ANALISIS PERDA NOMOR 11 TAHUN 2005 TENTANG PELAYANAN PUBLIK PROPINSI JAWA TIMUR

Oleh: Arming, S.H
Mahasiswa Hukum Pasca Sarajana  UB Malang Ja-Tim

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Pelayanan publik yang ideal adalah serangkaian dari cita suatu tata pemerintahan yang baik (Good Govermance), jika didefinisikan Good Govermance itu sendiri adalah cita-cita yang menjadi visi penyelenggara negara diberbagi belahan bumi, termasuk indonesia. Secara sederhana Good Govermance dapat diartikan sebagai sebuah prinsip dalam mengatur pemerintahan yang memungkinkan layanan publiknya yang efesien, sistem pengendaliannya bisa diandalkan, dan administrasinya dapat bertanggung jawab pada publik.
Pelayanan publik atau pelayanan umum dapat didefinisikan sebagai segala bentuk jasa pelayanan, baik dalam bentuk barang publik maupun jasa publik yang pada prinsipnya menjadi tanggung jawab dan dilaksanakan oleh Instansi Pemerintah di Pusat, di Daerah, dan di lingkungan Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah, dalam rangka upaya pemenuhan kebutuhan masyarakat maupun dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelaksanaan dari pelayanan publik ini pada umumnya adalah pegawai negeri sipil yang telah memenuhi syarat yang ditentukan serta diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri, atau diserahi tugas Negara lainnya. Melihat dari pemaparan ini sungguh penting adanya pelayanan publik yang baik, dengan tujuan agar masyarakat dapat mempermudah dalam setiap urusan di dalam birokrasi pemerintahan. Tetapi dalam menciptakan suatu pelayanan publik yang ideal khususnya di Negara Indonesia sanagatlah sulit. Beberapa realitas yang terjadi dalam pelayanan publik di indonesai yang sering menimbulkan dari sisi pro dan kontra, dapat dilihat pada berita yang dikeluarkan oleh Surabaya Kompas. Tercatat diantara seluruh instansi pelayanan publik di Jawa Timur, Badan Pertanahan Nasional salah satu instansi yang dinilai sebagai instansi pelayanan publik terburuk. Di sana masyarakat yang mengurus administrasi pertanahan harus melalui birokrasi yang panjang (berbelit-belit). Hal itu dikemukakan Gubernur Jatim Soekarwo, Kamis (15/10) di Surabaya. Anggota Komisi Pelayanan Publik Jatim, Wahyu Kuncoro, juga mengatakan hal serupa. Ungkapan beliau bahwa "Saya geregetan, selama ini Badan Pertanahan Nasional (BPN) paling banyak mendapatkan keluhan dari masyarakat. BPN menduduki urutan pertama instansi pelayanan publik terburuk, disusul layanan pembuatan KTP dan layanan penyediaan air minum," ucapnya.
Berdasarkan beberapa kasus di atas, pelayanan publik di Indonesia masih jauh dari harapan, masyarakat yang masih banyak dibingungkan dengan adanya birokrasi yang berbelit-belit, pungli, dan ketidaktahuan masyarakat tentang layanan publik. Hal ini yang mengakibatkan salah satunya adalah tindak pidana korupsi yang sering dilakukan oleh aparatur pelaksana payanana publik di pemerintahan. Dengan adanya catatan buruk yang diperoleh oleh Kantor Bandan Pertanahan Kota Surabaya mengenai palayanan publik hal ini wajib menjadi perkerjaan rumah (PR) bagi para pengambilan kebijakan khusunya di Provinsi Jawa Timur untuk merombak dalam rangka perbaikan jauh lebih baik kedepan.
Dalam kasus yang terjadi di Kota Surabaya dalam rangka pelayanan publik yang tedapat beberapa catatan buruk yang diperoleh oleh lembaga-lembaga (isntansi-instansi) di Kota Surabaya perlu kita ketahui secara mendalam apa yang mengakibatkan hal ini dapat terjadi dalam rangka pelayanan publik. Apakah kesalahan terdapat pada sisi pelayanan yang dilakukan oleh para pegawai ataukah adanya kelemahan dalam Perturan Derah (Perda) Pelayanan Publik Provinsi Jawa Timur (Nomor 11 Tahun 2005 Tentang Pelayanan Publik Propinsi Jawa Timur). Dalam kesmpatan ini penulis mencoba untuk menganalisis dari sisi Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur mengenai pelayanan publik yang sudah dijadikan dokumen hukum dalam menciptakan pelayanan publik yang ideal.

B. Perumusan Masalah
Apakah sudah tepat isi (materi muatan) serta pemberlakuan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2005 Tentang Pelayanan Publik Propinsi Jawa Timur ?

C. Hampiran Teoritik
1. Teori Tentang Pelayanan Publik
a. Pengertian Pelayanan Publik.
Pelayanan adalah satu kegiatan atau urutan kegiatan yang terjadi dalam interkasi langsung antara seseorang dengan orang lain atau mesin secara fisid dan menyediakan kepuasan pelanggan.
Sedangkan pelayanan publik itu sendiri adalah segala bentuk kegiatan pelayanan umum yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah di pusat, di daerah, dan lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam bentuk barang dan jasa baik dalam rangka upaya pemenuhan kebutuhan masyarakat maupun dalam rangka pelaksanaan ketentuan perundang -undangan. Pada hakekatnya pembangunan nasional suatu bangsa dilaksanakan oleh masyarakat bersama pemerintah, masyarakat adalah pelaku utama pembangunan, sedangkan pemerintah berkewajiban untuk mengarahkan, membina serta menciptakan suasana kondusif yang menunjang kegiatan rakyatnya. Kegiatan masyarakat dan pemerintah tersebut harus saling mengisi, saling menunjang, dan saling melengkapi dalam suatu kesatuan langkah menuju tercapainya suatu tujuan pembangunan nasional suatu bangsa. Pemberian pelayanan umum oleh aparatur pemerintah kepada masyarakat adalah merupakan perwujudan dari fungsi aparat negara, agar terciptanya suatu keseragaman pola dan langkah pelayanan umum oleh aparatur pemerintah perlu adanya suatu landasan yang bersifat umum dalam bentuk pedoman tata laksana pelayanan umum. Pedoman ini merupakan penjabaran dari hal - hal yang perlu mendapatkan perhatian dalam prosedur operasionalisasi pelayanan umum yang diberikan oleh instansi pemerintah baik di pusat maupun di daerah secara terbuka dan transparan.

b. Hakekat pelayanan publik :
1. Meningkatkan mutu dan produktivitas pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintah di bidang pelayanan publik.
2. Mendorong upaya mengefektifkan sistem dan tata laksana pelayanan, sehingga pelayanan publik dapat     diselenggarakan lebih berdaya guna dan berhasil guna.
3. Mendorong tumbuhnya kreativitas, prakasa, dan peran serta masyarakat dalam derap langkah pembangunan serta dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat luas.

c. Asas Pelayanan Publik
Pelayanan Publik dilaksanakan dalam suatu rangkaian kegiatan terpadu yang bersifat sederhana, terbuka, lancar, tepat, lengkap, wajar dan terjangkau. Karena itu harus mengandung unsur-unsur dasar sebagai berikut :
1. Hak dan kewajiban bagi pemberi maupun penerima pelayanan publik harus jelas dan diketahui secara pasti oleh masing-masing pihak.
2. Pengaturan setiap bentuk pelayanan publik harus disesuaikan dengan kondisi kebutuhan dan kemampuan masyarakat untuk membayar berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan tetap berpegang pada efisiensi dan efektifitas.
3. Mutu proses dan hasil pelayanan publik harus diupayakan agar dapat memberi keamanan, kenyamanan, kelancaran dan kepastian hokum yang dapat dipertanggung jawabkan.
4. Apabila pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Instansi Pemerintah terpaksa harus mahal, maka Instansi Pemerintah yang bersangkutan berkewajiban memberi peluang kepada masyarakat untuk ikut menyelenggarakannya sesuai perundang-undangan yang berlaku.

2. Dasar-dasar Dalam Proses Legislasi
Istilah Legislasi berasal dari bahasa inggris (legislation), dalam khasana ilmu hukum, ligislasi mengandung makna dikotomis yang memiliki makna proses pembentukan hukum atau produk hukum. Legislasi dapat juga dimknai dengan arti sebagai proses pembuatan Undang-undang.
Negara Perancis, Fungsi legislasi merupakan bidang kekuasaan legislatif yang dibedakan secara tugas dengan kekuasaan eksekutif. Wewenang pembuatan Undang-undang dipegang oleh parlemen sebagai konsekwensi kekuasaan legislative. Apabila terjadi perbedaan antara statute dan regulasi maka Mahkama Konstitusi dan Dewan Pertimbangan Agung memiliki wewenang untuk menyelesaikan konflik norma tersebut.
Legislasi juga sebagai dasar dalam melahirkan hukum positif (in abstracto) akan sesuai dan selalu dipengaruhi oleh konfigurasi politik tertentu yang berintraksi dalam proses legislasi tersebut, secara konseptual, konfigurasi politik yang berlaku dan dianut oleh suatu Negara dapat ditelaah secara dikotomis, yaitu konfigurasi politik demokrasi dan konfigurasi politik otoriter. Jika konfigurasi politik yang dianut oleh Negara demokrasi, maka dalam proses legislasinya akan demokratis karena konfigurasinya tersebut akan memberikan peranan besar dan partisipasi penuh kelompok-kelompok sosial atau individu di dalam masyarakat. Sedangkan konfigurasi yang dianut oleh Negara otoriter, maka peranan dan partisipasi masyarakat maka dalam proses legislasi relatif kecil karena proses legislasi identik dengan intervensi politik.
Secara esensial legislasi terdiri dari atas dua golongan besar yaitu tahap sosiologis (sosio-politis) dan tahap yuridis. Dalam tahap sosiologis berlangsung proses-proses untuk mematahkan suatu gagasan, isu dan/atau masalah yang selanjutnya akan dibawah kedalam agenda yuridis. Apabila gagasan tersebut berhasil dilajutkan, maka bentuk isinya mengalami perubahan yakni makin dipertajam dibandingkan pada saat muncul. Pada titik ini, proses legislasi akan dilanjutkan kedalam tahap yuridis yang merupakan pekerjaan yang benar-benar menyangkut suatu peraturan hukum yang sesungguhnya.

3. Teori Transparansi Pelayanan Publik
Transparansi dalam konteks penyelenggaraan pelayanan publik adalah terbuka, mudah, dan dapat diakses oleh semua pihak yang membutuhkan serta disediakan secara memadai dan mudah dimengerti . Pelayanan publik adalah segala kegiatan pelayanan yang dilaksanakan oleh penyelenggara pelayanan publik sebagai upaya pemenuhan kebutuhan penerima kebutuhan pelayanan maupun pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan Jadi secara konseptual, transparansi dalam penyelenggaraan publik adalah segala kegiatan pelayanan yang dilaksanakan oleh penyelenggara pelayanan publik sebagai upaya pemenuhan kebutuhan penerima pelayanan maupun pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang bersifat terbuka, mudah, dan dapat diakses oleh semua pihak yang membutuhkan serta disediakan secara memadai dan mudah dimengerti oleh semua penerima kebutuhan pelayanan.
Di lapangan Indonesia, penyelenggaraan pelayanan publik secara umum didasarkan pada filosofi dari UUD 1945 dan UU No. 32 Tahun 2004. Khusus untuk kebijakan transparansi dalam penyelenggaraan pelayanan publik dijabarkan dalam Kep. Menpan RI No. KEP/26/ M.PAN/2/2004. Maksud ditetapkan Keputusan tersebut adalah sebagai acuan bagi seluruh penyelenggara pelayanan publik untuk meningkatkan kualitas transparansi pelayanan yang meliputi pelaksanaan prosedur, persyaratan teknis dan administratif, biaya, waktu, akta/janji, motto pelayanan, lokasi, standar pelayan an, informasi, serta pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Adapun tujuannya adalah untuk memberikan kejelasan bagi seluruh penyeleng gara pelayanan publik dalam melaksanakan pelayanan publik agar berkualitas dan sesuai dengan tuntutan dan harapan masyarakat.
Transparansi penyelenggaraan pelayanan publik adalah pelaksanaan tugas dan kegiatan yang bersifat terbuka bagi masyarakat dari proses kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan/pengendaliannya, serta mudah diakses oleh semua pihak yang membutuh kan informasi. Transparansi dibangun dalam suasana adanya aliran informasi yang bebas. Dalam suasana ini, proses, institusi, dan informasi dapat secara langsung di akses oleh mereka yang berkepentingan. Di samping itu, juga tersedia cukup informasi untuk memahami dan memonitor ketiga hal itu . Menurut Riswandha transparansi adalah rakyat paham akan keseluruhan proses pengambilan keputusan yang dilakukan oleh pemerintah. Jadi, transparansi itu berarti bersifat terbuka, mudah, dan dapat diakses oleh semua pihak yang membutuhkan dan disediakan secara memadai serta mudah dimengerti. Transparansi mensyaratkan bahwa pelaksana pelayanan publik memiliki pengetahuan tentang permasalahan dan informasi yang relevan dengan yang kegiatan pelayanan. Dalam konteks transparansi pelaksana pelayanan publik, pelaksana harus terbuka pada setiap tindakannya dan siap menerima kritikan maupun masukan, terutama yang dapat dari masyarakat adalah merupakan kebutuhan utama adar agar aparatur memahami aspirasi riil masyarakat.
4. Teknik dan Asas Pembuatan Perda yang baik
Pembentukan peraturan perundang-undangan termasuk perda pada dasaranya bukanlah suatu pekerjaan yang mudah, sehinggga diperlukan suatu orang yang memeiliki kapasistas tertentu (kapasitas dibidang ilmu dan ahli dibidang teknis perancangan) dalam suatu studi ilmu dan teori perundangn-undangan, paling tidak ada 4 syarat bagi peraturan perundang-uandangan termasuk perda yang baik yaitu: yuridis, sosiologis, filosofis, dan tekni perancangan peraturan perundang-undangan yang baik:
a. Landasan fundamental
Uraian yang memuat tentang pemikiran terdalam yang harus terkandangn dalam peraturan perundang-undangan dan pandangan hidup yang mengarahkan pembuatan peraturan perundang-undangan. Pemikiran terdalam dan padnangan hidup yang harus tercermin dalam peraturan perundang-undangan adalah nilai-nilai proklasmasi pancasila.
b. Landasan Yuridis
Uraian tentang ketentuan hukum yang menjadi acuan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Landasan yuridis meliputi:
1. Yuridis formal yaitu ketentuan-ketentuan hukum yang merujuk atau memberi kewenangan kepada lembagai/organ atau lingkungan jabatan untuk membuat suatu peraturan perundang-undangan.
2. Yuridis materiil yaitu ketentuan-ketentuan hukum yang menentukan isi dari peraturan perundang-undangan yang dibentuk.
c. Landasan Sosiologis
Bahwa perda harus mencerminkan kenyataan hidup dalam masyarakat. Dengan demikian perda yang dibentuk dapat diterima masyarakat, memeiliki daya laku efektif, dan tidak banyak memerlukan pengerahan institusi/penegakan hokum dalam pelaksanaannya.
Adapun teknik pembuatan perancangan peraturan perundang-undangan itu harus memenuhi ketepatan struktur, ketepatan pertimbangan, ketepatan dasar hukum, ketepatan dalam gramatikal, ketapatan dalam menggunakan huruf dan tanda baca. Selain keempat syarat tersebut pembutan perundang-undangan yang baik harus memperhatikan asas-asas formal dan material sebagai ketentuan oleh Van Der Vlies yang dikutip A. Hamid Attamimi dan Bagirmanan:
1. Asas-asas formal mengikuti asas tujuan yang jelas, asas organ/lembaga yang tepat asas perlunya peraturan, asas dapat dilaksanakan, dan asas consensus;
2. Asas-asas material meliputi asas tentang terminology dan sistematika yang benar, asas tentang dapat dikenali, yang perlakuan yang sama dalam hukum, asas kepastian hukum dan asas pelaksanaan hukum sesuai individu.

BAB II
PEMBAHASAN
A. Tanggapan Umum Terhadap Perda Pelayan Publik Propinsi Jawa Timur
Tujuan dibentuknya perda tetang Pelayanan Publik Provinsi Jawa Timur ini ada beberapa point (i) Mewujudkan kepastian tentang hak, tanggung jawab, kewajiban, dan kewenangan seluruh pihak yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan publik di Propinsi Jawa Timur (ii) Mewujudkan sistem penyelenggaraan pelayanan publik yang baik sesuai dengan asas-asas umum penyelenggaraan pemerintahan yang baik di Provinsi Jawa Timur,(iii) Terpenuhinya hak-hak masyarakat dalam memperoleh pelayanan publik secara maksimal, (iv) Mewujudkan partisipasi dan ketaatan masyarakat dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik sesuai mekanisme yang berlaku. Hal ini sesuai dengan pasal 3 Peraturan Daerah Propinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun 2005 Tentang Pelayanan Publik Di Propinsi Jawa Timur . Keberadaan Perda ini sangat penting sebagai acuan dalam melaksanakan pelayanan publik yang ideal di Daerah Provinsi Jawa Timur, khususnya terkait dengan soal perijinan dan non perijinan yang berlaku diruanglingkup birokrasi Provinsi Jawa Timur.

1. Ruang Lingkup Perda
Salah satu urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintah daerah propinsi sudah tertuang dalam ketentuan Pasal 13 ayat (1), huruf c, k, l, m, n Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Pada huruf c penyelenggaraan Ketertiban Umum dan ketenteraman masyarakat huruf k memberikan pelayanan termasuk lintas kabupaten/kota, huruf l memberikan pelayana kependudukan, dan catatan sipil, huruf m memberikan pelayanan adminstrasi umum pemerintahan, huruf n memberikan pelayanan administrasi penanaman modal termasuk lintas kabupaten/kota. Selain hal ini juga dalam ranah pelayanan yang daerah provinsi juga dapat dilihat dalam ketetuan pasal 16 ayat (1), dan (2) Undang-Undang 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
“Ayat (1) Hubungan dalam pelayanan umum antara pemeritah dan pemerintahan daerah sebagaimana yang dimaksud pasal 2 ayat (4) dan ayat (5) meliputi: (a) kewenangan tanggung jawab, dan penentuan standar pelayanan minimal. (b) mengalokasikan pendanaan pelayanan umum yang menjadi kewejangan daerah dan (c) fasilitas pelaksanaan kerja sama antara pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pelayanan umum”.

Ayat (2) hubungan dalam bidang pelayanan umum atara pemerintahan daerah seabagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (4) dan (5). (a) pelayanan umum yang manjadi kewenagan daerah. (b) kerajasama antara pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pelayanan umum dan (c) pengelolaan perizinan bersama bidang pelayanan umum.

Mengenai pasal di atas mengingat begitu banyaknya tugas daerah mengenai pelayan umum sangatlah perlu dibentuknya Perda Tentang Pelayan Publik Propinsi Jawa Timur, agar dapat terlaksananya pelayanan publik yang efektif dalam penylenggaraan suatu pemerintahan.

B. Analisis tentang isi (materi muatan) serta pemberlakuan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2005 Tentang Pelayanan Publik Propinsi Jawa Timur.
Untuk menganalisis suatu peraturan daerah perlu dicermati terlebih dahulu hal-hal yang penting dan hal-hal yang menjadi suatu ketentuan (prosedural) di dalam pembuatu suatu perda. Salah satu contoh mengenai dasar-dasar untuk menciptakan suatu peraturan daerah yang baik, dalam artian dimana perda yang dibuat harus sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam peraturan perundang-undangan, apakah perda tersebut tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, serta perda yang dibuat apakah sudah sesui dengan keadaan masyarakat yang akan melaksanakannya.
Dalam pembuatan perda jika kita tinjau dari hierarki perundang-undangan yang teori ini dikumukkan oleh Hans Kelsen yaitu stufentheorie. Yang mangatakan bahwa norma-norma hukum itu berjenjang-jenjang dan berlapis-lapis dalam suatu hierarki tata susunan, dimana suatu norma yang lebih rendah berlaku, bersumber dan berdasar pada norma yang libih tinggi demikian seterusnya sampai pada suatu norma yang dapat ditelusuri lebih lanjut dan bersifat hipotesis dan fiktif, yaitu norma dasar (grundnorm). Seiring berkembangnya ilmu dalam dunia hukum teori ini berkembang dan dikembangkan oleh Nawiasky yang menegaskan bahwa terdapat empat kelompok besar norma yang secara berurutan dari atas ke bawah yaitu norma fundamental (staatsfundamentalnorm) atau dasar (staatsgrundgesetz), undang-undang formal (formell gesetz), dan aturan pelaksana yang sejajar dengan aturan otonomi (verordnung and autonome satzung). Norma fundamental ditetapkan terlebih dahulu (presupposed) oleh masyarakat. Aturan dasar merupakan aturan-aturan yang bersifat pokok, masih umum, masih dalam garis besar, dan masih merupakan norma tunggal yang belum disertai dengan norma sekunder. Aturan pelaksana yang sejajar dengan aturan otonomi berfungsi menyelenggarakan ketentuan-ketentuan Undang-Undang. Dalam hal ini juga dikemukakan mengenai perbedaan antara aturan pelaksana dan atruan otonom adalah aturan pelaksanaan berdasarkan delegasi, sedangkan aturan otonom berdasarkan atribusi wewenang membentuk peraturan perundang-undangan. Atribusi dalam hal ini membentuk peraturan perundang-undangan (atributie van wetgevingsbevoegheid) adalah pemberian wewenang membentuk peraturan perundang-undangan yang diberikan Undang-Undang Dasar (UUD) dan Undang-Undang (UU) kepada suatu lembaga negara atau pemerintah. Wewenang itu melekat terus menerus sehingga dapat dilaksanakan setiap saat dengan tepat dengan memperhatikan batas-batas yang diberikan. Sedangkan delegasi membentuk peraturan perundang-undangan adalah pelimpahan wewenang pembentukan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi kepada peraturan perundang-undangan yang lebih rendah. Wewenang ini diberikan hanya untuk sementara, sehingga wewenang tersebut hanya diwakilkan.
Selain itu juga dalam membentuk suatu peraturan yang perlu diingat bahwa adanya suatu aturan yang tergolong harmonis, hal ini penting untuk menciptakan suatu aturan yang pada nantinya tergolong ideal. Pembentukan perturan perundang-undangan yang harmonis dan mudah diterapkan dimasyarakat merupakan salah satu pilar utama bagi penyelenggaraan suatu negara. Apabila kita membicarakan ilmu perundang-undangan, maka kita juga akan membicarakan mengenai proses pembuatan peraturan perundang-undangan tersebut dalam suatu negara, dan sekaligus seluru peraturan-peraturan negara yang merupakan hasil pembentukan peraturan-peraturan negara, baik ditingkat pusat maupun ditingkat daerah.
Hal yang jarang diperhatikan mengenai asas-asas dalam pembentukan hukum peraturan perundang-undangan, dikemukakan oleh Attamimi ada 3 (tiga) camam mengenai asas-asas pembentukan perudang-undangan, sebagai berikut:
1. Asas cita hukum Indonesia, yaitu Pancasila disamping sebagai rechtsidee yang juga merupakan norma fundamental negara.
2. Asas bernegara berdasarkan atas hukum dan asas pemerintahan berdasarkan sistem konstitusi. Berdsarakan prisip ini Undang-Undang sebagai alat peraturan yang khas ditempatkan dalam keutamaan hukum dan juga sebagai dasar dan batas penyelenggaraan pemerintahan.
3. Asas lainnya, yang meliputi asas formal dan asas materiil.

Setiap warga Negara tidak akan pernah bisa menghindari dari hubungan dengan birokrasi pemerintah. Pada saat yang sama, birokrasi pemerintah adalah satu-satunya organisasi yang memiliki legitimasi untuk melaksanakan berbagai peraturan dan kebijakan menyangkut masyarakat secara luas dan warga Negara. Itulah sebabnya pelayanan pelayanan yang diberikan oleh birokrasi pemerintah menuntut tanggung jawab secara moral yang tinggi dalam melaksanakan kewajiban dalam rangka menciptakan pelayanan publik yang baik. Namum sayangnya tanggung jawab moral dan tanggung jawab professional ini menjadi salah satu titik lemah yang krusial dalam birokrasi pelayanan publik di Negara Indonesia. Dalam artian sering terjadi penyimpangan-penyimpangan dalama pelaksanaan pelayanan publik di lapangan. Padahal ketentuan-ketentuan secara legal formal sudah baik dan benar yang disusun dan disahkan oleh para pengambil kebijakan dalam bentuk peraturan perundang-undangan maupun dalam bentuk peraturan daerah.
Memang sangat tragis jika kita melihat pelayan publik yang dilakukan di Negara Indonesia tercinta kita ini, sering terdengar dimana-mana baik dimedia massa sampai media elektronik. Terdengarnya penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan oleh instansi-instansi yang melakukan pelayanan publik. Mulai dari mempersulit masyarakat dengan alasan prosedur birokrasi dan praktik-praktik Korupsi Kolusi Dan Nepotisme (KKN).
Keberadaan mengenai aturan dalam pelaksanaan pelayanan publik sekala propinsi seperti Propinsi Jawa Timur memang sudah menjadi keharusan, mengingat banyaknya suatu tugas yang dibebekan kepada pihak pemerintah untuk memberikan pelayaan kepada masyarakat secara luas. Dapat dibayangkan apabila tidak adanya suatu aturan mengenai pelayanan publik disuatu daerah dapat dipastikan terdapat beberapa penyimpangan yang dilakukan oleh pihak pelaksana birokrasi pada khususnya, selain itu juga dari sisi masyarakat itu sendiri. Yang kita ketahui bersama bahwa dalam penyelenggaraan pelayanan publik disuatu daerah sering terjadi penyimpangan yang dikelukan kepada masyarakat, semisal dengan adanya birokrasi yang berbelit-belit sehingga membuat masyarakat menjadi resah dan jenuh terhadap pelayanan publik yang diselenggarakan oleh pihak borikrat itu sendiri.
Sedangkan dalam pelayanan publik yang diharapkan oleh masyarakat dan kita bersama adanya suatu pelayanan publik yang mudah untuk dilaksanakan. Tetapi apa yang diharapkan tidaklah selamanya berjalan sesuai dengan rencana. Dalam hal ini menurut penulis tidak adanya harmonisasi baik pada sisi pelaksanaan maupun aturan yang dibuat oleh pihak pemerintah. Sebagai salah satu contoh yang dicetak oleh Kompas Surabaya terdapatnya laporan dari pihak masyarakat mengenai pelayanan publik yang terjadi di Kota Surabaya dimana masyarakat selalu dipersulit atas tindakan para birokrat yang selalu berbelit-belit untuk mempersulit masyarakat yang mempunyai keperluan mengenai pengurusan suatu identitas seperti Kartu Tandan Penduduk (KTP), perijinan tanah dan lain sebagainya.
Dengan adanya suatu pemberitaan yang menyimpang terhadap pelayaan publik di Propinsi Jawa Timur oleh pihak masyarakat hal ini sudah menyimpangi ketentuan dalam proses pelayanan publik yang sudah di jadikan aturan hukum melalui Peraturan Daerah Propinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun 2005 Tentang Pelayanan Publik Di Propinsi Jawa Timur khususnya pada BAB II Asas, Tujuan dan Ruang Lingkup pada ketentuan pasal 2 (dua) Asas Penyelenggara pelayanan publik angka 6 asas profesionalisme jika dikorelasikan dengan apa yang terjadi dalam pelayanan publik di Propisi Jawa Timur yang sempat diberitakan oleh pihak media Kompas Surabaya adanya tindakan berbelit-belit yang dilakukan oleh para pelaksana birokrat tidaklah sesuai dengan asas yang termaktup dalam perda Propinsi Jawa Timur ini. Yang menurut penulis dengan adanya tindakan yang mempersulit masyarakat dalam proses pelayanan publik adalah suatu tindakan yang tidak profesional yang dilakukan oleh para birokrat.
Selain itu dari segi teknik penyusunan peraturan perundang-undangan, berdasarkan analisa yang dilakukan oleh penulis terhadap Perda Nomor 11 Tahun 2005 Tentang Pelayanan Publik Di Propinsi Jawa Timur diperoleh data bahwa dalam penyususnan perda juga belum mengikuti teknik penyusunan peraturan perundang-undangan sebagaimana yang telah diatur dalam ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor.10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

a. Pembukaan
1. Konsideran
a. Dalam pokok-pokok suatu pemikiran yang terkandung dalam konsideran Perda Nomor 11 Tahun 2005 Tentang Pelayanan Publik Di Propinsi Jawa Timur belum memuat aspek-aspek yang wajib dimasukkan dalam suatu peraturan yang dibuat yakni aspek filosofis, dan sosiologis yang menjadi hal yang fundamental dalam pembuatun perda.
b. Aspek filosofis dalam Perda Nomor 11 Tahun 2005 Tentang Pelayanan Publik Di Propinsi Jawa Timur hanya memasukkan bahwa dibentuknya perda ini hanya merupakan suatu kewajiban pemerintah semata, menurut penulis seharusnya memuat mengenai diperlukan pembentukan perda ini dikarenakan atas adanya suatu kebutuhan masyarakat yang semakin hari semakin meningkat dengan suatu birokrasi pemerintahan.
c. Sedangkan pada aspek sosiologis pada Perda Nomor 11 Tahun 2005 Tentang Pelayanan Publik Di Propinsi Jawa Timur hanya menitik beratkan pada suatu peningkatan kualitas pelayanan publik seharusnya peraturan yang dibuat sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan sosial masyarakat Jawa Timur. Tidak hanya semata-mata untuk meningkatkan kualitas suatu pelayanan publik, seharusnya memasukkan mengenai semakin banyaknya suatu keperluan dalam kehidupan masyarakat dengan suatu pemerintahan khususnya mengenai perijinan.

2. Dasar Hukum
Dasar hukum yang tercantum dalam perda seharusnya suatu peraturan perundang-undangan yang mempunyai relevansi yang sangat urgen dengan perda yang akan dibentuk, tetapi kenyataan yang terjadi sering kali terdapat dalam pembuatan suatu perda perancang perda sering memasukkan peraturan perundang-undangan atau dasar hukum yang tidak mempunyai relevansi secara signifikan dan juga sering dimasukkan dalam perda. Seperti pada Perda Nomor 11 Tahun 2005 Tentang Pelayanan Publik Di Propinsi Jawa Timur yang memasukkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4125). Menurut penulis hal ini tidak perlu untuk dimasukan kerena pelayanan publik tidak mempunyai relevansi yang cukup signifikan dengan perda yang dibuat. Sehingga dalam perda pelayanan publik Propinsi Jawa Timur ini dapat dikatakan pemborosan dasar hukum yang dimasukkan dalam konsideran.

3. Diktum
Kata “MEMUTUSKAN” dalam suatu peraturan khususnya Perda Nomor 11 Tahun 2005 Tentang Pelayanan Publik Di Propinsi Jawa Timur yang ditulis dengan tulisan bersambung adalah suatu teknik penulisan yang salah. Seharusnya kata “MEMUTUSKAN” harus ditulis dengan menggunakan spasi seperti “M E M U T U S K A N”.

b. Batang Tubuh
1. Ketentuan Umum
Kata-kata yang digunakan dalam ketentuan umum pada Perda Nomor 11 Tahun 2005 Tentang Pelayanan Publik Di Propinsi Jawa Timur menurut hemat penulis tidak sistematis khususnya pada angka 5 dan angka 6. Pada angka 5 memberikan pengertian mengenai komisi pelayanan publik Propinsi Jawa Timur sedangkan terlebih dahulu pada angka 6 ketentuan umum memberikan pengertian mengenai pelayanan publik, seharusnya untuk memberikan penjelasan secara sistematis terlebih dahulu meberikan pengertian mengenai pelayanan publik terlebih dahulu setelah itu pengertian mengenai komisi pelayanan publik itu sendiri. Selain itu juga dalam ketentuan umum juga ada kata atau istilah yang tidak terdapat dalam materi muatan seperti pada BAB IV Tentang Tata Kelola Pelayanan Publik yang tidak tercantum didalamnya juga ada yang dimuat dalam ketentuan umum tetapi tidak tercantum dalam materi muatan seperti pengertian media pada angka 14 ketentuan umum.

2. Ketentuan Pidana
Papa ketentuan pidana Perda Nomor 11 Tahun 2005 Tentang Pelayanan Publik Di Propinsi Jawa Timur tidak memberikan arti yang cukup detail mengenai pelanggaran administratif yang dimaksudkan hanya memberikan gambaran secara umum dengan redaksi “Pelanggaran administratif yang dilakukan oleh penyelenggara pelayanan publik dikenakan sanksi administrasi” sehingga perlu diberikan pengertian-pengertian mengenai pelanggaran administratif yang dimaksud dalam perda ini sehingga pada nantinya tidak menimbulkan multi tafsir pada kalangan akademisi hukum dan para pengamat peraturan perundang-undangan lainnya. Menurut penulis juga apabila tidak adanya kejelasan dalam ketentuan pidana (kententuan sanksi) dapat menjadi acuhan para pelaku penyalahgunaan kewenangan untuk mendapatkan suatu keuntungan dalam pelayanan publik. Sehingga secara esensial menurut penulis menjadi suatu keharusan adanya perumusan pengertian yang dimaksud dengan pelanggran administratif tersebut sehingga memperoleh kejelasan yang pasti.

3. Penutup
Pada tahap terakhir ini khususnya mengenai Perda Nomor 11 Tahun 2005 Tentang Pelayanan Publik Di Propinsi Jawa Timur terdapat beberapa penyimpangan dalam penulisan mengenai penggunaan gelar pejabat yang menandatangani perda ini masih mencantumkan gelar akademisnya dan nomor induk kepegawaiannya. Seharusnya pejabat yang menandatangani dalam pengesahan perda tidaklah perlu mencantumkan gelar akademisi dan nomor induk kepegawaian yang dimiliki.
Memang dalam pembentukan perda yang baik adalah suatu proses pembentukan atau pembuatan peraturan perundang-undangan yang pada dasarnya dimulai dari proses perencanaan, perancangan, perumusan, pembahasan, pengesahan, pengundangan, penyebarluasan serta proses evaluasi perda tersebut. Untuk membuat suatu perda yang ideal tidaklah mudah seperti apa yang dibayangkan, membuat suatu perda bukanlah suatu perkejaan yang mudah, karena itu diperlukan orang-orang yang mempunyai keterampilan dibidang akademisnya yakni orang-orang yang betul-betul mengerti mengenai pembuatan perancangan peraturan perundang-undangan. Dalam hal ini salah satu yang harus dipahami oleh setiap perancang peraturan perundang-undangan adalah merumuskan secara baik dan benar landasan peraturan perundang-undangan yang dibentuk sehingga mampu mencerminkan peraturan perundang-undangan yang biak.
Dalam penyusunan perda yang baik selain memerlukan orang-orang yang memiliki kapasitas tertentu dibidang teknis perancangan peraturan perundang-undangan juga diperlukan suatu partisipasi masyarakat agar dalam pembentukan perda tersebut tetap sasaran. Dengan begitu dalam perancangan suatu perda perlu mengingat hal urgen yakni adanya partisipasi masyarakat yang ketentuan tersebut sudah dituangkan dalam BAB X Pasal 53 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan menjelaskan bahwa masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan atau tulisan dalam rangka penyiapan atau pembahasan rancangan undang-undang dan rancangan peraturan daerah.
Pentingnya membuka media partisipasi kepada masyakat dalam rangka pembentukan suatu peraturan daerah memberikan banyak manfaat yang dapat diambil Sad Dian Utomo mengatakan manfaat partisipasi masyarakat dalam pembuatan kebijakan publik, termasuk dalam pembuatan perda adala sebagai berikut:
1. Memberikan landasan yang lebih baik untuk pembuatan kebijakan publik.
2. Memastikan adanya implementasi yang lebih efektif karena warga mengetahui dan terlibat dalam pembuatan kebijakan publik.
3. Meningkatkan kepercayaan warga kepada pihak eksekutif dan legislatif dalam pembuatan perda.
4. Efesiensi sumber daya, sebab dengan adanya keterlibatan masyarakat dalam pembuatan kebijakan publik dan mengetahui kebijakan publik, maka sumber daya yang digunakan dalam sosialisasi kebijakan publik dihemat.
Selain hal di atas juga perlu diperhatikan mengenai Teknik dan Asas Pembuatan Perda yang baik meningat pembuatan suatu perda bukalah suatu hal yang cukup mudah melainkan suatu pekerjaan yang cukup menguras kemampuan, paling tidak ada 4 syarat bagi peraturan perundang-undangan termasuk perda yang baik yaitu: yuridis, sosiologis, filosofis, dan tekni perancangan peraturan perundang-undangan yang baik:
a. Landasan fundamental
Uraian yang memuat tentang pemikiran terdalam yang harus terkandangn dalam peraturan perundang-undangan dan pandangan hidup yang mengarahkan pembuatan peraturan perundang-undangan. Pemikiran terdalam dan padnangan hidup yang harus tercermin dalam peraturan perundang-undangan adalah nilai-nilai proklasmasi pancasila.
b. Landasan Yuridis
Uraian tentang ketentuan hukum yang menjadi acuan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Landasan yuridis meliputi:
1. Yuridis formal yaitu ketentuan-ketentuan hukum yang merujuk atau memberi kewenangan kepada lembagai/organ atau lingkungan jabatan untuk membuat suatu peraturan perundang-undangan.
2. Yuridis materiil yaitu ketentuan-ketentuan hukum yang menentukan isi dari peraturan perundang-undangan yang dibentuk.
c. Landasan Sosiologis
Bahwa perda harus mencerminkan kenyataan hidup dalam masyarakat. Dengan demikian perda yang dibentuk dapat diterima masyarakat, memeiliki daya laku efektif, dan tidak banyak memerlukan pengerahan institusi/penegakan hukum dalam pelaksanaannya.


BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan
Pada bagian terakhir tulisan ini berdasarkan analisa yang ditemukan oleh penulis dalam Perda Nomor 11 Tahun 2005 Tentang Pelayanan Publik Di Propinsi Jawa Timur maka para pelaku (pembentuk) suatu peraturan disuatu daerah tidak terlalu jelih dan tidak terlalu memperhatikan aturan-aturan dalam peraturan perundang-undangan khsusnya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Perundang-Undangan, sehingga banyak terdapat hal-hal yang termasuk memberikan cacat lahir pada peturan yang dikeluarkan.
Seperti pada diktum kata “MEMUTUSKAN” masih dicetak dengan tulisan normal tanpa adanya spasi diantara setiap hukum, ketentuan umum tidak tersistematis dalam memberikan pengertian serta dalam ketentuan umum juga ada materi muatan yang tidak dijelaskan pengertiannya pada ketentuan umum khusunya pada pasal 8 Perda Nomor 11 Tahun 2005 Tentang Pelayanan Publik Di Propinsi Jawa Timur.
Dari bagian terakhir (penutup) dalam Perda Nomor 11 Tahun 2005 Tentang Pelayanan Publik Di Propinsi Jawa Timur pejabat yang menandatangani penetapan perda masih menggunakan gelar akademisi dan nomor induk kepegawaian, yang semestinya tidak perlu untuk di tuangkan pengesahan penetapan perda.

B. Saran
Saran yang dapat diberikan oleh penulis dalam tulisan yang singkat ini, agar kiranya pihak pemerintah sering memberikan pelatihan kepada para pembuat peratuaran daerah (legal drafter) dengan mendatangkan para ahli dibindang pembuatan peraturan daerah itu sendiri. Dengan harapan agar pada nantinya para legal drafter dapat membuat suatu perda yang baik (perda yang sesuai dengan sasaran).



Daftar Pustaka


Bagirmanan, 1992 “Dasar-Dasar Perundang-Undangan Indonesia” ,Jakarta , Ind-Hill-Co.

Budiman NPD Sinaga dan Jazim Hamidi, 2005 “Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Dalam Sorotan”, Jakarta, PT.Tata Nusa.

Dwiyanto Agus, 2008 “Mewujudkan Good Gorvernance Melalui Pelayanan Publik”, Cetakan Ke Tiga, Yogyakarta, Gajah Mada University Press.

Farida Maria Indrati Seprapto, 2007,“Ilmu Perundang-Undangan”, Jogyakarta Kanisius.

Farida Maria Indrati Soeprapto, 1998 “Ilmu Perundang-Undangan Dasar dan Pembentukannya”, Yogyakarta, Kanisius.

Hidayat Ahmad, 2010, dalam artikel, “Transparansi Dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik”, Jakarta, PT. Refika Adimata.

Hamidi Jazim dkk, 2011 “Optik Hukum Peraturan Daerah Bermasalah Menggas Peraturan Daerah Yang Responsif dan Berkesinambungan”, Prestasi Pustaka , Jakarta.

Media Kompas Surabaya Dapat Diakses Melalui www.Kompas .com.

Muchlis dan Hamdi. 2001 “Good Governance dan Kebijakan Otonomi Daerah”, dalam Jurnal Otonomi Daerah 2001.

Pandji, 2009, “Administrasi Publik Teori dan Aplikasi Good Governance”, Cetakan Ke Dua, Bandung PT. Refika Adimata.

Peraturan Daerah Propinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun 2005 Tentang Pelayanan Publik Provinsi Jawa Timur.

Redaksi Explore Indonesia, 2008, “Menyonsong Pelaksanaan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)”, http://www.explore-indo.com/layanan-publik/48-layanan-publik/174-pelayanan-publik-bagian-1.html.

T.Y Galih., 2011“,Public Service Dalam Teori Dan Realita” http://pustakaclicker.blogspot.com/2011/01/public-service-dalam-teori-dan-realita.html,2011.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah

Winarsih,dan Ratminto, 2005, “Manajemen Pelayanan : Pengembangan Model Konseptual”, Penerapan Citizen’s Charter, dan Standar Pelayanan Minimal”, Yogyakarta, Pustaka Pelajar.


PROBLEMATIKA PENERAPAN HUKUM BARAT DENGAN MASYARAKAT NON BARAT (Ditinjau Dari Perspektif Agraria)

oleh : Arming, S.H

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah
Fenomena adaptasi secara keseluruhan dari hukum asing adalah bukan hal yang baru suatu preseden yang penting diberikan oleh persepsi hukum Romawi di Eropa barat selama bagian terkhir dari abat pertengan Eropa. Akan tetapi, presepsi dari hukum asing adalah sama sekali lain bila mana hal itu terjadi dalam suatu konteks dominasi politik asing, sebagaimana yang terjadi dengan pengambil alihan hukum barat di Asia dan Afrika, hal ini tidaklah demikian dengan kasus resepsi Eropa atas hukum Romawi, sewaktu hukum asing (Romawi) secara berangsur-angsur mulai digunakan oleh kekuasaan-kekuasaan politik bebas dan oleh kelompok-kelompok ekonomi bebas untuk melayani kepenting mereka sendiri bukan kepentingan asing manapun bukan menciptakan dependensi kultural apapun.
Dalam hal ini jika dipandang secara historis, di Negeri-Negeri bekas kolonial seperti Indonesia, hukum formal merupakan perangkat yang pernah dipakai oleh pemerintah kolonial untuk mengetatkan daya cengkeram mereka atas pribumi dan sumber daya alam yang dikuasai pribumi. Hukum kolonial tersebut, masih terus dipakai hingga kini, tidak hanya substansinya tetapi juga seringkali spiritnya yang menindas dan mengeksploitasi pada masyarakat pribumi khususnya. Karena itu, pembaruan hukum dalam konteks negara post-kolonial seperti di Indonesia, tak pelak lagi berhadapan dengan segala infrastruktur hukum yang memang dicangkokan (legal transplantation) mendekati utuh dari Negeri Belanda secara mutlak. Tanpa proses reflektif yang lebih dalam untuk memeriksa ulang warisan-warisan Belanda tersebut, pemerintah tetap mengikuti warisan-warisan itu secara serampangan. Pada titik ini, persoalan lain segera menunggu. Hukum yang dicangkokan buta terhadap realitas social di Negara Indonesia, sehingga ketika diterapkan, seringkali menjadi akar kekerasan struktural yang menghantam dengan keras hak-hak masyarakat lokal yang bernaung di bawah kekuatan hukum lokal. Inilah salah satu masalah yang terus diwariskan dalam tradisi hukum Indonesia. Apakah ini suatu ketidak mampuan Negara Indonesia untuk membentuk hukum sendiri (hukum dalam realitas sosial).
Transplantansi secara etimologis berarti pencangkokan. Dalam konteks hukum, transplantasi berawal dari warisan hukum kolonial Belanda di Negara-Negara bekas jajahan dimana, hukum-hukum itu serta merta digunakan sebagai bagian dari hukum Negara merdeka. Tetapi penggunaan tersebut menyimpan persoalan kontekstualisasi hukum yang seringkali berbeda antara negara tempat bersemainya pemikiran, azas dan rumusan-rumusan hukum dengan tempat penggunaannya. Selanjutnya, seperti lingkaran setan, Negara-Negara bekas kolonial terjebak kesulitan serius untuk melepaskan diri dari hukum kolonial karena senantiasa diproduksi dan direproduksi ulang dalam hukum-hukum lain di level makro maupun peraturan-peraturan dan lembaga pelaksana yang menjalanankan hukum itu sendiri.
Warisan tersebut juga menjelma dalam substansi peraturan agraria mengenai (bumi, air dan ruang angkasa) dan Sumber Daya Alam (pertambangan, hutan, tanah, pesisir, laut dan daerah aliran sungai) terutama untuk memeriksa bagaimana dan apa konsekuensi warisan tersebut ketika bertemu dengan hukum-hukum lokal yang berbasis pada identitas lokal masyarakat adat. Uraian akan berawal dari persoalan transplantasi substansi hukum agraria yang menimbulkan persoalan dalam hukum dan juga konflik lapangan. Persoalan ini akan diperiksa lebih luas dalam gagasan-gagasan hukum yang memperlihatkan bahwa masalah transplantasi hukum tidak hanya persoalan asimestris konsep hukum barat dalam konteks Indonesia tetapi juga pada gagasan, pengetahuan dan sejarah yang membingkainya.
Dengan itu juga sejalan Negara Indonesia yang menyatakan diri sebagai Negara hukum yang sebagian besar produk hukum yang dilahirkan melalui peraturan perundang-undang tertulis, masih banyak isi muatannya yang mengalir budaya-budaya hukum barat, padahal diketahui bahwa hukum barat sebagai peninggalan kolonial tersebut, tidaklah sesuai secara untuh dengan kehidupan masyarakat bangasa Indonesia pada khususnya, sehingga perlu dipertanyakan bahwa sampai sekarang Negara Indonesia mengalami ketidak mampuan dalam menciptakan hukum yang sesuai dengan masyarakat adat Indonesia, dilatarbelakangi oleh faktor-faktor apa saja. Dengan demikian penulis akan menjawab dari permasalahan yang telah terpaparkan di atas.

B. Rumusan Masalah
1. Apakah dampak pemberlakuan hukum barat di Indonesia mengenai agraria?
2. Faktor-faktor apakah yang mengakibatkan negara indonesia masih menganut hukum barat sehingga mempengaruhi masyarakat non barat?

C. Tujuan Penulisan
1. Untuk mengetahui dampak pemberlakuan hukum barat di Indonesia mengenai agraria.
2. Untuk mengetahui secara mendalam faktor-faktor apakah yang mengakibatkan Negara Indonesia masih menganut hukum barat sehingga mempengaruhi masyarakat non barat.


















BAB II
PEMBAHASAN
A. Apakah Dampak Pemberlakuan Hukum Barat Di Indonesia Mengenai Agraria
Pada mulanya, sebelum masuknya orang asing ke Indonesia maka secara murni yang berlaku adalah hukum adat. Setelah kedatangan kolonial Belanda yang membawa hukumnya sendiri mulai menimbulkan akibat berlakunya dualisme hukum. Bahkan terjadi hukum antar golongan yang pada akhirnya menyebabkan pluralisme hukum.
Pengaruh kolonialis Belanda sangat mempengaruhi perkembangan hukum agraria di Indonesia. Eksistensi hukum barat dalam masyarakat-masyarakat non barat mempunyai, dalam arti yang penting, problem-problem kontra kultural yang diinternalisasikan, malah juga konflik, antara kebudayaan pribumi dan kebudayaan barat. Satu akibat daripadanya adalah sautu dualisme yang mendalam pada taraf institusi-institusi dan praktek-praktek institusi-institusi hukum akan kuasi hukum pribumi berada berdampingan dengan institusi-isntitusi praktik-praktik barat, akan tetapi juga di dalam sifat rakyat. Sering kali, sikap rakyat terhadap hukum corak barat adalah sikap tidak peduli kadang-kadang bermusuhan. Sebagaimana dikemukakan salah seorang ilmuan Jepang, “bagi seorang Jepang terhormat hukum adalah suatu yang tidak disukai, malah dibenci mengajukan orang kepengadilan untuk menjamin perlindungan atas kepentingan kita atau untuk disebut di dalam pengadilan meskipun dalam urusan perdata, adalah sautu hal yang memalukan” pandangan-pandang yang sama dapat dikutip dari masyarakat-masyarakat asia lainnya. Sikap negatif terhadap hukum corak barat ini sering kali dijelaskan sebagai manifestasi dari kesadaran hukum atau kesadaran hak-hak yang hampir belum berkembang. akan tetapi, penjelasan-penjelasan seperti itu adalah sangat problematis, mengingat fakta-fakta bahwa rakyat mempunyai pengalaman-pengalaman sadar akan tidak adanya keadilan dan kemarahan moral, meskipun merka tidak menyatakannya dengan lari pada pengadilan umum yang ada disutu Negara tersebut.
Dari hal yang terpaparkan di atas melihat di Negara Indonesia banyak sekali peraturan-peraturan yang diadopsi di Negara Indonesia menjelmakan hukum kolonial, yang dimana hal tersebut selalu menimbulkan pro dan kontra dalam kehidupan bermasyarakat, salah satunya mengenai agraria (masalah pertanahan yang dimiliki oleh masyarakat adat) pada “khusunya”. Dalam banyak studi tentang warisan kolonial hukum agraria sekurang-kurangnya, ada dua warisan besar secara substansi hukum agraria kolonial Belanda ke dalam hukum Indonesia masa kini yang sering menjadi perdebatan pada kalangan akademisi: pertama, domein verklaring yang direproduksi lewat konsep Hak Menguasai Negara (HMN) dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) . Disana Negara memiliki tiga kewenangan pokok, yakni: (1) mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan sumber-sumber agraria; (2) menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dengan bumi, air dan ruang angkasa; (3) menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dan perbuatan-perbuatan hukum yang mengenai bumi, air dan ruang angkasa. Secara atributif, HMN dapat dikuasakan kepada pemerintah, masyarakat hukum adat dan daerah-daerah swatantra, sehingga HMN bisa diterjemahkan sebagai hak ulayat masyarakat adat yang berada pada level lokal.
Namun, dalam berbagai undang-undang sektoral, konsep HMN menyempit. UU Kehutanan menyebut HMN memberi wewenang kepada pemerintah, secara khusus Menteri Kehutanan untuk menjalankan kewenangan (1) mengatur dan mengurus segala sesuatu yang berkaitan dengan hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan; (2) menetapkan status wilayah tertentu sebagai kawasan hutan atau kawasan hutan sebagai bukan kawasan hutan; dan (3) mengatur dan menetapkan hubungan-hubungan hukum antara orang dengan hutan, serta mengatur perbuatan-perbuatan hukum mengenai kehutanan. UU sumber daya air juga memberi kewenangan penyeleggaraan penguasaan air kepada pemerintah/pemerintah daerah.
Kecenderungan HMN ini, meski terlalu simplistis, paling tidak memperlihatkan bahwa posisi masyarakat adat yang diatur secara setara dengan pemerintah dalam rezim UUPA, nampaknya ditelikung menjadi relasi yang subordinat dengan pemerintah. Ketimpangan relasi diikuti dengan mengecilnya hubungan masyarakat adat dengan sumber-sumber agraria. UU Kehutanan, UU Perkebunan, UU Sumber Daya Air mensyaratkan pengakuan hukum sebagai basis legal sebelum masyarakat adat memiliki akses terhadap agraria dan sumber daya alam. Dalam hal ini, ada dua bentuk pengembangan baru atas rezim HMN, yakni: (1) untuk memperoleh haknya sebagai masyarakat adat, berbagai undang-undang ini mensyaratkan adanya pengakuan hukum yang diikuti oleh perangkat prosedur sebagai konsekuensi hukum untuk memastikan ukuran, tahapan dan standar hukum yang sedapat mungkin seragam sifatnya. (2) Hak penguasaan adat yang selevel dengan HMN dalam rezim UUPA dikurangi menjadi hak berbasis rezim perijinan. Disana, untuk mendapatkan hak tertentu atas hutan, masyarakat adat harus mengikuti sejumlah prosedur tertentu.
Persoalannya menjadi lebih rumit karena untuk mendapatkan hak memanfaatkan hasil hutan, masyarakat (hukum) adat harus melalui tahapan yang berlapis. Menurut temuan Rikardo Simarmata, setidaknya ada tiga langkah yang harus ditempuh yakni (1) harus diakui keberadaannya oleh pemerintah provinsi; (2) areal hutan adatnya harus ditetapkan oleh Menteri Kehutanan; (3) Menteri/Gubernur/Bupati/Walikota memberikan ijin pemanfaatan hasil hutan. Tahapan-tahapan tersebut, demikian rumitnya (birokratis, tidak ramah, high cost), sehingga hampir-hampir sulit ditempuh oleh masyarakat adat yang tidak terbiasa dengan prosedur formal. Dalam hal ini, hukum Negara sudah tidak lagi mengakui rezim penguasaan adat karena dengan menempatkannya dalam rezim perijinan, segera tertera implikasi konsep perijinan bahwa hak tradisional adat adalah sesuatu yang dilarang atau tidak boleh dikerjakan tapi atas ijin pejabat yang berwenang, penguasaan tersebut boleh dikerjakan dengan membayar pajak, sebagai syaratnya.
Kedua, UUPA mewarisi rezim property rights hukum Barat, seperti pembagian jenis hak dalam pasal 16 maupun berbagai jenis hak lainnya dalam berbagai UU sektoral tetapi juga dalam prakteknya diterapkan di atas wilayah-wilayah tradisional yang tidak mengenal rezim hak tersebut. Sejumlah studi-studi empirik memperlihatkan bahwa ada perbedaan yang sangat nyata antara hak kategoris dan hak konkrit. Hak kategoris adalah konsep hukum yang membentuk hubungan umum hak antara kategori individu atau kelompok dengan kategori sumber daya. Contoh, kategori kepemilikan, hak pengusahaan hutan, hak guna usaha, hak pengelolaan, hak pakai. Hak kategoris mencakup aturan-aturan dan prinsip-prinsip umum yang diungkapkan dalam istilah-istilah umum dimana tanah, air dan secara mudah diperoleh, dipindahkan maupun dialihkan. Hak konkrit, sebaliknya, hubungan hak dibentuk antara orang atau kelompok konkrit dengan sumber daya konkrit, dimana kriteria hukum dari kategori hak, hadir dalam hubungan sosial yang konkret. Dalam konteks ini, hak privat yang diagung-agungkan dan ditulis ulang dalam UUPA, seringkali tidak kompatibel dengan kondisi empirik dalam hubungan hak di Indonesia.
Sehingga secara esensial dengan adanya pemberlakuan hukum barat terhadap masyarakat non barat seperti di Negara Indonesia, mempunyai dampak yang cukup signifikan terhadap tingkat pemahaman masyarakat khususnya dibidang agraria.

B. Faktor-Faktor Apakah Yang Mengakibatkan Negara Indonesia Masih Menganut Hukum Barat Sehingga Mempengaruhi Masyarakat Non Barat
Dalam sistem hukum Indonesia saat ini, beberapa pakar berpendapat bahwa Indonesia menganut sistem hukum campuran atau yang lebih dikenal disebut mixed legal system.
Model mixed legal system atau sistem hukum campuran dapat terjadi karena sejarah pengaruh hukum asing dalam hukum lokal yang dianut oleh negara tersebut atau dapat pula terjadi karena pengaruh dari hukum internasional yang diadopsi oleh negara sebagai bagian dari komunitas internasional (translokasi hukum/ translocation of laws atau transplantasi hukum/ legal transplants).
Kendati banyak negara menerapkan model mixed legal system, namun antara satu dengan lainnya berbeda-beda variasinya. Bukan sekadar varian substantif dari sistem-sistem yang menjadi campuran, tetapi juga pola struktur dan kecenderungan budaya hukumnya. Variasi sistem-sistem hukum itu bisa dalam suatu dominasi satu sistem terhadap sistem hukum yang berlaku lainnya atau juga dapat berupa bentuk yang lain yakni beberapa sistem hukum diperlakukan secara bersamaan dengan konsep harmonisasi.
Dengan kondisi pembangunan dan perkembangan hukum di Indonesia maka sistem hukum Indonesia adalah sistem hukum campuran (mixed legal system) dengan sistem hukum utamanya yaitu sistem hukum Eropa Kontinental (Romano-Germanic Legal System atau disebut juga Hukum Sipil/ Civil Law). Sistem hukum yang lebih mengarah kepada sistem hukum Eropa Kontinental tersebut dilatarbelakangi hubungan sejarah Indonesia sebagai negara jajahan Belanda, dimana sistem hukum yang dianut negeri Belanda adalah sistem hukum Eropa Kontintal. Selain berdasarkan pada sejarah pengaruh hukum asing di atas, dikatakan bahwa sistem hukum Indonesia merupakan sistem hukum campuran adalah dikarenakan beberapa hal seperti :
1. Dilihat dari substansi hukum asas dan kaidah hingga saat ini terdapat berbagai sistem hukum yang berlaku sistem hukum adat, sistem hukum agama, sistem hukum barat, dan sistem hukum nasional. Tiga sistem yang pertama merupakan akibat politik hukum masa penjajahan. Secara negatif, politik hukum tersebut dimaksudkan untuk membiarkan rakyat tetap hidup dalam lingkungan hukum tradisional dan sangat dibatasai untuk memasuki sistem hukum yang diperlukan bagi suatu pergaulan yang modern.
2. Ditinjau dari segi bentuk sistem hukum yang berlaku lebih mengandalkan pada bentuk-bentuk hukum tertulis, Para pelaksana dan penegak hukum senantiasa mengarahkan pikiran hukum pada peraturan-peraturan tertulis. Pemakaian kaidah hukum adat atau hukum Islam hanya dipergunakan dalam hal-hal yang secara hukum ditentukan harus diperiksa dan diputus menurut kedua hukum tersebut. Penggunaan Yruisprudensi dalam mempertimbangkan suatu putusan hanya sekedar untuk mendukung peraturan hukum tertulis yang menjadi tumpuan utama.
3. Hingga saat ini masih cukup banyak hukum tertulis yang dibentuk pada masa Pemerintah Hindia Belanda. Hukum-hukum ini bukan saja dalam banyak hal tidak sesuai dengan alam kemerdekaan, tetapi telah pula ketinggalan orientasi dan mengandung kekosongan-kekososngan baik ditinjau dari sudut kebutuhan dan fungsi hukum maupun perkembangan masyarakat.
4. Keadaan lain dari hukum kita dewasa ini adalah sifat departemental centris. Hukum khususnya peraturan perundang-undangan sering dipandang sebagai urusan departemen bersangkutan. Misalnya peraturan perundang-undangan pemerintah daerah adalah semata-mata urusan Departemen Dalam Negeri, peraturan perundang-undangan industri adalah semata-mata urusan Departemen Perindustrian dan Perdagangan, dan lain sebagainya.
5. Masuknya pengaruh hukum asing (foreign law) yang bersumber dari tradisi common law. Dalam hal ini banyak bersentuhan dengan ketentuan-ketentuan hukum ekonomi (economic law). Ketentuan-ketentuan UU 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen sebagai misal telah mengadopsi lembaga hukum yang bersumber dari tradisi common law tersebut. Contoh lain dapat dikemukakan atas keberadaan UU Kepailitan, UU Antimonopoli, juga sejumlah undang-undang HaKI (Hak atas Kekayaan Intelektual).
Dianutnya sistem hukum campuran oleh negara Indonesia, yang secara umum berkarakter asli tradisi civil law (civilian in origin), diperkaya dengan prinsip-prinsip common law, hukum Islam, dan hukum adat sejalan dengan pandangan Soetandyo Wignjosoebroto. yang menyatakan bahwa adopsi unsur-unsur hukum asing dari hukum adat, hukum Amerika atau hukum Inggris tentu saja mungkin, akan tetapi konfigurasi atau pola sistemiknya yang Eropa itu tidaklah mungkin dibongkar sama sekali. Hal ini dapat dimengerti karena sistem Eropa Kontinental (civil law), telah tersosialisasi secara berterusan dan telah terinternalisasi dalam kehidupan masyarakat Indonesia selama ratusan tahun. Jimly Asshiddiqie, juga mengakui tentang sistem hukum campuran yang dianut dan dikembangkan Indonesia yang menurutnya secara historis, sistem hukum nasional Indonesia seperti dikenal saat ini memang sudah sejak lama bersumber dari berbagai sub sistem hukum, yaitu sistem barat, sistem hukum adat, dan sistem hukum Islam, ditambah dengan praktek-praktek yang dipengaruhi oleh berbagai perkembangan hukum nasional sejak kemerdekaan dan perkembangan-perkembangan yang diakibatkan oleh pengaruh pergaulan bangsa Indonesia dengan tradisi hukum dari dunia Internasional . Kondisi sistem hukum campuran yang dianut dan dipratekkan di Indonesia tidak terlepas dari pengakuan dan penghormatan UUD 1945 terhadap pluralisme hukum yang telah lama hidup dalam masyarakat . Kata plural dalam konteks ini adalah suatu ungkapan yang menunjukan kepada sesuatu yang banyak, atau adanya keanekaragmaan dan perbedaan. Keanekaragaman disebut adakalanya mengacu pada adanya perbedaan latar belakang masyarakat dari segi suku bangsa, budaya, maupun agama yang dianut dalam suatu bangsa dan lain sebagainya. Seperti yang kita ketahui bersama, di Indonesia terdapat bermacam-macam suku, ras, agama, kebudayaan, hukum dan lain-lain, namun merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan yaitu bangsa Indonesia.
Secara esensial bahwa factor-faktor Negara Indonesia tidak dapat mandiri dalam menciptakan dan menganut hukum murni di Indonesia, hal-hal tersebut dikarenakan bahwa dalam perjalanan sejarah yang cukup panjang adanya penjajahan dalam Negara Indonesia yang dari zaman penjajahan kolonial khususnya tidak sudah diberlakukan hukum kolonial yang mana dari hukum kolonial tersebut juga, sudah mempengaruhi hukum adat yang ada di Negara Indonesia sehingga penerapannya masih diberlakukan sampai sekarang, juga berdampak pada masalah agraria, baik masalah kepemilikan tanah dan sebagainya. Sehingga diperlukan penyesuaian kembali untuk dapat menciptakan suatu tatanan hukum yang memahami masyarakat non barat pada khususnya. Singkat kata sekiranya Negara Indonesia dan para penegak hukumnya dapat memberikan dan membentuk hukum secara sosiologis hal ini penting, dan merupakan suatu lembaga kemasyarakatan (social institution) yang merupakan himpunan dari kaidah-kaidah dan pola-pola prilakuan. Yang bertujuan berkisar pada pokok-pokok nilai manusia dan masyarakat secara luas.

















BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
1. Sikap negatif (dampak) terhadap hukum corak barat ini sering kali dijelaskan sebagai manifestasi dari kesadaran hukum atau kesadaran hak-hak yang hampir belum berkembang. akan tetapi, penjelasan-penjelasan seperti itu adalah sangat problematis, mengingat fakta-fakta bahwa rakyat mempunyai pengalaman-pengalaman sadar akan tidak adanya keadilan dan kemarahan moral. Sehingga secara esensial dengan adanya pemberlakuan hukum barat terhadap masyarakat non barat seperti di Negara Indonesia, mempunyai dampak negatirf yang cukup signifikan terhadap tingkat pemahaman masyarakat khususnya dibidang agrarian.
2. Adanya pejalanan sejarah yang panjang dari penjajahan yang dilakukan oleh penjajah kolonial khusunya, penerapan hukum juga dari masa lalu yang diterapkan sudah menjadi darah daging dalam dunia hukum di Indonesia sehingga mempengaruhi hampir semua aspek, bukan hanya pada aspek agraria semata melainkan aspek-aspek lain juga ikut terpengaruhi terhadap budaya hukum barat yang sejak dulu sudah diterapkan.
B. Saran
1. Meskipun Negara Indonesia masih menganut hukum barat yang diberlakukan juga kepada masyarakat non barat, berkenaan dengan permasalahan agrarian yang dialami oleh masyarakat adat khusunya di Negara Indonesia diberikan keistemewaan “dalam artian” tidak diberlakukan budaya hukum barat tersebut secara mutlak, sehingga tidak menimbulkan pro dan kontra pada masyarakat adat pada umumnya.
2. Para penegak hukum di Negara Indonesia kiranya dapat berfikir dan berkreasi untuk merubah dan membentuk hukum yang sesuai dengan masyarakat Indonesia pada khusunya, sehingga hukum yang berlaku di Negara Indonesia dapat diterapkan sesuai keinginan masyarakat dan kemampuan masyarakat dalam berhukum.


















Daftar Pustaka
Admin,“periodisasi Perkembangan Hukum Agraria”, http://pena.aminuddinsalle.com/ 2010.
Steni,Bernadinus, “Transplantasi Hukum, Posisi Hukum Lokal Dan Persoalan Agraria” http://my.opera.com/bernads/blog/transplantasi-hukum-posisi-hukum-lokal-dan-persoalan-agraria. ,2008.

Peters Koesriani Siswosoebroto.A.AG, “Hukum dan Perkembangan Sosial Buku Teks Sosiologi Hukum”,PT.Sinar Agape Press. Jakarta. 1988.

Sinurat MeKar, “Sistem hukum di Indonesia”,http://mekar-sinurat.blogspot.com/2010/02/sistem-hukum-indonesia.html ,2010.
Simarmata, Rikardo, “Pengakuan Hukum Terhadap Masyarakat Adat di Indonesia”, UNDP, Jakarta, 2006.

Soekanto Soerjono, “Pokok-Pokok Sosiologi Hukum”PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2002.
Undang-Undang Nomor 5 1960 Tentang Pokok Agraria.

Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun1945.

PROSES PEMBENTUKAN UNDANG -UNDANG

disalin oleh: Arming, S.H (Sebagai Bahan Bacaan)
a. PROGRAM LEGISLASI NASIONAL
Agar dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dapat dilaksanakan, secara berencana, maka Pembentukan Peraturan Perundang-undangan perlu dilakukan berdasarkan Program Legislasi Nasional. Dalam Program Legislasi Nasional tersebut ditetapkan skala prioritas sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum masyarakat. Untuk maksud tersebut, maka dalam Program Legislasi Nasional memuat program legislasi jangka panjang, menengah, atau tahunan. Program Legislasi Nasional hanya memuat program penyusunan Peraturan Perundang-undangan tingkat pusat. Dalam penyusunan program tersebut perlu ditetapkan pokok materi yang hendak diatur serta kaitannya dengan Peraturan Perundang-undangan lainnya. Oleh karena itu, penyusunan Program Legislasi Nasional disusun secara terkoordinasi, terarah, dan terpadu yang disusun bersama oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah. Prolegnas ditetapkan dalam rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat.
Rancangan undang-undang baik yang berasal dari Dewan Pewakilan Rakyat, Presiden, maupun dari Dewan Perwakilan Daerah disusun berdasarkan Program Legislasi Nasional. Rancangan undang-undang yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Daerah, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah. Dalam keadaan tertentu, Dewan Perwakilan Rakyat atau Presiden dapat mengajukan rancangan undang-undang di luar Program Legislasi Nasional.
b. RANCANGAN UNDANG-UNDANG DARI PEMERINTAH
Penyusunan Program Legislasi Nasional di lingkungan Pemerintah dikoordinasikan oleh menteri yang tugas dan tanggung jawabnya meliputi bidang Peraturan Perundang-undangan. Menteri meminta kepada Menteri lain dan Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen perencanaan pembentukan Rancangan Undang-Undang di lingkungan instansinya masing-masing sesuai dengan lingkup bidang tugas dan tanggung jawabnya. Menteri melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Undang-Undang yang diterima dengan Menteri lain atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen penyusun perencanaan pembentukan Rancangan Undang-Undang dan Pimpinan instansi Pemerintah terkait lainnya.
Upaya pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Undang-Undang dilaksanakan melalui forum konsultasi yang dikoordinasikan oleh Menteri. Upaya pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Undang-Undang, diarahkan pada perwujudan keselarasan konsepsi tersebut dengan falsafah negara, tujuan nasional berikut aspirasi yang melingkupinya, Undang­Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang lain yang telah ada berikut segala peraturan pelaksanaannya dan kebijakan lainnya yang terkait dengan bidang yang diatur dalam Rancangan Undang­Undang tersebut.Jika konsepsi Rancangan Undang-Undang tersebut disertai dengan naskah Akademik, maka Naskah Akademik dijadikan bahan pembahasan dalam forum konsultasi. Dalam forum konsultasi tersebut dapat pula diundang para ahli dari lingkungan perguruan tinggi dan organisasi di bidang sosial, politik, profesi atau kemasyarakatan lainnya sesuai dengan kebutuhan. Jika menteri lain atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen telah menyusun Naskah Akademik Rancangan Undang­Undang, maka Naskah Akademik tersebut wajib disertakan dalam penyampaian perencanaan pembentukan Rancangan Undang-Undang. Konsepsi Rancangan Undang-Undang yang telah memperoleh keharmonisan, kebulatan, dan kemantapan konsepsi, oleh Menteri wajib dimintakan persetujuan terlebih dahulu kepada Presiden sebagai Prolegnas yang disusun di lingkungan Pemerintah sebelum dikoordinasikan dengan Dewan Perwakilan Rakyat. Hasil penyusunan Prolegnas di lingkungan Pemerintah oleh Menteri dikoordinasikan dengan Dewan Perwakilan Rakyat melalui Badan Legislasi dalam rangka sinkronisasi dan harmonisasi Prolegnas.
c. RANCANGAN UNDANG-UNDANG USUL INISIATIF DPR
Penyusunan Program Legislasi Nasional di lingkungan di Lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat dikoordinasikan oleh alat kelengkapan yang tugas dan tanggung jawabnya meliputi bidang Peraturan Perundang-undangan yaitu Badan Legislasi. Dalam proses tersebut, Badan Legislasi dapat meminta atau memperoleh bahan dan/atau masukan dari Dewan Perwakilan Daerah dan/atau masyarakat. Rancangan undang-undang yang berasal dari Dewan Perwakilan Rakyat diusulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Hasil penyusunan Prolegnas di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat oleh Badan Legislasi dikoordinasikan dengan Pemerintah melalui Menteri dalam rangka sinkronisasi dan harmonisasi Prolegnas.
Hasil Penyusunan Prolegnas di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah dibahas bersama antara Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah yang pelaksanaannya dikoordinasikan oleh Dewan Perwakilan Rakyat melalui Badan Legislasi. Menteri mengkonsultasikan terlebih dahulu masing-masing konsepsi Rancangan Undang-Undang yang dihasilkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat kepada Menteri lain atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen sesuai dengan lingkup bidang tugas dan tanggung jawabnya dengan masalah yang akan diatur dalam Rancangan Undang­-Undang dan Pimpinan instansi Pemerintah terkait lainnya. Konsultasi tersebut dilaksanakan dalam rangka pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Undang-Undang termasuk kesiapan dalam pembentukannya. Hasil penyusunan Prolegnas di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat dan konsultasi dalam rangka pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Undang-Undang tersebut, kemudian oleh Menteri dimintakan persetujuan terlebih dahulu kepada Presiden sebelum dikoordinasikan kembali dengan Dewan Perwakilan Rakyat. Persetujuan Presiden terhadap Prolegnas yang disusun di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat diberitahukan secara tertulis kepada dan sekaligus menugaskan Menteri untuk mengkoordinasikan kembali dengan Dewan Perwakilan Rakyat. Prolegnas yang disusun di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah yang telah memperoleh kesepakatan bersama antara Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah, dilaporkan pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan penetapan.
Apabila dalam satu masa sidang, Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden menyampaikan rancangan undang-undang mengenai materi yang sama, maka yang dibahas adalah rancangan undang-undang yang disampaikan oleh Dewan Perwakilan Rakyat, sedangkan rancangan undang-undang yang disampaikan Presiden digunakan sebagai bahan untuk dipersandingkan.
d. RANCANGAN UNDANG-UNDANG USUL DPD
Pasal 22 UUD dan Pasal 42 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU Susduk) menyatakan bahwa Dewan Perwakilan Daerah dapat mengajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah. Pasal 17 ayat (1) UU Susduk juga menyatakan bahwa Rancangan undang-undang baik yang berasal dari Dewan Pewakilan Rakyat, Presiden, maupun dari Dewan Perwakilan Daerah disusun berdasarkan Program Legislasi Nasional. Dewan Perwakilan Daerah memberikan pertimbangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat atas rancangan undang-undang tentang anggaran pendapatan dan belanja negara dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama. Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, berdasarkan Pasal 17 ayat (3) UU Susduk, dalam keadaan tertentu, Dewan Perwakilan Rakyat atau Presiden dapat mengajukan rancangan undang-undang di luar Program Legislasi Nasional hal ini tidak berlaku bagi DPD.
Pengaturan terhadap Rancangan Undang-Undang dari Dewan Perwakilan Daerah diatur dalam Pasal 19 ayat (2) UU No. 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dimana didalamnya pasal tersebut dinyatakan bahwa Rancangan Undang-Undang yang berasal dari Dewan Perwakilan Daerah dapat diajukan oleh Dewan Perwakilan Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Yang kemudian dalam Pasal 19 ayat (3) UU No. 10 Tahun 2004 juga menyatakan ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengusulan Rancangan Undang-Undang yang berasal dari Dewan Perwakilan Rakyat dan Rancangan Undang-Undang yang berasal dari Dewan Perwakilan Daerah, diatur dengan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat dan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Daerah. Sesuai dengan ketentuan Pasal 102 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Peraturan Tata Tertib baik Tata Tertib DPR RI maupun Tata Tertib DPD RI yang mempunyai keterkaitan dengan pihak lain harus mendapat persetujuan dari pihak lain/lembaga yang terkait yang berarti perlu adanya kesepakatan berkaitan dengan aturan pembahasan usul DPD tersebut. Mekanisme pembahasan tersebut harus ditetapkan secara baku dan menjadi pedoman setiap pembahasan antara DPD dengan DPR. Sehubungan dengan hal tersebut, saat ini sedang dalam proses pembahasan di dimana Panitia Perancang Undang-Undang DPD mengusulkan:
1. perlu disepakatinya tenggat waktu bagi DPR untuk memulai membahas usul RUU DPD, apakah sejak surat Pimpinan DPD diterima oleh Pimpinan DPR atau sejak Pimpinan DPD mengirimkan surat tersebut.
2. Sifat rapat pada waktu pembahasan, selama ini pembahasan DPR dengan pemerintah dalam rangka pembahasan sebuah RUU dilakukan dalam kerangka rapat kerja. Oleh karena itu, diusulkan sifat rapat antara DPR dan DPD adalah rapat kerja dengan tahapan dalam pembahasan tersebut yang dapat dikoordinasikan lebih lanjut, sebagai berikut :
a. Tahap penyampaian pokok-pokok pikiran materi RUU oleh DPD;
b. Tanggapan fraksi-fraksi DPR (dengan memberikan tenggat waktu bagi fraksi-fraksi untuk menyusun tanggapannya).
c. Jawaban DPD (tanggapan balik) atas tanggapan fraksi-fraksi DPR (dengan memberikan tenggat waktu bagi DPD untuk menyusun tanggapannya).
d. Penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM);
e. Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).
3. Dalam hal pengajuan usul RUU dari DPD sesuai dengan penjelasan Pasal 42 ayat (3) UU Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD maka pada saat pembahasan RUU antara DPR dengan pemerintah, DPD diundang untuk menyampaikan pendapat dan pandangannya mengenai RUU yang diusulkannya pada pembahasan tahap awal pembicaraan tingkat I maka perlu kejelasan mekanisme pembahasan tersebut dalam masing-masing Tata Tertib.
e. PEMBENTUKAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG MENJADI UNDANG-UNDANG
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara mempersiapkan rancangan peraturan pemerintah pengganti undang-undang, rancangan peraturan pemerintah, dan rancangan peraturan presiden diatur dengan Peraturan Presiden. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang harus diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut. Pengajuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tersebut dilakukan dalam bentuk pengajuan rancangan undang-undang tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang menjadi undang-undang. Dalam hal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ditolak Dewan Perwakilan Rakyat, maka Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tersebut tidak berlaku dan Presiden mengajukan Rancangan Undang-Undang tentang pencabutan peraturan pemerintah pengganti undang-undang tersebut yang dapat mengatur pula segala akibat dari penolakan tersebut.
f. PEMBAHASAN RANCANGAN UNDANG-UNDANG DI DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
Pembahasan rancangan undang-undang di Dewan Perwakilan Rakyat dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat bersama Presiden atau menteri yang ditugasi. Pembahasan Rancangan Undang-Undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat den daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah dilakukan dengan mengikutkan Dewan Perwakilan Daerah. Dewan Perwakilan Rakyat memberitahukan Dewan Perwakilan Daerah akan dimulainya pembahasan Rancangan Undang-Undang tersebut. Keikutsertaan Dewan Perwakilan Daerah dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang hanya pada rapat komisi/panitia/alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat yang khusus menangani bidang legislasi. Keikutsertaan Dewan Perwakilan Daerah dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang tersebut diwakili oleh komisi yang membidangi materi muatan rancangan undang-undang yang dibahas. Pembahasan bersama dilakukan melalui tingkat-tingkat pembicaraan. Tingkat-tingkat pembicaraan dilakukan dalam rapat komisi/panitia/Badan Legislasi.
Rancangan undang-undang dapat ditarik kembali sebelum dibahas bersama oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden. Rancangan Undang-undang yang sedang dibahas hanya dapat ditarik kembali berdasarkan persetujuan bersama Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden.
Pembahasan rancangan undang-undang tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang menjadi undang-undang dilaksanakan melalui mekanisme yang sama dengan pembahasan rancangan undang-undang. Dewan Perwakilan Rakyat hanya menerima atau menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.
Rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden, disampaikan oleh pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat kepada Presiden untuk disahkan menjadi Undang-Undang. Penyampaian rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal persetujuan bersama. Rancangan undang-undang tersebut kemudian disahkan oleh Presiden dengan membubuhkan tanda tangan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak rancangan undang-undang tersebut disetujui bersama oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden. Dalam hal Rancangan Undang-Undang tidak ditandatangani oleh Presiden dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak rancangan undang-undang tersebut disetujui bersama, maka rancangan undang-undang tersebut sah menjadi Undang-Undang dan wajib diundangkan.
Dalam hal sahnya rancangan undang-undang tersebut maka kalimat pengesahannya berbunyi: UndangUndang ini dinyatakan sah berdasarkan, ketentuan Pasal 20 ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Repuiblik Indonesia Tahun 1945. Kalimat pengesahan tersebut harus dibubuhkan pada halaman terakhir Undang-Undang sebelum Pengundangan naskah Undang-Undang ke dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Selanjutnya untuk melaksanakan Undang-Undang ditetapkan Peraturan Pemerintah. Setiap Undang-Undang wajib mencantumkan batas waktu penetapan Peraturan Pemerintah dan peraturan lainnya sebagai pelaksanaan Undang-Undang tersebut. Penetapan Peraturan Pemerintah dan peraturan lainnya yang diperlukan dalam penyelenggaraan pemerintahan negara tidak atas permintaan secara tegas dari suatu Undang-Undang dikecualikan dari ketentuan tersebut.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Perundang-undangan harus diundangkan dengan menempatkannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan Berita Negara Republik Indonesia.
g. PARTISIPASI MASYARAKAT
Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan atau tertulis dalam rangka penyiapan atau pembahasan Rancangan Undang-Undang.
i. Partisipasi Masyarakat Dalam Pembahasan Rancangan Undang-Undang di DPR
Masyarakat dapat berpartisipasi dalam pembentukan Undang-Undang di DPR dengan menghubungi:
1. Anggota DPR dari Komisi atau Pansus atau Panja yang membahas
2. Badan Legislasi DPR
3. Asisten I Sekretariat Jenderal DPR bidang perundang-undangan
4. Pusat Pengkajian dan Pelayanan Informasi
5. Fraksi-fraksi
Bentuk partisipasi yang melibatkan masyarakat di DPR adalah:
1. Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang forum resmi yang ada dalam proses pembahasan sebuah RUU. Forum ini diadakan pada saat pembahasan tingkat I RUU, yaitu setelah adanya pemandangan umum fraksi atas RUU atau pemandangan umum pemerintah atas RUU dari DPR.
2. Audiensi atau hearing dengan fraksi-fraksi. Forum ini lebih fleksibel, artinya tidak dijadwalkan waktunya sehingga kita dapat melakukan kapan saja sepanjang proses pembahasan RUU itu berlangsung. Kesulitannya adalah mengenai penjadwalan audiensi ini dengan fraksi yang sepenuhnya tergantung pada kesediaan fraksi. Hal ini bisa disiasati dengan menyampaikan surat permohonan dengan maksud, tujuan, serta identifikasi institusi/individu yang jelas, dan ditindaklanjuti melalui hubungan telepon secara intensif.
3. Konsultasi Publik (Sosialisasi) adalah mekanisme yang kadang-kadang dilakukan DPR untuk RUU banyak mendapatkan sorotan. Konsultasi publik ini bisaanya dilakukan di beberapa kota besar di Indonesia .
4. Hearing dengan Badan Legislasi. Hal yang bisa dilakukan dengan Badan Legislasi DPR antara lain:
a. Memasukkan naskah usulan anda untuk dijadikan RUU usul inisiatif DPR
b. Memberikan masukan atas suatu naskah RUU yang sedang dibahas
Di samping forum-forum di atas, setiap saat anda juga dapat memberikan masukan anda kepada Sekretariat Jenderal DPR RI terutama Asisten I Bidang Perundang-undangan.
ii. Partisipasi Masyarakat Dalam Pembahasan Rancangan Undang-Undang di DPD
Masyarakat dapat berpartisipasi dalam pembentukan Undang-Undang di DPD dengan menghubungi:
a. Anggota DPD
b. PAH/Tim Kerja yang mengusulkan, membahas atau mempertimbangkan Usul RUU yang menjadi wewenang DPD.
c. Panitia Perancang Undang-Undang
d. Sekretariat Jenderal DPD
e. Sekretariat Daerah
f. Sekretariat DPRD
Bentuk partisipasi yang melibatkan masyarakat di DPR adalah:
1. Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Panitia Ad-Hoc (PAH) atau Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU). Forum ini dilaksanakan oleh PAH dan PPUU kapan saja di dalam atau di luar waktu pembahasan Usul RUU dan Usul Pembentukan RUU. RDPU bisa dilaksanakan atas permintaan dari PAH, PPUU atau atas permintaan pihak lain. Masyarakat dapat memasukkan draft Usulan RUU kepada PPUU untuk dijadikan Usul RUU anggota DPD, dan anda juga dapat memberikan masukan terhadap pembahasan Usul Pembentukan RUU dan Usul RUU.
2. Hearing dengan Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU). Forum ini dapat dilakukan kapan saja selama di dalam atau di luar waktu pembahasan suatu Usulan RUU. Waktunya bisa pada saat masa sidang atau pada saat PPUU mengunjungi daerah dalam kunjungan kerja dalam suatu masa sidang.
3. Hearing dengan Anggota DPD yang merupakan anggota PAH yang mengusulkan, membahas Usul Pembentukan RUU atau Usul RUU . Forum ini juga bisa dilaksanakan kapan saja, di dalam atau di luar masa pembahasan suatu Usulan RUU atau pada saat kunjungan kerja anggota DPD ke daerah atau pada saat Anggota DPD melakukan kegiatan kerja di daerah masing-masing. Forum ini bertujuan untuk menyerap aspirasi masyarakat di daerah, di mana hasil dari kunjungan kerja dan kegiatan anggota DPD di daerah akan dilaporkan kepada semua alat kelengkapan DPD. Masyarakat dapat memasukkan draft Usulan RUU kepada Anggota DPD untuk dijadikan Usul RUU anggota DPD, serta dapat memberikan masukan terhadap pembahasan Usul Pembentukan RUU dan Usul RUU.
Setiap waktu masyarakat bisa mengirimkan saran, kritik dan masukan berupa usulan RUU kepada anggota DPD melalui Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD di daerah masing-masing. Semua masukan dan kritikan akan disampaikan kepada anggota DPD pada saat kunjungan kerja.
h. PROGRAM LEGISLASI NASIONAL RANCANGAN UNDANG-UNDANG PRIORITAS TAHUN 2006
1. RUU tentang Pengesahan Konvensi Internasional Melawan Kejahatan Transnasional Terorganisasi (United Nations Convention Against Transnational Organized Crime)
2. RUU tentang Pengesahan Protokol untuk Mencegah, Memberantas, dan Menghukum Perdagangan, terutama Perempuan dan Anak, Suplemen Konvensi PBB Melawan TOC (Protocol to Prevent, Suppress, and Punish Trafficking in Persons, Especially Women and Children)
3. RUU tentang Pengesahan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Korupsi, 2003 (United Nations Convention Against Corruption, 2003)
4. RUU tentang Pengesahan Konvensi Internasional tentang Pemberantasan Pengeboman oleh Teroris (International Convention for The Suppression of Terrorist Bombing)
5. RUU tentang Pengesahan Konvensi Internasional tentang Pemberantasan Pendanaan Terorisme (International Convention for The Suppression of The Financing of Terrorism)
6. RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
7. RUU tentang Keimigrasian
8. RUU tentang Perseroan Terbatas
9. RUU tentang Badan Hukum Pendidikan
10. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang
11. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Undang-Undang Pokok Agraria
12. RUU tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja
13. RUU tentang Rahasia Negara
14. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
15. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1992 tentang Perkeretaapian
16. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
17. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1992 tentang Penerbangan
18. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran
19. RUU tentang Pembentukan Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota
20. RUU tentang Narkotika
21. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
22. RUU tentang Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan (Secondary Mortgage Facilities/SMF)
23. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang
24. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
25. RUU tentang Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat
26. RUU tentang Lembaga Kepresidenan
27. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan
28. RUU tentang Usaha Perasuransian
29. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan
30. RUU tentang Pasar Modal
31. RUU tentang Perubahan atas UU No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
32. RUU tentang Lambang Palang Merah RI
33. RUU tentang Standar Pelayanan Publik
34. RUU tentang Ratifikasi Perjanjian Internasional
35. RUU tentang Intelijen Negara
36. RUU tentang Sekuritisasi
37. RUU tentang Ketenagalistrikan
38. RUU tentang Pengelolaan Sumber Daya Alam
39. RUU tentang Tindak Pidana Pencurian Kayu (Illegal Logging)
40. RUU tentang Penanaman Modal
41. RUU tentang Mata Uang
42. RUU tentang Perindustrian
43. RUU tentang Perdagangan
Proses Pembentukan Undang-Undang dibuat berdasarkan:
• Undang-Undang Dasar 1945
• Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2003 Tentang Susunan Dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
• Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
• Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2005 Tentang Tata Cara Penyusunan Dan Pengelolaan Program Legislasi Nasional
• Keputusan MPR RI Nomor 7/MPR/2004 Tentang Peraturan Tata Tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan MPR RI Nomor 13/MPR/2004 Tentang Perubahan Peraturan Tata Tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
• Keputusan DPR RI Nomor 08/DPR RI/2005-2006 Tentang Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
• Keputusan DPD RI Nomor 2/DPD/2004 Tentang Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Sebagaimana Diubah Terakhir Dengan Keputusan DPD RI Nomor 29/DPD/2005 Tentang Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia
• Usulan Panitia Perancang Undang-Undang Sebagai Bahan Pembahasan Tim Kerja DPD RI Dan DPR RI
• Website Parlemen.net ( http://www.parlemen.net/site/ldetails.php?docid=kiat )

Analisis Yuridis Normatif Undang-undang No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan dan Undang-undang Darutat No. 8 Tahun 1955 Tentang Tindak Pidana Imigrasi Seorang Warga Malaysia Menjadi Tersangka Pembalakan Liar ( illegal logging ) di Kawasan NUNUKAN ( KAL-TIM).

Oleh:Arming,S.H

duduk kasus

Kasus-kasus yang sering merugikan Negara Indonesia cukup besar di 2 tahun terakhir ini salah satunya adalah kasus pembalakan liar (illegal loging). Dimana kasus ini merugikan negara dengan cara megerogoti hutan yang cukup luas di Negara Kesatuan Repoblik Indonesia (NKRI) serta mengambil keuntungan dari hutan tersebut, baik untuk keuntungan pribadi maupun kelompok (korporasi).
Kita juga mengetahui bersama bahwa dari 5 pulau besar yang berada di Indonesia, Kalimantan adalah salah satu pulau yang mempunyai hutan yang cukup luas dan menjadi kebanggaan Negara Indonesia dengan sumber daya alam yang dimiliki.

Kronologis Kasus Illegal Logging di Kaltim Yang Dilakukan Warga Malaysia

Kasus illegal loging yang baru terjadi 2 tahun terakhir ini, salah satunya terjadi di Kalimantan Timur “khususnya”di (Kabupaten Nunukan). Nunukan adalah suatu daerah yang tepatnya berbatasan dengan Malaysia. Melihat Kab.Nunukan yang mempunyai letak geografis berdekatan dengan pulau Malaysia memberikan suatu daya tarik tersendiri terhadap para memilik modal “khususnya” warga malaysia untuk merai suatu keuntungan yang cukup besar di Kabupaten Nunukan. salah satunya hasil hutan yang begitu luas yang dimiliki oleh wilaya kabuapaten Nunukan.
Tercatat tidak lama ini salah satu pemilik modal dari warga Malayasia yang menjadi tersangka kasus pembalakan liar (illegal logging) di kawasan Nunukan Kalimantan Timur yakni Datu Andi Yakin Patasampa (64). Patasampa diduga melakukan pembalakan liar (illegal logging) di luar areal PT. Nunukan Jaya Lestari (NJL) dan Pohon Emas Lestari (PEL), dimana Datu Andi Yakin Patasampa yang menjadi direktur utama dari PT tersebut.
Tersangka dinilai bertanggung jawab terhadap penebangan liar (illegal logging) yang berjumlah 9.000 kubik kayu, yang dilakukan disalah satu pulau terdekat dengan Kabupaten Nunukan yakni pulau Semenggaris, yang juga mempunyai strategis tepat diperbatasan Malaysia dan Indonesia. Datu Andi Yakin Patasampa yang menjadi tersangka selain terlibat dalam kasus illegal logging juga terlibat dalam kasus pemalsuan jati diri, terutama memalsukan Kartu Tanda Penduduk Kabupaten Nunukan serta Paspor Kewarga Negaraan Indonesia. Selain itu, diduga adanya kelompok tertentu yang terorganisasi yang menampung kayu-kayu illegal tersebut dengan jenis kayu (kartel), selain Datu Andi Yakin Patasampa selaku tersangka kasus illegal logging yang terjadi di simenggaris aparat keamanan juga memeriksa salah satu tersangka lain yaitu Firman, Kabag Tata Usaha PT Nunukan Jaya Lestari (NJL). Dalam kasus yang terjadi di Kaltim Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Kaltim yakni Komisaris Besar I Wayan Tjatra, mengakui adanya keterlibatan warga Malaysia terhadap kasus illegal loging yang terjadi di Semenggaris Nunukan, Kaltim.

Modus yang Digunakan Tersangka untuk Memasuki Wilayah Indonesia

Modus yang dilakukan oleh Datu Andi Yakin Patasampa (tersangka), dengan melakukuan kegiatan penebangan liar (illegal logging) sekitat 9.000 kubik kayu di kawasan simenggaris Nunukan, (kaltim). Yakni dengan cara:
1. “Memalsukan Jati Diri” dengan tujuan agar dapat berdomisili di wilaya Negara Kesatuan Repoblik Indonesia (NKRI).
2. “Memalsukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kabupaten Nunukan”dengan tujuan agar tersangka dapat di yakini sebagai warga setempat Kabupaten Nunukan.
3. “Memalsukan Paspor Indonesia” dengan tujuan tidak dicurigai sebagai warga asing.
Dengan langkah-langkah diataslah tersangka dapat masuk diwilayah Indonesia sampai dengan melakukan kegiatan illegal loging tersebut.


Analisis Kasus (illegal logging) Secara Yuridis

Secara defakto kita mengetahui Indonesia adalah negara deyuro atau yang biasa dikenal dilalam istilah hukum yakni Rechtstaat (negara hukum) dimana segala sesuatu harus mengutamakan tentang kepastian hukum. Sehingga setiap seorang (warga negara) yang melakukan suatu pelanggaran berupa kejahatan maupun pelanggaran lainnya, apabila dilakukan “secara hukum” terbukti bersalah atas perbuatan yang telah dilakuakukan. Tetapi melihat perkembagan yang terjadi beberapa tahun terakhir ini negara kita cendrung dengan negara yang menggunakan paradigma legal positivisme dimana dikemukakan oleh salah seorang ahli hukum yakni Hans Kelsen. Yang mana sebernannya pemikiran hukum (legal thought) negara kita tidak diadakan untuk memberikan keadilan dalam masyarakat sebagai mana yang terjadi seperti penegakan hukum adat pada dasarnya, akan tetapi hanya sekedar melindungi kemerdekaan setiap perorangan ( kemerdekaan individu).
Merelevansikan dari teori diatas dengan kasus yang terjadi “khususnya” kasus illegal logging yang dilakukan oleh warga malaysia yakni Datu Andi Yakin Patasampa selaku pemilik perusahaan PT.Nunukan Jaya Lestari (NJL). Diduga sebagai tersangka yang melakukan kejahatan diantaranya pemalsuan identitas, pelanggaran keimigrasian sampai dengan kegiatan penebangan liar (illegal logging) yang tecatat sekitar 9.000 kubik kayu, dan merusak hutan serta menduduki hutan diluar real PT.Nunukan Jaya Lestari (NJL) tanpa surat izin yang syah . Dimana areal tersebut tepatnya berada disekitar pulau semenggaris yang berbatasan dengan pulau Malayasia. Untuk menjalankan penegakan hukum (Law Enforcement) sudah jelas kita mengetahui bersama bahwa orang yang melakukan kesalahan maupun pelanggaran di negara hukum (Rechtstaat ) harus di peroses secara hukum juga sebagai, mana yang sudah di tetapkan di negara tersebut. Tersangka dalam lah ini Dapat di jerat dengan (Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan) “khususnya” pasal 50 ayat (3) yang berbunyi “setiap orang dilarang “:(a) mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak syah dan juga dapat dijerat dengan pasal 78 ayat (2) yang berbunyi barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaiman yang dimaksud dalam pasal 50 ayat (3) huruf (a), huruf (b), atau huruf (c), diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliyar rupiah). Pasal ini dikenakkan kerena tersangka tidak memiliki surat syah dalam mengelola hutan diluar areal PT. (NJL). Selain itu juga tersangka dapat dijerat dengan pasal 78 (1) yang berbunyi barang siapa dengan senganja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 50 (1) atau pasal 50 (2), diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp.5.000.000.000,00 (lima miliyar rupiah).
Tersangka selain dijetat dengan Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan yang dikarenakan Kasus illegal logging . tersangka juga dapat dikenakan hukuman berupa denda atau kurungan karena sudah memalsukan identitas berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kabupaten Nunukan. Selain kasus illegal logging dan kasus pemalsuan identitas tersangka juga dapat di jerat dengan (Undang-undang Darutat No. 8 Tahun 1955 Tentang Tindak Pidana Imigrasi) “khususnya”pasal 1 yang berbunyi : dihukum dengan hukum penjara selama-lamanya 2 tahun atau hukuman denda setinggi-tingginya Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan pasal 1 huruf (a) barang siapa mempunyai sesuatu paspor atau dokomen imigrasi atau blankonya masing-masing dengan mengetahui atau sepatutnya harus menyangka, bahwa paspor, dokumen atau blanko itu diperoleh secaran tidak syah atau bahwa paspor,dokumen atau blanko itu palsu atau dipalsukan.
Selain itu, Firman yang di duga sebagai kelompok tertentu dalam kasus illegal logging ini secara terorganisasi yang mempunyai tugas sebagai penampung kayu-kayu hasil pembalakan liar di pulau simenggaris Kaltim. Juga dapat dikenakan hukum, baik berupa denda maupun kurungan dikarenakan pengikutsertaan dalam kegiatan yang melawan hukum.

powered by Blogger | WordPress by Newwpthemes | Converted by BloggerTheme