang dan rancangan peraturan daerah.
Pentingnya membuka media partisipasi kepada masyakat dalam rangka pembentukan suatu peraturan daerah memberikan banyak manfaat yang dapat diambil Sad Dian Utomo mengatakan manfaat partisipasi masyarakat dalam pembuatan kebijakan publik, termasuk dalam pembuatan perda adala sebagai berikut:
1. Memberikan landasan yang lebih baik untuk pembuatan kebijakan publik.
2. Memastikan adanya implementasi yang lebih efektif karena warga mengetahui dan terlibat dalam pembuatan kebijakan publik.
3. Meningkatkan kepercayaan warga kepada pihak eksekutif dan legislatif dalam pembuatan perda.
4. Efesiensi sumber daya, sebab dengan adanya keterlibatan masyarakat dalam pembuatan kebijakan publik dan mengetahui kebijakan publik, maka sumber daya yang digunakan dalam sosialisasi kebijakan publik dihemat.
Selain hal di atas juga perlu diperhatikan mengenai Teknik dan Asas Pembuatan Perda yang baik meningat pembuatan suatu perda bukalah suatu hal yang cukup mudah melainkan suatu pekerjaan yang cukup menguras kemampuan, paling tidak ada 4 syarat bagi peraturan perundang-undangan termasuk perda yang baik yaitu: yuridis, sosiologis, filosofis, dan tekni perancangan peraturan perundang-undangan yang baik:
a. Landasan fundamental
Uraian yang memuat tentang pemikiran terdalam yang harus terkandangn dalam peraturan perundang-undangan dan pandangan hidup yang mengarahkan pembuatan peraturan perundang-undangan. Pemikiran terdalam dan padnangan hidup yang harus tercermin dalam peraturan perundang-undangan adalah nilai-nilai proklasmasi pancasila.
b. Landasan Yuridis
Uraian tentang ketentuan hukum yang menjadi acuan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Landasan yuridis meliputi:
1. Yuridis formal yaitu ketentuan-ketentuan hukum yang merujuk atau memberi kewenangan kepada lembagai/organ atau lingkungan jabatan untuk membuat suatu peraturan perundang-undangan.
2. Yuridis materiil yaitu ketentuan-ketentuan hukum yang menentukan isi dari peraturan perundang-undangan yang dibentuk.
c. Landasan Sosiologis
Bahwa perda harus mencerminkan kenyataan hidup dalam masyarakat. Dengan demikian perda yang dibentuk dapat diterima masyarakat, memeiliki daya laku efektif, dan tidak banyak memerlukan pengerahan institusi/penegakan hukum dalam pelaksanaannya.


BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan
Pada bagian terakhir tulisan ini berdasarkan analisa yang ditemukan oleh penulis dalam Perda Nomor 11 Tahun 2005 Tentang Pelayanan Publik Di Propinsi Jawa Timur maka para pelaku (pembentuk) suatu peraturan disuatu daerah tidak terlalu jelih dan tidak terlalu memperhatikan aturan-aturan dalam peraturan perundang-undangan khsusnya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Perundang-Undangan, sehingga banyak terdapat hal-hal yang termasuk memberikan cacat lahir pada peturan yang dikeluarkan.
Seperti pada diktum kata “MEMUTUSKAN” masih dicetak dengan tulisan normal tanpa adanya spasi diantara setiap hukum, ketentuan umum tidak tersistematis dalam memberikan pengertian serta dalam ketentuan umum juga ada materi muatan yang tidak dijelaskan pengertiannya pada ketentuan umum khusunya pada pasal 8 Perda Nomor 11 Tahun 2005 Tentang Pelayanan Publik Di Propinsi Jawa Timur.
Dari bagian terakhir (penutup) dalam Perda Nomor 11 Tahun 2005 Tentang Pelayanan Publik Di Propinsi Jawa Timur pejabat yang menandatangani penetapan perda masih menggunakan gelar akademisi dan nomor induk kepegawaian, yang semestinya tidak perlu untuk di tuangkan pengesahan penetapan perda.

B. Saran
Saran yang dapat diberikan oleh penulis dalam tulisan yang singkat ini, agar kiranya pihak pemerintah sering memberikan pelatihan kepada para pembuat peratuaran daerah (legal drafter) dengan mendatangkan para ahli dibindang pembuatan peraturan daerah itu sendiri. Dengan harapan agar pada nantinya para legal drafter dapat membuat suatu perda yang baik (perda yang sesuai dengan sasaran).



Daftar Pustaka


Bagirmanan, 1992 “Dasar-Dasar Perundang-Undangan Indonesia” ,Jakarta , Ind-Hill-Co.

Budiman NPD Sinaga dan Jazim Hamidi, 2005 “Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Dalam Sorotan”, Jakarta, PT.Tata Nusa.

Dwiyanto Agus, 2008 “Mewujudkan Good Gorvernance Melalui Pelayanan Publik”, Cetakan Ke Tiga, Yogyakarta, Gajah Mada University Press.

Farida Maria Indrati Seprapto, 2007,“Ilmu Perundang-Undangan”, Jogyakarta Kanisius.

Farida Maria Indrati Soeprapto, 1998 “Ilmu Perundang-Undangan Dasar dan Pembentukannya”, Yogyakarta, Kanisius.

Hidayat Ahmad, 2010, dalam artikel, “Transparansi Dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik”, Jakarta, PT. Refika Adimata.

Hamidi Jazim dkk, 2011 “Optik Hukum Peraturan Daerah Bermasalah Menggas Peraturan Daerah Yang Responsif dan Berkesinambungan”, Prestasi Pustaka , Jakarta.

Media Kompas Surabaya Dapat Diakses Melalui www.Kompas .com.

Muchlis dan Hamdi. 2001 “Good Governance dan Kebijakan Otonomi Daerah”, dalam Jurnal Otonomi Daerah 2001.

Pandji, 2009, “Administrasi Publik Teori dan Aplikasi Good Governance”, Cetakan Ke Dua, Bandung PT. Refika Adimata.

Peraturan Daerah Propinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun 2005 Tentang Pelayanan Publik Provinsi Jawa Timur.

Redaksi Explore Indonesia, 2008, “Menyonsong Pelaksanaan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)”, http://www.explore-indo.com/layanan-publik/48-layanan-publik/174-pelayanan-publik-bagian-1.html.

T.Y Galih., 2011“,Public Service Dalam Teori Dan Realita” http://pustakaclicker.blogspot.com/2011/01/public-service-dalam-teori-dan-realita.html,2011.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah

Winarsih,dan Ratminto, 2005, “Manajemen Pelayanan : Pengembangan Model Konseptual”, Penerapan Citizen’s Charter, dan Standar Pelayanan Minimal”, Yogyakarta, Pustaka Pelajar.


11 Response to "ANALISIS PERDA NOMOR 11 TAHUN 2005 TENTANG PELAYANAN PUBLIK PROPINSI JAWA TIMUR"

  1. Anonim says:

    Yuk bergabung bersama kami di togel online terbaik dan terpecaya
    Dan coba keberuntugan anda di sini...
    kami menyediakan permainan....
    TOGEL
    DD48 RED BLUE LIVE
    info lebih jelas silakan kunjugi CS kami.....
    Telp : +85581569708
    BBM : D8E23B5C
    Line : togelpelangi
    Skype : Togel Pelangi
    Live Chat : http://www.togelpelangi.com/

    56156 says:

    yuk bergabung bersama kami
    di permainan tebak angka
    http://www.togelpelangi.com/

    Anda sudah bosan dan malas karena kalah terus....
    Mari bergabung bersama agen judi #BANDARQ online terhoki, RUBYQQ
    ✦ Register/Pendaftaran : https://goo.gl/Uh85wc
    Mari buktikan bersama-sama hoki anda.

    ☆ BONUS JACKPOT Sampai Ratusan Juta
    ☆ BONUS REFERRAL 20% berlaku se-umur hidup
    ☆ BONUS TURNOVER 0,5% dibagikan setiap hari
    ☆ Live Chat 24 Jam
    ☆ Depo & Wd Diproses Dengan Cepat Oleh Admin Kami Yang Sudah Terlatih

    Minimal Deposit 15.000 dan Minimal Withdraw 50.000.

    Buruan Daftar... ;)

    EsiaPoker says:

    Haloo, Kami Dari SenyumQQ ingin mengajak kalian para pecinta poker online indonesia.
    Sebagai server yang terbaik, tercepat dan terpercaya SenyumQQ berhasil menduduki penghargaan 5 situs terbesar di indonesia.
    Dengan tampilan awal yang menarik juga mendukung situs kami ramai di kunjungi oleh sebagian besar Indonesia.
    Dengan penawaran yang kami ajukan paling terbaik di antara situs judi online di seluruh indonesia

    • BONUS DOUBLE CASHBACK •

    Bonus double cashback yang kami berikan adalah tujuan kami untuk membuat para pemain yang bermain di SenyumQQ, karena para player tidak perlu menunggu pembagian Turnover 1x dalam 1 minggu, hanya di SenyumQQ kalian bisa merasakan pembagian Turnover 2x dalam 1 minggu, dengan pembagian 0.5% di setiap hari rabu & sabtu.

    • BONUS REFERRAL •

    Bonus referral yang di bagikan sebesar 20%, yang di bagikan secara otomatis tanpa syarat dan ketentuan.
    Bonus referral yang kami berikan dengan persenan terbesar di indonesia mampu mengangkat para pemain untuk mengajak teman teman nya bermain di SenyumQQ, semakin banyak teman yang di ajak bermain di situs kami, semakin banyak juga Bonus yang di dapatkan :)

    SENYUMQQ.COM AGEN JUDI BANDAR KIU ONLINE INDONESIA TERBAIK DAN TERPERCAYA
    WWW.SENYUMQQ.COM
    Keuntungan yang di dapatkan bermain di SenyumQQ :
    - Minimal Depo & Wd hanya Rp.15.000,-
    - Didukung 5 Bank Besar Indonesia (BNI BRI BCA DANAMON & MANDIRI)
    - Bonus Referral 20% Seumur Hidup!!
    - Pelayanan dari CS Ramah & Profesional 24jam/7hari
    SenyumQQ juga menyediakan 6 Game Seperti :
    - Poker
    - DominoQQ
    - Capsa Susun
    - Adu Q
    - Bandar Q
    - Bandar Poker
    - Sakong (New)
    - Bandar66 (New Game)
    Dengan Pelayanan Dari CS ( Customer Service ) Yang Ramah, dan Professional 24 Jam Nonstop Melayani Anda :)
    Info Lebih Lanjut Silahkan Hubungi LiveChat kami Atau
    CONTACT :
    BB : D1CD3A22
    Tel / Sms / Whatsapp : +855.155.90751

    Bosan tidak tahu mau mengerjakan apa pada saat santai, ayo segera uji keberuntungan kalian
    hanya di D*EW*A*P*K / pin bb D87604A1
    dengan hanya minimal deposit 10.000 kalian bisa memenangkan uang jutaan rupiah
    dapatkan juga bonus rollingan 0.3% dan refferal 10% :)

    ingin mendapatkan uang banyak dengan cara cepat ayo segera bergabung dengan kami di f4n5p0k3r
    Promo Fans**poker saat ini :
    - Bonus Freechips 5.000 - 10.000 setiap hari (1 hari dibagikan 1 kali) hanya dengan minimal deposit 50.000 dan minimal deposit 100.000 ke atas
    - Bonus Cashback 0.5% dibagikan Setiap Senin
    - Bonus Referal 20% Seumur Hidup dibagikan Setiap Kamis
    Ayo di tunggu apa lagi Segera bergabung ya, di tunggu lo ^.^

    awdawd says:

    BOLAVITA AGEN BOLA TERPERCAYA
    Profile BOLAVITA :
    BOLAVITA Sudah berdiri sejak Maret 2013 sampai sekarang.
    BOLAVITA Master Agent dari Betting Online yang telah terpercaya. Proses layanan yang cepat, ramah, dan dapat selalu diandalkan adalah Visi kami.
    BOLAVITA melayani pembukaan user-ID atau member dari website-website betting online terbesar di dunia saat ini seperti SBOBET, IBCBET, WM55, Klik4D dan 338A(Casino SBOBET).

    SBOBET & IBCBET
    Minimal Bet HDP / OU Sportbook : 25.000 ( 25 )
    Minimal Mixparlay, 1x2, Corect Score Sportbook : 13.000 ( 13 )

    388A SBOBET CASINO & WM55CASINO
    Minimal Bet : Low , Medium & High
    Low : 5 - 1.000
    Medium : 100 - 5.000
    High : 500 - 30.000

    KLIK4D ( TOGEL )
    4D = 65%
    3D = 59%
    2D = 29%
    Minimal Bet : 1.000 ( 1 )

    PROMO :
    New Member Bonus10% Sportbook
    New Bonus Deposit 5%
    Bonus Cashback 5% sampai 10% Sportsbook
    Bonus Rollingan Casino 0.7%
    New Cashback Sabung Ayam 10%
    Mari bergabung bersama kami di BOLAVITA
    Untuk Informasi Selanjutnya silahkan menghubungi CS 24 jam kami

    Livechat : Tersedia di website kami di www.BOLAVITA.site
    Wechat : Bolavita
    WA : +62812-2222-995
    Line : cs_bolavita
    BBM PIN : BOLAVITA ( Huruf Semua )

    Proses Depo/WD Cepat, Aman, dan Terpecaya !!​

    Anonim says:

    Selamat pagi para member setia AGENS128, oke gengs kali ini kami akan memberikan kepada kalian BONUS TERBARU yang akan kami berikan kepada kalian semua, jadi untuk kalian semua yang yang ingin mencoba bonus yang kami berikan ini kalian bisa mendaftarkan diri kalian sekarang juga bersama kami dan dapatkan bonus yang kami berikan kepada kalian sekarang juga.

    Untuk keterangan lebih lanjut, segera hubungi kami di:

    BBM : D8B84EE1 atau AGENS128
    WA : 0852-2255-5128

    Ayo Daftarkan Diri Anda Sekarang Juga :) :D

    dinda28 says:

    MestiQQ Adalah perusahaan judi online KELAS DUNIA ber-grade A

    Sudah saatnya Pencinta POKER Bergabung bersama kami dengan Pemain - Pemain RATING-A

    Hanya dengan MINIMAL DEPOSIT RP. 10.000 anda sudah bisa bermain di semua games.

    Kini terdapat 8 permainan yang hanya menggunakan 1 User ID & hanya dalam 1 website.
    ( POKER, DOMINO99, ADU-Q, BANDAR POKER, BANDARQ, CAPSA SUSUN, SAKONG ONLINE, BANDAR66 )

    PROSES DEPOSIT DAN WITHDRAWAL CEPAT Dan AMAN TIDAK LEBIH DARI 2 MENIT.

    100% tanpa robot, 100% Player VS Player.
    Live Chat Online 24 Jam Dan Dilayani Oleh Customer Service Profesional.

    Segera DAFTARKAN diri anda dan Coba keberuntungan anda bersama MestiQQ
    ** Register/Pendaftaran : WWW-MestiQQ-POKER
    Jadilah Milionare Sekarang Juga Hanya di MestiQQ ^^

    Untuk Informasi lebih lanjut silahkan Hubungi Customer Service kami :
    BBM : 2C2EC3A3
    WA: +855966531715
    SKYPE : mestiqqcom@gmail.com

    Unknown says:

    Selamat pagi para member setia AGENS128, oke gengs kali ini kami akan memberikan kepada kalian promo menarik yang kami miliki yaitu PROMO REFFERAL SEBESAR 5% + 2% yang akan kami berikan kepada kalian semua yang mengajak teman anda bermain bersama di agen kami, jadi untuk kalian yang mau mencoba promo menarik ini kalian bisa menghubungi kami sekarang juga dan menangkan puluhan bahkan ratusan juta rupiah hanya bersama kami AGENS128 sebagai agen terpercaya se-Indonesia .

    Untuk keterangan lebih lanjut, segera hubungi kami di:
    BBM : D8B84EE1 atau AGENS128
    WA : 0852-2255-5128

    Ayo tunggu apalagi !!

Posting Komentar

powered by Blogger | WordPress by Newwpthemes | Converted by BloggerTheme