PROSES PEMBENTUKAN UNDANG -UNDANG

disalin oleh: Arming, S.H (Sebagai Bahan Bacaan)
a. PROGRAM LEGISLASI NASIONAL
Agar dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dapat dilaksanakan, secara berencana, maka Pembentukan Peraturan Perundang-undangan perlu dilakukan berdasarkan Program Legislasi Nasional. Dalam Program Legislasi Nasional tersebut ditetapkan skala prioritas sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum masyarakat. Untuk maksud tersebut, maka dalam Program Legislasi Nasional memuat program legislasi jangka panjang, menengah, atau tahunan. Program Legislasi Nasional hanya memuat program penyusunan Peraturan Perundang-undangan tingkat pusat. Dalam penyusunan program tersebut perlu ditetapkan pokok materi yang hendak diatur serta kaitannya dengan Peraturan Perundang-undangan lainnya. Oleh karena itu, penyusunan Program Legislasi Nasional disusun secara terkoordinasi, terarah, dan terpadu yang disusun bersama oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah. Prolegnas ditetapkan dalam rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat.
Rancangan undang-undang baik yang berasal dari Dewan Pewakilan Rakyat, Presiden, maupun dari Dewan Perwakilan Daerah disusun berdasarkan Program Legislasi Nasional. Rancangan undang-undang yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Daerah, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah. Dalam keadaan tertentu, Dewan Perwakilan Rakyat atau Presiden dapat mengajukan rancangan undang-undang di luar Program Legislasi Nasional.
b. RANCANGAN UNDANG-UNDANG DARI PEMERINTAH
Penyusunan Program Legislasi Nasional di lingkungan Pemerintah dikoordinasikan oleh menteri yang tugas dan tanggung jawabnya meliputi bidang Peraturan Perundang-undangan. Menteri meminta kepada Menteri lain dan Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen perencanaan pembentukan Rancangan Undang-Undang di lingkungan instansinya masing-masing sesuai dengan lingkup bidang tugas dan tanggung jawabnya. Menteri melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Undang-Undang yang diterima dengan Menteri lain atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen penyusun perencanaan pembentukan Rancangan Undang-Undang dan Pimpinan instansi Pemerintah terkait lainnya.
Upaya pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Undang-Undang dilaksanakan melalui forum konsultasi yang dikoordinasikan oleh Menteri. Upaya pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Undang-Undang, diarahkan pada perwujudan keselarasan konsepsi tersebut dengan falsafah negara, tujuan nasional berikut aspirasi yang melingkupinya, Undang­Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang lain yang telah ada berikut segala peraturan pelaksanaannya dan kebijakan lainnya yang terkait dengan bidang yang diatur dalam Rancangan Undang­Undang tersebut.Jika konsepsi Rancangan Undang-Undang tersebut disertai dengan naskah Akademik, maka Naskah Akademik dijadikan bahan pembahasan dalam forum konsultasi. Dalam forum konsultasi tersebut dapat pula diundang para ahli dari lingkungan perguruan tinggi dan organisasi di bidang sosial, politik, profesi atau kemasyarakatan lainnya sesuai dengan kebutuhan. Jika menteri lain atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen telah menyusun Naskah Akademik Rancangan Undang­Undang, maka Naskah Akademik tersebut wajib disertakan dalam penyampaian perencanaan pembentukan Rancangan Undang-Undang. Konsepsi Rancangan Undang-Undang yang telah memperoleh keharmonisan, kebulatan, dan kemantapan konsepsi, oleh Menteri wajib dimintakan persetujuan terlebih dahulu kepada Presiden sebagai Prolegnas yang disusun di lingkungan Pemerintah sebelum dikoordinasikan dengan Dewan Perwakilan Rakyat. Hasil penyusunan Prolegnas di lingkungan Pemerintah oleh Menteri dikoordinasikan dengan Dewan Perwakilan Rakyat melalui Badan Legislasi dalam rangka sinkronisasi dan harmonisasi Prolegnas.
c. RANCANGAN UNDANG-UNDANG USUL INISIATIF DPR
Penyusunan Program Legislasi Nasional di lingkungan di Lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat dikoordinasikan oleh alat kelengkapan yang tugas dan tanggung jawabnya meliputi bidang Peraturan Perundang-undangan yaitu Badan Legislasi. Dalam proses tersebut, Badan Legislasi dapat meminta atau memperoleh bahan dan/atau masukan dari Dewan Perwakilan Daerah dan/atau masyarakat. Rancangan undang-undang yang berasal dari Dewan Perwakilan Rakyat diusulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Hasil penyusunan Prolegnas di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat oleh Badan Legislasi dikoordinasikan dengan Pemerintah melalui Menteri dalam rangka sinkronisasi dan harmonisasi Prolegnas.
Hasil Penyusunan Prolegnas di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah dibahas bersama antara Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah yang pelaksanaannya dikoordinasikan oleh Dewan Perwakilan Rakyat melalui Badan Legislasi. Menteri mengkonsultasikan terlebih dahulu masing-masing konsepsi Rancangan Undang-Undang yang dihasilkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat kepada Menteri lain atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen sesuai dengan lingkup bidang tugas dan tanggung jawabnya dengan masalah yang akan diatur dalam Rancangan Undang­-Undang dan Pimpinan instansi Pemerintah terkait lainnya. Konsultasi tersebut dilaksanakan dalam rangka pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Undang-Undang termasuk kesiapan dalam pembentukannya. Hasil penyusunan Prolegnas di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat dan konsultasi dalam rangka pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Undang-Undang tersebut, kemudian oleh Menteri dimintakan persetujuan terlebih dahulu kepada Presiden sebelum dikoordinasikan kembali dengan Dewan Perwakilan Rakyat. Persetujuan Presiden terhadap Prolegnas yang disusun di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat diberitahukan secara tertulis kepada dan sekaligus menugaskan Menteri untuk mengkoordinasikan kembali dengan Dewan Perwakilan Rakyat. Prolegnas yang disusun di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah yang telah memperoleh kesepakatan bersama antara Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah, dilaporkan pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan penetapan.
Apabila dalam satu masa sidang, Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden menyampaikan rancangan undang-undang mengenai materi yang sama, maka yang dibahas adalah rancangan undang-undang yang disampaikan oleh Dewan Perwakilan Rakyat, sedangkan rancangan undang-undang yang disampaikan Presiden digunakan sebagai bahan untuk dipersandingkan.
d. RANCANGAN UNDANG-UNDANG USUL DPD
Pasal 22 UUD dan Pasal 42 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU Susduk) menyatakan bahwa Dewan Perwakilan Daerah dapat mengajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah. Pasal 17 ayat (1) UU Susduk juga menyatakan bahwa Rancangan undang-undang baik yang berasal dari Dewan Pewakilan Rakyat, Presiden, maupun dari Dewan Perwakilan Daerah disusun berdasarkan Program Legislasi Nasional. Dewan Perwakilan Daerah memberikan pertimbangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat atas rancangan undang-undang tentang anggaran pendapatan dan belanja negara dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama. Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, berdasarkan Pasal 17 ayat (3) UU Susduk, dalam keadaan tertentu, Dewan Perwakilan Rakyat atau Presiden dapat mengajukan rancangan undang-undang di luar Program Legislasi Nasional hal ini tidak berlaku bagi DPD.
Pengaturan terhadap Rancangan Undang-Undang dari Dewan Perwakilan Daerah diatur dalam Pasal 19 ayat (2) UU No. 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dimana didalamnya pasal tersebut dinyatakan bahwa Rancangan Undang-Undang yang berasal dari Dewan Perwakilan Daerah dapat diajukan oleh Dewan Perwakilan Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Yang kemudian dalam Pasal 19 ayat (3) UU No. 10 Tahun 2004 juga menyatakan ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengusulan Rancangan Undang-Undang yang berasal dari Dewan Perwakilan Rakyat dan Rancangan Undang-Undang yang berasal dari Dewan Perwakilan Daerah, diatur dengan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat dan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Daerah. Sesuai dengan ketentuan Pasal 102 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Peraturan Tata Tertib baik Tata Tertib DPR RI maupun Tata Tertib DPD RI yang mempunyai keterkaitan dengan pihak lain harus mendapat persetujuan dari pihak lain/lembaga yang terkait yang berarti perlu adanya kesepakatan berkaitan dengan aturan pembahasan usul DPD tersebut. Mekanisme pembahasan tersebut harus ditetapkan secara baku dan menjadi pedoman setiap pembahasan antara DPD dengan DPR. Sehubungan dengan hal tersebut, saat ini sedang dalam proses pembahasan di dimana Panitia Perancang Undang-Undang DPD mengusulkan:
1. perlu disepakatinya tenggat waktu bagi DPR untuk memulai membahas usul RUU DPD, apakah sejak surat Pimpinan DPD diterima oleh Pimpinan DPR atau sejak Pimpinan DPD mengirimkan surat tersebut.
2. Sifat rapat pada waktu pembahasan, selama ini pembahasan DPR dengan pemerintah dalam rangka pembahasan sebuah RUU dilakukan dalam kerangka rapat kerja. Oleh karena itu, diusulkan sifat rapat antara DPR dan DPD adalah rapat kerja dengan tahapan dalam pembahasan tersebut yang dapat dikoordinasikan lebih lanjut, sebagai berikut :
a. Tahap penyampaian pokok-pokok pikiran materi RUU oleh DPD;
b. Tanggapan fraksi-fraksi DPR (dengan memberikan tenggat waktu bagi fraksi-fraksi untuk menyusun tanggapannya).
c. Jawaban DPD (tanggapan balik) atas tanggapan fraksi-fraksi DPR (dengan memberikan tenggat waktu bagi DPD untuk menyusun tanggapannya).
d. Penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM);
e. Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).
3. Dalam hal pengajuan usul RUU dari DPD sesuai dengan penjelasan Pasal 42 ayat (3) UU Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD maka pada saat pembahasan RUU antara DPR dengan pemerintah, DPD diundang untuk menyampaikan pendapat dan pandangannya mengenai RUU yang diusulkannya pada pembahasan tahap awal pembicaraan tingkat I maka perlu kejelasan mekanisme pembahasan tersebut dalam masing-masing Tata Tertib.
e. PEMBENTUKAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG MENJADI UNDANG-UNDANG
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara mempersiapkan rancangan peraturan pemerintah pengganti undang-undang, rancangan peraturan pemerintah, dan rancangan peraturan presiden diatur dengan Peraturan Presiden. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang harus diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut. Pengajuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tersebut dilakukan dalam bentuk pengajuan rancangan undang-undang tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang menjadi undang-undang. Dalam hal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ditolak Dewan Perwakilan Rakyat, maka Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tersebut tidak berlaku dan Presiden mengajukan Rancangan Undang-Undang tentang pencabutan peraturan pemerintah pengganti undang-undang tersebut yang dapat mengatur pula segala akibat dari penolakan tersebut.
f. PEMBAHASAN RANCANGAN UNDANG-UNDANG DI DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
Pembahasan rancangan undang-undang di Dewan Perwakilan Rakyat dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat bersama Presiden atau menteri yang ditugasi. Pembahasan Rancangan Undang-Undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat den daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah dilakukan dengan mengikutkan Dewan Perwakilan Daerah. Dewan Perwakilan Rakyat memberitahukan Dewan Perwakilan Daerah akan dimulainya pembahasan Rancangan Undang-Undang tersebut. Keikutsertaan Dewan Perwakilan Daerah dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang hanya pada rapat komisi/panitia/alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat yang khusus menangani bidang legislasi. Keikutsertaan Dewan Perwakilan Daerah dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang tersebut diwakili oleh komisi yang membidangi materi muatan rancangan undang-undang yang dibahas. Pembahasan bersama dilakukan melalui tingkat-tingkat pembicaraan. Tingkat-tingkat pembicaraan dilakukan dalam rapat komisi/panitia/Badan Legislasi.
Rancangan undang-undang dapat ditarik kembali sebelum dibahas bersama oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden. Rancangan Undang-undang yang sedang dibahas hanya dapat ditarik kembali berdasarkan persetujuan bersama Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden.
Pembahasan rancangan undang-undang tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang menjadi undang-undang dilaksanakan melalui mekanisme yang sama dengan pembahasan rancangan undang-undang. Dewan Perwakilan Rakyat hanya menerima atau menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.
Rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden, disampaikan oleh pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat kepada Presiden untuk disahkan menjadi Undang-Undang. Penyampaian rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal persetujuan bersama. Rancangan undang-undang tersebut kemudian disahkan oleh Presiden dengan membubuhkan tanda tangan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak rancangan undang-undang tersebut disetujui bersama oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden. Dalam hal Rancangan Undang-Undang tidak ditandatangani oleh Presiden dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak rancangan undang-undang tersebut disetujui bersama, maka rancangan undang-undang tersebut sah menjadi Undang-Undang dan wajib diundangkan.
Dalam hal sahnya rancangan undang-undang tersebut maka kalimat pengesahannya berbunyi: UndangUndang ini dinyatakan sah berdasarkan, ketentuan Pasal 20 ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Repuiblik Indonesia Tahun 1945. Kalimat pengesahan tersebut harus dibubuhkan pada halaman terakhir Undang-Undang sebelum Pengundangan naskah Undang-Undang ke dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Selanjutnya untuk melaksanakan Undang-Undang ditetapkan Peraturan Pemerintah. Setiap Undang-Undang wajib mencantumkan batas waktu penetapan Peraturan Pemerintah dan peraturan lainnya sebagai pelaksanaan Undang-Undang tersebut. Penetapan Peraturan Pemerintah dan peraturan lainnya yang diperlukan dalam penyelenggaraan pemerintahan negara tidak atas permintaan secara tegas dari suatu Undang-Undang dikecualikan dari ketentuan tersebut.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Perundang-undangan harus diundangkan dengan menempatkannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan Berita Negara Republik Indonesia.
g. PARTISIPASI MASYARAKAT
Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan atau tertulis dalam rangka penyiapan atau pembahasan Rancangan Undang-Undang.
i. Partisipasi Masyarakat Dalam Pembahasan Rancangan Undang-Undang di DPR
Masyarakat dapat berpartisipasi dalam pembentukan Undang-Undang di DPR dengan menghubungi:
1. Anggota DPR dari Komisi atau Pansus atau Panja yang membahas
2. Badan Legislasi DPR
3. Asisten I Sekretariat Jenderal DPR bidang perundang-undangan
4. Pusat Pengkajian dan Pelayanan Informasi
5. Fraksi-fraksi
Bentuk partisipasi yang melibatkan masyarakat di DPR adalah:
1. Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang forum resmi yang ada dalam proses pembahasan sebuah RUU. Forum ini diadakan pada saat pembahasan tingkat I RUU, yaitu setelah adanya pemandangan umum fraksi atas RUU atau pemandangan umum pemerintah atas RUU dari DPR.
2. Audiensi atau hearing dengan fraksi-fraksi. Forum ini lebih fleksibel, artinya tidak dijadwalkan waktunya sehingga kita dapat melakukan kapan saja sepanjang proses pembahasan RUU itu berlangsung. Kesulitannya adalah mengenai penjadwalan audiensi ini dengan fraksi yang sepenuhnya tergantung pada kesediaan fraksi. Hal ini bisa disiasati dengan menyampaikan surat permohonan dengan maksud, tujuan, serta identifikasi institusi/individu yang jelas, dan ditindaklanjuti melalui hubungan telepon secara intensif.
3. Konsultasi Publik (Sosialisasi) adalah mekanisme yang kadang-kadang dilakukan DPR untuk RUU banyak mendapatkan sorotan. Konsultasi publik ini bisaanya dilakukan di beberapa kota besar di Indonesia .
4. Hearing dengan Badan Legislasi. Hal yang bisa dilakukan dengan Badan Legislasi DPR antara lain:
a. Memasukkan naskah usulan anda untuk dijadikan RUU usul inisiatif DPR
b. Memberikan masukan atas suatu naskah RUU yang sedang dibahas
Di samping forum-forum di atas, setiap saat anda juga dapat memberikan masukan anda kepada Sekretariat Jenderal DPR RI terutama Asisten I Bidang Perundang-undangan.
ii. Partisipasi Masyarakat Dalam Pembahasan Rancangan Undang-Undang di DPD
Masyarakat dapat berpartisipasi dalam pembentukan Undang-Undang di DPD dengan menghubungi:
a. Anggota DPD
b. PAH/Tim Kerja yang mengusulkan, membahas atau mempertimbangkan Usul RUU yang menjadi wewenang DPD.
c. Panitia Perancang Undang-Undang
d. Sekretariat Jenderal DPD
e. Sekretariat Daerah
f. Sekretariat DPRD
Bentuk partisipasi yang melibatkan masyarakat di DPR adalah:
1. Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Panitia Ad-Hoc (PAH) atau Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU). Forum ini dilaksanakan oleh PAH dan PPUU kapan saja di dalam atau di luar waktu pembahasan Usul RUU dan Usul Pembentukan RUU. RDPU bisa dilaksanakan atas permintaan dari PAH, PPUU atau atas permintaan pihak lain. Masyarakat dapat memasukkan draft Usulan RUU kepada PPUU untuk dijadikan Usul RUU anggota DPD, dan anda juga dapat memberikan masukan terhadap pembahasan Usul Pembentukan RUU dan Usul RUU.
2. Hearing dengan Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU). Forum ini dapat dilakukan kapan saja selama di dalam atau di luar waktu pembahasan suatu Usulan RUU. Waktunya bisa pada saat masa sidang atau pada saat PPUU mengunjungi daerah dalam kunjungan kerja dalam suatu masa sidang.
3. Hearing dengan Anggota DPD yang merupakan anggota PAH yang mengusulkan, membahas Usul Pembentukan RUU atau Usul RUU . Forum ini juga bisa dilaksanakan kapan saja, di dalam atau di luar masa pembahasan suatu Usulan RUU atau pada saat kunjungan kerja anggota DPD ke daerah atau pada saat Anggota DPD melakukan kegiatan kerja di daerah masing-masing. Forum ini bertujuan untuk menyerap aspirasi masyarakat di daerah, di mana hasil dari kunjungan kerja dan kegiatan anggota DPD di daerah akan dilaporkan kepada semua alat kelengkapan DPD. Masyarakat dapat memasukkan draft Usulan RUU kepada Anggota DPD untuk dijadikan Usul RUU anggota DPD, serta dapat memberikan masukan terhadap pembahasan Usul Pembentukan RUU dan Usul RUU.
Setiap waktu masyarakat bisa mengirimkan saran, kritik dan masukan berupa usulan RUU kepada anggota DPD melalui Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD di daerah masing-masing. Semua masukan dan kritikan akan disampaikan kepada anggota DPD pada saat kunjungan kerja.
h. PROGRAM LEGISLASI NASIONAL RANCANGAN UNDANG-UNDANG PRIORITAS TAHUN 2006
1. RUU tentang Pengesahan Konvensi Internasional Melawan Kejahatan Transnasional Terorganisasi (United Nations Convention Against Transnational Organized Crime)
2. RUU tentang Pengesahan Protokol untuk Mencegah, Memberantas, dan Menghukum Perdagangan, terutama Perempuan dan Anak, Suplemen Konvensi PBB Melawan TOC (Protocol to Prevent, Suppress, and Punish Trafficking in Persons, Especially Women and Children)
3. RUU tentang Pengesahan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Korupsi, 2003 (United Nations Convention Against Corruption, 2003)
4. RUU tentang Pengesahan Konvensi Internasional tentang Pemberantasan Pengeboman oleh Teroris (International Convention for The Suppression of Terrorist Bombing)
5. RUU tentang Pengesahan Konvensi Internasional tentang Pemberantasan Pendanaan Terorisme (International Convention for The Suppression of The Financing of Terrorism)
6. RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
7. RUU tentang Keimigrasian
8. RUU tentang Perseroan Terbatas
9. RUU tentang Badan Hukum Pendidikan
10. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang
11. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Undang-Undang Pokok Agraria
12. RUU tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja
13. RUU tentang Rahasia Negara
14. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
15. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1992 tentang Perkeretaapian
16. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
17. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1992 tentang Penerbangan
18. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran
19. RUU tentang Pembentukan Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota
20. RUU tentang Narkotika
21. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
22. RUU tentang Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan (Secondary Mortgage Facilities/SMF)
23. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang
24. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
25. RUU tentang Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat
26. RUU tentang Lembaga Kepresidenan
27. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan
28. RUU tentang Usaha Perasuransian
29. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan
30. RUU tentang Pasar Modal
31. RUU tentang Perubahan atas UU No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
32. RUU tentang Lambang Palang Merah RI
33. RUU tentang Standar Pelayanan Publik
34. RUU tentang Ratifikasi Perjanjian Internasional
35. RUU tentang Intelijen Negara
36. RUU tentang Sekuritisasi
37. RUU tentang Ketenagalistrikan
38. RUU tentang Pengelolaan Sumber Daya Alam
39. RUU tentang Tindak Pidana Pencurian Kayu (Illegal Logging)
40. RUU tentang Penanaman Modal
41. RUU tentang Mata Uang
42. RUU tentang Perindustrian
43. RUU tentang Perdagangan
Proses Pembentukan Undang-Undang dibuat berdasarkan:
• Undang-Undang Dasar 1945
• Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2003 Tentang Susunan Dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
• Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
• Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2005 Tentang Tata Cara Penyusunan Dan Pengelolaan Program Legislasi Nasional
• Keputusan MPR RI Nomor 7/MPR/2004 Tentang Peraturan Tata Tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan MPR RI Nomor 13/MPR/2004 Tentang Perubahan Peraturan Tata Tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
• Keputusan DPR RI Nomor 08/DPR RI/2005-2006 Tentang Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
• Keputusan DPD RI Nomor 2/DPD/2004 Tentang Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Sebagaimana Diubah Terakhir Dengan Keputusan DPD RI Nomor 29/DPD/2005 Tentang Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia
• Usulan Panitia Perancang Undang-Undang Sebagai Bahan Pembahasan Tim Kerja DPD RI Dan DPR RI
• Website Parlemen.net ( http://www.parlemen.net/site/ldetails.php?docid=kiat )

Analisis Yuridis Normatif Undang-undang No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan dan Undang-undang Darutat No. 8 Tahun 1955 Tentang Tindak Pidana Imigrasi Seorang Warga Malaysia Menjadi Tersangka Pembalakan Liar ( illegal logging ) di Kawasan NUNUKAN ( KAL-TIM).

Oleh:Arming,S.H

duduk kasus

Kasus-kasus yang sering merugikan Negara Indonesia cukup besar di 2 tahun terakhir ini salah satunya adalah kasus pembalakan liar (illegal loging). Dimana kasus ini merugikan negara dengan cara megerogoti hutan yang cukup luas di Negara Kesatuan Repoblik Indonesia (NKRI) serta mengambil keuntungan dari hutan tersebut, baik untuk keuntungan pribadi maupun kelompok (korporasi).
Kita juga mengetahui bersama bahwa dari 5 pulau besar yang berada di Indonesia, Kalimantan adalah salah satu pulau yang mempunyai hutan yang cukup luas dan menjadi kebanggaan Negara Indonesia dengan sumber daya alam yang dimiliki.

Kronologis Kasus Illegal Logging di Kaltim Yang Dilakukan Warga Malaysia

Kasus illegal loging yang baru terjadi 2 tahun terakhir ini, salah satunya terjadi di Kalimantan Timur “khususnya”di (Kabupaten Nunukan). Nunukan adalah suatu daerah yang tepatnya berbatasan dengan Malaysia. Melihat Kab.Nunukan yang mempunyai letak geografis berdekatan dengan pulau Malaysia memberikan suatu daya tarik tersendiri terhadap para memilik modal “khususnya” warga malaysia untuk merai suatu keuntungan yang cukup besar di Kabupaten Nunukan. salah satunya hasil hutan yang begitu luas yang dimiliki oleh wilaya kabuapaten Nunukan.
Tercatat tidak lama ini salah satu pemilik modal dari warga Malayasia yang menjadi tersangka kasus pembalakan liar (illegal logging) di kawasan Nunukan Kalimantan Timur yakni Datu Andi Yakin Patasampa (64). Patasampa diduga melakukan pembalakan liar (illegal logging) di luar areal PT. Nunukan Jaya Lestari (NJL) dan Pohon Emas Lestari (PEL), dimana Datu Andi Yakin Patasampa yang menjadi direktur utama dari PT tersebut.
Tersangka dinilai bertanggung jawab terhadap penebangan liar (illegal logging) yang berjumlah 9.000 kubik kayu, yang dilakukan disalah satu pulau terdekat dengan Kabupaten Nunukan yakni pulau Semenggaris, yang juga mempunyai strategis tepat diperbatasan Malaysia dan Indonesia. Datu Andi Yakin Patasampa yang menjadi tersangka selain terlibat dalam kasus illegal logging juga terlibat dalam kasus pemalsuan jati diri, terutama memalsukan Kartu Tanda Penduduk Kabupaten Nunukan serta Paspor Kewarga Negaraan Indonesia. Selain itu, diduga adanya kelompok tertentu yang terorganisasi yang menampung kayu-kayu illegal tersebut dengan jenis kayu (kartel), selain Datu Andi Yakin Patasampa selaku tersangka kasus illegal logging yang terjadi di simenggaris aparat keamanan juga memeriksa salah satu tersangka lain yaitu Firman, Kabag Tata Usaha PT Nunukan Jaya Lestari (NJL). Dalam kasus yang terjadi di Kaltim Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Kaltim yakni Komisaris Besar I Wayan Tjatra, mengakui adanya keterlibatan warga Malaysia terhadap kasus illegal loging yang terjadi di Semenggaris Nunukan, Kaltim.

Modus yang Digunakan Tersangka untuk Memasuki Wilayah Indonesia

Modus yang dilakukan oleh Datu Andi Yakin Patasampa (tersangka), dengan melakukuan kegiatan penebangan liar (illegal logging) sekitat 9.000 kubik kayu di kawasan simenggaris Nunukan, (kaltim). Yakni dengan cara:
1. “Memalsukan Jati Diri” dengan tujuan agar dapat berdomisili di wilaya Negara Kesatuan Repoblik Indonesia (NKRI).
2. “Memalsukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kabupaten Nunukan”dengan tujuan agar tersangka dapat di yakini sebagai warga setempat Kabupaten Nunukan.
3. “Memalsukan Paspor Indonesia” dengan tujuan tidak dicurigai sebagai warga asing.
Dengan langkah-langkah diataslah tersangka dapat masuk diwilayah Indonesia sampai dengan melakukan kegiatan illegal loging tersebut.


Analisis Kasus (illegal logging) Secara Yuridis

Secara defakto kita mengetahui Indonesia adalah negara deyuro atau yang biasa dikenal dilalam istilah hukum yakni Rechtstaat (negara hukum) dimana segala sesuatu harus mengutamakan tentang kepastian hukum. Sehingga setiap seorang (warga negara) yang melakukan suatu pelanggaran berupa kejahatan maupun pelanggaran lainnya, apabila dilakukan “secara hukum” terbukti bersalah atas perbuatan yang telah dilakuakukan. Tetapi melihat perkembagan yang terjadi beberapa tahun terakhir ini negara kita cendrung dengan negara yang menggunakan paradigma legal positivisme dimana dikemukakan oleh salah seorang ahli hukum yakni Hans Kelsen. Yang mana sebernannya pemikiran hukum (legal thought) negara kita tidak diadakan untuk memberikan keadilan dalam masyarakat sebagai mana yang terjadi seperti penegakan hukum adat pada dasarnya, akan tetapi hanya sekedar melindungi kemerdekaan setiap perorangan ( kemerdekaan individu).
Merelevansikan dari teori diatas dengan kasus yang terjadi “khususnya” kasus illegal logging yang dilakukan oleh warga malaysia yakni Datu Andi Yakin Patasampa selaku pemilik perusahaan PT.Nunukan Jaya Lestari (NJL). Diduga sebagai tersangka yang melakukan kejahatan diantaranya pemalsuan identitas, pelanggaran keimigrasian sampai dengan kegiatan penebangan liar (illegal logging) yang tecatat sekitar 9.000 kubik kayu, dan merusak hutan serta menduduki hutan diluar real PT.Nunukan Jaya Lestari (NJL) tanpa surat izin yang syah . Dimana areal tersebut tepatnya berada disekitar pulau semenggaris yang berbatasan dengan pulau Malayasia. Untuk menjalankan penegakan hukum (Law Enforcement) sudah jelas kita mengetahui bersama bahwa orang yang melakukan kesalahan maupun pelanggaran di negara hukum (Rechtstaat ) harus di peroses secara hukum juga sebagai, mana yang sudah di tetapkan di negara tersebut. Tersangka dalam lah ini Dapat di jerat dengan (Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan) “khususnya” pasal 50 ayat (3) yang berbunyi “setiap orang dilarang “:(a) mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak syah dan juga dapat dijerat dengan pasal 78 ayat (2) yang berbunyi barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaiman yang dimaksud dalam pasal 50 ayat (3) huruf (a), huruf (b), atau huruf (c), diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliyar rupiah). Pasal ini dikenakkan kerena tersangka tidak memiliki surat syah dalam mengelola hutan diluar areal PT. (NJL). Selain itu juga tersangka dapat dijerat dengan pasal 78 (1) yang berbunyi barang siapa dengan senganja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 50 (1) atau pasal 50 (2), diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp.5.000.000.000,00 (lima miliyar rupiah).
Tersangka selain dijetat dengan Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan yang dikarenakan Kasus illegal logging . tersangka juga dapat dikenakan hukuman berupa denda atau kurungan karena sudah memalsukan identitas berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kabupaten Nunukan. Selain kasus illegal logging dan kasus pemalsuan identitas tersangka juga dapat di jerat dengan (Undang-undang Darutat No. 8 Tahun 1955 Tentang Tindak Pidana Imigrasi) “khususnya”pasal 1 yang berbunyi : dihukum dengan hukum penjara selama-lamanya 2 tahun atau hukuman denda setinggi-tingginya Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan pasal 1 huruf (a) barang siapa mempunyai sesuatu paspor atau dokomen imigrasi atau blankonya masing-masing dengan mengetahui atau sepatutnya harus menyangka, bahwa paspor, dokumen atau blanko itu diperoleh secaran tidak syah atau bahwa paspor,dokumen atau blanko itu palsu atau dipalsukan.
Selain itu, Firman yang di duga sebagai kelompok tertentu dalam kasus illegal logging ini secara terorganisasi yang mempunyai tugas sebagai penampung kayu-kayu hasil pembalakan liar di pulau simenggaris Kaltim. Juga dapat dikenakan hukum, baik berupa denda maupun kurungan dikarenakan pengikutsertaan dalam kegiatan yang melawan hukum.

JUDI TOGEL SEMAKIN MERAJA LELAH

Oleh: Arming, S.H

Fenomena perjudian adalah permasalahan yang kompleks, untuk itu maka ada baiknya bila kita mencoba menarik beberapa intisari permasalahan berkaitan dengan fenomena tersebut agar pembahasan dapat lebih terarah dan tepat. Definisi yang diberikan dalam sebuah kamus besar “khususnya” kamus Bahasa Indonesia yang mana kata “judi” adalah:
“Permainan dengan memakai uang atau barang berharga sebagai taruhan; berjudi berarti mempertaruhkan sejumlah uang atau harta di permainan tebakan berdasarkan kebetulan, dengan tujuan mendapatkan sejumlah uang atau harta yang lebih besar daripada jumlah uang atau harta semula; menjudikan ialah memakai sesuatu untuk bertaruh; penjudian yaitu proses, cara, perbuatan menjudikan. ”Dierah global seperti sekarang ini sulitnya pemberantasan perjudian “khususnya” judi kupon putih ini atau lebih dikenal sebutan toto gelap (Togel) kian membuat sebagian masyarakat menjadi resah. Selain itu juga diduga adanya oknum-oknum aparat yang membeking bandar-bandar togel ini menyebabkan peredaran kupon putih ini kian marak terjadi di kalangan masyarakat luas. Sebagai suatu contoh seorang pak tua yang mempunyai profesi sebagai tukang becak terpaksa harus berurusan dengan oknum aparat keamanan setempat karena ketahuan mengedarkan kupon putih tersebut di kawasan pasar sentral Makassar Sulawesi Sulawesi-selatan. Mengedarkan kupon judi toto gelap (togel) oleh anggota Kepolisian Sektor Kota Makassar Sulawesi-selatan. Bapak tua yang mempunyai profesi sehari-harinya sebagai tukang becak itu mengaku, baru beberapa pekan terakhir ini berjualan togel disekitar pasar sentral Makassar. Dari hasil penjualan togel dia gunakan untuk memenuhi dari kekurangan pendapatannya sebagai tukang becak untuk memenuhi kebutuhan anak-anaknya untuk bersekolah.
Judi togel itu sendiri sebenarnya adalah jenis judi yang banyak digemari oleh masyarakat luas. Yang mana jenis judi togel itu sendiri berasal dari negara Singapura. Dalam hal ini jika melihat dari kinerja dari pihak pemerintah dan oknum aparat keamanan seperti kehabisan akal untuk mengatasi judi gelap yang diharamkan oleh setiap agama. Pasalnya, jenis judi yang memiliki perputaran uang milyaran rupiah dalam satu hari saja tersebut mudah diperoleh hingga ke sudut-sudut perkampungan sekalipun. Togel ini bahkan lebih dahsyat ketimbang judi lainnya yang berada di Indonesia.
Judi yang memainkan angka-angka dengan sejuta impian dan harapann yang cukup besar untuk memperoleh keuntungan ini kini tengah marak di Negara Indonesia, yang tercatat sudah meracuni masyarakat masyarakat luas baik dari kalangan bawah hingga menengah. Tidak asing lagi, bahkan ibu rumah tangga, Pegawai Negeri Sipil (PNS) bahkan pedangan-pedangan kaki lima sudah menjadikan togel sebagai sampingan dan hiburan sehari-hari .
Jenis judi togel menggunakan modus, yang tergolong sangat sederhana dan rahasia. Pembeli hanya mendapatkan selembar kertas yang isi dari kertas tersebut bertuliskan angka-angka yang dipesan (di tafsir) oleh pembeli. Kemudian kertas yang telah dituliskan angka di kembalikan oleh pemiliknya sebagai tanda bukti untuk untuk mengambil uang apabila beruntung nantinya.
Selain itu modus lain yang digunakan oleh judi togel ini yakni dengan cara, menggunakan tekhnologi modern melainkan peredaran togel dilakukan melalui internet dan telepon. Tetapi bagi orang yang sudah saling kenal satu sama lain, membeli togel cukup dengan kirim sebuah SMS atau telepon ke cabang-cabang togel yang banyak beredar di tempat-tempat bias mangkal. Sementara untuk mengetahui angka jitu dan nomor keluar juga melibatkan tekhnologi modern yakni dengan cara diakses di internet.
Sempat di tanyakan. Menurut sebagian pengecer togel (penjual togel), penghasilan yang diterima dari persenan penjualan togel cukup lumayan untuk pendapatan sehari-hari. Dalam satu kali pemutaran dapat menghasilkan seratus hingga dua ratus ribu rupiah. Sedangkan omset penjualan kupon setiap pemutaran disetiap agen dapat mencapai satu juta bahkan lebih.
Padahal sudah sejelas dan nyata Secara yuridis (secara hokum), berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Khususnya pasal 303 KUHP jo UU Nomor 7 tahun 1974, semua bentuk perjudian adalah kejahatan. Selain itu PP No 9/1981 jo Inmedagri No 5/1981 yang ditujukan pada seluruh gubernur, bupati, dan wali kota, agar menghapus/mencabut izin perjudian dalam bentuk dan tujuan apapun sejak 1 April 1981. Semua aturan itu dianggap sebagai perangkat hukum yang jelas untuk melarang perjudian di Negara Kesatuan Repoblik Indonesia(NKRI).
Menurut ahli hukum Haryono Mintarum menyatakan, undang-undang tentang perjudian itu dengan jelas menyebutkan kriteria perjudian serta berapa hukuman maksimalnya."Hukumannya sangat berat apabila mau serius, menurut KUHP pasal 303 ancaman hukuman 10 tahun plus denda Rp 25 juta.Tetapi pada Realitasnya yang terjadi pada oknum aparat keamanan khususnya sampai sekarang masih cukup sulit untuk menciptakan penegaka hukum (Law Enforcement) yang sesungguhnya. Kenyataan tersebubut dapat kita lihat secara langsung dari media-media masa yang tercatat masih banyaknya TO (Target Oprasi) yang masih dalam proses pencarian.
Ada dua varian model penanganan perjudian. Di antaranya lokalisasi, seperti yang dilakukan Malaysia, atau dilegalkan seperti dianut Thailand. Namun di Indonesia kedua model tersebut sulit dipraktikkan. Lokalisasi perjudian, misalnya, memang mempunyai efek edukatif. Mereka yang masuk ke tempat tersebut hanya mereka yang benar-benar punya niat dan selain itu juga haus mempunyai sejumlah uang yang tergolong banyak. Namun, model tersebut tidak efektif jika diterapkan karena sebagian besar pecandu togel tergolong masyarakat lapisan bawah (setrata).
Tetapi dalam paparan di atas solusi yang paling penting yang harus dilakukan oleh semua jajaran baik dari pihak Pemerintah, pihak Oknum Aparat Keamanan serta seluru masyarakat, dalam hal ini harus lebih bertindak pro aktif untuk bersama-sama membantu untuk menghapuskan perjudian di Negara Indonesia dan menciptakan hukum yang sesungguhnya dimasa-masa mendatang.

ORGANISASI ADMINISTRASI NEGARA

Oleh: Ryan Hidayat, S.H
ORGANISASI ADMINISTRASI NEGARA

A. Pengertian Organisasi
Organisasi secara umum dapat diarikan sebagai sekelompok orang (dua atau lebih) yang secara formal dipersatukan dalam dalam suatu kerjasama untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Organisasi dapat dirumuskan sebagai suatu kerjasama berdasarkan pembagian kerja yang tetap dan juga organisasi sebagai badan dimana memudahkan anggotanya dalam hal ini rakyat untuk mencapai tujuan bersama atau cita-citanya. Tujuan bersama dalam ini termaktub dalam konstitusi kita yaitu UUD RI 1945. Dimana didalamnya mengatur bagaiman negara dalam hal ini organisasi yang dikelola oleh aparaturnya dalam menjalankan tugas, fungsi dan wewenangnya.
Didalam Pasal 28E ayat (3) yang berbunyi “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”, artinya apa negara memberikan kebebasan kepada warna negaranya berkumpul dan berserikat dalam sebuah organisasi seperti dalam dal ini partai politik dimana didalamnya mempunyai misi dan visi yang berbeda antara parpol yang satu dan lainnya yang mana sebagai wadah rakyat untuk menyatakan pikirannya dan pendapatnya yang kemudian diatur dalam undang-undang. Maka dari itu harus bisa dibedakan antara organisasi dan organisasi administrasi negara yang mana keduanya memiliki perbedaan yang sangat signigfikan.

B. Organisasi Negara
Organisasi negara dapat diartikan sebagai lembaga-lembaga atau instansi-instansi yang berada di pusat yang mana secara langsung diatur dalam Perundang-undangan baik UUD RI 1945, UU, dan Keppres.


Inventarisasi Organisasi Negara
Organisasi Negara yang di atur dalam UUD RI 1945 yaitu sebagai berikut :
a) Dewan perwakilan rakyat (DPR) yang mana memegang kekeuasaan membentuk UU yang dipilih melalui pemilu yang diajukan oleh partai poltik sebagai bagian dari organisasi di luar organisasi administrasi negara. Sebagai badan atau lembaga atau organisasi negara yang sebagai wadah aspirasi dari masyaraka indonesi memegang peranan penting dalam suatu negara dan memiliki fungsi, wewenang dan hak yang besar yang mana di atu dalam UUD RI 1945 sebagai berikut :
1) Memiliki fungsi legislasi (membentuk UU), fungsi anggaran, fungsi pengawasan (monitoring terhadap lembaga atau organisasi negara lainnya) [Pasal 20A (1) amandemen ke-2];
2) Mempunyai hak interplasi (hak bertanya kepada pemerintah dalam hal ini eksekutif), hak angket, dan hak untuk menyatakan pendapat [Pasal 20A (2) mandemen ke-2]
3) Mempunyai wewenang yang diatur dalam UUD RI 1945.
b) Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintah yang mana dipilih secara langsung oleh rakyat [Pasal 6A (1) amandemen ke-3] melalui pemilu yang diusung oleh partai politik yang memegang jabatan selama 5 tahun dan dapat dipilh kembali dalam jabatan yang sama dalam satu kali masa jabatan [Pasal 7 amandemen ke-1]. Yang mana memiliki wewenang, kewajiban dan hak yang diatur dalam UUD RI 1945.
c) Mahkamah Agung (MA) yang mana memegang kekuasaan kehakiman yang mana dibawahnya terdiri dari 4 lingkungan peradilan yaitu Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara. Hakim di dalam Mahkamah Agung disebut dengan Hakim Agung yang harus memiliki interritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, professional, dan berpengalaman di bidang hukum [Pasal 24A (2) amandemen ke-3] dan calon hakim agung diusulkan oleh KY (komisi Yudisial) disetujui oleh DPR dan dilantik oleh Presiden [Pasal 24A (3) amandemen ke-3]. Dimana kewajiban dan wewenangnya juga diatur dalam UUD RI 1945 dan secara keseluruhan diatur secara khusus didalam UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.
d) Mahkamah Konstitusi (MK) yang mana hakim kostitusi harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, negarawan yang memnguasasi kostitusi dan ketatanegaraan, serta tidak merangkap sebagai pejabat negara [Pasal 24C (5) amandemen ke-3]. MK mempunyai 9 hakim kostitusi yang mana 3 orang diajukan oleh MA, 3 orang diajukan oleh Presiden dan 3 orang diajukan Oeh DPR yang mana akan ditetapkan oleh Presiden [Pasal 24C (3) amandemen ke-3]. Wewenang dan kewajiban MK diatur juga dalam UUD RI 1945 yang man secara keseluruhan diatur dalam UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
e) Komisi Yudisial [pasal 24B amandemen ke-3] memiliki wewenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang dalam rangka menjaga dan menegakan kehormatan, keluhuran martabat, serta prilaku hakim [Pasal 24B (1) amandemen ke-3]. Dan secara keseluruhan diatur khusus dalam UU No. 22 Tahu 2004 tentang Komisi Yudisial.
f) Majelis Permusyawaratan Rakyat [Pasal 2 (1) Amandemen ke-4] yang man aggotanya terdiri dari anggota DPR dan DPD yang dipilih secara langsung melalui pemilu. Memiliki kewenangan mengubah UUD RI 1945, melantik Presiden dan/atau wakil Presiden, memberhentikan Presiden dan/atau wakil Presiden dalam masa jabatanya menurut UUD RI 1945, memilih wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden dalam hal terjadi kekosongan wakil Presiden dan memilih Presiden dan wakil Presiden dari dua p0asangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden dan wakil Presiden meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilu sebelumnya samapai berakhir masa jabatannya, jika presiden dan wakil presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibanya dalam masa jabatannya secara bersamaan.

g) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mana bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh suatu badan BPK yang bebas dan mandiri. BPK berkedudukan di pusan dan memiliki perwakilan disetiap provinsi. Hasil pemeriksaan diserahkan kepadav DPR, DPD dan DPRD sesuai kewenagannya dan akan ditindaklanjuti oleh badan yang berwenang sesuai UU.
h) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) anggota dipilih melalu pemilu yang silakukan setiap provinsi, yang mana anggota DPD dari setiap provinsi jumlahnya sama dan jumlah seluruh anggota DPD tidak lebih 1/3 dari jumlah anggota DPR. Tudas, Fungsi dan kewenangannya diatur dalam UUD RI 1945.
i) KPU (Komisi Pemilihan Umum) yang mana anggotanya terdiri dari 7 anggota yang memiliki fungsi dan tugas yang berbeda yang berada di pusat serta berada di daerah yang disebut KPUD. Yang mana bertugas menyelenggarakan pemilihan umum yang dilakukan 5 tahun sekali.
j) Bank Sentral dalam hal ini Bank Indonesia atau BI yang mana mempunyai susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab yang ditur dalam UU dan bersifat indenpenden atau mandiri. Yang mana bertugas mengatur dalam hal keuangan negara.

Organisasi Negara yang di atur dalam UU antara lain sebagai berikut :
a) KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) yang mana diatur dalam UU No. 30 tahun 2002 yang mana berfungsi sebgai badan yang independen yang mana memiliki kewenangan dalam melakukan penindakan terhadap setiap orang atau pejabat negara yang melakukan tindak pidana korupsi.
b) KPAI (Komisi Pelindungan anak Indonesia) yang mana memiliki fungsi sebagai badan yang manangani masalah-masalah yang berkaitan dengan perlindungan anak

Organisasi Negara yang di atur dalam Keppres antara lain sebagai berikut :
a) Komisi Ombudsman Nasional (KON) yang mana berfungsi sebagai badan yang meneriman keluhan dan pengaduan masyarakat. Dibentuk pada masa-masa Presiden Abdurrahman Wahid.

C. Organisasi Administrasi Negara
Organisasi administrasi negara adalah institusi atau lembaga negara yang secara struktural berada berada di bawah eksekutif dalam hal ini presiden sebagai kepala pemerintahan (Top Leader Organisasi Administrasi Negara) dimana jumlahnya tidak terbatas hal ini dilakukan karena bertujuan untuk :
1) Membagi tugas-tugas pemerintah,
2) Membatasi tugas, kewenangan dan tanggung jawab,
3) Memberikan pelayaan secara spesialisasi kepada masyarakat, sehingga masyarakat mudah untuk mendapatkan pelayanan,
4) Memudahkan pengawasan oleh atasan dan masyarakat, karena pembagian tugasnya telah dilakukan secara tegas dalam undang-undang, dan
5) Memudahkan komunikasi dan koordinasi antar organisasi administrasi negara.

Ciri-ciri organisasi administarsi negara sebagai berikut :
1) Tidak diatur secara konkrit dalam suatu UU,
2) Jumlahnya tak terbatas, tergantung dengan kebutuhan dan perkembangan masyarakat,
3) Semua lembaganya menyebar,
4) diangkat karena berstatus sebagai PNS,
5) Pertanggungjawaban kepada atasan,
6) Keberadaan dan fungsi pokoknya merupakan public service, dan
7) Nama tergantung dari fungsi dan tugas dari lembaga tersebut.

Organisasi anministrasi negara memiliki 2 sifat yaitu :
1) Bersifat struktural yaitu pembagian organisasi administrasi negara berdasarkan tugas dan fungsinya sehingga bersifat statis.
2) Bersifat Fungsional yaitu pelaksanaan atau aktivitas organisasi administrasi negara yang ditinjau dari SDM, Prasananya, dana dan lain-lain yang mana menunjang proses pelaksanaan kinerja organisasi administrasi negara.

Ditinjau dari segi ilmu hukum organisasi administrasi negara hanya meliputi eksekutif sebagai pelaksana UU dala hal ini pemerintah yang mana dilakakukan baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Dalam menjalankan semua aktivitas negara baik di Pusat maupun Daerah perlu adanya semacam pembagian kewenangan. Negara sudah mengatur segala sesuatu yang berkaitan dengan kewenangan Pusat dan Daerah yang mana semuanya dibawah kendali eksekutif sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan. Maka dari itu perlu adanya sesuatu yang mengatur baik pemerintahan pusat dan daerah ini berkaitan tugas dan wewenangnya sebagai pelayan masyarakat secara universal. Dalam terciptanya proses dala menjalan pemerintahan yang baik perlu adanya kejasaman yang baik antara pemerintah pusat maupun daerah. Didalam UUD RI 1945 diatur tentang pemerintah daerah dalam pasal 18.
Di dalam pemerintahan daerah dilakukan oleh kepala daerah dan DPRD untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan [Pasal 18 (2) amandemen ke-2]. Yang mana keseluruhan diatur secara khusus dalam No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.
Dalam UU No. 32 Tahun 2004 wewenang dari pemerintah pusat adalah dalam urusan bidang politik luar negeri; pertahanan; keamanan; yustisi; moneter dan fiskal nasional; dan agama, di luar dari pada itu adalah urusan pemerintah daerah seperti urusan dalam bidang kebudayaan, pendidikan, SDA daerah, ekonomi daerah, kesehatan, kependudukan, pembangunan daerah dan lain-lain yang mana penyelenggaraan urudan pemerintah dibagi berdasrkan criteria eksternalitas, akuntabilitas dan efisiensi dengan memperhatikan keserasian hubungan antar susunan pemerintahan [pasal 11 (1)].
Di dalam UU No. 32 tahun 2004 pasal 1 angka 7, 8, dan 9 dikenal dengan asas penyelenggaraan pemerintah di daerah : Desentralisasi yaitu penyerahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Yang mana dilakukan oleh Aparat administrasi daerah dan dan dari APBN dan APBD; Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang (delegation of power) pemerintahan oleh Pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu. Yang mana pusat memberikan perencanaan kepada aderah dan dilakukan oleh aparat administrasi pusat serta dana dari APBN; Tugas pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah kepada daerah dan/atau desa dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan/atau desa serta dari pemerintah kabupaten kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu. Yang mana dilakukan oleh aparat daerah yang dimintai tugas dari pemerintah pusat, dana diperoleh dari APBN dan APBD dan pertanggungjawabannya langsung kepada pemerintah pusat.

Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (Algemene Beginzedvan Behoulijk Bestures/General Prinsiple Of Good Administration)

oleh: Arming,S.H. dkk
Hukum Administrasi Negara (HAN)

Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (Algemene Beginzedvan Behoulijk Bestures/General Prinsiple Of Good Administration)

Sistem penyelenggaraan pemerintahan negara merupakan unsur penting dalam suatu negara. Oleh karena itu, maka tidak berlebihan apabila salah satu faktor penentu krisis nasional dan berbagai persoalan yang melanda bangsa Indonesia bersumber dari kelemahan di bidang manajemen pemerintahan, terutama birokrasi, yang tidak mengindahkan prinsip-prinsip tata pemerintahan yang baik.
Asas-asas umum pemerintahan yang baik merupakan jembatan antara norma hukum dan norma etika. Asas-asas tersebut ada yang tertulis dan tidak tertulis. Asas ini sebagai perwujudan pemerintahan yang baik, baik dari sistem dan pelaksanaan pemerintahan. Pada awalnya dengan adanya kewenangan bagi administrasi negara untuk bertindak secara bebas dalam melaksanakan tugas-tugasnya maka ada kemungkinan bahwa administrasi negara melakukan perbuatan yang menyimpang dari peraturan yang berlaku sehingga merugikan masyarakat luas. Oleh sebab itu perlu adanya asas-asas untuk membatasi dari wewenang administrasi tersebut sehingga terhindar dari pelampauan wewenang.Dalam Perundangan-undangan formal kita yang tertulis dalam sebuah naskah UU. Di dalam UU sudah ada mengatur tentang asas-asas umum pemerintahan yang baik yaitu dalam UU RI No. 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari KKN, UU RI No. 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah, dan UU RI No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Di dalam UU RI No. 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari KKN Pasal 1 (6) yaitu Asas umum pemerintah yang Asas Umum Pemerintahan Negara yang Baik adalah asas yang menjunjung tinggi norma kesusilaan, kepatutan, dan norma hukum, untuk mewujudkan Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Dalam Pasal 3 UU RI No. 28 Tahun 1999 Poin 1, 2, 3, 4, 5, 6, dan 7 di jelaskan tentang asas umum penyelenggaraan negara yaitu sebagai berikut :
1. Asas Kepastian Hukum adalah asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan Penyelenggara Negara. Maksudnya asai ini menhendaki dihormatinya hak yang telah diperoleh seseorang berdasarkan suatu keputusan badan atau pejabat administrasi negara.
2. Asas Tertib Penyelenggaraan Negara adalah asas yang menjadi landasan keteraturan, keseraslan, dan keseimbangan dalam pengendalian Penyelenggara Negara.
3. Asas Kepentingan Umum adalah asas yang mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, dan selektif. Maksudnya asas ini menghendaki pemerintah harus mengutamakan kepentingan umum terlebih dahulu.
4. Asas Keterbukaan adalah asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskrirninatif tentang penyelenggaraan negara dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan, dan rahasia negara.
5. Asas Proporsionalitas adalah asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban Penyelenggara Negara.
6. Asas Profesionalitas adalah asas yang mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku.
7. Asas Akuntabilitas adalah asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan Penyelenggara Negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut UU RI No. 32 Tahu 2004 tentang pemerintah daerah bagian kedua tentang asas penyelenggaraan pemerintahan Pasal 20 angka 1 dipaparkan tentang Penyelenggaraan pemerintahan berpedoman pada Asas Umum Penyelenggaraan Negara yang terdiri atas:
a. Asas kepastian hukum adalah dalam rangka negara hukum yang mengutamakan landasan peratruan perundang-undangan, kepatutan dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggara negara.
b. Asas tertib penyelenggara negara adalah asas yang landasan keteraturan, keserasian dan keseimbangan dalam pengendalian penyelenggaraan negara.
c. Asas kepentingan umum adalah asas yang mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif dan selektif.
d. Asas keterbukaan adalah asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan negara dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan dan rahasia negara.
e. Asas proporsionalitas adalah asas mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban penyelenggara negara.
f. Asas profesionalitas adalah asas yang mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
g. Asas akuntabilitas adalah asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari penyelenggara negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
h. Asas efisiensi; dan
i. Asas efektivitas.
Berdasarkan peraturan peundangan-undangan di atas diharapkan tidak adanya pelampauan kewenangan pejabat administrasi negara dalam mengeluarkan segala keputusan-keputusan yang berkaitan kepentian hukum sehingga akan tercapainya pemerintahan yang baik. Apabila terjadinya pelampauan kewenangan oleh pejabat administrasi negara, di dalam UU RI No. 5 Tahun 1986 tenteng PTUN (Peradilan Tata Usaha Negara), itu dimaksudkan bahwa ketika ada sengketa antara pejabat administrasi negara dengan masyarakat maka dalam menyelesaikan sengketa dibuat suatu peradilan hukum yaitu PTUN.
Diluar dari hukum tertulis atau hukum formal ada asas hukum tidak tertulis yang menunjang dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik yaitu
1. Asas Persamaan, bahwa hal-hal yang sama harus diperlakukan sama.
2. Asas Kepercayaan, menuntut supaya badan pemerintahan terikat pada janjinya.
3. Asas Kepastian hukum, adanya kepastian hukum pejabat administrasi negara dalam mengeluarkan segalah keputusan.
4. Asas Kecermatan, bahwa segala ketusan yang diambil harus dipersiapkan dan diambil dengan cermat.
5. Asas Pemberian alasan, bahwa segala keputusan harus dapat didukung oleh alas an-alasan yang dijadikan dasarnya.
6. Larangan Penyalahgunaan Wewenang, bahwa segala wewenang yang diberikan tidak boleh untuk tujuan lain.
7. Larangan Bertindak Sewenang-wenang, bahwa segala keputusan yang diambil tidak boleh bertentangan.
Dari mana dari asas ini dipergunakan dalam keadaan tertentu dapat ditarik aturan-aturan yang dapat diterapkan. Dalam perkembangan praktek khusus melalui putusan peradilan, asas-asas umum pemerintah yang abik terdapat 13 asas yaitu sebagai berikut :
1. Asas kepastian hukum;
2. Asas keseimbangan;
3. Asas kesamaan;
4. Asas bertindak cermat;
5. Asas motivasi untuk setiap keputusan;
6. Asas jangan mencampur-adukan kewenangan;
7. Asas permainan yang layak;
8. Asas keadilan atau kewajaran;
9. Asas menanggapi pengharapan yang wajar;
10. Asas meniadakan akibat-akibat suatu keputusan yang batal;
11. Asas perlindungan atas pandangan hidup;
12. Asas kebijaksanaan;
13. Asas penyelenggaraan kepentingan umum.

Pandangan Mengenai Kriminologi

oleh:Arming, S.H
pengertiannya Kriminologi:
Secara etimologis krominologi berasaal dari kata-kata yunani “CRIME” a4tinya kejahataan dan LOGOS artinaya ilmu, jadio kriminoologi berarti ilmu tentang kejahatan. Nama kriminologi nerasala Dario ahli antropolgo perancis bernama P.Tapnaid. nama krrminologi pada dasarnya atas dua pengertian yaituh sempit dan luas mirip dengan pengertian yan diberiakn prf.noach. yaituh:
1. pengertian luas dari crime (kejahatan) dan logos( ilmu ): ilmu yang memepelajari tentang kejahatan
2. pengertian sempit: ilmu yang mempelajari tentang sebab kejahatan dan penangulangan
kebayakan menganut pengertian sempit, alsanya mengunakan pengertiqan luas, akan terjadi tumpang tindih dengan ilmu lain:, seperti:
1. etilogi criminal: ilmu tentang ssebab-sebab kejahtan
2. antreopologi criminal ilmu tentang manusia yang jahat
3. penologi ilmu tentang korban kejahatan
4. psikologi criminal: ilmu tantang kejahatan dipandan dari sudut ilmu jiwa
5. stastik criminal: ilmu tentang kejahatan di pandang dari data`
dari berbagai pendapat yang dikemukakan oleh berbagai sarjana, diperoleh beberapa kesamaan yaitu bahwa krimonologi adalah ilmu yang mempelajari kejahatan dan penjahat yaitu :
 bentuk penjelmaan
 sebab dan akibat
 penanggulangan
Hubungan kriminologi dengan hukum pidana adalah
kriminologi mempelajari kejahatan dari aspek bentuk, sebab dan penanggulangannya, itupun didapat setelah kejahatan itu terjadi. Dalam udsaha untuk mengungkap dan menerangkan kuasa kejahatan hartus diletakan pada bidan kajian kriminologi, dan bukan terjadi otoritas hokum pidana. Kapasitas hokum pidana yang terbatyas pada udsaha untuk mencari dan membuktikan adanya perbuatan (actus reus) dengan kesengajaan atau lalai (mens rea).
Selanjutnya jika dibandingkan kriminologi dengan hokum pidana diperoleh keterangan sebagai berikut.
Persamaannya : baik kriminologi maupun hokum pidana objeknya sama-sama kejahatan
Perbedaannya : - kriminologi Berisi dengan pengetahuan gejala social (kejahatan) yang ada dalam masyarakat
Lebih bersifat prefentif keilmuan
Mempengaruhi penyusunan Undang-Undang yang didasarkan pada teori dan realita masyarat
- Hukum pidana : berisi tentang norma perbuatan yang dilarang
Hubugan dengan ilmu lain, menurut Sutherland (principle of criminologi) : kriminologi mencakup 3 bagian pokok : (1) sosiologi hokum, gejala masyarakat yang menimbulkan hokum (2) etiologi criminal, sebab-sebab kejahatan (3) penology, penghukuman
Artinya menurut Sutherland, yang didukun pula oleh elliot (crime in modern ociety), bahwa ilmu-ilmu itu merupakan bagian dari kriminologi.
Manfaat mempelajari Kriminology :
1. secara praktis
a) Menurut ajaran cvausalitet, adanya suatu akibat pasti ada hal yang menyebabkannya. Sebab itu tidak hanya satu tapi merupakan rangkaian dari sebab-sebab yang menimbulkan suatru akibat.
Sejalan dengan pandan tersebut, Francois Bacon mengatakan bahwa untuk mengetahui sesuatu yang sebenarnya harus mengetahui sebab-sebabya.
Meminjam tesis Bacon, maka untuk dapat mengerti dan memahami suatu fenomena kejahatan, harus diungkap kausanya (penyebabnya).
Dalam teori abolisionistik disebut bahwa dalam upaya penanggulangan kejahatan (mencegah dan memberantas) yang paling utama adalah mecari factor penyebabya terlebih dahulu, baru factor- factor itu dihilangkan atau paling tidak dieliminir/dikurangi.
b) Sebagai bahan pertimbangan para aparat penegak hokum dalam menjalangkan fungsi dan tugas serta kewenangannya.
c) Sebagai masukan dalam upaya penyempurnaan hokum, terutama dalam upaya penyempurnaan hukun, terutama dalam upaya membentuk hokum yang digali dari nilai-nilai masyarakat.
2. Secara personal.
a. Menambah wawasan keilmuan khususnya mengenai kejahatan
b. Membentuk kepribadian yang luhur dan bijak, terutama dalam memandang dan menyikapi adanya suatu kejahatan, sehinga terhindar dari sikap apriori terhadap pelaku kejahatan
Metode pendekatan dalam mempelajari kriminologi :
1. Pendekatan deskriptif, yaitu memberikan gambarkan tewntang kejahatan pelakunya melalui pengamatan observasi dan pengumpulan fakta-fakta kejahatan dan pelakunya, seperti jenis-jenis kejahatan, frekuensinya, jenis kelamin, umur dan cirri-ciri lainnya. Secara sederhana, dalam pendekatan ini dapat digambarakan tentang kejahatan (jenis belakang, reaksi masayarakat dan lain-lain), serta korban.
2. pendekatan kasual tau etiologis, yaitu pendekatan dengan menguanakan metode interprestasi terhadap fakta-fakta yang diperoleh, guna factor penyebabnya . pendekatan kasual ini juga dapat berupa suatu interpretasi fakta yang dapat digunakan untuk mencari sebab dan musabab kejahatan baik secara umum maupun kasusu-kasus secara individual. Pendekatan sini disebut sebagai etilogi criminal
3. pendekatan normatif, yaitu melakukan atau telah pengkajian fakta-fakta yang ditemukan berdasarkan asapek hukumnaya. Apakah fakta-fakta itu merupakan suatu kejahtan atau tidak, sehingga diharapkan dengan kriminologi berperan dalam proses kriminalisasi dan de kriminalisasi dalam rangka pembaruahan dalam hokum pidana.
Sedangkan menurut mannhein( dalam soedjono dirdjosiworo, 1994:72 )metodwe ini dapat digunakan dalam mempelaajri atau penelitian criminal metode primer dan sekunder
1. metode primer yaituh:
1. stastik kriminologi: angkah-angkah yang menunjukan jumlah criminalitasa yang tercatat dalam suatu tempaty atau weaktu tertentu
2. tipologi; mempelajri kejahatan atau penjahat dengan cara melihat cirri-ciridan fenomena tersebut dan
3. studi kasusu yaitu mempelajari kejahatan dengan melalaui penyelididkan terhadap kasus-kasus dengan cara mendalam seperti tentang sejarah kejahatan (karier) dan sejarah kehidupan yang relevan dengan ini. Dapat dilakukan dengancara koesiner , wawancara, otobografi dan sebagainya/.
2 metode sekunder yaitu:
1. metode sosiologis: mempelajari komunitas lembaga daaerah yang dipandang relevan dengan kejahata
2. metode eksperimental: metode iini biasanya dipakai dalam ilmu alam (eksata) dan pisikologi. Di dalam kriminologi, metode ini terutam digunakan dalam untuk studi pemidanan dan etilogi criminal
3. metode prediksi: metode ini misalnya dim pakai untuk mermalkan perilaku anak pada masa depannya dan
4. metode operasional(action seargah)metode ini digunakan untuk usah-usah mencegah kejahatan dan pebaikan dalam perilaku kejahatan.
Kejahatan
Pengertian kejhatan;
Sosiologi: perbuatan melanggaran norma masyrakt
Yuridis : perbutan melanggaran norma hokum
Kriminologis: perbuatan melaggaran norma masyarakat dan hokum.
Munculnya pengertian krminiologi ini karena pada dasaranya adanaya kemungkinan suatu perbuatan dikatakan kejahatan secara yuridis tetapi bukan mealalui sosiologis seperti membunuh penjahat(eigenrichting), 504 KUHP bunuh diri, pelacuran dll. Tapi sebaliknya secara sosiologis tapi tidak secara yuriids seperti kumpul kebo.
Unsure-unsur kejahtan
1. mempnyai akibat-akibat atau kerugian nyata
2. akibat atau kerugian tersebut dilarang uu
3. perbuatan
4. men rea, maksud jahat
5. ada hubungan dengan perbuatan atau kejadaian mens rea
6. adanya hubungan perbuataan dengan kerugian
7. sanksi uu

jenis kejahatan
a) kejahtan terhadapa harata benda
b) kejahatan terhadap subyek hokum
c) ]kejahtan ketertiban umu
d) kejahatan kesusiklan
e) pelanggaran 359, alapaq kemataian. 360 alpa luka berat, 409 merusak fasilitas umum
f) kejahatan terhadap perempuan
g) kejahatan di bidang ekonomi
h) kejahatan di bidang polotik
i) pelanggaran baru(WCC,CC,OC.dll)
kejahatan dalam pembahasan ini termasuk pelnggaran, perbedaan dengan pelanggaran
1. adanya kareana dilarang uu
2. sanksi lebih ringan
3. ]kerugian yang dideritan kecil
4. diatur dalam buku III kuhp
5. percobaan pelanggaran tidak dipidana
data kejhatan tahun 2000 berdasarakan hasil penelitian menunujukan frekuensi kejahatan: curas: :4,5 menit penganiayan berat: 31 menit , pemerasan: 3 jam pemerkosaan: :3,5 jam penculikan :4,5 janm penculikan dan pembunuhan 4,5 jam.
Modus kejahatan
1. mengunakan alata ata seperti senjata atau tanpa senjata
2. ada kontak langsung antara pelaku atau tidak ada kontak, seperti penganiayan atau tanpa kontak seperti penipuan
3. mengunakan cara yang sudah dirumuskan dalam uu atau tidak
teori kausa/ sebab kejahatan


1.teori kalsik/primitf roh jahata/ kemauan bebas
berdasarakan perdata : ajaran ini menyebutkan bahwa perbuaatan jahat atas dasar pertimbangan suka duka (kehendak bebas).berdasarakan dalam lain menyebutkan bahawa dalam buku ini adalah ajaran roh jahat 30 sesudah masehi.:pengarauh setan
pandangan iii orang-orang primitf dizaman kuno dan pertengahan dengan tujuannya menghindara kehidupan bersama dengan orang berbahaya , misalnya sakit aneh atau mati tidak wajar, orang kuata atau sdakti banyak dibantu roh halus
roh halus suka membalas dendam
manusia pada haketatnya adalah baik
2. teori sosiologis/ekonomi
kejahtan disebabkan oleh determinasi ekonopmi atau terlilit ekonomi mengejara (tergiur) prisip ekonomitoko sentral dari mazhab sosialis : marrx dan angeles 1850determinisme ekonomi
plato : emas, manusia adalah sumber dari kejahatan
Negara terdapat banyak orang miskin, terdapata banyak penjahat, tukang copet, pemerkosan agama.
Aristoteles:
Makin tinggi pengharagaan manusia atas kekayanan, maka makin merosot pengharagan atas tata norma.
Kemiskinan dapatam mendorong kejahtan dan pemberontakan kejahatan besar tidak sekedar untuk hidup tapi kemewahan.
W.A.Bonger .melakukan pendidikan ke 8 negaara (1917):bahwa kesulitan cbeyktif (ekonomis) seperti penganguran merupakkan pemicu kejahtan
Thomas V an Aquino: kemiskianan amat berpengaruh terhadap kejahatan oaring kaya suka berfoya-foya kemudian jauh miskin, mudah mengadi jahata atau mencuri. Bahwa dalam keadaan memaksa (kemiskinan sangata tinngi) bol;eh otrqangh mencuri.
Montesque: sebab-sebab kejahatan karena kemisskinan.
Thomas more: banyak gelandangan pengangguran tanpa mata pencaharian menimbulkan kejhatan.
Von Mayaor: (subyektif nanharungserchwerung:penganguran). Turun naiknya harga gandum 0,5 penny 1 pencurian 100.000 penduduk, imigrasi dan upah buruh sejalan dengan naik tururnya kejahatan.
Turati (Italia): nafksunya memiliki harata dapat menyebabkan timbulnya kejahatan ekonomis, disamping kekurangan dan kesensaraan.
B.soendarsoono. mebuktikakn dalam buku: Andi Hamza: rendahnya gaji pegawai dibandingkan makin meningkatnya kebutuhan tiap hari adalah penyebabnya korupsi.
Achoorly: 50.00 dibanding 203 000 polisi permulaan tahun 1984
Harvey baraner: krisis ekonomu menimbulkan pengangguran, sejumlah pengangguran cendeerung bergabung diri dan merancang suatu kejahatan.
A. Quetelet: kejahatan dapt diatasi dengan perbaikan kehidupan manusia.
3. teori fisogomi/lambroso (Italian school 1876) antropoloiogi krminal
Lambroso dilahirakan dari keluaraga yahudi di venesia. Seorang dokter IKK melakukan penelitian terhadap tengkorak maniusia di pengaruhi ole pendapat ARISTELES: bahawa tentkorak tempat otak , otak sumberkecakapan, akal berpengaruh terhadap niat jahat.
 penjahat adalah orang yang memiliki bakt jahat
 bakt jaht karena keturunan(born Crime)
 biasanya di lihat dari cirri fisik: tengkorak besar, rahan bawah panjang, hidung pesek, asimetris, dahi kebelakan,g, making tua cepat botak kepalah tengah. Rambut janggut jarang, than sakit, alis tebal dan bertemu, rqmbut tumbuh hamper selluruh tubuh, gigi tidak seperti biasa. Kurang dari 3 bukan penjahat, 3-5 meraguakan, 5 lebih di pasatiiakn oaring itu cenderung memiliki perilaku criminal.
 perubahan fisik tidak berubah bakt jahat.
ERNEST kretschmer: mebagi dalam 3 golongan fisik:
 leptosome: kerus ceking, tertutup (distansi jaga jarak), pemalsu
 piknis : sedang ramah, penipuan dan pencurian
 atletis, tinggi besar, tulang urat kuat, dada lebar,dagu kuat menonjol, sedang, kejahatan kekersan seks.
Positif dan negative teoritersebut:
(+) pertimbangan hakim: RHA soenario; membuat pertimbangan hakim
(-) aparat terlalu aprori (melaggara asas presemption of innocent
Ada korelasi usisa dan kejahatan
GUERY: jenis kelamin usia berhubungan erat dengan kriminalitas.
NIco muller berdasarqakan hasil penelitian eropa:
- 21 pencurian sederhana umunya TPHB
- 21-30 mulai sifatnya meyerang, penganiayan, perampokan dan penentangan
- 30-50 pengelapan
- 50 ketasa penghinan, kesuislan (homoseks)
Ada korelasi usia jenis kelamin dengan kejahatan
NOACH:
- kriminalitaas wanita lebih besar dar PN
- lingkungan waniota menghindar dari kejkahatan
- waktu terbatas(haid dan melahirkan tugas RT)
- sifat juga: beda dengan pria tidak mudah bosan, seks 45-50
ditemntang oleh
BENEDICTH: bahwa bukan sifatnya tapi lingkungan sekitarnya
Bukan berdasarkan penelitian ilmiah tapi perkiraan
Ch Goring : penelitian di universitas cambirge dan 0xford: ternyata banyak yang baik, lingkungan yang dominan, ayah yang mencuri ditutup supaya tidak ditiru(ayah dLP) sejak kecil lebihy potensi jahat
Sutherland : kekeliruan dalam mengambil sampel, kurangnya sample non criminal Mazahab Indonesia: soejono dirjosisworo dan simantjuntak “doktrin krmiinil” tidak mengenal penyebab tungal multi teori, yang domiananteori lingkungan . Indonesia menolak teori cirri fisik.

4. Teori mental tester
Godarad: kelmahan otak (yang diturungkan orang tua menyebabkan orang tersebut tingkah lakunya berakibat dan dilarang)
Godarad: usia 12 tahunIQ 100 normal, 75 dibawah lemah ingatan 70% napi lemah ingatan
5. pisiki Freud / psikologi krijminal / psikogenik.
Doktern dari perancis JC.De. la Mettrie: kejahtan banyak di penagaruhi aspek kejiwaan pelaku yaitu : fungsi-fungsi pisikis yang bersuber pada otak.
Sigmaun Freud: kejahatan karena pengaruh “alam dibawah sadar” Oedipus complex
Pasal 44 kuhp bahwa tidak melakuakan TP jika dia gila / tergangu mentalnya.
Edwads wells : self theories: proses aktualisasi diri: seorang yang cenderung ekpresif dalam menoonjol diri, jia tak tersalurkan memilki kejahatan sebagai altenatif.
Leonard berkowits: frustration aggression theorie : orang frusatasi muncul agressifitas yang tinggi.
Is soesanto:
1. Traumatic psikosis: karena trauma fisik/ geger otak, mudah gugup, emosi, kekerasan.
2. enchepalitislethargica: anak-anak suka melanggar
3. senile dementia: pengaruh usia mudah tersingun terutama pada anak kecil.
4. puerperal insanity: cemas pada wanita (status, ekonomi, mitos, medis)
5. psiskis alholis:
 + normal: kadang-kadang
 + phatlogis: tidak stabil, sedikit saja garang.
 + kronis: halusinasi
6. phobia: ketakuatan yang berlebihan (Nycopiha / gelap aero phobia/ tinggi, Gynophia/ waqnita, ocopobiha / oaring banyak, monopobiha / sendiri.).
7. obsesional ( compulase neuroses ): kegagalan cita-citaz
8. psikopat : jiwa tega, kejam, pembunuh
9. deviasi seksual: transfomatoris, lesbianism, sadisme/masokisme dll
10. delirum: cara berpikir kacau dan tidak kecakapan( bias akibat deman tinggi ).
11. delusi ( waham): halusianasi: kaeaykianan tidak sesuai kenyataan( suara)
12. ilusi: interprestasi dari eksternal tali dikira ular
13. dorongan inmpuls: motivasi yang tinggi untuk berbuat sesuatu kleptominai :mencuri
Piromania: membakar
Dipomi: minum alchol
Melangkolia: depresi yang tinggi
14. paranoid: diaqtas 30 tahun: tegan dan cemas yang tinggi, akhirnya menyerang orang yang yang lain.
6. teori sosiologis/ lingkungan/ diferrention association
Muncul di perancis abad 19.
Reaksi terhadap ajaran lambroso. Bahwa kejahatan disebabkan pengaruh sekitar lingkungan.
Lingkungan yang dimaksud:
1.lingkungan pemberi kesempatan
2.lingkungan pergaulan pemberi contoh.
Alberth Bandura: social learnin theorie : perilaku manusia agresif lebih merupakan hasil dari proses belajar.
Gustave Leo Bon : orang yang bergabung massa banyak maka kepribadian menjadi pribadi massa
Robert owen : lingkungan yang jelek membuat manusia yang jahat, lingkungan yang baik membuat manusia baik.trade : “ if steel a man murder he is merely imitatin someone else” kejahatan yang dilkkukan oleh seseorang adalah hasil peniru terhadap perbuartan kejahatan yang ada dalam masyarakat dan ini terus berlangsung.
“de welt is mehrt schuld an mir, al ic: dunia lebih bertangunjawab terhadap bagaimana saya, dari pada saya sendiri.
Jhon : pemudah yang dekat dengan delinkuen lebih unttuk melibatakan diri dengan kriminalitas dari pada pemudah yang tidak punya teman pergaulan dengan delinkuen.
Lassagne: penyebab kejahatan adalah keadaan social yang disekililing manusia 1980 ( ingat daud yusuf hentikan mana suka sirana niaga ).
Mannheim.
1.perbedaan kelas social: kelas bawah mudah tersingun Robert K Merton. Berpendapat sama :struktur masyarakat berkelas-kelas perbedaan mendapat kesempatan dalam mencapai tujuan.misalnya lower klass mempunayi kesempatan lebih kecil dari pada upper calas sehingga menimbulakan kecemburuan social.
2.Ekologi ( kepadatan penadatan, mobilitas penduduk, urbanisasi) pendapat serupa dengan Ferry Von List : hawa panas suatu musim panas ikut mempengaruhi angka kejahatan. Oang eropa umunya cepat marah dan mudah naik pitam pada musim panas,
a.kepadatan penduduk semakin padat maka meningkat perselisihan
b.mobiltas penduduk : arus tranportasi yang semakin mudah memicu munculnya pergesekan.
c.urbanisasi: dengan tujuan mata pencaharian tidak capai, berpeluan melakukan kejahatan.
Di idukun oleh pendapat Walter A. Luden : cirri Negara yang berkembang terdapat pembangunan yang sering menimbulkan konflik antara norma adat pedesaan tradisional dan norma-norma baru yang tumbuh daalam proses dan pergeseran social. Konflik itu menyimpan potensi criminal.
3.T. selling : konflik aturan, keinginan untuk menguasai, hidup bersama
4. diferrential asiciation.
Pergaulan sering disebut sebagagi factor yang menimbulkan kejahatan.
Proposisi teoeri sthurlang:
1. perilaku jahat adalah perilku yang di pelajri berarti menolak karena keturuanan (bakat)
2.dipelajari melalui interaksi denagn orang lain melalui komunikasih
3.komunikasi dimaksud adalah intim
4.yang dipelajari adalah motif / alsaan dan modus operandi
5.arah dari motif / alasan dipelajari melalui atauran hokum apa menguntungkan atau tidak
lingkungan
1. keluarga.
Broken home
Ninik widjanti :40% nakal mayoritas anak gadis dari pada laki-laki.
Peribahasa suku. “ amaxosa “ jikla burun induk mati maka telur-telur akan membusuk.
Kemal darmawan : pengabaian anak adalah factor penyebab kejahatan pada umumnya, bukan hanya penyebab kenakalan anak.
1.jumlah keluarga besar
2.kedudukan anak
3.salah satu jahat
4.perbedaan SARA
Teori kontrol : made sadi astuti: perilaku penyimpangan disebabkan karena kurang control baik dari orang tua atau masyarakat. Anak tidak memmiliki rasa hormat atau sosok panutan lagi.
2. sekolah
1.1/3 dari masa hidup
2.Bonger: kejahatan diawali kenakalan anak dan remaja
3.kelompok.
a. insidentil
b. massa
Prinsip dalam dunia psikologi adalah seseorang berada ditengah-tengah kerumunan orang, potensi merubah kepribadian orang menjadi kepribadian orang banyak
c. Gen (terorganisir)
kelompok ini memiliki cirri-ciri antara memiliki kepimpinan, pengkaderan, jaringan luas, aturan main organisasi, sebagai mata pencharian.
d. koorporasi (white collar crime)
7. teori labeling? Stigma/ cap jahat
Edwin M Lamert : ada hubungan antara proses stigmatis dengan kehidupan pelaku kejahatan. Diberu cap sebagai orang yang jahat secara emosional berpengaruh terhadap konsepsi diri individu dan penampilan perannya.
Meskipun menurut Netller : labeling menagandung keuntungan yaitu membantu kriminalisasi sebagai reaksu mahasiswa sehingga menajadi upayah preventif dalamteori iini lahir setelah tahun 1960-an seiring dengan perkembanbangan criminal yang pesat, terutama di pengaruhi oleh keadaan perkembangan social ekonomi di AS yakni dengan adanaya:
1.gerakan-gerakan tuntutan hak-hak demokrasi dari organ-organ kulit hitam
2.wqanita
3.mahsiswa yang menghendaki kehidupan kampus yang demokrasi dan wamil ke Vietnam
Tuntutan itu merembet kepada kehidupan kalangan ilmuwan yang yang juga menuntut perlunya pengujian terhadap teori-teori keilmuwan.

Ugrensitas Penafsiran Hukum Oleh Hakim Untuk Mewujudkan Keadilan Substantif

Oleh:
Arming,S.H

A.Latar Belakang
Al-qur’an, rujukan pertama sebelum hadist, adalah respon Allah terhadap problematika kemanusiaan. Ia turun sebagai bentuk kepedulian Allah tehadap makhluk-Nya. Ia adalah bukti ke-Agungan dan ke-Murahan. Mengarahkan manusia kepada kebaikan. Menunjukan jalan yang benar. Menyelamatkan manusia dari kesesatan dan mengajak manusia kepada kebajikan serta mendorong manusia untuk progressif menuju terciptanya tatanan masyarakat yang ideal.
Al-Qur’an tidak memberikan gambarang penyelesaian sebuah masalah ketika masalah itu timbul secara jelas dan mutlak. Ini semua disebabkan karena ia adalah kalam ilahi, bukan kalam manusia, yang mana di dalamnya terdapat disparitas yang mencolok antara pemahaman manusia dan kalam ilahi terhadap kata dan makna. Seorang mufassir yang bertugas mengupas tuntas disparitas antara kata dan makna yang terkandung di dalamnya.
Hal ini urgensi penafsiran dan mufassir ini tidak lepas dari kandungan al-qur’an yang tidak semuanya bersifat eksplisit, namun implisit. Hal-hal yang bersifat implisit inilah yang perlu kirannya untuk di kaji dan dibedah makna yang tersimpan di dalamnya. Selain itu karena bagian-bagian al-qur’an ada yang bersifat kompleks dan memerlukan penjabaran, semu yang memerlukan penjelasan.
Dari pemaparan di atas diketahui bahwa sejak zaman dahulu tafsir itu sudah di anut dalam agama, sehingga dikembangkan sampai kepada dunia hukum itu sendiri, sekarang seperti yang kita alami pada saat ini. Membicarakan mengenai tafsir dalam Negara hukum seperti Indonesia ini sangat diperlukan oleh para hakim-hakim pada khususnya sehingga dalam meberikan putusan tidak terjadinya multi tafsir dan kesalahan di dalam menegakkan keadilan yang subjektif.
Jika memandang teori hukum berasal dari dua suku kata teori dan hukum . Dimana salah satu pertanyaan pertama ketika awal mempelajari dan berbicara mengenai hukum adalah apakah hukum itu? akan tetapi baik mulai sejak Plato sampai Hart, dari Aritoeteles hingga Dworkin belum dapat memberikan pengertian secara jelas dan tepat. Teori hukum, menurut Bruggink, adalah merupakan suatu satu kesatuan dari pernyataan yang saling berkaitan berkenaan dengan sistem konseptual aturan-aturan hukum dan putusan-putusan hukum, dan sistem tersebut untuk sebagian yang telah dipositifkan.
Sebagian masyarakat Indonesia masih ada yang beranggapan, bahwa teori berada di kawasan yang jauh daripada praktis, bahkan sering menimbulkan kesan tidak praktis dan kurang membantu memecahkan persoalan-persoalan secara konkret. Dapat dikatakan teori itu menghambat, dan cukup membingungkan. Pendapat tersebut tidaklah benar. Fungsi utama teori adalah memberikan penjelasan terhadap suatu masalah. Semakin baik kemampuan suatu teori untuk menjelaskan, semakin tinggi penerimaan terhadap teori tersebut. Apabila di kemudian hari muncul teori baru yang mampu memberikan penjelasan yang lebih baik, maka teori yang lama pun akan ditinggalkan. Hal tersebut sangat lumrah dalam dunia ilmu pengetahuan.
Suatu ilmu tanpa teori, bagaikan bangunan tanpa pondasi yang kukuh. Demikian juga ilmu hukum sebagai suatu sistem keilmuan sangat membutuhkan penguasaan wawasan berbagai ”teori hukum” (Legal Theory, The Philosophy of Law, Jurisprudence), maupun ”konsep hukum” (The Legal Precepts), terutama dalam rangka mengisi pembangunan di bidang hukum dalam era reformasi . Bukan hanya tuntutan lahirnya suatu atau berbagai peraturan perundang-undangan yang baru, tetapi juga termasuk paradigma baru hukum, yang cocok bagi iklim perubahan Indonesia di abad kedua puluh satu ini.
satu contoh dapat dilihat, yaitu kasus Bank Century di perlemen (DPR), telah dilakukan langkah dan upaya demokrasi dengan cara para anggota DPR dipersilahkan memilih, opsi A atau opsi C. Pilihan ini dilakukan dalam menentukan benar atau tidaknya terdapat pelanggaran hukum dalam kasus Bank Century, yang pada akhirnya telah dilakukan vooting pada sidang pleno. Hasil vooting suara, ternyata suara terbanyak ada pada opsi C, sehingga DPR menyimpulkan bahwa dalam kasus Bank Century terdapat pelanggaran hukum dan hasil pleno DPR tersebut, harus dibawa ke ranah hukum. Persoalannya sekarang, dan menimbulkan pertanyaan besar bahwa apakah benar suatu kebenaran harus ditempuh dan diperoleh dengan cara atau melalui hasil vooting suara.
Kasus hukum yang terjadi di tanah air, seringkali menimbulkan pendapat pro dan kontra yang kemudian mencuat menjadi bahan perbincangan publik. Salah satu penyebabnya para penegak hukum (Hakim, Jaksa, Polisi, Pengacara) seringkali mempunyai persepsi maupun penafsiran yang berbeda dalam menangani suatu kasus, meskipun sebenarnya landasan hukum dan aturan main (rule of game) yang digunakan sama.
Sebut saja kasus yang pernah terjadi misalnya ketika Hakim Bismar Siregar menganalogikan “vagina wanita” sebagai suatu barang, sehingga seorang pria yang ingkar janji menikahi pasangannya dapat dianggap telah menipu “barang” milik orang lain (Pasal 378 KUHP). Kemudian dalam kasus pengajuan Peninjauan Kembali, Jaksa Penuntut Umum menganggap dirinya berwenang meskipun Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak mengatur masalah itu, perbedaan interpretasi dalam menentukan delik pornografi atau pada kasus yang terjadi beberapa waktu lalu di Yogyakarta ketika termohon pra peradilan dalam eksepsinya mendalilkan bahwa pelecehan seksual tidak diatur dalam perundang-undangan (KUHP).
Konteks hukum, perbedaan penafsiran terhadap peraturan perundang-udangan sebenarnya hal yang biasa terjadi sejak zaman dulu. Meskipun demikian, terhadap kasus-kasus seperti itu, perlu kiranya mendapat perhatian dan kajian yang serius di masa mendatang, supaya tidak berdampak merugikan kepentingan pencari keadilan (justiciabel). Praktek harus diakui, seringkali dijumpai suatu permasalahan yang belum diatur dalam peraturan perundang-undangan ataupun kalau sudah diatur tetapi ketentuan perundang-undangan tersebut tidak mengatur secara jelas dan lengkap. Bahkan seperti dikemukakan Sudikno Mertokusumo, bahwa tidak ada hukum atau Undang-undang yang lengkap atau jelas. Karena fungsi hukum adalah untuk melindungi kepentingan manusia dengan mengatur seluruh kegiatan manusia. Sedangkan kepentingan manusia itu tidak terhitung jumlah dan jenisnya, dan terus menerus berkembang sepanjang masa. Oleh karena itu perlu menemukan hukumnya demi mecapai keadilan substantif.
Kalau mengacu kepada UU No. 4 Tahun 2004 Tentang Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman, sebenarnya ada beberapa ketentuan yang bisa menjadi rujukan. Pasal 14 ayat (1) menyatakan “Pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa dan mengadili suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya”. Dengan demikian hukum yang tidak ada atau kurang jelas, tidak dapat dijadikan alasan penolakan bagi Hakim terhadap suatu perkara yang diajukan pencari keadilan.
Selanjutnya Pasal 5 ayat (1) menyebutkan “Pengadilan mengadili menurut hukum dengan tidak membedakan orang”. Pasal 5 ayat (1) ini tentunya lebih luas ruang lingkupnya dibandingkan Pasal 20 AB, yang menyebutkan Hakim mengadili menurut Undang-undang, karena pengertian “hukum” di sini bisa dalam arti hukum tertulis (perundang-undangan) maupun hukum yang tidak tertulis (hukum adat atau kebiasaan). Pentingnya Hakim memperhatikan hukum tidak tertulis ini dipertegas lagi dalam ketentuan Pasal 28 ayat (1) yang menegaskan “Hakim wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat”.
Apabila dicermati, pasal-pasal di atas terutama berkaitan erat dengan tugas dan kewajiban seorang hakim dalam memeriksa, mengadili dan memutuskan suatu perkara. Dalam mencari keadilan, Hakim perlu juga memperhatikan idee des recht, yang meliputi tiga unsur, yaitu kepastian hukum (Rechtssicherheit), keadilan (Gerechtigkeit) dan kemanfaatan (Zweckmassigkeit) secara proporsional. Tetapi memang bukan hal yang mudah untuk dapat mengakomodir ketiga unsur tersebut.
Begitu pentingnya peran dan tugas hakim dalam penegakan hukum serta mencari keadilan yang subjektif, maka dari pemaparan di atas perlu kita mengetahui lebih mendalam tentang urgensi penafsiran hakim dalam mencari keadilan substantif.

B.Rumusan Masalah
Dalam pemaparan yang telah terterah di atas dalam tulisan ini akan di jadikan permasalahan adalah:
1.Seberapa besar pengaruh penafsiran hakim dalam menegekkan hukum di dalam mewujudkan keadilan substantif ?


C.Pembahasan
Keadilan secara umum diartikan sebagai perbuatan atau perlakuan yang adil. Sementara adil adalah tidak berat sebelah, tidak memihak dan berpihak kepada yang benar. Keadilan menurut kajian filsafat adalah apabila dipenuhi dua prinsip, yaitu : pertama tidak merugikan seseorang dan kedua, perlakuan kepada tiap-tiap manusia apa yang menjadi haknya. Jika kedua prinsip ini dapat dipenuhi barulah itu dikatakan adil.
Pada praktiknya, pemaknaan keadilan dalam penanganan sengketa-sengketa hukum ternyata masih debatable. Banyak pihak merasakan dan menilai bahwa lembaga pengadilan kurang adil karena terlalu syarat dengan prosedur, formalistis, kaku, dan lamban dalam memberikan putusan terhadap suatu sengketa. Agaknya faktor tersebut tidak lepas dari cara pandang hakim terhadap hukum yang amat kaku dan normatif prosedural dalam melakukan konkretisasi hukum. Sedangkan seyogyianya hakim mampu menjadi living interpretator yang mampu menangkap semangat keadilan dalam masyarakat dan tidak terbelenggu oleh kekakuan normatif prosedural yang ada dalam suatu peraturan perundang-undangan, karena hakim bukan lagi sekedar la bouche de la loi (corong undang-undang). Artinya, hakim dituntut untuk memiliki keberanian mengambil keputusan yang berbeda dengan ketentuan normatif undang-undang, sehingga keadilan substansial selalu saja sulit diwujudkan melalui putusan hakim pengadilan, karena hakim dan lembaga pengadilan hanya akan memberikan keadilan formal.
Berbicara mengenai peranan hakim, maka tidak dapat dilepaskan dari pembicaraan hubungan antara hukum dengan hakim, dalam mencipta keadilan dan ketertiban dalam dan bagi masyarakat serta dalam rangka untuk mencari keadilan hukum khusunya dalam Negara hukum seperti Indonesia pada umumnya yang, mana Indonesia sudah meprokalamirkan sebagai Negara hukum yang tertuang dalam Konstitusi (Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia) khusunya pasal 1 ayat (3) .
Antara Undang-undang dengan Hakim yang memimpin suatu pengadilan terdapat hubungan yang erat dan harmonis antara satu dengan lainnya. Dalam hubungan tugas hakim dan perundang-undangan terdapat beberapa aliran yaitu:
1.Aliran Legis (pandangan Legalisme), menyatakan bahwa hakim tidak boleh berbuat selain daripada menerapkan undang-undang secara tegas. Hakim hanya sekedar terompet undang-undang (bouche de la loi). Menurut ajaran ini, undang-undang dianggap kramat karena merupakan peraturan yang dikukuhkan Allah sendiri dan sebagai suatu sistem logis yang berlaku bagi semua perkara, karena sifatnya rasional. Tokoh-tokoh aliran ini adalah John Austin dan Hans Kelsen.
2.Aliran Penemuan Hukum Oleh Hakim.
a.Aliran Begriffsjurisprudenz, mengajarkan bahwa sekalipun benar undang-undang itu tidak lengkap, namun undang-undang masih dapat menutupi kekurangan-kekurangannya sendiri, karena undang-undang memiliki daya meluas, dan hukum sebagai sistem tertutup. Kekurangan undang-undang menurut aliran ini hendaknya diisi oleh hakim dengan penggunaan hukum-hukum logika (silogisme) sebagai dasar utamanya dan memperluas undang-undang berdasarkan rasio sesuai dengan perkembangan teori hukum berupa sistem pengertian-pengertian hukum (konsep-konsep yuridik) sebagai tujuan—bukan sebagai sarana, sehingga hakim dapat mengwujudkan kepastian hukum.
b.Aliran Interessenjurisprudenz (Freirechtsschule), yang dikemukakan oleh O. Bulow, E. Stampe dan E. Fughs menyatakan hakim dan pejabat lainnya mempunyai kebebasan yang seluas-luasnya untuk melakukan penemuan hukum, tidak sekedar menerapkan undang-undang, tetapi juga mencakupi memperluas, mempersempit dan membentuk peraturan dalam putusan hakim dari tiap-tiap perkara konkrit yang dihadapkan padanya, agar tercapai keadilan yang setinggi-tingginya, dan dalam keadaan tertentu hakim bahkan boleh menyimpang dari undang-undang, demi kemanfaatan masyarakat. Jadi yang diutamakan bukanlah kepastian hukum, karena peraturan perundang-undangan, hukum kebiasaan, yurisprudensi, perjanjian internasional dan doktrin hanyalah sebagai “pengantar” atau “Pembuka jalan”, “pedoman” dan “bahan inspirasi” atau sarana bagi hakim untuk membentuk dan menemukan sendiri hukumnya yang dinyatakan dalam putusannya atas suatu perkara yang diadilinya dan dihadapkan padanya itu.
c.Aliran Soziologische Rechtsschule, mengajarkan bahwa Hakim seyogianya mendasarkan putusannya sesuai dengan dan memperhatikan kesadaran hukum dan perasaan hukum serta kenyataan-kenyataan masyarakat, yang sedang hidup di dalam masyarakat ketika putusan itu dijatuhkan. Tokoh-tokoh aliran ini antara lain Arthur Honderson, J. Valkhor, A Auburtin dan G. Gurvitch.
d.Ajaran Paul Scholten. Sistem hukum itu tidak statis-melainkan sistem terbuka, open system van het recht karena sistem hukum itu membutuhkan putusan-putusan (penetapan-penetapan) dari hakim atas dasar penilaian dan hasil dari penilaian itu menciptakan sesuatu yang baru dan senantiasa menambah luasnya sistem hukum tersebut.
Dalam mencari hukum yang tepat dalam rangka penyelesaian suatu perkara yang dihadapkan kepadanya tersebut, hakim yang bersangkutan harus melakukan Penemuan Hukum. Menurut Mertokusumo ada beberapa istilah yang berkaitan dengan istilah “Penemuan Hukum”, yaitu ada yang mengartikannya sebagai “Pelaksanaan Hukum”, “Penerapan Hukum”, “Pembentukan Hukum” atau “Penciptaan Hukum”. Pelaksanaan hukum dapat diartikan menjalankan hukum tanpa adanya sengketa atau pelanggaran. Penerapan hukum berarti menerapkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang abstrak sifatnya pada peristiwa konkrit. Pembentukan Hukum adalah merumuskan peraturan-peraturan yang berlaku umum bagi setiap orang. Sedangkan Penciptaan hukum ini memberikan kesan bahwa hukum itu hanya semata peraturan tertulis saja, sehingga kalau tidak diatur dalam peraturan tertulis, maka kewajiban hakimlah untuk menciptakannya. Dari ketiga istilah tersebut, menurut Mertokusumo, istilah yang lebih tepat adalah Penemuan Hukum, karena sesuai dengan ketentuan pasal 27 UU Kekuasaan Kehakiman.
Penemuan hukum, menurut Sudikno Mertokusumo sebagaimana dikutip oleh Achmad Ali, ada dua jenis yaitu:
1.Penemuan hukum heteronom adalah jika dalam penemuan hukum hakim sepenuhnya tunduk pada undang-undang, hakim hanya mengkonstatir bahwa undang-undang dapat diterapkan pada peristiwa konkritnya, kemudian hakim menerapkannya menurut bunyi undang-undang tersebut.
2.Penemuan hukum otonom adalah jika hakim dalam menjatuhkan putusannya dibimbing oleh pandangan-pandangan, pemahaman, pengalaman dan pengamatan atau pikirannya sendiri. Jadi hakim memutus suatu perkara yang dihadapkan padanya menurut apresiasi pribadi, tanpa terikat mutlak kepada ketentuan undang-udang.
Untuk mewujudkan suatu keadilan yang substanfit menurut Pitlo sebagaimana dikutip oleh Achmad Ali membedakan Penemuan hukum dalam dua jenis yaitu:
1.Penemuan hukum dalam arti sempit, yakni penemuan yang semata-mata hanya kegiatan berpikir yang disyaratkan, karena tidak ada pegangan yang cukup dalam undang-undang.
2.Penemuan Hukum dalam arti luas, selain kegiatan berpikir juga mencakup interpretasi.
Dalam mencarikan hukum yang tepat dan melakukan Penemuan hukum, guna memberikan putusan atas dan terhadap peristiwa konkrit yang dihadapkan padanya tersebut. Hakim akan mengolah sumber-sumber hukum baik yang telah tersedia maupun yang belum tersedia, dengan cara mengambil rujukan utama dari sumber-sumber tertentu yang secara hirarkis bertingkat dimulai dari hukum tertulis (peraturan perundang-undangan) sebagai sumber utama, apabila tidak ditemukan barulah ke hukum kebiasaan atau hukum tidak tertulis, kemudian yurisprudensi, begitu seterusnya dilanjutkan pada perjanjian internasional barulah doktrin dan ilmu pengetahuan.
Hakim menerapkan peraturan perundang-undangan (hukum tertulis) sebagai sumber utama dalam rangka melakukan pembentukan hukum, mencarikan hukum yang tepat dan penemuan hukum terhadap suatu perkara, dihadapkan dalam beberapa keadaan, yaitu dengan cara dan sesuai dengan keadaan yang ditemuinya sebagai berikut:
a.Bilamana materi ketentuan dari peraturan perudang-undangan yang mengatur perkara yang dihadapkan pada Hakim tersebut, telah ada dan telah jelas, maka Hakim menerapkan ketentuan tersebut;
b.Bilamana materi ketentuan dari peraturan perudang-undangan yang mengatur perkara yang dihadapkan pada Hakim tersebut, telah ada, akan tetapi tidak jelas arti dan maknanya, maka Hakim yang bersangkutan melakukan interpretasi atas materi ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut.
c.Bilamana materi ketentuan dari peraturan perudang-undangan yang mengatur perkara yang dihadapkan pada Hakim tersebut, tidak atau belum ada pengaturannya, maka usaha yang ditempuh oleh Hakim yang bersangkutan adalah mengisi kekosongan tersebut dengan melakukan penalaran logis.
Mengenai teori tentang penafsiran hakim menurut Jimly Assiddiqie menguruaikan adanya sembilan teori penafsiran. Yang berbeda gambarannya dari pada yang dikemukakan oleh Arif Sidharta. Kesembilan teori penafsiran tersebut adalah sebagai berikut:
1.Teori Penafsiran letterlijk atau harfiah (what does the word mean?)
Penafsiran yang menekankan pada arti atau makna kata-kata yang tertulis. Misalnya kata servants dalam konstitusi jepang article 15 (2), “ All public officials are sernvants of the whole community and not of any group therof”.
2.Teori Penafsiran Gramatikal atau interpretasi bahasa.
Penafsiran yang menekankan pada makna teks yang di dalamnya kaidah hukum dinyatakan. Penfsiran dengan cara demikian bertolak dari makna menurut pemakaian bahasa sehari-hari atau makna teknis yuridis yang lazim yang sudah dianggap baku. Menurut Visser’t Hoft di Negara-negara yang menganut tertib hukum kodifikasi, teks harfiah undang-undang sangat penting. Namun penafsiran gramatikal saja dianggap tidak mencukupi, apalagi jika norma yang hendak ditafsirkan itu sudah menjadi perdebatan.
3.Teori penafsiran historis.
Penafsiran historis mencangkup dua pengertian, yaitu: (i) penafsiran sejarah perumusan peraturan perundang-undangan dan (ii) penafsiran sejarah hukum. Penafsiran yang pertama, memfokuskan diri dari latar belakang sejarah perumusan naskah, yaitu bagaimana perdebatan yang terjadi pada saat naska itu hendak dirumuskan. Oleh karena itu yang perlu dikaji secara mendalam yakni notulen-notulen rapat, catatan-catatan pribadi peserta rapat, tulisan-tulisan peserta rapat yang tersedia baik dalam bentuk tulisan ilmiah maupun komentar tertulis yang pernah dibuat, otobigrafi yang bersangkutan, hasil wawancara yang dibuat oleh wartawan dengan bersangkutan. Penafsiran kedua mencari makna yang dikaitkan dengan konteks kemasyarakatan masa lampau. Dalam mencari makna tersebut juga kita merujuk pendapat-pendapat pakar dari masa lampau, termasuk pula rujukan kepada norma-norma hukum masa lalu yang masi relevan.
4.Teori Penafsiran Sosiologis
Konteks sosial ketika suatu naska dirumuskan dapat dijadikan perhatian untuk manafsirkan naska yang bersangkutan. Persitiwa yang terjadi dalam masyarakat acapkali mempengaruhi legislator ketika naska itu dirumuskan. Misalnya pada kalimat yang “dipilih secara demokratis” dalam pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 yang mengatakan, “Gubernur, Bupati, dan Wali Kota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota dipilih secara demokratis.”
5.Teori Penafsiran Sosio-Historis (asbabun nuzul dan asbabun wurud)
Berbeda dengan penafsiran sosiologis, penafsiran sosio-historis memfokuskan pada konteks sejarah masyarakat yang memengruhi rumusan naskah hukum.
6.Teori Penafsiran Filosofis
Penafsiran dengan fokus perhatian pada aspek filosofis. Misalnya ide Negara hukum dalam konstitusi Republik V Prancis Article 66: No person may be detained arbitrarily. Ide Negara hukum dalam pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa Negara Indonesia adalah Negara hukum.
7.Teori Penafsiran teologis
Penafsiran ini difokuskan pada penguraian atau formulasi kaidah-kaidah hukum menurut tujuan dan jangkauannya. Tekanan tafsiran dapa fakta bahwa dapa kaidah hukum terkandung tujuan asatu asas sebagai landasan dan bahwa tujuan dan atau asas tersebut memengaruhi intrpretasi. Dalam penafsiran demikian juga perhitungkan konteks kenyataan kemasyarakatan yang aktual.
8.Teori Penafsiran Holistik
Penafsiran ini mengaitkan suatu naska hukum dengan konteks keseluruhan jiwa dari naskah tersebut.
9.Teori Penafsiran Holistik Tematis-Sistematis
Dalam hal ini misalnya, regular eletion dalam Article 68 dan 69 Konstitusi Amerika Serikat:
“ Regular election to the National Assembly shall be held within sixty days priori to the xspiration of the current Assembly. Procedures for elections to the National Assembly shall be prescribed bay law. The date of election shall fixed by Presidential decree. The firs session of a newly elected National Assembly shall converne on the second thursday following the election of at least two thirds of the total number of Deputies. Until the by the Beputy who is most senior in age”.
“The regular sessions of the National Assembly shall convene twice per year fom the scond Monday of September to the second Wednesday of June. The sittings of the National Assembly shall be open to the public. Closed door sittings may be convened by a resolution of the National Assembly” .
Disamping itu, dalam perkembangan pemikiran dan praktik penafsiran hukum di dunia akhir-akhir ini, telah berkembang pula berbagai corak Negara. Oleh karena itu, pendapat-pendapat yang biasa kita diskusikan di berbagai fakultas hukum di tanah air juga perlu mematikan dinamika pekembangan di dunia ilmu hukum pada umumnya. Oleh sebab itu, berbagai pandangan para sarjana mengenai regam metode penafsiran itu, perlu kita himpun dan kita sarikan sebagaimana mestinya.
Selain kesembilan teori penafsiran tersubut di atas, dapat pula dikemukakan adanya pendapat Utrecht mengenai metode penafsiran undang-undang. Yaitu sebagai berikut:

1.Metode penafsiran letterlijk atau literal
Yang mana metode ini diartiakan penafsiran letterlijk atau harfia yang dalam hal ini difokuskan pada arti atau makna kata (word). Utrecht memberikan penjelasan mengenai penafsiran menurut arti kata istilah (taalkudige interpretasi) yaitu kewajiban bagi hakim mencari arti kata dalam Undang-Undang dengan membuka kamu bahasa atau meminta keteranagan ahli bahasa. Kalaupun belum cukup hakim harus mempelajari kata peraturan-peraturan yang lainnya. Cara penafsiran ini, munurut Utrecht, merupakan penafsiran pertama yang ditempu atau usaha permulaan untuk menafsirkan
2.Metode Penafsiran Gramatikal (Bahasa)
Metode Penafsiran Gramatikal (Bahasa) atau interpretasi bahasa merupakan penafasiran yang menekankan pada makna teks yang di dalamnya kaidah hukum dinyatakan. Penafsiran dengan cara demikian bertolak dari makna menurut pemakaian bahasa sehari-hari atau makna tekni yuridi yang sudah tertib hukum kodifikasi, teks harfiah undang-undang dinilai sangat penting. Namun penafsiran Gramitikal saja dilah cukup jika tentang hal-hal yang ditafsirkan itu sudah menjadi perdebatan.
3.Metode Penafsiran Restriktif
Pitlo dan Sudikno mengartikan penafsiran ini sebagai menafsirankan dengan cara membatasi penafsiran sesuai dengan kata yang maknanya sudah tertentu. Jika suatu norma hukum yang sederhana sudah dirumuskan sudah jelas dan expresis verbis, tidak diterapkan lagi untuk menetapkan metode-metode penafsiran yang bersifat kompleks. Cukuplah hal tersebut dipahami dengan maknanya yang sudah jelas itu.
4.Metode Penafsiran Ekstensif
Menurut Pitlo dan Sudikno, hasil penafsiran ini melebihi hasil penafsiran gramatikal. Penalaran yang digunakan dalam metode Eksistensif ini merupakan kebalikan dari penalaran metode restriktif. Penafsiran restriktif bersifat membatasi, sedangkan penafsiran ekstensif bersifat memperluas sehingga penafsiran sehingga penafsiran tidak hanya dilakukan pada batas-batas pemaknaan teknis dan gramatikal kata-kata yang terkandung dalam suatu rumusan norma hukum yang bersangkutan.
5.Metode Penafsiran Autentik
Penafsiran autentik atau resmi menurut Uctrech, merupakan penafsiran sesuai dengan tafsir yang dinyatakan oleh pembut undang-undang (legislator) dalam undang-undang itu sendiri, misalnya arti kata yang menjelasakan dalam pasal atau dalam penjelasannya. Menurut Sudikno dan Pitlo, penafsiran yang demikian hanya boleh dilakukan berdasarkan makna yang sudah jelas dalam undang-undang.
6.Metode Penafsiran Sistematik
Metode ini menafsirkan menurut system yang ada dalam hukum itu sendiri artinya. Yakni menafsirkan dengan melihat naska-naska hukum lainnya. Jika yang ditafsirkan adalah pasal dalam undang-undang ketentuan-ketentuan yang sama apalagi suatu asas dalam peraturan lainya juga harus dijadikan acuan.
7.Metode Penafsiran Sejarah Undang-Undang
Metode ini berdasarkan diri pada makna histori yang dalam perumusan undang-undang itu sendiri. Metode penafsiran ini salah satu metode penafsiran sejarah dalam arti sempit yaitu, dengan merujuk pada sejarah penyusunannya, membaca risalah, komisi-komisi, dan naska-naska yang lain mempunyai hubungan termasuk surat – menyurat yang berkaitan dengan penyusuan undang-undang. Menurut Utrecht penafsiran sejarah undang-undang memfokuskan pada latar belakang sejarah rumusan naska, dan bagaimana perdebatan yang terjadi ketika naska hendak dirumuskan.
8.Metode Penafsiran Historis arti luas
Metode penafsiran dangan sejarah hukum, dalam hal ini mencakup dua pengertian yaitu; (i) penafsiran sejarah perumusan undang-undang, (ii) penafsiran sejarah hukum itu sendri, yaitu melalui penafsiran sejarah hukum yang bertujuan untuk mencari makna yang dikaitkan dengan masa lampau.
9.Metode Penafsiran Sosio-Historis
Metode ini menyangkut penafsiran sosio-historis ini mempertimbangkan pula berbagai konteks perkembangan masyarakat yang melahirkan norma yang hendak ditafsirkan dengan seksama. Dipihak lain ini lebih memusatkan perhatian pada konteks sejarah masyarakat yang memengaruhi rumusan naskah ketika norma hukum yang bersangkutan terbentuk di masa lalu.
10.Metode Penafsiran Sosiologis
Motode Penafsiran Sosiologis (sociological interpretation) ini mendasarkan diri pada penafsiran yang bersifat sosiologis yang mana dalam hal ini adalah konteks sosial dimana ketika suatu nasaka dirumuskan dapat dijadikan perhatian untuk menafsirkan naska. Peristiwa yang terjadi dimasyarakat acapkali mempengaruhi legislator ketika subuah naska hukum dirumuskan.
11.Metode Penafsiran Teleologis
Metode penafsiran ini memusatkan perhatian pada persoalan, apa tujuan yang hendak dicapai dalam norma hukum yang ditentukan dalam teks. Penafsiran ini difokuskan pada penguraian atau formulasi kaidah-kaidah hukum menurut tujuan dan jangka waktunya.
12.Metode Penafsiran Holistik
Metode Penafsiran Holistik merupakan aspek keseluruhan unsure yang terkait. Yang mana penafsiran ini mengaitkan penafsiran suatu naska hukum dangan konteks keseluruhan dari jiwa naska hukum tersebut. Ide yang terkandung dalam metode ini mengandaikan bahwa setiap naskah hukum seperti undang-undang ataupun dasar undang-undang dasar harus dilihat sebagai satu kesatuan system norma hukum yang terikat untuk mumm.
Selain itu, hakim dalam melakukan penafsiran suatu materi peraturan perundang-undangan terhadap perkara yang dihadapkan padanya, harus memperhatikan 3 (tiga) hal, yaitu:

1.Materi peraturan perundang-undangan yang diterapkan oleh Hakim tersebut;
2.Tempat dimana perkara yang dihadapkan pada Hakim tersebut terjadi;
3.Zaman perkara yang dihadapkan pada Hakim tersebut terjadi.
Berkaitan dengan interpretasi tersebut, juga dibutuhkan adanya penalaran logis (konstruksi), yang terdiri 4 (empat) jenis yaitu:
1.Argumentum Per Analogiam (Analogi) atau Abtraksi, hakim dalam rangka melakukan penemuan hukum, menerapkan sesuatu ketentuan hukum, bagi suatu keadaan yang pada dasarnya sama dengan suatu keadaan yang secara eksplisit telah diatur dalam ketentuan hukum tersebut tadi, tetapi penampilan atau bentuk perwujudannya (bentuk hukum) lain.
2.Argumentum A Contrario (a contrario), merupakan cara penafsiran atau penjelasan undang-undang yang dilakukan oleh hakim dengan mendasarkan pada pengertian sebaliknya dari suatu peristiwa konkrit yang dihadapi dengan suatu peristiwa konkrit yang telah diatur dalam undang-undang. Hakim mengatakan “peraturan ini saya terapkan pada peristiwa yang tidak diatur ini, tetapi secara kebalikannya. Jadi pada a contrario titik berat diletakkan pada ketidak samaan peristiwanya.
3.Enghalusan Hukum (rechtverfijning) atau penyempitan hukum (penghalusan hukum) atau determinatie (pengkhususan) atau Pengkonkritan hukum (Refinement of the law). Jadi Hakim bukan membenarkan rumusan peraturan perundang-undangan secara langsung apa adanya, melainkan hakim melakukan pengecualian-pengecualian (penyimpangan-penyimpangan) baru terhadap peraturan perundang-undangan, karena rumusan undang-undang terlalu luas dan bersifat umum, maka perlu dipersempit dan diperjelas oleh hakim untuk dapat diterapkan terhadap suatu peristiwa konkrit tertentu yang dihadapkan padanya.
4. Fiksi Hukum (fictio juris), yaitu dengan cara menambahkan fakta-fakta yang baru, guna mengatasi benturan antara tuntutan-tuntutan yang baru dan sistem yang ada, sehingga tampil suatu personifikasi baru di hadapan kita, yang bukan kenyataan. Apabila ia telah diterima dalam kehidupan hukum, misalnya melalui keputusan hakim, maka iapun sudah berubah menjadi bagian dari hukum positif dan tidak boleh lagi disebut-sebut sebagai fiksi. Salah satu contoh fiksi hukum yang penting yang masih diakui oleh dan digunakan dalam hukum modern adalah “adopsi”, dimana seseorang yang sebetulnya bukan merupakan anak kandung dari orang tua yang mengadopsinya, diterima sebagai demikian melalui fiksi hukum dengan segala akibat yang mengikutinya.
Dengan demikian, Hakim berfungsi melengkapi ketentuan-ketentuan hukum tertulis atau membuat hukum baru (creation of new law) dengan cara melakukan pembentukan hukum (rechtsvorming) baru dan penemuan hukum (rechtsvinding), guna mengisi kekosongan dalam hukum dan mencegah tidak ditanganinya suatu perkara dengan alasan karena hukum tertulisnya sudah ada tetapi belum jelas, atau sama sekali hukum tertulisnya tidak ada untuk kasus in konkretto.
Dalam penegakan hukum, Hakim senantiasa dalam putusannya memperhatikan dan menerapkan serta mencerminkan tiga unsur atau asas yaitu Kepastian Hukum (Rechtssicherheit) , kemamfaatan (Zweckmassigkeiit) dan Keadilan (Gerechtigkeit) dengan mengusahakan kompromi secara proporsional seimbang diantara ketiga unsur tersebut.
Sehingga hakim yang bersangkutan itu tidak boleh hanya mengutamakan atau menonjolkan salah satu unsur saja sedangkan dua unsur lainnya dari ketiga unsur penegakan hukum tersebut dikorbankan atau dikesampingkan begitu saja. Oleh karenanya, dapatlah dikatakan bahwa suatu putusan hakim adalah merupakan hukum dalam arti sebenarnya, karena putusan tersebut di dasarkan pada suatu perkara konkrit yang diadili, diperiksa dan diputus oleh hakim yang bersangkutan yang kepadanya dihadapkan perkara tersebut.
Sehingga dalam hal ini pertingnya seorang hakim memandang suatu tafsir agar dapat mencapai kesempurnaan hukum dengan dasar-dasar nilai akdemisi yang telah ada. Dengan adanya beberapa teori tentang penafsiran hakim dan metode penafiran serta asas dalam penafsiran hakim yang telah terpaparkan di atas, diharpkan dapat mencapai serta mewujudkan suatu keadilan substantif dalam menegakkan hukum di dalam Negara hukum seperti di Negara Indonesia ini.
Mengenai keadilan jika dipandang dari terminologi hukum diterjemahkan sebagai keadaan yang dapat diterima akal sehat secara umum pada waktu tertentu tentang apa yang benar. Sementara John Rawls mengemukakan dalam A Theory of Justice, keadilan adalah fairness, yaitu kondisi yang dibangun di atas dasar pandangan setiap individu memiliki kebebasan, status quo awal yang menegaskan kesepakatan fundamental dalam kontrak sosial adalah fair. Inilah posisi orisinal manusia ketika bergabung dalam komunitas bernama kontrak sosial. Gagasan utama keadilan dalam pandangan Rawls adalah bagaimana lembaga utama masyarakat mengatur hak dan kewajiban dasar serta menentukan pembagian kesejahteraan kerja sama sosial yang dibangun. Masyarakat yang awam hukum perlu memahami soal hukum yang sederhana ini. Hakim di pengadilan boleh melepaskan diri dari belenggu suatu peraturan perundang-undangan untuk membuat putusan berdasar keyakinannya guna menegakkan keadilan subtantif. Hal ini bukan hanya ada dalam teori atau tradisi hukum negara tertentu, tetapi juga dalam sistem hukum Indonesia.
Mengkaji mengenai keadilan substantif dalam Negara hukum “khusunya” bukan berarti hakim harus selalu mengabaikan bunyi undang-undang. Melainkan, dengan keadilan substantif berarti hakim bisa mengabaikan undang-undang yang tidak memberi rasa keadilan, tetapi tetap berpedoman pada formal prosedural undang-undang yang sudah memberi rasa keadilan sekaligus menjamin kepastian hukum.
Keadilan prosedural menunjuk pada gagasan tentang keadilan dalam proses-proses penyelesaian sengketa dan pengalokasian sumber daya. Salah satu aspek dari keadilan prosedural ini berkaitan dengan pembahasan tentang bagaimana memberikan keadilan dalam proses hukum. Makna keadilan prosedural yang seperti ini dapat dihubungkan dengan proses peradilan yang patut (Amerika Serikat), keadilan fundamental (Kanada), keadilan prosedural (Australia), dan keadilan alamiah (Negara-negara Comon Law lainnya), namun gagasan tentang keadilan prosedural ini dapat pula diterapkan terhadap konteks non hukum di mana beberapa proses digunakan untuk menyelesaikan konflik atau untuk membagi-bagi keuntungan atau beban. Tetapi dalam mencari keadilan substantif para hakim tidaklah cukup untuk berada pada batasan dalam keadilan prosedural semata, melainkan harus mencari keadilan substantif dengan begitu dapat mewujudkan suatu keadilan yang sesungguhnya pada kehidupan bermasyarakat.
Dalam ilmu hukum yang mana mempelajari mengenai penafiran hakim. Padaasarnya hakim dituntut untuk mencari suatu keadilan yang sesungguhnya yakni keadilan substantif, yang menjadi pertanyaan mendasar kaitan penafsiran hakim dengan keadilan substantif, dalam hal ini jelas berkaitan dengan adanya penafsiran para hakim dalam suatu persidangan seorang hakim wajib untuk menafsirkan suatu perkara tersebut dengan mempertimbangkan dari beberapa aspek penting terhadap perkara dan juga para pelaku dalam perkara tersebut untuk mencari suatu kesamaarataan suatu putusan yang dijatuhkan dalam kata lain suatu keadilan yang substantif. Dan juga dengan adanya penafsiran para hakim tidak hanya terjebak pada suatu aturan dalam peraturan perundang-undangan semata untuk mencari suatu keadilan yang substantif. Sehingga secara esensial dengan adanya penafsiran oleh hakim kiranya dapat mewujudkan suatu keadilan yang sesungguhnya antara para pihak yang berperkara di dalam suatu persidangan.

D.Penutup
Dari hasil pembahasan yang terpaparkan di atas sampai pada suatu kesimpulan yang nama dalam hal ini para hakim yang mempunyai fungsi untuk menegakkan suatu keadilan di Negara hukum “khusunya”, tidaklah cukup seorang hakim hanya berkutat pada suatu keadilan yang sifanya keadilan prosedural semata, melainkan dengan adanya suatu kewenangan para hakim untuk melakukan penafsiran suatu perkara dalam suatu persidangan, para hakim kiranya dapat menciptakan keadilan yang substantif kepada para pihak yang berperkara, dengan menggunakan suatu penafsiran-penafsiran hukum.



Sumber Bacaan

Admin, 2010, “ Keadilan Substantif Dan Problematika Penegakannya”, http://www.situshukum.com/kolom/keadilan-substantif-dan-problematika-penegakannya.

Bambang Sutiyoso, 2008, “Penafsiran Hukum Penegak Hukum” http://masyos.wordpress.com/penafsiran-hukum-penegak-hukum.

Hamid Afief , 2008 “Menyibak Probelmatika Tafsir Bi Al Ma’stur”.http://www.kaweki.ac.id.

Jimly Asshiddiqie, 2010 “ Pengantar Ilmu Tata Negara”, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Tyokronisilicus, 2010, “Keadilan Substantif Dalam Memutuskan Sengketa Hasil Pemilu Yang Final Dan Mengikat Oleh Mahkamah Konstitusi”, http://tyokronisilicus.wordpress.com/2010/05/10/keadilan-substantif-dalam-memutuskan-sengketa-hasil-pemilu-yang-final-dan-mengikat-oleh-mahkamah-konstitusi/ (1 Desember 2010).

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomr 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman.


powered by Blogger | WordPress by Newwpthemes | Converted by BloggerTheme