ANALISIS IMPLEMENTASI PERDA NOMOR 11 TAHUN 2005 TENTANG PELAYANAN PUBLIK PROPINSI JAWA TIMUR

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Pelayanan publik yang ideal adalah serangkaian dari cita suatu tata pemerintahan yang baik (Good Govermance), jika didefinisikan Good Govermance itu sendiri adalah cita-cita yang menjadi visi penyelenggara negara diberbagi belahan bumi, termasuk indonesia. Secara sederhana Good Govermance dapat diartikan sebagai sebuah prinsip dalam mengatur pemerintahan yang memungkinkan layanan publiknya yang efesien, sistem pengendaliannya bisa diandalkan, dan administrasinya dapat bertanggung jawab pada publik.
Pelayanan publik atau pelayanan umum dapat didefinisikan sebagai segala bentuk jasa pelayanan, baik dalam bentuk barang publik maupun jasa publik yang pada prinsipnya menjadi tanggung jawab dan dilaksanakan oleh Instansi Pemerintah di Pusat, di Daerah, dan di lingkungan Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah, dalam rangka upaya pemenuhan kebutuhan masyarakat maupun dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelaksanaan dari pelayanan publik ini pada umumnya adalah pegawai negeri sipil yang telah memenuhi syarat yang ditentukan serta diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri, atau diserahi tugas Negara lainnya. Melihat dari pemaparan ini sungguh penting adanya pelayanan publik yang baik, dengan tujuan agar masyarakat dapat mempermudah dalam setiap urusan di dalam birokrasi pemerintahan. Tetapi dalam menciptakan suatu pelayanan publik yang ideal khususnya di Negara Indonesia sanagatlah sulit. Beberapa realitas yang terjadi dalam pelayanan publik di indonesai yang sering menimbulkan dari sisi pro dan kontra, dapat dilihat pada berita yang dikeluarkan oleh Surabaya Kompas yang mencatat. Di antara seluruh instansi pelayanan publik di Jawa Timur, Badan Pertanahan Nasional salah satu instansi yang dinilai sebagai instansi pelayanan publik terburuk. Di sana, masyarakat yang mengurus administrasi pertanahan harus melalui birokrasi yang panjang (berbelit-belit). Hal itu dikemukakan Gubernur Jatim Soekarwo, Kamis (15/10) di Surabaya. Anggota Komisi Pelayanan Publik Jatim, Wahyu Kuncoro, juga mengatakan hal serupa. Ungkapan beliau bahwa "Saya geregetan, selama ini Badan Pertanahan Nasional (BPN) paling banyak mendapatkan keluhan dari masyarakat. BPN menduduki urutan pertama instansi pelayanan publik terburuk, disusul layanan pembuatan KTP dan layanan penyediaan air minum," ucapnya.
Berdasarkan beberapa kasus di atas, pelayanan publik di Indonesia masih jauh dari harapan, masyarakat yang masih banyak dibingungkan dengan adanya birokrasi yang berbelit-belit, pungli, dan ketidaktahuan masyarakat tentang layanan publik. Hal ini yang mengakibatkan salah satunya adalah tindak pidana korupsi yang sering dilakukan oleh aparatur pelaksana payanana publik di pemerintahan. Dengan adanya catatan buruk yang diperoleh oleh Kantor Bandan Pertanahan Kota Surabaya mengenai palayanan publik hal ini wajib menjadi perkerjaan rumah (PR) bagi para pengambilan kebijakan khusunya di Provinsi Jawa Timur untuk merombak dalam rangka perbaikan jauh lebih baik kedepan.
Dalam kasus yang terjadi di Kota Surabaya ini khususnya mengenai iplementasi pelayanan publik yang dilakukan oleh apartur pemerintah Kota Surabaya sudah melakukan upaya-upaya dalam rangka menciptakan suatu pelayan publik baik dan ideal salah satunya dengan adanya Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Tentang Pelayanan Publik. Yang menjadi pertanyaan sekarang dimana terletak kesalahan sehingga adanya keluhan masyarakat Kota Surabaya mengenai pelayanan publik di Kota Surabaya. Sehingga dalam menyikapi pemasalahan yang dialami oleh pemerintah Kota Surabaya perlu adanya pembenahan dari segala sisi, baik dari sisi aturan, implentasi pelaksanaan dari aturan itu sendiri dan adanya upaya penegakan hukum yang secara tegas, agar kejadian serupa tidak terjadi dagi di Kota Surabaya. Dalam kesmpatan ini penulis mencoba untuk menganalisa mengenai pelaksanaan (implementasi) dari sisi Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur mengenai pelayanan publik yang sudah dijadikan dokumen hukum dalam menciptakan pelayanan publik yang ideal.

B. Perumusan Masalah
Bagaimanakah pemberlakuan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Tentang Pelayanan Publik dengan pelaksanaannya?

C. Hampiran Teoritik
1. Teori Tentang Pelayanan Publik
a. Pengertian Pelayanan Publik.
Pelayanan adalah satu kegiatan atau urutan kegiatan yang terjadi dalam interkasi langsung antara seseorang dengan orang lain atau mesin secara fisid dan menyediakan kepuasan pelanggan.
Sedangkan pelayanan publik itu sendiri adalah segala bentuk kegiatan pelayanan umum yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah di pusat, di daerah, dan lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam bentuk barang dan jasa baik dalam rangka upaya pemenuhan kebutuhan masyarakat maupun dalam rangka pelaksanaan ketentuan perundang -undangan. Pada hakekatnya pembangunan nasional suatu bangsa dilaksanakan oleh masyarakat bersama pemerintah, masyarakat adalah pelaku utama pembangunan, sedangkan pemerintah berkewajiban untuk mengarahkan, membina serta menciptakan suasana kondusif yang menunjang kegiatan rakyatnya. Kegiatan masyarakat dan pemerintah tersebut harus saling mengisi, saling menunjang, dan saling melengkapi dalam suatu kesatuan langkah menuju tercapainya suatu tujuan pembangunan nasional suatu bangsa. Pemberian pelayanan umum oleh aparatur pemerintah kepada masyarakat adalah merupakan perwujudan dari fungsi aparat negara, agar terciptanya suatu keseragaman pola dan langkah pelayanan umum oleh aparatur pemerintah perlu adanya suatu landasan yang bersifat umum dalam bentuk pedoman tata laksana pelayanan umum. Pedoman ini merupakan penjabaran dari hal - hal yang perlu mendapatkan perhatian dalam prosedur operasionalisasi pelayanan umum yang diberikan oleh instansi pemerintah baik di pusat maupun di daerah secara terbuka dan transparan.

b. Hakekat pelayanan publik :
1. Meningkatkan mutu dan produktivitas pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintah di bidang pelayanan publik.
2. Mendorong upaya mengefektifkan sistem dan tata laksana pelayanan, sehingga pelayanan publik dapat diselenggarakan lebih berdaya guna dan berhasil guna.
3. Mendorong tumbuhnya kreativitas, prakasa, dan peran serta masyarakat dalam derap langkah pembangunan serta dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat luas.

c. Asas Pelayanan Publik
Pelayanan Publik dilaksanakan dalam suatu rangkaian kegiatan terpadu yang bersifat sederhana, terbuka, lancar, tepat, lengkap, wajar dan terjangkau. Karena itu harus mengandung unsur-unsur dasar sebagai berikut :
1. Hak dan kewajiban bagi pemberi maupun penerima pelayanan publik harus jelas dan diketahui secara pasti oleh masing-masing pihak.
2. Pengaturan setiap bentuk pelayanan publik harus disesuaikan dengan kondisi kebutuhan dan kemampuan masyarakat untuk membayar berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan tetap berpegang pada efisiensi dan efektifitas.
3. Mutu proses dan hasil pelayanan publik harus diupayakan agar dapat memberi keamanan, kenyamanan, kelancaran dan kepastian hokum yang dapat dipertanggung jawabkan.
4. Apabila pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Instansi Pemerintah terpaksa harus mahal, maka Instansi Pemerintah yang bersangkutan berkewajiban memberi peluang kepada masyarakat untuk ikut menyelenggarakannya sesuai perundang-undangan yang berlaku.

2. Teori Implementasi Kebijakan Publik
Implementasi yang merupakan terjemahan dari kata “implementatiom”, berasal dari kata kerja “to implement”. Menurut Webster’s Dictionary, kata to implement berasal dari bahasa Latin “implementum” dari asal kata “impere” dan “plere”. Kata “implore” dimaksudkan “to fill up”,”to fill in”, yang artinya mengisi penuh; melengkapi, sedangkan “plere” maksudnya “to fill”, yaitu mengisi.
Dalam Webster’s Dictionary selanjutnya kata “to implement” dimaksudkan sebagai: “(1) to carry into effect; accomplish. (2) to provide with the means for carrying out into effect or fulfilling; to give practical effect to. (3) to provide or equip with implements”.
Pertama, to implement dimaksudkan “membawa ke suatu hasil (akibat); melengkapi dan menyelesaikan”. Kedua, to implement dimaksudkan “menyediakan sarana (alat) untuk melaksanakan sesuatu”. Ketiga, to implement dimaksudkan menyediakan atau melengkapi dengan alat”. Sehubungan dengan kata implementasi di atas, Pressman dan Wildavsky mengemukakan bahwa, ímplementation as to carry out, accomplish fulfill produce, complete”. Maksudnya: membawa, menyelesaikan, mengisi, menghasilkan, melengkapi.
Jadi secara etimologis implementasi itu dapat dimaksudkasn sebagai suatu aktivitas yang bertalian dengan penyelesaian suatu pekerjaan dengan penggunaan sarana (alat) untuk memperoleh hasil.
Apabila pengertian implementasi di atas dirangkaikan dengan kebijakan publik, maka kata implementasi kebijakan publik dapat diartikan sebagai aktivitas penyelesaian atau pelaksanaan suatu kebijakan publik yang telah ditetapkan/disetujui dengan penggunaan sarana (alat) untuk mencapai tujuan kebijakan.
Dengan demikian, dalam proses kebijakan publik implementasi kebijakan merupakan tahapan yang bersifat praktis dan dibedakan dari formulasi kebijakan yang dapat dipandang sebagai tahapan yang bersifat reoritis. Anderson mengemukakan bahwa: ”policy implementation is the application of the policy by the government’s administrative machinery to the problem”. emudian Edward III mengemukakakan bahwa:”Policy implementation,is the stage of policy making between the establishment of a polic and the consequences of the policy for the people whom it affects”. Sedangkan Grindle mengemukakan bahwa: “implementation a general process of administrative action that can be investigated at specific program level”.
Dari uraian di atas diperoleh suatu gambaran bahwa, implementasi kebijakan publik merupakan proses kegiatan administratif yang dilakukan setelah kebijakan ditetapkan/disetujui. Kegiatan ini terletak di antara perumusan kebijakan dan evaluasi kebijakan. Implementasi kebijakan mengandung logika yang top-down, maksudnya menurunkan/menafsirkan alternatif-alternatif yang masih abstrak atau makro menjadi alternatif yang bersifat konkrit atau mikro. Sedangkan formulasi kebijakan mengandung logika botton up, dalam arti proses ini diawali dengan pemetaan kebutuhan publik atau pengakomodasian tuntutan lingkungan lalu diikuti dengan pencarian dan pemilihan alternatif cara pemecahannya, kemudian diusulkan untuk ditetapkan.
3. Model Implementasi Kebijakan
Menurut Sabatier terdapat dua model yang berpacu dalam tahap implementasi kebijakan, yakni model top down dan model bottom up. Kedua model ini terdapat pada setiap proses pembuatan kebijakan. Model elit, model proses dan model inkremental dianggap sebagai gambaran pembuatan kebijakan berdasarkan model top down. Sedangkan gambaran model bottom up dapat dilihat pada model kelompok dan model kelembagaan. Dalam hal ini juga Grindle memperkenalkan model implementasi sebagai proses politik dan administrasi. Model tersebut menggambarkan proses pengambilan keputusan yang dilakukan oleh beragam aktor, dimana keluaran akhirnya ditentukan oleh baik materi program yang telah dicapai maupun melalui interaksi para pembuat keputusan dalam konteks politik administratif. Proses politik dapat terlihat melalui proses pengambilan keputusan yang melibatkan berbagai aktor kebijakan, sedangkan proses administrasi terlihat melalui proses umum mengenai aksi administratif yang dapat diteliti pada tingkat program tertentu.
Dikemukakan T.B. Smith mengakui, ketika kebijakan telah dibuat, kebijakan tersebut harus diimplementasikan dan hasilnya sedapat mungkin sesuai dengan apa yang diharapkan oleh pembuat kebijakan. Dalam hal tujuan implementasi kebijakan diformulasi ke dalam program aksi dan proyek tertentu yang dirancang dan dibiayai. Program dilaksanakan sesuai dengan rencana. Implementasi kebijakan atau program secara garis besar dipengaruhi oleh isi kebijakan dan konteks implementasi. Keseluruhan implementasi kebijakan dievaluasi dengan cara mengukur luaran program berdasarkan tujuan kebijakan. Luaran program dilihat melalui dampaknya terhadap sasaran yang dituju baik individu dan kelompok maupun masyarakat. Luaran implementasi kebijakan adalah perubahan dan diterimanya perubahan oleh kelompok sasaran.

Gambar 01
Model Linier Implementasi Kebijakan
(dikutip dari Baedhowi, hal 46-48)











Pada aspek pelaksanaan, terdapat dua model implementasi kebijakan publik yang efektif, yaitu model linier dan model interaktif. Pada model linier, fase pengambilan keputusan merupakan aspek yang terpenting, sedangkan fase pelaksanaan kebijakan kurang mendapat perhatian atau dianggap sebagai tanggung jawab kelompok lain. Keberhasilan pelaksanaan kebijakan tergantung pada kemampuan instansi pelaksana. Jika implementasi kebijakan gagal maka yang disalahkan biasanya adalah pihak manajemen yang dianggap kurang memiliki komitmen sehingga perlu dilakukan upaya yang lebih baik untuk meningkatkan kapasitas kelembagaan pelaksana.

4. Dasar-dasar Dalam Proses Legislasi
Istilah Legislasi berasal dari bahasa inggris (legislation), dalam khasana ilmu hukum, ligislasi mengandung makna dikotomis yang memiliki makna proses pembentukan hukum atau produk hukum. Legislasi dapat juga dimknai dengan arti sebagai proses pembuatan Undang-undang.
Negara Perancis, Fungsi legislasi merupakan bidang kekuasaan legislatif yang dibedakan secara tugas dengan kekuasaan eksekutif. Wewenang pembuatan Undang-undang dipegang oleh parlemen sebagai konsekwensi kekuasaan legislative. Apabila terjadi perbedaan antara statute dan regulasi maka Mahkama Konstitusi dan Dewan Pertimbangan Agung memiliki wewenang untuk menyelesaikan konflik norma tersebut.
Legislasi juga sebagai dasar dalam melahirkan hukum positif (in abstracto) akan sesuai dan selalu dipengaruhi oleh konfigurasi politik tertentu yang berintraksi dalam proses legislasi tersebut, secara konseptual, konfigurasi politik yang berlaku dan dianut oleh suatu Negara dapat ditelaah secara dikotomis, yaitu konfigurasi politik demokrasi dan konfigurasi politik otoriter. Jika konfigurasi politik yang dianut oleh Negara demokrasi, maka dalam proses legislasinya akan demokratis karena konfigurasinya tersebut akan memberikan peranan besar dan partisipasi penuh kelompok-kelompok sosial atau individu di dalam masyarakat. Sedangkan konfigurasi yang dianut oleh Negara otoriter, maka peranan dan partisipasi masyarakat maka dalam proses legislasi relatif kecil karena proses legislasi identik dengan intervensi politik.
Secara esensial legislasi terdiri dari atas dua golongan besar yaitu tahap sosiologis (sosio-politis) dan tahap yuridis. Dalam tahap sosiologis berlangsung proses-proses untuk mematahkan suatu gagasan, isu dan/atau masalah yang selanjutnya akan dibawah kedalam agenda yuridis. Apabila gagasan tersebut berhasil dilajutkan, maka bentuk isinya mengalami perubahan yakni makin dipertajam dibandingkan pada saat muncul. Pada titik ini, proses legislasi akan dilanjutkan kedalam tahap yuridis yang merupakan pekerjaan yang benar-benar menyangkut suatu peraturan hukum yang sesungguhnya.

5. Teori Transparansi Pelayanan Publik
Transparansi dalam konteks penyelenggaraan pelayanan publik adalah terbuka, mudah, dan dapat diakses oleh semua pihak yang membutuhkan serta disediakan secara memadai dan mudah dimengerti . Pelayanan publik adalah segala kegiatan pelayanan yang dilaksanakan oleh penyelenggara pelayanan publik sebagai upaya pemenuhan kebutuhan penerima kebutuhan pelayanan maupun pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan Jadi secara konseptual, transparansi dalam penyelenggaraan publik adalah segala kegiatan pelayanan yang dilaksanakan oleh penyelenggara pelayanan publik sebagai upaya pemenuhan kebutuhan penerima pelayanan maupun pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang bersifat terbuka, mudah, dan dapat diakses oleh semua pihak yang membutuhkan serta disediakan secara memadai dan mudah dimengerti oleh semua penerima kebutuhan pelayanan.
Di lapangan Indonesia, penyelenggaraan pelayanan publik secara umum didasarkan pada filosofi dari UUD 1945 dan UU No. 32 Tahun 2004. Khusus untuk kebijakan transparansi dalam penyelenggaraan pelayanan publik dijabarkan dalam Kep. Menpan RI No. KEP/26/ M.PAN/2/2004. Maksud ditetapkan Keputusan tersebut adalah sebagai acuan bagi seluruh penyelenggara pelayanan publik untuk meningkatkan kualitas transparansi pelayanan yang meliputi pelaksanaan prosedur, persyaratan teknis dan administratif, biaya, waktu, akta/janji, motto pelayanan, lokasi, standar pelayan an, informasi, serta pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Adapun tujuannya adalah untuk memberikan kejelasan bagi seluruh penyeleng gara pelayanan publik dalam melaksanakan pelayanan publik agar berkualitas dan sesuai dengan tuntutan dan harapan masyarakat.
Transparansi penyelenggaraan pelayanan publik adalah pelaksanaan tugas dan kegiatan yang bersifat terbuka bagi masyarakat dari proses kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan/pengendaliannya, serta mudah diakses oleh semua pihak yang membutuh kan informasi. Transparansi dibangun dalam suasana adanya aliran informasi yang bebas. Dalam suasana ini, proses, institusi, dan informasi dapat secara langsung di akses oleh mereka yang berkepentingan. Di samping itu, juga tersedia cukup informasi untuk memahami dan memonitor ketiga hal itu . Menurut Riswandha transparansi adalah rakyat paham akan keseluruhan proses pengambilan keputusan yang dilakukan oleh pemerintah. Jadi, transparansi itu berarti bersifat terbuka, mudah, dan dapat diakses oleh semua pihak yang membutuhkan dan disediakan secara memadai serta mudah dimengerti. Transparansi mensyaratkan bahwa pelaksana pelayanan publik memiliki pengetahuan tentang permasalahan dan informasi yang relevan dengan yang kegiatan pelayanan. Dalam konteks transparansi pelaksana pelayanan publik, pelaksana harus terbuka pada setiap tindakannya dan siap menerima kritikan maupun masukan, terutama yang dapat dari masyarakat adalah merupakan kebutuhan utama adar agar aparatur memahami aspirasi riil masyarakat.

6. Teknik dan Asas Pembuatan Perda yang baik
Pembentukan peraturan perundang-undangan termasuk perda pada dasaranya bukanlah suatu pekerjaan yang mudah, sehinggga diperlukan suatu orang yang memeiliki kapasistas tertentu (kapasitas dibidang ilmu dan ahli dibidang teknis perancangan) dalam suatu studi ilmu dan teori perundangn-undangan, paling tidak ada 4 syarat bagi peraturan perundang-uandangan termasuk perda yang baik yaitu: yuridis, sosiologis, filosofis, dan tekni perancangan peraturan perundang-undangan yang baik:
a. Landasan fundamental
Uraian yang memuat tentang pemikiran terdalam yang harus terkandangn dalam peraturan perundang-undangan dan pandangan hidup yang mengarahkan pembuatan peraturan perundang-undangan. Pemikiran terdalam dan padnangan hidup yang harus tercermin dalam peraturan perundang-undangan adalah nilai-nilai proklasmasi pancasila.
b. Landasan Yuridis
Uraian tentang ketentuan hukum yang menjadi acuan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Landasan yuridis meliputi:
1. Yuridis formal yaitu ketentuan-ketentuan hukum yang merujuk atau memberi kewenangan kepada lembagai/organ atau lingkungan jabatan untuk membuat suatu peraturan perundang-undangan.
2. Yuridis materiil yaitu ketentuan-ketentuan hukum yang menentukan isi dari peraturan perundang-undangan yang dibentuk.
c. Landasan Sosiologis
Bahwa perda harus mencerminkan kenyataan hidup dalam masyarakat. Dengan demikian perda yang dibentuk dapat diterima masyarakat, memeiliki daya laku efektif, dan tidak banyak memerlukan pengerahan institusi/penegakan hokum dalam pelaksanaannya.
Adapun teknik pembuatan perancangan peraturan perundang-undangan itu harus memenuhi ketepatan struktur, ketepatan pertimbangan, ketepatan dasar hukum, ketepatan dalam gramatikal, ketapatan dalam menggunakan huruf dan tanda baca. Selain keempat syarat tersebut pembutan perundang-undangan yang baik harus memperhatikan asas-asas formal dan material sebagai ketentuan oleh Van Der Vlies yang dikutip A. Hamid Attamimi dan Bagirmanan:
1. Asas-asas formal mengikuti asas tujuan yang jelas, asas organ/lembaga yang tepat asas perlunya peraturan, asas dapat dilaksanakan, dan asas consensus;
2. Asas-asas material meliputi asas tentang terminology dan sistematika yang benar, asas tentang dapat dikenali, yang perlakuan yang sama dalam hukum, asas kepastian hukum dan asas pelaksanaan hukum sesuai individu.






















BAB II
PEMBAHASAN
A. Tanggapan Umum Terhadap Perda Pelayan Publik Propinsi Jawa Timur
Tujuan dibentuknya perda tetang Pelayanan Publik Provinsi Jawa Timur ini ada beberapa point (i) Mewujudkan kepastian tentang hak, tanggung jawab, kewajiban, dan kewenangan seluruh pihak yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan publik di Propinsi Jawa Timur (ii) Mewujudkan sistem penyelenggaraan pelayanan publik yang baik sesuai dengan asas-asas umum penyelenggaraan pemerintahan yang baik di Provinsi Jawa Timur,(iii) Terpenuhinya hak-hak masyarakat dalam memperoleh pelayanan publik secara maksimal, (iv) Mewujudkan partisipasi dan ketaatan masyarakat dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik sesuai mekanisme yang berlaku. Hal ini sesuai dengan pasal 3 Peraturan Daerah Propinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun 2005 Tentang Pelayanan Publik Di Propinsi Jawa Timur . Keberadaan Perda ini sangat penting sebagai acuan dalam melaksanakan pelayanan publik yang ideal di Daerah Provinsi Jawa Timur, khususnya terkait dengan soal perijinan dan non perijinan yang berlaku diruanglingkup birokrasi Provinsi Jawa Timur.

1. Ruang Lingkup Perda
Salah satu urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintah daerah provinsi sudah tertuang dalam ketentuan Pasal 13 ayat (1), huruf c, k, l, m, n Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Pada huruf c penyelenggaraan Ketertiban Umum dan ketenteraman masyarakat huruf k memberikan pelayanan termasuk lintas kabupaten/kota, huruf l memberikan pelayana kependudukan, dan catatan sipil, huruf m memberikan pelayanan adminstrasi umum pemerintahan, huruf n memberikan pelayanan administrasi penanaman modal termasuk lintas kabupaten/kota. Selain hal ini juga dalam ranah pelayanan yang daerah provinsi juga dapat dilihat dalam ketetuan pasal 16 ayat (1), dan (2) Undang-Undang 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
“Ayat (1) Hubungan dalam pelayanan umum antra pemeritah dan pemerintahan daerah sebagaimana yang dimaksud pasal 2 ayat (4) dan ayat (5) meliputi: (a) kewenangan tanggung jawab, dan penentuan standar pelayanan minimal. (b) mengalokasikan pendanaan pelayanan umum yang menjadi kewejangan daerah dan (c) fasilitas pelaksanaan kerja sama antara pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pelayanan umum”.

Ayat (2) hubungan dalam bidang pelayanan umum atara pemerintahan daerah seabagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (4) dan (5). (a) pelayanan umum yang manjadi kewenagan daerah. (b) kerajasama antara pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pelayanan umum dan (c) pengelolaan perizinan bersama bidang pelayanan umum.

Mengenai pasal di atas mengingat begitu banyaknya tugas daerah mengenai pelayan umum sangatlah perlu dibentuknya Perda Tentang Pelayan Publik Provinsi Jawa Timur, agar dapat terlaksananya pelayanan publik yang efektif dalam penylenggaraan di lapangan pada nantinya.















B. Pemberlakuan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Tentang Pelayanan Publik dengan pelaksanaannya
Setiap warga Negara tidak akan pernah bisa menghindari dari hubungan dengan birokrasi pemerintah. Pada saat yang sama, birokrasi pemerintah adalah satu-satunya organisasi yang memiliki legitimasi untuk melaksanakan berbagai peraturan dan kebijakan menyangkut masyarakat secara luas dan warga Negara. Itulah sebabnya pelayanan pelayanan yang diberikan oleh birokrasi pemerintah menuntut tanggung jawab secara moral yang tinggi dalam melaksanakan kewajiban dalam rangka menciptakan pelayanan publik yang baik. Namum sayangnya tanggung jawab moral dan tanggung jawab professional ini menjadi salah satu titik lemah yang krusial dalam birokrasi pelayanan publik di Negara Indonesia. Dalam artian sering terjadi penyimpangan-penyimpangan dalama pelaksanaan pelayanan publik di lapangan. Padahal ketentuan-ketentuan secara legal formal sudah baik dan benar yang disusun dan disahkan oleh para pengambil kebijakan dalam bentuk peraturan perundang-undangan maupun dalam bentuk peraturan daerah.
Memang sangat tragis jika kita melihat pelayan publik yang dilakukan di Negara Indonesia tercinta kita ini, sering terdengar dimana-mana baik dimedia massa sampai media elektronik. Terdengarnya penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan oleh instansi-instansi yang melakukan pelayanan publik. Mulai dari mempersulit masyarakat dengan alasan prosedur birokrasi dan praktik-praktik Korupsi Kolusi Dan Nepotisme (KKN).
Dari banyak contoh di lapangan, seringkali terlihat aparatur birokrasi yang melayani kepentingan publik masih belum menyadari fungsinya sebagai pelayan masyarakat. Ketentuan bahwa birokrasi mempunyai kewajiban melayanai masyarakat menjadi terbalik sehingga bukan lagi birokrasi yang melayani masyarakat, tetapi justru masyarakat yang malayani birokrasi. Pentingnya suatu pelayan publik agar dapat mempermudah masyarakat secara luas dalam menlakukan suatu pengurusan dalam birokrasi pemerintahan. Sikap para birokrat yang tidak bersedia melayani masyarakat secara efesien, adil dan transparan itu terlihat hampir pada semua isntansi publik. Pendapat bahwa “bekerja dengan rajin ataupun malas tetap mendapatkan gaji yang sama perbulannya”.
Jika dipandang dari realitas yang terjadi dalam pelayanan publik di Indonesai sering menimbulkan dari sisi pro dan kontra, diberitakan oleh Surabaya Kompas diantara seluruh instansi pelayanan publik di Jawa Timur, Badan Pertanahan Nasional (BKN) salah satu instansi yang dinilai sebagai instansi pelayanan publik terburuk. di sana, masyarakat yang mengurus administrasi pertanahan harus melalui birokrasi yang panjang (berbelit-belit). Hal itu dikemukakan Gubernur Jatim di Surabaya. Anggota Komisi Pelayanan Publik Jatim, Wahyu Kuncoro, juga mengatakan hal serupa. Ungkapan beliau bahwa "Saya geregetan, selama ini Badan Pertanahan Nasional (BPN) paling banyak mendapatkan keluhan dari masyarakat serta dipersulitnya masyarakat dalam mengurus Kartu Tanda Penduduk (KTP) oleh para petugas.
Melihat hal ini dari catatan buruk yang dimiliki oleh bebera instansi yang berda di Jawa Timur, sehingga harus kita analisa secara mendalam terletak dimana kesalahan dalam birokrasi yang terjadi di Provinsi Jawa Timur ini. Jika ditinjau dari sisi yuridis Pemerintah Provinsi Jawa Timur sudah membuat sautu naskah hukum dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) yakni Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun 2005 Tentang Pelayanan Publik Di Propinsi Jawa Timur. Yang menjadi pertanyaan sekarang dari sisimanakah yang salah sehingga terjadinya catatan buruk terhadap pelayanan publik yang terjadi di Provinsi Jawa Timur. Melihat pemberitaan yang dikeluarkan oleh Kompas Surabaya yang dalam hal ini terkait instansi-instansi yang mempunyai catatan buruk serta dengan adanya laporan-laporan pihak masyarakat dengan adanya proses birokrasi yang berbelit-belit tidaklah menunjukkan pemenuan hak para penerima layanan sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 5 Perda Provinsi Jawa Timur tentang Pelayanan Publik yang berbunyi “Penerima layanan publik mempunyai hak: (a) Mendapatkan pelayanan yang berkualitas sesuai dengan asas-asas dan tujuan pelayanan publik serta sesuai standar pelayanan publik yang telah ditentukan. (b) Mendapatkan kemudahan untuk memperoleh informasi selengkap-lengkapnya tentang sistem, mekanisme dan prosedur dalam pelayanan publik. (c) Memberikan saran untuk perbaikan pelayanan publik. (d) Mendapatkan pelayanan yang tidak diskriminatif, santun, bersahabat dan ramah. (e) Memperoleh kompensasi apabila tidak mendapatkan pelayanan sesuai standar pelayanan publik yang telah ditetapkan. (f) Menyampaikan pengaduan kepada penyelenggara pelayanan publik dan atau Komisi Pelayanan Publik untuk mendapatkan penyelesaian. (g) Mendapatkan penyelesaian atas pengaduan yang diajukan sesuai mekanisme yang berlaku. (h) Mendapatkan pembelaan, perlindungan, dalam upaya penyelesaian sengketa pelayanan publik.
Jika ditinjau dari pasal 7 Perda Provinsi Jawa Timur tentang Pelayanan Publik yang mengatur mengenai peran serta masyarakat yang berbunyi:

1. Masyarakat mempunyai kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan serta dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
2. Pelaksanaan ketentuan pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
“Berperanserta dalam merumuskan standar pelayanan publik;
Meningkatkan kemandirian, keberdayaan masyarakat dan kemitraan dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Menumbuhkembangkan kemampuan dan kepeloporan masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Menumbuhkan ketanggapsegeraan masyarakat untuk melakukan pengawsan dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Memberikan saran dan atau pendapat dalam rangka penyelenggaraan pelayanan publik. Menyampaikan informasi dan atau memperoleh informasi di bidang penyelenggaraan pelayanan publik”.


Melihat permasalahan yang terjadi mengenai pelaksanaan pelayanan publik di Provinsi Jawa Timur yang tercatat sempat mendapatkan teguran langsung dari gubernur Provinsi Jawa Timur, akibat adanya tidak profesional para pelaksana pelayanan publik sehingga terjadi pro dan kontra antara pihak masyarakat dan pihak pemerintah daerah baik daerah Kabupaten maupun Kota. Merujuk pada pasal 7 ayat (1) dan (2) yang terterah di atas menurut penulis kurangnya pihak pelaksanan pelayanan publik kurang mengikutsertakan pihak masyarakat dalam rangka pelayanan publik menjadi mitra untuk dapat bekerjasama secara baik. Sehingga terjadinya suatu pro dan kontra mengenai pelayanan publik di instansi-instansi terkait. Meskinya Perda Provinsi Jawa Timur mengenai Pelayanan Publik setidaknya dapat memperhatikan kultur dalam kehidupan dalam masyarakat itu sendri agar kebutuhan dari peraturan tersebut dapat berjalan secara efektif. Jika kita merujuk pada asas pembuatan perda khusunya asas sosiologis bahwa perda harus mencerminkan kenyataan hidup dalam masyarakat. Dengan demikian perda yang dibentuk dapat diterima masyarakat, memeiliki daya laku efektif, dan tidak banyak memerlukan pengerahan institusi/penegakan hukum dalam pelaksanaannya.
Jika merujuk pendapat yang dikemukakan oleh Lawrence M. Friedman , penegakan hukum ditentukan oleh tiga komponen yang terdiri atas komponen substansi hukum, struktur (pelaksana) hukum, dan budaya hukum masyarakat itu sendiri. Substansi hukum berarti norma-norma hukum (peraturan, keputusan) yang dihasilkan dari produk hukum. Substansi hukum adalah produk yang dihasilkan oleh orang yang berada dalam sistem hukum yang mencakup keputusan yang mereka keluarkan maupun aturan yang mereka susun. Struktur hukum adalah kelembagan yang diciptakan system hukum yang memungkinkan pelayanan dan penegakan hukum. Struktur hukum menentukan bisa atau tidaknya hukum itu dilaksanakan dengan baik. Disini yang dibicarakan adalah siapa pelaksana dari hukum tersebut, semisal kepolisian, kejaksaan, hakim, birokrat pemerintahan dan penegak hukum lainnya. Budaya Hukum atau kultur hukum adalah sikap manusia terhadap hukum itu sendiri. Kultur hukum adalah suasana pemikiran sosial dan kekuatan sosial yang menentukan bagaimana hukum digunakan, dihindari, atau disalahgunakan. Budaya hukum erat kaitannya dengan kesadaran hukum masyarakat. Semakin tinggi kesadaran hukum masyarakat maka akan tercipta budaya hukum yang baik dan dapat merubah pola pikir masyarakat mengenai hukum selama ini. Secara sederhana, tingkat kepatuhan masyarakat terhadap hukum merupakan salah satu indikator berfungsinya hukum dalam pelaksanaannya. Merujuk pada pendapat Lawrence M. Friedman hal-hal inilah yang perlu dibenahi oleh Pihak Pemerintah Propinsi Jawa Timur dalam melaksanakan pelayanan publik di Propinsi Jawa Timur. Dengan cara menganalisa dari sumua sudut pandang baik dari tata pemerintahan sampai dengan kultur masyarat, hal yang paling penting menurut penulis bagaimana menimbulkan kesadaran hukum kepada semua pelaku hukum tidak hanya pada masyarakat saja melainkan juga kepada pihak pelaksana birokrasi harus mempunyai kesadaran hukum yang tinggi. Sehingga adanya suatu penghormatan terhadap hukum itu sendiri. Pada nantinya tidak menimbulkan kesimpangsiuran dalam melaksanakan penerapan hukum di masyarakat.
Selain itu juga dalam melaksanakan pelayanan publik yang perlu diingat transparansi sanagatlah diperlukan dalam konteks penyelenggaraan pelayanan publik adalah terbuka, mudah, dan dapat diakses oleh semua pihak yang membutuhkan serta disediakan secara memadai dan mudah dimengerti . Jadi secara konseptual, transparansi dalam penyelenggaraan publik adalah segala kegiatan pelayanan yang dilaksanakan oleh penyelenggara pelayanan publik sebagai upaya pemenuhan kebutuhan penerima pelayanan maupun pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang bersifat terbuka, mudah, dan dapat diakses oleh semua pihak yang membutuhkan serta disediakan secara memadai dan mudah dimengerti oleh semua penerima kebutuhan pelayanan. Sangat disayangkan konsep transparansi dalam dalam dunia pelayanan publik secara realitas belum dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya, seharusnya para pelaku (penyelenggara) pelayanan publik harus mengerti secara detail mengenai pentingnya transparansi dalam menjalankan birokrasi di suatu pemerintahan.
Penting juga untuk diingat dalam melaksanakan pelayanan publik bahwa Asas Pelayanan Publik tidak boleh dilupakan para pelaksana pelayanan publik itu sendiri. Pelayanan Publik dilaksanakan dalam suatu rangkaian kegiatan terpadu yang bersifat sederhana, terbuka, lancar, tepat, lengkap, wajar dan terjangkau. Karena itu harus mengandung unsur-unsur dasar sebagai berikut :
1. Hak dan kewajiban bagi pemberi maupun penerima pelayanan publik harus jelas dan diketahui secara pasti oleh masing-masing pihak.
2. Pengaturan setiap bentuk pelayanan publik harus disesuaikan dengan kondisi kebutuhan dan kemampuan masyarakat untuk membayar berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan tetap berpegang pada efisiensi dan efektifitas.
3. Mutu proses dan hasil pelayanan publik harus diupayakan agar dapat memberi keamanan, kenyamanan, kelancaran dan kepastian hokum yang dapat dipertanggung jawabkan.
4. Apabila pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Instansi Pemerintah terpaksa harus mahal, maka Instansi Pemerintah yang bersangkutan berkewajiban memberi peluang kepada masyarakat untuk ikut menyelenggarakannya sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Pentingnya mengingat hal di atas agar dapat terciptanya suatu aturan suatu keserasian dalam berjalannya suatu aturan di dalam kehidupan masyarakat, sehingga pada nantinya dapat terwujudnya suatu keseimbangan antara aturan hukum dan pelaksanaannya di dunia masyarakat, dan juga tidak terjadinya lagi suatu penyimpangan-penyimpangan yang dilakuakan oleh para birokrat. Dengan adanya dasar-dasar asas pelayanan publik yang terpaparkan di atas diharapkan para birokrat juga dat mengetahui porsi-porsi dalam melaksanakan tugas sebagai pelayan masyarakat.

 Strategi Alternatif
Strategi yang harus diambil terkait dengan persoalan pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun 2005 Tentang Pelayanan Publik Di Propinsi Jawa Timur melihat secara substansi yang terkandung dalam perda tersebut, khususnya pada pasal 2 angaka 5, 9 dan 10 yang sudah memuat mengenai asas kepentingan umum, asas efesiensi dan asas efektifitas belum mencapai suatu tujuan dalam perda tersebut, tujuan itu sendiri yang tertuang dalam pasal 3 tetang tujuan pelayanan publik.
Namun ada beberapa strategi alternatif yang dapat dipertimbangkan pada tingkat pelaksanaan pelayanan publik di Provinsi Jawa Timur dalam hal ini untuk menciptakan efektifitas pelaksanaan dari Perda Provinsi Jawa Timur tetang Pelayanan Publik ini perlunya suatu kerja sama pada semua sektor “khususnya” baik pihak Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten dan Kota, dengan adanya kordinasi dalam memberikan pelayanan publik yang ideal kiranya pada nantinya dapat menciptakan suatu pelayanan publik yang ideal dalam pelaksanaannya.
Perlu dicatat bahwa dalam keseluruhan strategi alternatif ini harus dilaksanakan secara terpadu dan berkesinambungan dan perlunya pengontrolan dari pihak-pihak terkait untuk dapat mencapai hasil yang terbaik






BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dalam hal Pelayanan Publik di Provinsi Jawa Timur yang diakibatkan oleh kurangnya kesadaran para birokrat dalam menjalankan tugas secara profesional, selain itu juga kurangnya pengawas dari pihak pemerintah dalam pelaksanaan pelayanan publik yang terjadi di Jawa Timur, serta tidak adanya tindakan tegas dari pihak pemerintah dalam meberikan peringatan kepada instansi-isntansi yang melakukan kesalahan mengenai pelayanan publik, sehingga perlu adanya suatu ketegasan dalam mengimplementasikan perda tentang pelayanan publik provinsi Jawa-Timur sehingga terjadinya kerisis dalam pelaksanaan pelayanan publik yang ideal dilakukan oleh para pelaksana birokrasi.

B. Saran
Saran dalam tulisan ini, perlu adanya suatu peningkatan pengawasan yang dilakukan oleh pihak Pemerintah Provinsi Jawa Timur khusunya dengan instansi-instansi di Provinsi Jawa Timur, serta perlunya tindakan tegas diberikan bagi isntansi-instansi yang diaggap telah melakukan kelalainan dan kesalahan dalam pelaksanaan pelayanan publik.


Daftar Pustaka


Bagirmanan, 1992 “Dasar-Dasar Perundang-Undangan Indonesia” ,Jakarta , Ind-Hill-Co.

Baedhowi, 2004, “Implementasi Kebijakan Otonomi Daerah Bidang Pendidikan: Studi Kasus di Kabupaten Kendal dan Kota Surakarta, dalam Disertasi Departemen Ilmu Administrasi FISIP Universitas Indonesia, Jakarta.

Dwiyanto Agus, 2008 “Mewujudkan Good Gorvernance Melalui Pelayanan Publik”, Cetakan Ke Tiga, Yogyakarta, Gajah Mada University Press.

Fahmal Muin, 2006 “Peran Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Layak dalam Mewujudkan Pemerintahan yang Bersih”, Yogyakarta: UII Press.

Farida Indrati Maria, 2007,“Ilmu  Perundang-Undangan”, Jogyakarta Kanisius.

Hidayat Ahmad, 2010, dalam artikel, “Transparansi Dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik”, Jakarta, PT. Refika Adimata.

Handry, 2009 “Teori Implementasi Pelayanan Publik”, http://tesisdisertasi.blogspot.com/2010/03/teori-implementasi-kebijakan-publik.html.  

Media Kompas Surabaya Dapat Diakses Melalui www.Kompas .com.

Muchlis dan Hamdi. 2001 “Good Governance dan Kebijakan Otonomi Daerah”, dalam Jurnal Otonomi Daerah 2001.

Pandji, 2009, “Administrasi Publik Teori dan Aplikasi Good Governance”, Cetakan  Ke Dua, Bandung PT. Refika Adimata.

Peraturan Daerah Propinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun 2005 Tentang Pelayanan Publik Provinsi Jawa Timur.

Redaksi Explore Indonesia, 2008,Menyonsong Pelaksanaan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)”, http://www.explore-indo.com/layanan-publik/48-layanan-publik/174-pelayanan-publik-bagian-1.html.


Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan  Daerah
Winarsih,dan Ratminto, 2005, “Manajemen Pelayanan : Pengembangan Model Konseptual”, Penerapan Citizen’s Charter, dan Standar Pelayanan Minimal”, Yogyakarta, Pustaka Pelajar.

8 Response to "ANALISIS IMPLEMENTASI PERDA NOMOR 11 TAHUN 2005 TENTANG PELAYANAN PUBLIK PROPINSI JAWA TIMUR"

  1. Unknown says:

    Yuk bergabung bersama kami di togel online terbaik dan terpecaya
    Dan coba keberuntugan anda di sini...
    kami menyediakan permainan....
    TOGEL
    DD48 RED BLUE LIVE
    info lebih jelas silakan kunjugi CS kami.....
    Telp : +85581569708
    BBM : D8E23B5C
    Line : togelpelangi
    Skype : Togel Pelangi
    Live Chat : http://www.togelpelangi.com/

    Anda sudah bosan dan malas karena kalah terus....
    Mari bergabung bersama agen judi #BANDARQ online terhoki, RUBYQQ
    ✦ Register/Pendaftaran : https://goo.gl/Uh85wc
    Mari buktikan bersama-sama hoki anda.

    ☆ BONUS JACKPOT Sampai Ratusan Juta
    ☆ BONUS REFERRAL 20% berlaku se-umur hidup
    ☆ BONUS TURNOVER 0,5% dibagikan setiap hari
    ☆ Live Chat 24 Jam
    ☆ Depo & Wd Diproses Dengan Cepat Oleh Admin Kami Yang Sudah Terlatih

    Minimal Deposit 15.000 dan Minimal Withdraw 50.000.

    Buruan Daftar... ;)

    EsiaPoker says:

    Haloo, Kami Dari SenyumQQ ingin mengajak kalian para pecinta poker online indonesia.
    Sebagai server yang terbaik, tercepat dan terpercaya SenyumQQ berhasil menduduki penghargaan 5 situs terbesar di indonesia.
    Dengan tampilan awal yang menarik juga mendukung situs kami ramai di kunjungi oleh sebagian besar Indonesia.
    Dengan penawaran yang kami ajukan paling terbaik di antara situs judi online di seluruh indonesia

    • BONUS DOUBLE CASHBACK •

    Bonus double cashback yang kami berikan adalah tujuan kami untuk membuat para pemain yang bermain di SenyumQQ, karena para player tidak perlu menunggu pembagian Turnover 1x dalam 1 minggu, hanya di SenyumQQ kalian bisa merasakan pembagian Turnover 2x dalam 1 minggu, dengan pembagian 0.5% di setiap hari rabu & sabtu.

    • BONUS REFERRAL •

    Bonus referral yang di bagikan sebesar 20%, yang di bagikan secara otomatis tanpa syarat dan ketentuan.
    Bonus referral yang kami berikan dengan persenan terbesar di indonesia mampu mengangkat para pemain untuk mengajak teman teman nya bermain di SenyumQQ, semakin banyak teman yang di ajak bermain di situs kami, semakin banyak juga Bonus yang di dapatkan :)

    SENYUMQQ.COM AGEN JUDI BANDAR KIU ONLINE INDONESIA TERBAIK DAN TERPERCAYA
    WWW.SENYUMQQ.COM
    Keuntungan yang di dapatkan bermain di SenyumQQ :
    - Minimal Depo & Wd hanya Rp.15.000,-
    - Didukung 5 Bank Besar Indonesia (BNI BRI BCA DANAMON & MANDIRI)
    - Bonus Referral 20% Seumur Hidup!!
    - Pelayanan dari CS Ramah & Profesional 24jam/7hari
    SenyumQQ juga menyediakan 6 Game Seperti :
    - Poker
    - DominoQQ
    - Capsa Susun
    - Adu Q
    - Bandar Q
    - Bandar Poker
    - Sakong (New)
    - Bandar66 (New Game)
    Dengan Pelayanan Dari CS ( Customer Service ) Yang Ramah, dan Professional 24 Jam Nonstop Melayani Anda :)
    Info Lebih Lanjut Silahkan Hubungi LiveChat kami Atau
    CONTACT :
    BB : D1CD3A22
    Tel / Sms / Whatsapp : +855.155.90751

    Bosan tidak tahu mau mengerjakan apa pada saat santai, ayo segera uji keberuntungan kalian
    hanya di D*EW*A*P*K / pin bb D87604A1
    dengan hanya minimal deposit 10.000 kalian bisa memenangkan uang jutaan rupiah
    dapatkan juga bonus rollingan 0.3% dan refferal 10% :)

    ingin mendapatkan uang banyak dengan cara cepat ayo segera bergabung dengan kami di f4n5p0k3r
    Promo Fans**poker saat ini :
    - Bonus Freechips 5.000 - 10.000 setiap hari (1 hari dibagikan 1 kali) hanya dengan minimal deposit 50.000 dan minimal deposit 100.000 ke atas
    - Bonus Cashback 0.5% dibagikan Setiap Senin
    - Bonus Referal 20% Seumur Hidup dibagikan Setiap Kamis
    Ayo di tunggu apa lagi Segera bergabung ya, di tunggu lo ^.^

    awdawd says:

    BOLAVITA AGEN BOLA TERPERCAYA
    Profile BOLAVITA :
    BOLAVITA Sudah berdiri sejak Maret 2013 sampai sekarang.
    BOLAVITA Master Agent dari Betting Online yang telah terpercaya. Proses layanan yang cepat, ramah, dan dapat selalu diandalkan adalah Visi kami.
    BOLAVITA melayani pembukaan user-ID atau member dari website-website betting online terbesar di dunia saat ini seperti SBOBET, IBCBET, WM55, Klik4D dan 338A(Casino SBOBET).

    SBOBET & IBCBET
    Minimal Bet HDP / OU Sportbook : 25.000 ( 25 )
    Minimal Mixparlay, 1x2, Corect Score Sportbook : 13.000 ( 13 )

    388A SBOBET CASINO & WM55CASINO
    Minimal Bet : Low , Medium & High
    Low : 5 - 1.000
    Medium : 100 - 5.000
    High : 500 - 30.000

    KLIK4D ( TOGEL )
    4D = 65%
    3D = 59%
    2D = 29%
    Minimal Bet : 1.000 ( 1 )

    PROMO :
    New Member Bonus10% Sportbook
    New Bonus Deposit 5%
    Bonus Cashback 5% sampai 10% Sportsbook
    Bonus Rollingan Casino 0.7%
    New Cashback Sabung Ayam 10%
    Mari bergabung bersama kami di BOLAVITA
    Untuk Informasi Selanjutnya silahkan menghubungi CS 24 jam kami

    Livechat : Tersedia di website kami di www.BOLAVITA.site
    Wechat : Bolavita
    WA : +62812-2222-995
    Line : cs_bolavita
    BBM PIN : BOLAVITA ( Huruf Semua )

    Proses Depo/WD Cepat, Aman, dan Terpecaya !!​

    dinda28 says:

    MestiQQ Adalah perusahaan judi online KELAS DUNIA ber-grade A

    Sudah saatnya Pencinta POKER Bergabung bersama kami dengan Pemain - Pemain RATING-A

    Hanya dengan MINIMAL DEPOSIT RP. 10.000 anda sudah bisa bermain di semua games.

    Kini terdapat 8 permainan yang hanya menggunakan 1 User ID & hanya dalam 1 website.
    ( POKER, DOMINO99, ADU-Q, BANDAR POKER, BANDARQ, CAPSA SUSUN, SAKONG ONLINE, BANDAR66 )

    PROSES DEPOSIT DAN WITHDRAWAL CEPAT Dan AMAN TIDAK LEBIH DARI 2 MENIT.

    100% tanpa robot, 100% Player VS Player.
    Live Chat Online 24 Jam Dan Dilayani Oleh Customer Service Profesional.

    Segera DAFTARKAN diri anda dan Coba keberuntungan anda bersama MestiQQ
    ** Register/Pendaftaran : WWW-MestiQQ-POKER
    Jadilah Milionare Sekarang Juga Hanya di MestiQQ ^^

    Untuk Informasi lebih lanjut silahkan Hubungi Customer Service kami :
    BBM : 2C2EC3A3
    WA: +855966531715
    SKYPE : mestiqqcom@gmail.com

    Unknown says:

    Selamat pagi para member setia AGENS128, oke gengs kali ini kami akan memberikan kepada kalian promo menarik yang kami miliki yaitu PROMO REFFERAL SEBESAR 5% + 2% yang akan kami berikan kepada kalian semua yang mengajak teman anda bermain bersama di agen kami, jadi untuk kalian yang mau mencoba promo menarik ini kalian bisa menghubungi kami sekarang juga dan menangkan puluhan bahkan ratusan juta rupiah hanya bersama kami AGENS128 sebagai agen terpercaya se-Indonesia .

    Untuk keterangan lebih lanjut, segera hubungi kami di:
    BBM : D8B84EE1 atau AGENS128
    WA : 0852-2255-5128

    Ayo tunggu apalagi !!

Posting Komentar

powered by Blogger | WordPress by Newwpthemes | Converted by BloggerTheme